Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Selasa 10 Februari 2026 di Jakarta. Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Laptah) merupakan agenda tahunan yang digelar secara rutin setiap tahun untuk memaparkan laporan kinerja Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya pada tahun sebelumnya. Pada Laptah ini, Mahkamah Agung mengangkat headline utama “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Tema ini diangkat dengan alasan pengutamaan kinerja Mahkamah Agung tidak hanya diarahkan pada pencapaian kelembagaan, tetapi juga terwujudnya peradilan yang berintegritas, dipercaya publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan Tahunan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung tersebut menekankan upaya apa saja yang telah dilakukan Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang ada di bawahnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaiimana dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu melalui fungsi peradilan yang diantaranya melalui pemasukkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan melalui putusan-putusan pengadilan pajak dan putusan-putusan yang memerintahkan pembayaran denda dan uang pengganti. Kontribusi tersebut menunjukkan langkah nyata Mahkamah Agung dalam mewujudkan kesejahteraan nasional dengan cara menambah penerimaan negara untuk kemudian disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Selain mengenai penerimaan negara, kontribusi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya ditunjukkan dari peran nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dalam pidato Ketua Mahkamah Agung, yaitu melalui penyelesaian perkara perdata melalui prosedur medasi dan tata cara penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana. Adanya aturan-aturan teknis yang dibuat Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung untuk memberi pedoman kepada hakim dalam menyelesaikan sengketa memiliki peran besar dalam perekonomian masyarakat dan mekanisme ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Meskipun aturan-aturan teknis seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah diimplementasikan sejak mulai diundangkannya peraturan tersebut, namun hasil implementasi dari peraturan tersebut hingga kini telah menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat atau speedy trial sehingga mendukung aktivitas bisnis dan akitivitas perekonomian yang memberikan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi menunjukkan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus menunggu putusan akhir yang mana membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar. Selain prosedur mediasi, terdapat prosedur gugatan sederhana yang membatasi nilai sengketa dibawah 500 juta untuk dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan lebih tepatnya 25 hari. Penyelesaian sengketa dengan nilai dibawah 500 juta menunjang kepastian hukum bagi atmosfer usaha mengenah ke bawah yang banyak dilakukan oleh masyarakat sehingga debitur maupun kreditur memiliki perlindungan dan kepastian hukum. Berdasarkan pidato Ketua Mahkamah Agung, jumlah perkara gugatan sederhana yang diselesaikan oleh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung berjumlah 7.065 perkara, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya gugatan sederhana memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah. Selain gugatan sederhana, upaya mediasi yang dilakukan di pengadilan menunjukkan keberhasilan sebesar 39.520 dari total 88.365 perkara Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Meskipun hasil pelaksanaan mediasi tergantung pada kesediaan para pihak namun keberhasilan hakim mediator dalam memimpin kelangsungan mediasi sehingga mediasi berhasil juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Semakin meningkatnya aktivitas bisnis dan perekonomian seiring berkembangkan era global, terdapat tuntutan terhadap kualitas penegakan hukum. Badan peradilan sebagai instrumen welfare state dituntut untuk mewujudkan kualitas penegakkan hukum dalam melindungi hak-hak keperdataan. Perlindungan hak-hak keperdataan seperti hak milik sangat signifikan bagi stabilitas ekonomi dan aktivitas bisnis karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan potensi ekonomi. Perkembangan ekonomi global yang semakin beragam menuntut adanya inovasi dan kreativitas dari pelaku bisnis. Hal ini berkaitan erat dengan kekayaan intelektual meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman. Penyelesaian sengekta terkait dengan kekayaan intelektual dalam hal diajukan suatu gugatan wajib melalui mediasi kecuali perkara niaga khusus seperti penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan dan pembatalan putusan arbitrase.
Pengaruh kinerja badan peradilan terhadap kesejahteraan masyarakat sangat mendasar karena berkaitan kualitas hidup sehari-hari dan berdampak pada terciptanya keamanan dan keadilan dalam aktivitas ekonomi sebagai langkah mengurangi ketimpangan pendapatan untuk menghindari kemiskinan struktural. Melalui prosedur yang relatif singkat maka biaya yang diperlukan tidak lagi tinggi bahkan saat ini cenderung murah karena Mahkamah Agung telah menggunakan mekanisme pemanggilan sidang melalui surat tercatat sehingga biaya panggilan yang menjadi komponen biaya perkara tidak lagi melambung tinggi sebagaimana pada saat panggilan dilakukan oleh jurusita. Pada kaitannya dengan perkara mengenai kekayaan intelektual, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa menyangkut lamanya waktu dan biaya memberi dorongan dan insentif untuk berkarya dan berinovasi sehingga industri kreatif dan hasil karya kreativitas dapat diproduksi menjadi suatu produk yang memiliki nilai ekonomis dan berkualitas karena terdapat perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut.
Peran lembaga peradilan dalam menegakkan hukum memiliki perhatian khusus. Sebagaimana diuraiakan sebelumnya, potensi munculnya sengketa dalam hal terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kerugian pelaku bisnis, sehingga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum. Adanya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum memberikan resiko kepada pelaku bisnis karena melakukan perjanjian baru dengan mitra bisnis baru menimbulkan pembengkakkan biaya sehingga penilaian resiko bisnis haurs dilakukan seminimal mungkin dan mengandalkan penyelesaian sengketa terutama dalam perkara niaga, pelaku bisnis akan mempertimbangkan apakah utang dapat ditagih, kemungkinan restrukturisasi dan bagaimana aset dapat diputar kembali ke pasar. Selain itu, dalam hal terdapat aset yang dijaminkan maka harus dilakukan upaya hukum eksekusi yang merupakan wewenang pengadilan. Meskipun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa namun lembaga APS tidak mempunyai wewenang eksekutorial, hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam aktivitas perekonomian.
Di samping itu, kesejahteraan masyarakat erat kaitannya dengan aktivitas bisnis karena aktivitas bisnis dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan struktural. Upaya-upaya yang dilakukan Mahkamah Agung seperti mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan melakukan segmentasi perkara ke perkara gugatan sederhana serta memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara mengurangi biaya perkara menunjukkan upaya serius dalam mewujudkan keadilan yang merata tanpa ada segregasi terhadap yang kaya dan yang miskin. Semua orang dapat menyelesaikan perkara di pengadilan dengan biaya yang sama serta jangka waktu penyelesaian yang tidak membutuhkan waktu yang lama.
Langkah-langkah konkret Mahkamah Agung yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membuka akses keadilan bagi semua orang, melindungi hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan potensi ekonomi, menegakkan keadilan substantif dan memulihkan hak ekonomi masyarakat. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan pos bantuan hukum di seluruh pengadilan di Indonesia untuk memberikan akses pengetahuan hukum yang mudah bagi masyarakat. Dalam hal terjadi sengketa perdata, masyarakat dapat menggunakan layanan pos bantuan hukum untuk mendapatkan pengetahuan hukum mengenai perkaranya. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung serius dalam memberikan kemudahan akses bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Selain kualitas layanan, kualitas sumber daya manusia di Mahkamah Agung senantiasa ditingkatkan dengan terjaganya intergritas para hakim dan aparatur pengadilan. Ketua Mahkamah Agung telah menghimbau kepada seluruh aparatur peradilan terutama para hakim untuk menjaga integritas dan menunjung tinggi kode etik. Meskipun baru-baru ini terdapat hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara operasi tangkap tangan dan peristiwa tersebut telah menurunkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat, namun peristiwa tersebut tidak kemudian menurunkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan dengan cara memberikan putusan-putusan yang berkualitas dalam rangka memberikan kontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya secara tidak langsung namun juga secara langsung dan konkret.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


