Sistem pemidanaan dalam peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan system peradilan pidana umum. Kekhususan tersebut tercermin dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Prajurit serta jenis sanksi Pidana yang bersifat khas militer. Kekhususan ini pada daarnya bertujuan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kesiapsiagaan militer sebagai unsur utama dalam pertahanan negara. Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigm pemidanaan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan pembinaan, pencegahan, serta reintegrasi sosial pelaku…
Read More