Author: Muamar Azmar Mahmud Farig

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Poso

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun rapi, kursi-kursi yang tidak pernah benar-benar nyaman, dan udara yang terlalu tenang untuk disebut netral. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ada sesuatu yang berubah, sesuatu yang tidak tercatat dalam buku register perkara, tetapi terasa dalam cara mereka membaca setiap halaman. Seolah-olah teks yang sama kini membuka kemungkinan yang tidak pernah mereka hadapi sebelumnya. Ravindra Karsa duduk di tengah, seperti biasa, dengan sikap yang nyaris tidak pernah berubah sejak hari pertama ia menjadi hakim. Latar belakangnya dari Universitas Dharma Yustika…

Read More

Ruang musyawarah itu terasa lebih penuh dari biasanya, padahal hanya ada tiga orang di dalamnya. Ketua majelis, Ravindra Karsa, duduk dengan berkas terbuka di depannya, kacamata sedikit turun dari posisi semula. Di sisi kanan, Elion Prasetra menyandarkan punggung, jari-jarinya saling terkait, sementara di sisi kiri Mahira Sadyana masih membalik halaman dengan ritme yang terlalu cepat untuk disebut membaca dan terlalu lambat untuk disebut sekadar melihat. Perkara itu sudah berjalan berbulan-bulan. Sidang demi sidang, saksi demi saksi. Ruang sidang pernah penuh, pernah juga kosong. Tapi satu hal yang konsisten: perhatian orang-orang terhadap perkara ini tidak pernah benar-benar hilang. “Kalau kita lihat…

Read More

Kabar wafatnya Jürgen Habermas pada 14 Maret 2026 lalu, menandai berakhirnya salah satu suara paling konsisten dalam membela rasionalitas publik di dunia modern. Dalam lanskap filsafat sosial kontemporer, Habermas bukan sekadar seorang pemikir produktif tetapi juga penjaga gagasan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan apabila warga negara masih percaya pada kekuatan argumen. Ketika Demokrasi Kehilangan Nalar Salah satu ironi terbesar dalam kehidupan politik modern adalah kenyataan bahwa demokrasi sering kali hidup dalam suasana yang semakin miskin rasionalitas. Media sosial dipenuhi polarisasi, ruang publik dipenuhi opini yang tidak selalu berbasis argumen, dan perdebatan politik kerap berubah menjadi kompetisi emosi. Di tengah kondisi…

Read More

Pendahuluan Ada kalanya sebuah putusan pengadilan melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar menyelesaikan perkara. Ia tidak hanya menutup konflik antara penuntut umum dan terdakwa, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami batas-batas hukum. Putusan semacam ini jarang terjadi. Namun ketika ia muncul, dampaknya sering melampaui ruang sidang. Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst berpotensi berada dalam kategori tersebut. Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai perkara pidana biasa yang berkaitan dengan unggahan media sosial dan demonstrasi pada Agustus 2025. Namun putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim…

Read More

Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra…

Read More

Pendahuluan Dalam praktik peradilan Indonesia, kekuatan suatu bukti sering kali diukur dari kelengkapan teknis dan kemampuannya menjelaskan rangkaian peristiwa secara logis. Dalam konteks bukti digital, kecenderungan ini semakin menguat. Log sistem yang utuh, rekaman yang tidak terputus, atau metadata yang konsisten kerap dianggap sebagai indikator objektivitas yang hampir tak terbantahkan. Namun, fokus pada aspek teknis autentisitas berpotensi menggeser perhatian dari satu pertanyaan mendasar, bagaimana bukti tersebut diperoleh? Apakah proses perolehannya selaras dengan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak konstitusional? Transformasi digital telah memperluas horizon pembuktian dalam hukum acara pidana. KUHAP melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara eksplisit mengakui…

Read More

Pendahuluan Kebocoran data pribadi bukan lagi peristiwa luar biasa dalam ekosistem digital, melainkan telah menjadi fenomena berulang, baik di sektor swasta maupun lembaga publik. Setiap kali dugaan kebocoran mencuat, publik disuguhkan angka-angka besar, pernyataan klarifikasi, dan janji investigasi. Namun di balik dinamika tersebut, terdapat pertanyaan hukum yang lebih mendasar: ketika warga menggugat akibat kebocoran data, siapa yang memikul beban pembuktian? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi implikasinya mendalam. Hukum pembuktian tidak pernah sepenuhnya netral karena menentukan siapa yang harus menjelaskan, siapa yang harus membuktikan, dan siapa yang menanggung risiko apabila fakta tidak sepenuhnya terang. Dalam perkara kebocoran data, konfigurasi pembuktian yang…

Read More

Rasionalitas Penjatuhan Pidana Denda KUHP Baru menghadirkan perubahan yang tidak sekadar normatif, tetapi paradigmatik. Jika dalam praktik lama pidana penjara kerap menjadi pusat gravitasi pemidanaan, kini pidana denda hadir hampir di seluruh kualifikasi tindak pidana sebagai opsi yang sistematis. Perubahan ini menuntut pembacaan filosofis. Apakah negara sedang menggeser fokus dari perampasan kebebasan menuju pembatasan yang lebih minimal namun efektif? Dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill sebagaimana dirumuskan dalam On Liberty, pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan untuk mencegah kerugian terhadap orang lain (John Stuart Mill, 1859). Prinsip ini, yang dikenal sebagai harm principle, menempatkan hukuman sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan…

Read More

Pendahuluan Dalam kehidupan digital, setiap warga negara meninggalkan jejak, bukan hanya melalui tindakan besar, tetapi juga melalui unggahan sederhana, pemberitaan singkat, atau pencatatan administratif yang tak pernah diniatkan untuk bertahan selamanya. Masalah muncul ketika jejak tersebut terus beredar, direproduksi, dan digunakan di luar konteks awalnya, bahkan setelah kehilangan relevansi atau akurasinya. Pada titik inilah ruang digital mulai bekerja bukan sebagai medium informasi, melainkan sebagai mekanisme pelabelan permanen. Right to be forgotten (RTBF) hadir sebagai respons hukum terhadap kondisi tersebut. Hak ini tidak dimaksudkan untuk menghapus sejarah atau menutupi kebenaran, melainkan untuk memberikan kendali kepada individu atas data pribadinya ketika keberlanjutan…

Read More

Hampir setiap putusan hakim dibuka dengan kata yang sama, “menimbang”. Kata ini hadir begitu konsisten hingga kerap diperlakukan sebagai formula baku yang tidak lagi dipertanyakan. Banyak pembaca langsung melompat ke amar putusan, seolah bagian pertimbangan hanyalah pengantar administratif menuju hasil akhir. Padahal, justru pada kata menimbang itulah kerja kehakiman menemukan identitasnya yang paling khas. Bahasa hukum tidak pernah netral. Pilihan kata membentuk cara berpikir dan menandai batas peran. Ketika hakim memilih kata menimbang, pilihan tersebut bukan kebiasaan kosong. Kata itu merekam suatu jenis kerja yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh profesi hukum lain, meskipun berada dalam ekosistem yang sama. Menimbang dan…

Read More