Pembinaan teknis penyusunan naskah rekomendasi kebijakan yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), 11 Februari 2026 di Morrrisey Hotel, Jakarta menegaskan kembali satu pesan utama: naskah kebijakan bukan sekadar kajian akademik, melainkan instrumen strategis untuk membantu pimpinan mengambil keputusan yang tepat.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, dalam pembukaan kegiatan tersebut menekankan bahwa naskah kebijakan harus memiliki nilai input yang kuat, terarah, dan relevan dengan kebutuhan kebijakan pimpinan. Di sinilah letak kekhasan naskah kebijakan dibandingkan kajian ilmiah.

Berbeda dengan kajian akademik yang kesimpulannya bersifat ilmiah—dan bahkan terbuka untuk dikaji ulang pada penelitian berikutnya—naskah kebijakan dituntut memberikan rekomendasi yang operasional dan dapat segera digunakan. Karena disiapkan untuk pimpinan, maka akurasi, ketepatan analisis, dan keberanian membaca masalah menjadi syarat utama.
Di hadapan para Koordinator penyusun naskah kebijakan tahun 2026, Syamsul Maarif menegaskan bahwa dalam konteks inilah pendekatan normatif tidak boleh berdiri sendiri. Norma perlu diuji: apakah bekerja, mengapa gagal, dan faktor apa yang menyebabkan kebijakan tidak efektif. Data empiris, termasuk wawancara, penting sebagai penguat, namun tetap harus berada dalam kerangka analisis hukum yang kokoh.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung ini kemudian memberikan Contoh konkret, yakni dalam isu pengawasan hakim. Menurutnya, pasca terjadinya operasi tangkap tangan (OTT), pimpinan Mahkamah Agung tentu memerlukan kajian kebijakan yang jujur dan tajam. Bukan sekadar menyebut pelanggaran, tetapi menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang salah dalam sistem pengawasan selama ini?
Jika aspek kesejahteraan hakim dinilai telah cukup, maka kajian kebijakan harus berani menelusuri faktor lain—apakah persoalan kelembagaan, budaya organisasi, mekanisme pengawasan, atau efektivitas regulasi yang ada. Di titik inilah naskah kebijakan menjadi penting: membaca masalah secara utuh, lalu memberi arah kebijakan yang rasional dan terukur.
Karena itu, Ketua Kamar Pembinaan mengingatkan agar penyusun naskah tidak tergesa-gesa melompat pada rekomendasi perubahan. Setiap usulan kebijakan harus didahului oleh problem yang jelas, bukti yang cukup, dan perspektif analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Originalitas naskah kebijakan tidak terletak pada topik yang baru, melainkan pada cara menguji dan membaca persoalan hukum secara kritis.
Kebijakan yang tepat tidak lahir dari banyaknya aturan, melainkan dari keberanian mengakui apa yang selama ini tidak bekerja.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


