Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pandangan Filosofis tentang Perjuangan Kenaikan Gaji yang Diajukan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia
Artikel Features

Pandangan Filosofis tentang Perjuangan Kenaikan Gaji yang Diajukan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri28 January 2026 • 12:10 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam arsitektur Mahkamah Agung dan badan peradilan modern, terdapat dikotomi fungsional antara entitas yudisial (hakim) dan entitas pendukung (Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf/unit administrasi lainnya). Dikotomi ini bukan sekadar pembagian kerja teknis, melainkan perbedaan sumber legitimasi. Hakim memperoleh legitimasi langsung dari konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, sedangkan supporting unit memperoleh legitimasi instrumental sebagai penopang berjalannya fungsi yudisial.

Konsekuensi dari dikotomi tersebut adalah perbedaan status, tanggung jawab, serta skema pendapatan. Ketimpangan penghasilan bukan anomali, melainkan produk desain institusional. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya ketimpangan, melainkan apakah ketimpangan tersebut proporsional, dapat dijustifikasi secara rasional, dan dikelola agar tidak merusak keberlangsungan lembaga.

Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa ketimpangan penghasilan antara hakim dan supporting unit diakui secara terbuka dan diatur secara sistematis. Hakim, khususnya pada jenjang tinggi, menerima remunerasi yang jauh melampaui rata-rata pendapatan nasional, sementara supporting unit ditempatkan dalam skema gaji pelayanan sipil yang kompetitif. Model ini menegaskan prinsip bahwa independensi yudisial memerlukan perlindungan material yang kuat, tetapi pada saat yang sama supporting unit tidak direduksi menjadi subordinat yang tak bernilai.

Ketimpangan tersebut diterima sebagai wajar karena disertai dengan pemisahan fungsi yang jelas, transparansi rasionalitas pengupahan, dan pengakuan profesional terhadap peran non-yudisial. Dengan kata lain, ketimpangan tidak disangkal, tetapi dilegitimasi melalui desain institusional yang baik.

Plato, dalam Politeia, menganalogikan negara sebagai sebuah tubuh. Keadilan tidak tercapai ketika setiap bagian memperoleh hal yang sama, melainkan ketika setiap bagian menjalankan fungsinya secara selaras. Dalam konteks peradilan, penguatan kesejahteraan hakim dapat dibaca sebagai upaya memperkokoh rasionalitas dan independensi “kepala” dari tubuh institusi. Namun Plato juga menegaskan bahwa disharmoni akan muncul bila bagian lain merasa terasing dari tujuan bersama. Oleh karena itu, kecemburuan bukan semata-mata karena cedera moral, melainkan indikator adanya ketidaksinkronan struktural. John Rawls memperdalam analisis ini melalui difference principle. Ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung dan memperkuat sistem secara keseluruhan. Dalam kerangka ini, peningkatan remunerasi hakim hanya memperoleh legitimasi moral apabila dapat ditunjukkan secara argumentatif bahwa kebijakan tersebut meningkatkan kualitas keadilan publik, misalnya melalui penguatan independensi, integritas, dan kapasitas pengambilan putusan, bukan sekadar menaikkan status satu kelompok profesi.

Baca Juga  Refleksi Sambut Tahun Baru 2026

Hegel memandang institusi sebagai Sittlichkeit, yakni kehidupan etis yang bertumpu pada pengakuan timbal balik. Konflik internal muncul bukan semata karena perbedaan materiil, tetapi karena ketiadaan pengakuan normatif terhadap kontribusi suatu peran. Supporting unit yang merasa tidak diakui, meskipun fungsinya krusial, akan mengalami luka moral yang berpotensi meruntuhkan solidaritas lembaga. Masalahnya bukan pada peninggian satu peran, melainkan pada absennya pengakuan terhadap peran lainnya.

Nietzsche, meskipun kerap diasosiasikan dengan pembelaan terhadap hierarki, justru menawarkan peringatan penting, kekuatan tidak lahir dari kecemburuan yang dipendam, melainkan dari keberanian mentransformasikan rasa tidak adil menjadi kehendak untuk memperbaiki struktur. Dalam perspektif ini, kecemburuan dapat dibaca sebagai energi kritis, bukan untuk meruntuhkan institusi, melainkan untuk menuntut kejujuran sistemik dan pembaruan yang adil.

Pengalaman Inggris memberikan contoh konkret bagaimana ketimpangan penghasilan antara hakim dan supporting unit dirancang secara sadar dan dilegitimasi secara normatif. Secara empiris, hakim di Inggris dan Wales menerima remunerasi yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan supporting unit. Dengan demikian, secara rasio kasar, hakim tingkat awal dapat berpenghasilan sekitar empat hingga enam kali lipat dari supporting unit berpengalaman. Ketimpangan ini bersifat terbuka, terukur, dan tidak disembunyikan.

Landasan utama kebijakan ini adalah perlindungan independensi yudisial, hakim diposisikan sebagai pejabat konstitusional yang harus bebas dari tekanan ekonomi maupun tekanan eksternal lainnya yang berpotensi memengaruhi putusan. Gaji yang tinggi dipandang sebagai instrumen institusional untuk menjaga integritas, menarik insan hukum terbaik, dan mencegah konflik kepentingan. Sedangkan supporting unit diperlakukan sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang profesional. Skema gajinya mengikuti prinsip kewajaran dari beban kerja, daya saing dengan sektor publik lain, serta kejelasan jenjang karier. Dengan cara ini, sistem Inggris memisahkan secara tegas antara legitimasi konstitusional hakim dan legitimasi administratif supporting unit, tanpa meniadakan nilai salah satunya.

Dari pengalaman Inggris, dapat ditarik pelajaran bahwa kerukunan antara hakim dan supporting unit tidak dicapai dengan menyeragamkan penghasilan, melainkan dengan menyediakan justifikasi yang transparan atas ketimpangan tersebut. Ketimpangan diterima karena ia dapat dijelaskan sebagai kebutuhan struktural untuk melindungi fungsi yudisial yang harus merdeka dari segala bentuk kerawanan.

Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

Institusi peradilan yang sehat bukanlah institusi yang bebas dari perbedaan, melainkan institusi yang mampu mengelola perbedaan secara etis. Keadilan harus bermula dari dalam, dari cara lembaga peradilan menjelaskan, mengakui, dan menata relasi antarperan di dalam tubuhnya sendiri. Tanpa itu, tuntutan keadilan kepada masyarakat luas akan kehilangan dasar legitimasi moralnya.

Pandangan yang menuntut agar penghasilan disamakan, atau setidaknya mencapai setengah dari penghasilan hakim, perlu dibaca secara kritis karena berangkat dari premis yang keliru. Komparasi dengan Inggris justru menunjukkan bahwa struktur kebijakan Indonesia secara prinsip sudah sejalan, namun masih disalahartikan sebagai peninggian entitas yudisial semata tanpa memandang bahwa peninggian tersebut dilandasi dengan alasan yang kuat, yaitu kerawanan penyimpangan integritas.

Di Inggris, perbedaan pendapatan antara hakim dan supporting unit tidak dipahami sebagai ketidakadilan, melainkan sebagai pembedaan fungsional yang sah secara konstitusional. Hakim diposisikan sebagai entitas pemegang kekuasaan yudisial yang konstitusional dengan tanggung jawab pengambilan putusan yang mengikat hak, kebebasan, dan harta warga negara, sementara supporting unit berada dalam rezim pelayanan sipil yang menopang fungsi tersebut secara administratif dan teknis. Oleh karena itu, tuntutan penyamaan atau rasio setengah gaji hakim tidak memiliki landasan teoretik maupun praktik komparatif yang kuat.

Kesalahan berpikir muncul ketika keadilan direduksi menjadi kesamaan nominal, bukan proporsionalitas peran. Sebagaimana ditegaskan oleh prinsip difference principle John Rawls, ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila meningkatkan kualitas sistem secara keseluruhan dan terutama menguntungkan pihak yang paling dirugikan oleh struktur tersebut. Dalam konteks peradilan, peningkatan kesejahteraan hakim ditujukan untuk menjaga independensi dan kualitas putusan, yang manfaat akhirnya bersifat publik, bukan hanya untuk kepentingan lembaga.

Dengan demikian, problem kebijakan remunerasi supporting unit bukan terletak pada jarak dengan gaji hakim, melainkan pada apakah kesejahteraannya sudah wajar, layak, stabil, dan bermartabat sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Menarik garis tuntutan ke arah penyamaan dengan hakim justru berisiko mengaburkan logika independensi yudisial dan menciptakan kecemburuan institusional yang salah alamat. Reformasi yang sehat seharusnya memperjuangkan fairness within role, bukan equality across fundamentally different roles.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel gaji panitera sekretaris
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.