Pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia di Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan berupa:
- Bimbingan Teknis Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Lingkungan Peradilan Militer;
- Bimbingan Teknis Pelaksanaan Putusan/Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Juklak Tuaka TUN Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024 bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; serta
- Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Penomoran Perkara dan Pemeriksaan Setempat di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badilmiltun MARI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., dan dihadiri oleh:
- Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama);
- Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Sekretaris Ditjen Badilmiltun;
- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
- Para Hakim Pengadilan Tingkat Banding;
- Para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama;
- Para Hakim dan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kehadiran para pimpinan, hakim, dan panitera dari seluruh satuan kerja mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilmiltun MARI menegaskan:
“Perubahan besar dalam sistem hukum nasional melalui lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk di lingkungan Peradilan Militer.”
Implementasi regulasi baru tersebut tidak hanya menuntut pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan aplikatif dalam praktik peradilan, mulai dari proses pemeriksaan hingga penjatuhan dan pelaksanaan putusan. Di sisi lain, di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, penguatan pemahaman terkait pelaksanaan putusan/eksekusi berdasarkan Juklak Tuaka TUN menjadi krusial untuk menjamin efektivitas putusan dan menjaga marwah lembaga peradilan.
Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa:
“Di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang modern, responsif, dan adaptif, maka tenaga teknis hakim dan panitera dituntut tidak hanya menguasai teknis administrasi perkara, namun juga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan kemampuan adaptasi terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Secara khusus dalam kegiatan Bimtek, Dirjen Badimiltun berharap agar seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman terkait penerapan serta harmonisasi hukum secara tepat dan proporsional.
Beliau menyampaikan:
“Saya berharap para peserta dapat memperdalam pemahaman terkait penerapan dan harmonisasi hukum secara tepat agar dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.”
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar peradilan yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga pada substansi keadilan dan kemanfaatan hukum.
Dirjen juga menaruh harapan besar kepada para narasumber agar menyampaikan materi yang linier, relevan, dan terkini (update), sehingga benar-benar menjadi bekal pengetahuan yang aplikatif bagi para hakim dan panitera dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara itu, dalam konteks kegiatan Pokja Penomoran Perkara dan Pemeriksaan Setempat di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Dirjen mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum ini sebagai wadah kerja bersama yang produktif dan solutif.
Beliau menegaskan:
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wadah kerja kolektif yang produktif dan solutif untuk melahirkan pedoman administrasi dan teknis guna tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.”
Pokja tidak semata-mata forum diskusi, melainkan ruang strategis untuk menyusun pedoman yang seragam, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan praktik di lapangan, sehingga terwujud standar kerja yang lebih efektif dan efisien.
Pembentukan SDM Kompeten dan Berintegritas
Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek dan Pokja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Badilmiltun dalam membentuk sumber daya manusia yang:
- Kompeten secara teknis dan substansial;
- Berintegritas dalam menjalankan kewenangan yudisial;
- Adaptif terhadap pembaharuan sistem kerja;
- Efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pembaharuan sistem kerja dan peningkatan kapasitas aparatur merupakan kunci agar Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tetap relevan dan dipercaya di tengah perkembangan zaman.
Mengakhiri amanatnya, Dirjen Badilmiltun menyampaikan pesan tegas kepada seluruh peserta, mengingat pentingnya kegiatan ini, beliau mengharapkan agar seluruh hakim dan panitera di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara semakin siap dalam mengimplementasikan regulasi baru, memperkuat kualitas putusan, serta memastikan efektivitas pelaksanaan putusan dan tetap menjaga integritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


