Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ruu Jabatan Hakim: Menguatkan Atau Melemahkan?
Artikel

Ruu Jabatan Hakim: Menguatkan Atau Melemahkan?

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti21 January 2026 • 16:00 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kekuasaan kehakiman kembali diguyur berita baik dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Berita baik ini disambut applause sekaligus sukacita di kalangan para hakim. Namun di satu sisi perlu dikaji dan didiskusikan secara kritis; apakah RUU JH ingin menguatkan atau justru melemahkan kekuasaan kehakiman.

Dalam bacaan kritis, RUU JH mencerminkan judicial containment yaitu regulasi hukum yang hakikatnya ingin “menjinakkan” kekuasaan kehakiman agar putusannya sejalan dengan kebijakan negara. RUU JH merupakan instrumen legal untuk membatasi kekuasaan kehakiman secara administratif, struktural dan psikologis. Artinya, RUU JH merupakan alat kontrol tetapi seolah tidak mengontrol.

Menurut pemahaman penulis, ada beberapa indikator judicial containment di dalam RUU JH, misalnya pemantauan dan evaluasi berkala hakim, pengawasan etik sebagai alat disiplin sehingga keberanian hakim perlahan “dimutilasi”, desentralisasi manajemen karir, pembinaan, pengawasan dan penilaian hakim lintas sektoral sehingga hakim bergantung dan tersandera dengan banyak pintu kekuasaan. Jika sudah demikian, judicial containment ini merupakan siasat terselubung untuk menempatkan hakim dalam jejaring ketergantungan. 

Judicial Activism vs Judicial Containment 

Secara sederhana, kalau negara percaya dengan hakim maka negara memberikan kebebasan terhadapnya, tentu saja kebebasan yang bertanggungjawab. Namun sebaliknya, jika negara curiga terhadap hakim maka negara akan membatasi independensinya secara “halus”. Judicial activism membuat hakim berani salah demi keadilan sedangkan judicial containment membuat hakim benar secara prosedural namun salah secara moral. Dengan kata lain, judicial activism menciptakan tipe hakim yang berani sedangkan judicial containment sebaliknya, menciptakan tipe hakim yang taat.

Judicial activism mendorong independensi lahir bathin tanpa syarat. Sedangkan judicial containment mendorong independensi dengan syarat. Dengan kata lain, judicial containment tidak menyerang secara frontal independensi kehakiman akan tetapi membatasinya secara sah dan bertahap. Dengan kata lain, judicial containment rapih di permukaan pengadilan namun rapuh di perasaan keadilan.

Baca Juga  Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Dalam pemahaman penulis, ada tiga lapis judicial containment di dalam RUU JH yaitu: pertama, containment administratif. Independensi tetap disebut secara normatif akan tetapi pelaksanaannya dipersempit kemudian dibatasi oleh frasa administratif (pengawasan, pembinaan, penilaian). Kedua, containment struktural. Wacana untuk mengevaluasi berkala sebagai bentuk kontrol itu amat berbahaya bagi kelangsungan kekuasaan kehakiman. Bahayanya adalah hakim tidak lagi merasa aman secara struktural di “rumahnya sendiri” akibatnya hakim akan “bermain aman” saat membuat putusan. Intelektualisme tidak memancar di meja hijau sebab putusan dibuat berdasarkan selera penilai bukan menjawab dahaga ketidakadilan di ruang publik. Ketiga, containment psikologis. Containment struktural akan menimbulkan self cencorship dan rasa cemas saat hakim bekerja. Terobosan kebijakan untuk membangun lembaga peradilan mulai redup, cenderung defensif-formalistik dan apa adanya demi kelangsungan jabatan. Pada akhirnya, hakim merasa was-was saat membuat putusan dan kebijakan. Jika rasa takut sudah menyelimuti hakim, maka rasa keadilan semakin jauh dari ruang pengadilan. 

Lalu, Apa tujuannya? 

Dalam pemahaman penulis, RUU JH memiliki beberapa agenda sebagai berikut; pertama, RUU JH ingin “mendisiplinkan” hakim. Etika yang fungsi awalnya sebagai penjaga martabat digeser menjadi “alat tekan” dengan narasi penegakan disiplin. Minusnya adalah hakim yang tadinya bertanya “apakah putusan ini sudah adil?” menjadi “apakah putusan ini aman bagi saya?”. Kedua, ingin menciptakan paradoks konstitusional. RUU JH ingin menyulap hakim dari pelaku kekuasaan kehakiman menjadi objek manajemen kekuasaan. Ketiga, mungkin elite merasa koreksi yudisial terlalu “liar”. Putusan tidak bisa diprediksi, “mengganggu” stabilitas kekuasaan dan menantang legitimasi kebijakan sehingga perlu “dikendalikan secara halus nan elegan”. Keempat, yang menariknya, RUU ini selalu memakai bahasa positif seperti profesionalisme dan transparansi namun hakikatnya mendepolitisasi keberanian hakim, bukan malah memperbaiki rasa keadilan. Kelima, dalam jangka panjang, judicial containment dapat berpengaruh terhadap kualitas putusan, memperluas kontrol karir serta mengaburkan batas etika-putusan. 

Baca Juga  Omong Kosong Reformasi Birokrasi dan Warisan Budaya Organisasi Orde Lama

Bagaimana Lanskap RUU JH?

Tawaran judicial containment perlu diimbangi dengan penguatan judicial shield berupa jaminan keamanan dari berbagai intervensi kekuasaan, kemandirian anggaran, kesehatan, pendidikan termasuk penelitian serta merawat keberanian hakim dalam menorobos keadilan substantif. Dari pada fokus memantau dan mengevaluasi hakim lebih baik RUU JH fokus meningkatkan kapasitas keilmuan dan keamanan hakim dengan satu tarikan napas memperkuat sistem pengawasan internal yang jelas dan terukur.

RUU JH merupakan manifestasi rule of law bukan rule of power. Hukum mengendalikan kekuasaan bukan sebaliknya. RUU JH seharusnya menjadi tameng konstitusional dan institusional bagi profesi hakim. Tanpa judicial shield, RUU JH akan membuat hakim takut saat menyusun putusan monumental (landmark decision), pertimbangan hukum yang kering basis akademik,  cenderung main aman-formalistik dan lebih berbahaya lagi jika hakim sudah menjadi corong kekuasaan.

Judicial shield dalam RUU JH bisa dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menganut judicial shield immunity. Hakim hampir mustahil dipidana karena putusan. Jerman juga demikian. Perlindungan kuat terhadap karir, “cawe-cawe” politik minim terjadi di sana. Inggris lebih kuat lagi. Judicial independence sangat dijaga; kritik keadilan boleh, namun intervensi haram hukumnya.

Apabila RUU JH pada akhirnya bukan menguatkan kekuasaan kehakiman justru membonsai kekuatannya, maka itu menjadi penyimpangan dari ideologi kekuasaan kehakiman. Sejatinya, RUU JH disahkan untuk kebaikan semua pihak, lintas ruang dan waktu, tidak hanya diperuntukkan generasi sekarang tetapi juga untuk generasi selanjutnya demi meningkatkan kualitas keadilan di masa depan. 

syahrussikti
syahrussikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA
Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel judical ruu
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.