Author: Mohammad Khairul Muqorobin

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Pendahuluan Alasan penghapus pidana secara umum terbagi menjadi dua bentuk, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf, baik yang diatur dalam undang-undang maupun di luar undang-undang (tidak tertulis). Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah mengatur alasan pembenar yang tertulis mulai dari Pasal 31 hingga Pasal 35, serta alasan pemaaf tertulis yang diatur mulai Pasal 40 hingga Pasal 44. Namun, di samping yang diatur dalam KUHP Nasional, terdapat pula alasan penghapus pidana di luar undang-undang (tidak tertulis). Keberadaan alasan penghapus pidana yang tidak tertulis ini diakui oleh para ahli pidana (doktrinal) sebagai asas…

Read More

Di tengah maraknya diskursus publik tentang pembaruan hukum pidana, kita justru lebih sering mendengar nama-nama akademisi yang aktif tampil di berbagai forum instansi nasional dan media nasional seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Prof. Hibnu Nugroho, Prof. Pujiyono dan sebagainya. Mereka adalah para penerus estafet keilmuan yang patut diapresiasi. Namun di balik gemerlap nama-nama yang dikenal belakangan ini, tersimpan satu nama yang menjadi sumber rujukan utama bagi generasi tersebut, yakni Prof. Barda Nawawi Arief. Namanya mungkin tidak lagi disebut dalam setiap diskusi publik, tetapi pemikirannya terus hidup dalam setiap kutipan dan referensi karya-karya mereka…

Read More

Menjelang akhir Ramadan, semangat berbagi mulai terasa di mana-mana. Di masjid, musolla, sekolah, hingga perkantoran, panitia-panitia zakat pun mulai dibentuk. Biasanya, panitia di masjid terdiri dari berbagai kalangan mulai dari yang paling kaya hingga yang paling miskin. Mereka bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Tapi pernahkah kita bertanya, apakah panitia zakat di lingkungan kita itu otomatis berstatus sebagai Amil? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keabsahan dari ibadah zakat yang ditunaikan. Siapa Sebenarnya Amil Itu? Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, pada intinya Allah swt menyebut delapan golongan penerima zakat, salah satunya diantaranya adalah Amil. Lalu, siapa yang…

Read More

Pulang Pisau, 9 Maret 2026. Sore itu, Pengadilan Negeri Pulang Pisau berubah wajah dari biasanya. Tidak ada berkas perkara yang berjejal di meja ruang sidang, tidak ada proses persidangan dengan segala kompleksitas hukum acaranya maupun tidak ada pelayanan terhadap Masyarakat pencari keadilan di meja PTSP. Yang ada adalah keluarga besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau, baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, CPNS, PPPK di bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan serta tenaga outsorcing (alih daya), yang duduk bersama menanti azan Magrib berkumandang. Pada saat itu juga, mereka menggelar buka puasa bersama dengan tema yang dipilih bukan tanpa makna: “Perbedaan adalah kekuatan”.…

Read More

Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi signifikan dalam pengawasan upaya paksa. Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 89 merincikan sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi secara mutatis mutandis, meski Dr. Fachrizal menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dikenakan pada pengurusnya, bukan korporasi sebagai badan. Menurutnya, Pengadilan Negeri memegang peran sentral melalui fungsi judicial scrutiny dalam proses pra peradilan maupun izin ketua Pengadilan Negeri. Hampir seluruh upaya paksa wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri secara pre-factum. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat…

Read More

PENDAHULUAN Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum pidana yang berdiri di atas asas culpabilitas atau asas kesalahan. Asas “geen straf zonder Schuld” yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan telah lama menjadi doktrin universal yang dianut oleh sistem hukum di berbagai negara. Dalam tradisi Anglo Saxon, asas ini dirumuskan sebagai “actus non facit reum nisi mens sit rea” sebagai suatu perbuatan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kesalahan pelaku kecuali perbuatan itu didasari oleh niat jahat. Asas kesalahan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara tindak pidana (perbuatan yang dilarang) dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak…

Read More

Pendahuluan Pergeseran paradigma hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang secara resmi mengawal transisi dari rezim Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini, meskipun bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, dalam prosesnya tidak berjalan tanpa perdebatan interpretatif. Salah satu isu yang memantik diskursus di kalangan praktisi maupun akademisi hukum adalah eksistensi tindak pidana narkotika yang terkesan terombang-ambing. Kehadiran UU Penyesuaian Pidana memang dianggap menyelesaikan sejumlah persoalan teknis-prosedural, seperti penyesuaian ancaman pidana dan konversi nilai denda baik di dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1…

Read More

Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Program Perisai Badilum dengan mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Yang Mulia Bapak Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta Mahkamah Syariah di Provinsi…

Read More

Dalam salah satu ceramahnya (sumber Youtube : ngajigusbaha), KH. Bahaudin Nur Salim yang akrab disebut Gus Baha (pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang) menekankan bahwa dalam mempelajari agama Islam, pemahaman terhadap syariat (hukum formal) saja tidaklah cukup. Jika hanya berhenti pada pemahaman tekstual aturan, seseorang berisiko terjebak dalam ritual tanpa esensi seperti menjalankan ibadah secara lahiriah tetapi kehilangan makna dan tujuannya yang lebih dalam. Lanjut menurut beliau, yang harus diperdalam adalah pemahaman tentang hakikat (esensi) di balik setiap aturan agama (dogmatik). Agama menurut beliau dimaknai bukan sekadar kumpulan perintah dan larangan, tetapi mengajak kita untuk memahami tujuan dan makna spiritual dari setiap amalan. Dengan demikian, ibadah…

Read More

Pendahuluan Indonesia sebagai negara hukum yang plural sejatinya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum yang hidup di dalamnya. Pengakuan ini secara tegas tercantum dalam Konstitusi khususnya di Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, pengakuan terhadap hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan terhadap suatu perbuatan telah berlaku sejak Undang-Undang Darurat Nomor 1/Drt/1951, khususnya pada Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang mengatur bahwa:“Suatu perbuatan yang menurut hukum…

Read More