Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

11 February 2026 • 20:12 WIB

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

11 February 2026 • 18:55 WIB

Dirjen Badilmiltun: SDM Peradilan Militer dan TUN Harus Kompeten dan Berintegritas

11 February 2026 • 15:47 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu
Artikel Features Uncategorized

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari11 February 2026 • 18:55 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dua bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ditengah berkecamuknya dunia penegakan hukum karena penangkapan aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di suatu kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, para penegak hukum tetap taat dalam menerapkan aturan hukum acara pidana baru. Pengakuan bersalah (plea bargain) yang merupakan sistem yang diadopsi dari negara-negara common law kini telah diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang mekanismenya dibedakan menjadi 2 yaitu pada Pasal 78 KUHAP dan Pasal 234 KUHAP. Apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah maka mekanisme yang digunakan adalah mekanisme pada Pasal 234 KUHAP.

Mekanisme dalam Pasal 234 KUHAP telah diterapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam perkara pidana pemalsuan surat yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dalam menerapkan pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 234 KUHAP terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Ketentuan ancaman pidana pada Pasal 391 ayat 1 KUHP adalah paling lama 6 (enam) tahun sehingga mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dapat diterapkan. Setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menandatangani berita acara pengakuan bersalah kemudian Penuntut Umum mengusulkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Kemudian ketua majelis memberitahukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 234 ayat 3 KUHAP yang meliputi hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana berita acara pengakuan bersalah dan lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan yaitu tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

Setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara, perkara pidana pemalsuan surat yang diregister dalam nomor 3/Pid.B/2026/PN Pps diketuai oleh Anisa Yustikaningtiyas, Muhammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat yang ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP. Meskipun Mahkamah Agung belum mengatur mengenai bagaimana mekanisme peralihan acara pemeriksaan ini, namun semangat untuk memberlakukan ketentuan baru di pelosok Kalimantan Tengah tidak padam dengan tetap mempedomani ketentuan KUHAP dan memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Hakim tunggal Intan Feronika melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan melanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum namun oleh karena Penuntut Umum belum siap dengan alat buktinya maka sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum. Oleh karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya maka Terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk membantah surat dakwaan penuntut umum sehingga acara pemeriksaan dilanjutkan dengan tuntutan pidana kemudian pembelaan Terdakwa dan diakhiri dengan putusan. Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara yang diregister pada 29 Januari 2026 tersebut telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026.

Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum pada Pasal 391 ayat 1 KUHP yaitu 6 (enam) tahun. Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana yang terwujud yaitu Terdakwa di persidangan telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan. Mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila menelisik lebih lanjut mengenai mekanisme plea bargain ini, dapat dipahami bahwa orientasi penegakan hukum terhadap perkara pidana tidak lagi mengacu pada sistem civil law klasik yang berorientasi pada kekakuan prosedur berdasarkan hukum acara dan menutup ruang kebijakan aparat penegak hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem tersebut ternyata menimbulkan overcrowding dalam penjara dan tidak menunjukkan adanya pemulihan keadaan sehingga muncul aturan-aturan lembaga mengenai keadilan restoratif yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum. Aturan-aturan tersebut akhirnya diakomodasi oleh undang-undang dalam KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki sistem yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara.

Baca Juga  Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Mekanisme plea bargain yang berasal dari sistem hukum common law pada dasarnya memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem hukum civil law klasik. Beralihnya sistem hukum acara pidana Indonesia bukan dari civil law ke common law tetapi civil law kaku menjadi civil law modern menunjukkan bahwa paradigma hukum acara pidana tidak lagi mengacu kekekakuan hukum acara sebagaimana prinsip legalitas tetapi beralih menjadi pengelolaan secara proporsional dalam skema managed prosecution yaitu penuntutan tidak lagi kaku yang mana otomatis semua perkara harus dilakukan penuntutan tetapi pengelolaan secara selektif dan bijaksana dengan memperhatikan keadilan, efektivitas dan kepentingan umum. Meskipun sistem hukum acara pidana yang baru mendapat banyak kecaman karena diskresi aparat memberikan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, namun KUHAP telah menjawab dengan mengatur sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam rangka upaya kontrol terhadap wewenang diskresi aparat yang diperluas tersebut. Apabila resistensi dan pesimisme dibiarkan berlanjut tanpa ada perubahan sistem yang efektif, maka penolakan tersebut dapat melemahkan sistem yang ada apabila dilakukan dengan praktik nyata.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP plea bargain
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

11 February 2026 • 20:12 WIB

Pembukaan Bimtek dan Pokja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

11 February 2026 • 14:53 WIB

Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan

10 February 2026 • 23:08 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

11 February 2026 • 18:55 WIB

Pembukaan Bimtek dan Pokja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

11 February 2026 • 14:53 WIB

Integritas Peradilan Dalam Angka: Ketua Mahkamah Agung Buka Data Kepercayaan Publik Dan Tegaskan Zero Tolerance

10 February 2026 • 21:58 WIB

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 February 2026 • 21:12 WIB
Don't Miss

Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

By Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.11 February 2026 • 20:12 WIB0

Prolog Dalam sebuah negara hukum atau rechtsstaat, pengadilan seharusnya menjadi ruang paling tenang di mana rasionalitasdiuji secara mendalam. Di sana, kebenaran tidak dicari lewat sorak- sorai, melainkan melalui dialektika bukti yang rigiddan prosedur yang hati-hati. Montesquieu pernah mengingatkan bahwa…

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

11 February 2026 • 18:55 WIB

Dirjen Badilmiltun: SDM Peradilan Militer dan TUN Harus Kompeten dan Berintegritas

11 February 2026 • 15:47 WIB

Pembukaan Bimtek dan Pokja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

11 February 2026 • 14:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan
  • Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu
  • Dirjen Badilmiltun: SDM Peradilan Militer dan TUN Harus Kompeten dan Berintegritas
  • Pembukaan Bimtek dan Pokja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Ketua Kamar Pembinaan: Naskah Kebijakan Harus Memberi Jawaban bagi Pimpinan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.