Author: Anton Ahmad Sogiri

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Dalam arsitektur Mahkamah Agung dan badan peradilan modern, terdapat dikotomi fungsional antara entitas yudisial (hakim) dan entitas pendukung (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf/unit administrasi lainnya). Dikotomi ini bukan sekadar pembagian kerja teknis, melainkan perbedaan sumber legitimasi. Hakim memperoleh legitimasi langsung dari konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, sedangkan supporting unit memperoleh legitimasi instrumental sebagai penopang berjalannya fungsi yudisial. Konsekuensi dari dikotomi tersebut adalah perbedaan status, tanggung jawab, serta skema pendapatan. Ketimpangan penghasilan bukan anomali, melainkan produk desain institusional. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya ketimpangan, melainkan apakah ketimpangan tersebut proporsional, dapat dijustifikasi secara rasional,…

Read More

Penahanan menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru Penahanan selalu menjadi titik paling sensitif dalam hukum acara pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan efektif. Di sisi lain, penahanan adalah bentuk paling nyata dari pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara konstitusional masih harus dianggap tidak bersalah. Ketegangan inilah yang membuat perubahan paradigma penahanan dalam KUHAP baru menjadi penting untuk dibaca, bukan sekadar sebagai pembaruan teknis, tetapi sebagai pergeseran cara pandang negara terhadap warganya. KUHAP lama meletakkan penahanan pada kombinasi syarat objektif dan subjektif. Secara normatif, konstruksi ini tampak seimbang. Namun dalam praktik, syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka atau terdakwa…

Read More

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antara dakwaan dan tuntutan selalu dipahami sebagai hubungan yang bersifat determinatif: apa yang tercantum dalam dakwaan menjadi batas formil bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. KUHAP menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar, kerangka, sekaligus pagar yang mengatur ruang gerak penuntut umum. Karena itu, jaksa tidak dapat menuntut selain dari apa yang telah didakwakan. Prinsip ini bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa agar ia mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dituduhkan serta pasal apa yang dijadikan dasar. Dengan kata lain, dakwaan adalah “peta” yang menentukan rute perjalanan perkara; tuntutan tidak boleh secara…

Read More

Genap lima bulan penempatan pertama sebagai Hakim yang harus siap ditempatkan dimana saja, itu adalah bunyi kesepakatan atas jabatan ini. Sebagai Hakim dengan jabatan yang belum sepanjang jalan deandels, penempatan Kepulauan adalah sebuah keniscayaan yang diniscayakan. Beda dengan zaman para Hakim terdahulu, akses komunikasi dan transportasi sekarang lebih mudah, sayangnya kemudahan-kemudahan tersebut sebanding juga dengan kemudahan perolehan barang dengan kemasan plastik yang sulit didaur ulang. Sebagai wilayah kepulauan, sangat wajar sekali jika pantainya dikelilingi dengan bakau atau mangrove. Di Larantuka, mangrove atau bakau seharusnya menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menahan abrasi, menjaga kestabilan garis pantai, menjadi tempat bertelurnya ikan,…

Read More