Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia
Artikel Features

Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia

Jusran IpandiJusran Ipandi18 January 2026 • 13:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Belakangan ini sedang ramai tentang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, namun orang lupa tentang KUH Perdata yang sudah tua renta termakan usia.

KUH Perdata Indonesia, yang secara historis dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), berperan sebagai tulang punggung sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kitab hukum ini pada hakikatnya bukan ciptaan lokal, melainkan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1848. Secara material, KUH Perdata kita merupakan adaptasi hampir utuh dari kodifikasi Belanda tahun 1838, yang merefleksikan nilai-nilai dan struktur sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19. Pasca kemerdekaan, keberlakuannya dilanjutkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang sejatinya bersifat sementara, namun justru bertahan selama lebih dari tujuh dekade. Kitab ini mengatur ranah privat yang paling mendasar, seperti perkawinan, kewarisan, dan berbagai bentuk perikatan.

Dalam dinamika Indonesia modern yang telah bertransformasi menjadi negara berdaulat dengan karakter sosio-kultural yang unik, KUH Perdata yang ada kini ibarat alat navigasi usang di tengah gempuran teknologi mutakhir. Meski tetap menjadi fondasi, kitab hukum ini dinilai telah kehilangan relevansinya dan justru menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan substantif, kepastian hukum, dan pembangunan nasional yang responsif. Keusangannya tercermin dari bahasa, filosofi, dan materi hukumnya yang acap kali berseberangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, gagal menangkap kompleksitas ekonomi digital, serta tidak mengantisipasi isu-isu hukum baru yang lahir dari kemajuan ilmu pengetahuan.

KUH Perdata yang berlaku saat ini seperti sebuah bangunan megah dari abad ke-19 yang dihuni masyarakat abad ke-21, strukturnya mungkin kokoh, namun fasilitas dan tata ruangnya sudah tidak memadai. Kesenjangan ini sangat nyata dalam aspek sosial dan budaya. Dalam hukum keluarga dan waris (Buku I), KUH Perdata menganut sistem individualistik-sekuler yang merupakan warisan tradisi hukum Barat, sehingga bertabrakan langsung dengan pluralisme hukum Indonesia. Meskipun bagi umat Islam itu sendiri, telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI sendiri sebatas peraturan kebijakan atau hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak pernah masuk dalam klasemen hirarkie peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga  Trial Advocacy Dan Wajah Baru KUHAP

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dalam KUH Perdata juga sangat terbatas, hanya mengatur perwalian dan pengampuan, sehingga tidak mengakomodir hak-hak anak secara holistik seperti konsep the best interest of the child. UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014) hadir sebagai aturan khusus (lex specialis), namun ketiadaan fondasi kuat dalam KUH Perdata membuat sistem hukum keluarga menjadi terfragmentasi.

Tantangan besar juga muncul dari dunia ekonomi dan bisnis modern. KUH Perdata (Buku III) hanya mengatur kontrak dan perikatan dalam dunia fisik, sehingga tidak mengantisipasi validitas kontrak elektronik (e-contract), tanda tangan digital, transaksi online, kepemilikan aset digital seperti NFT dan mata uang kripto, serta tanggung jawab platform digital. Akibatnya, penafsiran terhadap syarat sah perjanjian (Pasal 1320 BW) sering dipaksakan, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku  dunia usaha. Dan tidak sedikit penipuan kerap muncul di dunia digital ini.

Belum lagi kemajuan teknologi menciptakan kekosongan hukum yang serius. KUH Perdata tidak mengenal “data pribadi” sebagai objek hak yang dilindungi, sehingga pelanggaran hanya dapat dituntut melalui Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang bersifat umum yang kemudian lagi-lagi diatur khusus dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Hal tersebut membuktikan Ketidakmampuan KUH Perdata menjawab kebutuhan zaman telah memicu lahirnya banyak undang-undang khusus (lex specialis), seperti UU ITE, UU PDP, dan UU Perlindungan Konsumen. Sering terjadi ketidakharmonisan dan ketidakkonsistenan antara aturan-aturan baru ini dengan asas-asas dalam KUH Perdata, sehingga mengurangi kepastian hukum. Menghadapi segala kelemahan tersebut, pembaruan KUH Perdata haruslah merupakan sebuah proyek rekodifikasi besar yang berlandaskan prinsip-prinsip baru yang jelas. Terutama harus menjadi pengejawantahan nyata Pancasila dan UUD 1945 serta menghilangkan warisan kolonial.

Baca Juga  Fenomena "Cashless Only": Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

Pembaruan KUH Perdata adalah sebuah keniscayaan dan proyek strategis nation-building. Fondasi hukum kolonial yang rapuh tidak lagi mampu menopang aspirasi Indonesia modern. Oleh karena itu, diperlukan aksi kolektif dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkannya sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas dengan political will yang kuat. Akademisi dan praktisi hukum harus aktif berkontribusi memberikan kajian dan rumusan norma. Masyarakat sipil, organisasi perempuan, pelaku UMKM, dan komunitas adat harus menyuarakan kebutuhan riil mereka, karena hukum yang baik lahir dari partisipasi publik.

KUH Perdata baru yang kita cita-citakan akan menjadi fondasi kokoh bagi ekonomi inklusif, pelindung bagi yang lemah, dan penjamin kepastian di dunia digital. Ia akan menjadi cermin martabat Indonesia sebagai bangsa merdeka yang berani meninggalkan warisan kolonial untuk merancang aturan hidupnya sendiri berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Jusran Ipandi
Jusran Ipandi
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Jusran Ipandi
Kontributor
Jusran Ipandi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhperdata
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.