Dua bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ditengah berkecamuknya dunia penegakan hukum karena penangkapan aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di suatu kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, para penegak hukum tetap taat dalam menerapkan aturan hukum acara pidana baru. Pengakuan bersalah (plea bargain) yang merupakan sistem yang diadopsi dari negara-negara common law kini telah diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang mekanismenya dibedakan menjadi 2 yaitu pada Pasal 78 KUHAP dan Pasal 234 KUHAP. Apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah maka mekanisme yang digunakan adalah mekanisme pada Pasal 234 KUHAP.
Mekanisme dalam Pasal 234 KUHAP telah diterapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam perkara pidana pemalsuan surat yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dalam menerapkan pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 234 KUHAP terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Ketentuan ancaman pidana pada Pasal 391 ayat 1 KUHP adalah paling lama 6 (enam) tahun sehingga mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dapat diterapkan. Setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menandatangani berita acara pengakuan bersalah kemudian Penuntut Umum mengusulkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Kemudian ketua majelis memberitahukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 234 ayat 3 KUHAP yang meliputi hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana berita acara pengakuan bersalah dan lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan yaitu tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
Setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara, perkara pidana pemalsuan surat yang diregister dalam nomor 3/Pid.B/2026/PN Pps diketuai oleh Anisa Yustikaningtiyas, Muhammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat yang ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP. Meskipun Mahkamah Agung belum mengatur mengenai bagaimana mekanisme peralihan acara pemeriksaan ini, namun semangat untuk memberlakukan ketentuan baru di pelosok Kalimantan Tengah tidak padam dengan tetap mempedomani ketentuan KUHAP dan memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian.
Hakim tunggal Intan Feronika melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan melanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum namun oleh karena Penuntut Umum belum siap dengan alat buktinya maka sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum. Oleh karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya maka Terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk membantah surat dakwaan penuntut umum sehingga acara pemeriksaan dilanjutkan dengan tuntutan pidana kemudian pembelaan Terdakwa dan diakhiri dengan putusan. Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara yang diregister pada 29 Januari 2026 tersebut telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026.
Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum pada Pasal 391 ayat 1 KUHP yaitu 6 (enam) tahun. Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana yang terwujud yaitu Terdakwa di persidangan telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan. Mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila menelisik lebih lanjut mengenai mekanisme plea bargain ini, dapat dipahami bahwa orientasi penegakan hukum terhadap perkara pidana tidak lagi mengacu pada sistem civil law klasik yang berorientasi pada kekakuan prosedur berdasarkan hukum acara dan menutup ruang kebijakan aparat penegak hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem tersebut ternyata menimbulkan overcrowding dalam penjara dan tidak menunjukkan adanya pemulihan keadaan sehingga muncul aturan-aturan lembaga mengenai keadilan restoratif yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum. Aturan-aturan tersebut akhirnya diakomodasi oleh undang-undang dalam KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki sistem yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara.
Mekanisme plea bargain yang berasal dari sistem hukum common law pada dasarnya memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem hukum civil law klasik. Beralihnya sistem hukum acara pidana Indonesia bukan dari civil law ke common law tetapi civil law kaku menjadi civil law modern menunjukkan bahwa paradigma hukum acara pidana tidak lagi mengacu kekekakuan hukum acara sebagaimana prinsip legalitas tetapi beralih menjadi pengelolaan secara proporsional dalam skema managed prosecution yaitu penuntutan tidak lagi kaku yang mana otomatis semua perkara harus dilakukan penuntutan tetapi pengelolaan secara selektif dan bijaksana dengan memperhatikan keadilan, efektivitas dan kepentingan umum. Meskipun sistem hukum acara pidana yang baru mendapat banyak kecaman karena diskresi aparat memberikan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, namun KUHAP telah menjawab dengan mengatur sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam rangka upaya kontrol terhadap wewenang diskresi aparat yang diperluas tersebut. Apabila resistensi dan pesimisme dibiarkan berlanjut tanpa ada perubahan sistem yang efektif, maka penolakan tersebut dapat melemahkan sistem yang ada apabila dilakukan dengan praktik nyata.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


