Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ahmad Syahrus Sikti
Salah satu persoalan lembaga peradilan adalah adanya perbedaan standar layanan. Seperti lamanya waktu layanan, kualitas layanan serta perbedaan standar perilaku layanan antar satker pengadilan. Kasus video viral petugas PTSP sedang asyik bermain game saat jam layanan di PN Jakarta Pusat menahbiskan persoalan tersebut. Perbedaan layanan menyebabkan pencari keadilan gemar membandingkan antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Pertanyaannya, mengapa layanan peradilan tidak dibuat seragam saja dan bisa beperkara dimana saja? Analoginya, jika kita berkunjung ke bank, semua layanannya sama dan kita bisa menarik uang dari bank mana saja. Begitu juga McDonald’s. Jika kita merasa lapar, kita bisa berkunjung ke gerai mana…
Wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah akselerasi ijtihad kontemporer. Saudara sepersusuan (radha’ah) hanya dipandang “sebelah mata” sebagai penghalang pernikahan (mahram) sekaligus tidak mendapatkan bagian harta peninggalan. Sedangkan anak angkat bukan penghalang pernikahan namun mendapatkan bagian harta peninggalan. Karena itu, gagasan ini ingin menjawab rasa keadilan umat Islam, mendistribusi kekayaan secara proporsional dan berkeadilan dalam konteks relasi kemanusiaan. Pendekatan Ilmu Sosial Dalam perspektif ekonomis, hukum kewarisan sering kali dipahami secara kaku yang mengakibatkan penumpukan aset pada garis darah saja. Semakin dekat hubungan darah dengan pewaris semakin berpeluang mendapatkan harta peninggalan. Para intelektual konservatif cenderung membiarkan harta mengalir hanya pada jalur biologis,…
Lebih separuh tahun, Abdul Manaf telah pergi. Nama besarnya di kalangan hakim peradilan agama cukup mencuri perhatian. Saya beberapa kali berkomunikasi langsung dengan almarhum. Bukan di ruang kerja, tetapi di ruang studi Pasca UIN Jakarta. Saya bersaksi bahwa almarhum termasuk penegak hukum yang berintegritas, sederhana sesuai dengan potongan raut wajahnya yang tidak klimis dan apa adanya. Mendiang almarhum dikenal sebagai tokoh bangsa di bidang hukum Islam yang pernah menduduki jabatan mentereng. Hakim Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) pernah disandangnya. Rekam jejaknya di bidang hukum patut diacungi jempol, kesederhanaan dalam hidup juga tidak bisa dianggap sebelah mata. Untungnya,…
Beredar esai berisi gugatan terhadap relevansi Zona Integritas (ZI), Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan sejenisnya. Judul esainya cukup bombastis, namun sangat disayangkan. Simpul argumennya rapuh, narasi bahasa tidak kokoh alias goyang, dan logikanya sering lompat. Jabatannya hebat, namun tulisannya tidak hebat. Saya perlu berterus terang, esai-esainya lebih kepada “kegenitan berpikir” bukan “kekritisan berpikir”. Dari kertas esainya, saya tidak mendapatkan sepeser “novelty”, yang ada “ujaran kebencian” terhadap dokumen dan penampilan fisik. Mungkin mereka mengidap gejala “iritabilitas intelektual”, sumbu pendek atau sedang lelah menunggu mutasi yang tak kunjung keluar dari Satker “bumi”. Saya memahami kondisi demikian, sepertinya mereka harus…
Penetapan awal Ramadhan dan Syawal berbeda-beda di setiap negara, Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah diwakili Menteri Agama, Yordania ditetapkan oleh Hakim Agung Syariah (Qadhi al-Qudat), Oman ditetapkan oleh otoritas kehakiman-keagamaan namun Hakim Agung Syariah memiliki peran sentral, demikian Arab Saudi ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Hakim Agung yang berperan langsung menilai dan mengesahkan kesaksian rukyat. Persoalan klasik penetapan Ramadhan dan Syawal di Indonesia adalah perbedaan pandangan antar kelompok dan ormas keagamaan disebabkan perbedaan metodologi. Tentu saja perbedaan ini menjadi rahmat namun di sisi lain dapat mengganggu rasa persatuan dan kekompakan sesama umat Islam. Indonesia Dalam catatan sejarah, dasar hukum menetapkan awal…
Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dekat-dekat ini, bukan? Apakah akan ada oknum peradilan yang terkena OTT lagi? Atau lembar tanda tangan yang dipalsukan? Atau keuangan perkara yang terselip? Ini semua adalah misteri risiko yang harus diselesaikan dengan ilmu pengetahuan. Adapun bentuk risiko di lembaga peradilan meliputi risiko finansial, reputasi dan operasional. Risiko semacam ini harus dikelola secara presisi, proporsi dan repetisi demi menjaga track record lembaga peradilan sesuai khittah-nya. Persoalannya adalah kita belum mampu memastikan waktu keterjadian risiko secara presisi. Kita belum tahu secara pasti kapan risiko-risiko itu akan terjadi; esok, lusa, minggu depan, bulan depan atau…
Kekuasaan kehakiman kembali diguyur berita baik dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Berita baik ini disambut applause sekaligus sukacita di kalangan para hakim. Namun di satu sisi perlu dikaji dan didiskusikan secara kritis; apakah RUU JH ingin menguatkan atau justru melemahkan kekuasaan kehakiman. Dalam bacaan kritis, RUU JH mencerminkan judicial containment yaitu regulasi hukum yang hakikatnya ingin “menjinakkan” kekuasaan kehakiman agar putusannya sejalan dengan kebijakan negara. RUU JH merupakan instrumen legal untuk membatasi kekuasaan kehakiman secara administratif, struktural dan psikologis. Artinya, RUU JH merupakan alat kontrol tetapi seolah tidak mengontrol. Menurut pemahaman penulis, ada beberapa indikator judicial containment…

