Kompleks BSDK Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor, kembali menjadi ruang konsolidasi gagasan dan penguatan kapasitas aparatur peradilan. Rabu (11/2/2026), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Rapat Kelompok Kerja (Pokja) yang diikuti para pimpinan, hakim, dan panitera dari seluruh satuan kerja.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Yuwono Agung Nugroho, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan kapasitas sumber daya manusia di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.
Bimtek di lingkungan Peradilan Militer difokuskan pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sementara itu, bagi Peradilan Tata Usaha Negara, penguatan diarahkan pada pelaksanaan putusan/eksekusi berdasarkan Juklak Tuaka TUN Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024, serta pembahasan teknis dalam Pokja Penomoran Perkara dan Pemeriksaan Setempat
Menurut Dirjen Badilmiltun, lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan normatif, melainkan momentum transformasi praktik peradilan. Regulasi baru menuntut tidak hanya pemahaman teks hukum, tetapi juga kemampuan aplikatif dalam pemeriksaan, penjatuhan, hingga pelaksanaan putusan.
Di sisi lain, dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, efektivitas putusan menjadi titik krusial. Putusan yang baik tidak boleh berhenti sebagai dokumen yudisial, melainkan harus dapat dieksekusi secara nyata, terukur, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Namun lebih dari sekadar teknis, Dirjen Badilmiltun menekankan satu hal yang menjadi fondasi utama: kualitas sumber daya manusia. Kompetensi tidak boleh berdiri sendiri tanpa integritas. Sebaliknya, integritas tanpa penguasaan teknis juga tidak cukup untuk menjawab kompleksitas perkara di era hukum modern.
“Di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang modern, responsif, dan adaptif, hakim dan panitera harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum,” tegasnya. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa profesionalitas aparatur peradilan bukan pilihan, melainkan keniscayaan.
Forum Pokja pun diharapkan tidak berhenti sebagai diskusi administratif. Dirjen mengajak seluruh peserta menjadikannya sebagai ruang kerja kolektif yang produktif dan solutif untuk melahirkan pedoman yang seragam, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan praktik di lapangan.
Kehadiran para Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, para hakim, serta panitera menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan kualitas putusan di kedua lingkungan peradilan tersebut.
Bimtek dan Pokja ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pembaruan sistem hukum harus diikuti pembaruan kapasitas manusianya. Reformasi regulasi tanpa reformasi integritas hanya akan melahirkan perubahan administratif, bukan perubahan substantif.
Pada akhirnya, pesan yang mengemuka dari Megamendung bukan sekadar tentang teknis KUHP, KUHAP, atau eksekusi putusan. Pesannya lebih dalam: peradilan yang kuat lahir dari aparatur yang kompeten, adaptif, dan berintegritas.
Karena hukum dapat diperbarui setiap waktu, tetapi integritaslah yang menentukan apakah hukum itu benar-benar ditegakkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


