Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muhammad Adiguna Bimasakti
Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak merupakan bagian dari sistem perpajakan modern yang menganut prinsip self-assessment. Namun, ketika kewajiban ini tetap dibebankan kepada wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipotong pajak secara otomatis oleh pemberi kerja, muncul pertanyaan serius mengenai rasionalitas kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, karyawan atau pegawai yang bekerja pada perusahaan formal atau instansi negara umumnya telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) langsung oleh pemberi kerja. Artinya, kewajiban perpajakan mereka secara substansi telah dipenuhi tanpa perlu intervensi tambahan dari wajib pajak itu sendiri. Dalam kondisi ini, pelaporan SPT menjadi sekadar formalitas administratif. Masalah utama dari…
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Yudisial Petanahan Bagi Hakim Peradilan TUN Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2026, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (Dirjen Badilmiltun MA RI) sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi bertema Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan. Tujuan diberikannya materi ini adalah sebagai upaya penguatan kapasitas pimpinan pengadilan dan hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Materi disampaikan oleh dengan menekankan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas dan manajemen teknis yang efektif dalam mewujudkan peradilan yang berwibawa dan akuntabel. Dalam…
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakui bahwa lembaga peradilan tengah menghadapi peringatan serius terkait integritas, seiring menurunnya sejumlah indikator kepercayaan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam. Pembinaan yang merupakan rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 ini disebut sebagai momentum penting untuk bercermin secara jujur atas kondisi internal peradilan, bukan sekadar forum seremonial penyampaian capaian lembaga. Dalam pembinaannya, Ketua MA menegaskan bahwa keberhasilan dan penghargaan yang telah diraih Mahkamah Agung tidak boleh membuat aparatur peradilan…
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik peradilan transaksional di lingkungan peradilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, yang digelar di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam. Pembinaan ini merupakan bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, sekaligus menjadi momentum refleksi institusional atas capaian, tantangan, dan persoalan integritas yang dihadapi lembaga peradilan saat ini. Dalam arahannya, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan negara harus…
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan peringatan keras bahwa peningkatan kesejahteraan hakim tidak otomatis berbanding lurus dengan penguatan integritas peradilan. Peringatan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam tanggal 10 Februari 2026. Dalam forum yang menjadi bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 itu, Ketua MA secara terbuka mengingatkan bahaya keserakahan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik. Ketua MA menegaskan bahwa negara telah menunaikan kewajibannya dengan meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai bentuk penghormatan…
Pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dasar dari penerbitan PP tersebut adalah adanya perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP Baru, yang memungkinkan diterapkannya hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 2 KUHP Baru dijelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan di luar ketentuan undang-undang harus diatur dalam Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2025…
Tulisan ini merupakan Bantahan dari tulisan yang berjudul: “Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar” yang dirilis oleh Suara BSDK pada 17 Januari 2026. Ada pun tulisan tersebut merupakan bantahan atas Tulisan Penulis sebelumnya di Suara BSDK yang berjudul: “Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung.” Sehingga Tulisan ini pada dasarnya adalah Bantahan atas Bantahan (Tahafut attahaafut). Pada pokoknya argumentasi bantahan dari tulisan tersebut dapat diringkas menjadi beberapa poin yang akan dibantah dalam tulisan ini sebagai berikut: PENUTUP Peningkatan keahlian hakim karir melalui sertifikasi dan…
Pada tanggal 31 Desember 2025 silam presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi. Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar pembentukan dua pengadilan baru di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bersamaan dengan dua Keputusan Presiden lainnya yang membentuk beberapa pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Namun pertanyaannya kenapa pengadilan dibentuk dengan Keputusan Presiden? Pengaturan mengenai pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal tersebut…
Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan dalam lingkungan Mahkamah Agung dan diputus oleh Hakim Karir. Namun dalam perkembangannya, berbagai jenis perkara tertentu kemudian dialihkan kepada Pengadilan-Pengadilan khusus dan melibatkan Hakim Ad Hoc. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keberadaan Pengadilan khusus dan Hakim Ad Hoc benar-benar diperlukan, atau justru menciptakan persoalan baru dalam akses keadilan dan independensi peradilan? Beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan di Pengadilan saat ini tidak hanya diselesaikan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Hakim Karir saja, melainkan juga oleh Pengadilan Pengadilan khusus dan juga Hakim Ad…
Pernahkah terpikir, hukum mana yang berlaku dalam peristiwa jual beli barang dari luar negeri secara online? Atau jika WNI menikah dengan WNA? Bagaimana jika pewaris yang berbeda agama dengan ahli waris? Bagaimana jika surat kuasa dibuat di luar negeri? Peristiwa-peristiwa hukum di atas adalah peristiwa yang melibatkan dua atau lebih sistem/tata hukum dalam satu isu hukum yang sama. Pertanyaannya hukum manakah yang berlaku jika peristiwa tersebut terjadi? Inilah yang disebut dengan hukum antar tata hukum (HATAH), yakni hukum yang mengatur mengenai hukum apakah yang berlaku dalam memperlihatkan titik-titik pertalian dengan sistem dan kaidah hukum yang berbeda dalam waktu, tempat, pribadi…

