Author: Jusran Ipandi

“Putusan Hakim adalah putusan Tuhan”. * *) diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan. Indonesia acap kali disebut sebagai negara yang menganut sistem Trias Politika. Meskipun secara tekstual kata “Trias Politika” tidak pernah tertulis dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, namun manifestasinya nyata adanya dan kuat dalam ketatanegaraan kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Di sinilah letak fondasi awal: Republik menuntut pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (2)…

Read More

Belakangan ini sedang ramai tentang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, namun orang lupa tentang KUH Perdata yang sudah tua renta termakan usia. KUH Perdata Indonesia, yang secara historis dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), berperan sebagai tulang punggung sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kitab hukum ini pada hakikatnya bukan ciptaan lokal, melainkan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1848. Secara material, KUH Perdata kita merupakan adaptasi hampir utuh dari kodifikasi Belanda tahun 1838, yang merefleksikan nilai-nilai dan struktur sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19. Pasca kemerdekaan, keberlakuannya dilanjutkan berdasarkan Pasal II Aturan…

Read More

Kekuasaan Kehakiman terletak pada Bab IX UUD 1945 dan beberapa pasal di dalamnya yaitu Pasal 24, 24A dan 24C serta Pasal 25. Pertanyaannya adalah, kenapa Kekuasaan Kehakiman masuk dalam UUD 1945? Sebagaimana yang kita ketahui, sistem yang berjalan di Indonesia sangat mirip dengan teori Montesquieu, yang terdiri dari 3 kekuasaan. Yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Walau tidak ada satu pun dalam teks (pembukaan dan batang tubuh) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sistem negara kita mengikuti teori Montesquieu ini, tapi manifestasi teori Montesquieu ini amat tersirat dalam UUD 1945. Manifestasi trias politika tersebut berada pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945…

Read More