Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Mohammad Khairul Muqorobin
Dalam salah satu ceramahnya (sumber Youtube : ngajigusbaha), KH. Bahaudin Nur Salim yang akrab disebut Gus Baha (pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang) menekankan bahwa dalam mempelajari agama Islam, pemahaman terhadap syariat (hukum formal) saja tidaklah cukup. Jika hanya berhenti pada pemahaman tekstual aturan, seseorang berisiko terjebak dalam ritual tanpa esensi seperti menjalankan ibadah secara lahiriah tetapi kehilangan makna dan tujuannya yang lebih dalam. Lanjut menurut beliau, yang harus diperdalam adalah pemahaman tentang hakikat (esensi) di balik setiap aturan agama (dogmatik). Agama menurut beliau dimaknai bukan sekadar kumpulan perintah dan larangan, tetapi mengajak kita untuk memahami tujuan dan makna spiritual dari setiap amalan. Dengan demikian, ibadah…
Pendahuluan Indonesia sebagai negara hukum yang plural sejatinya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum yang hidup di dalamnya. Pengakuan ini secara tegas tercantum dalam Konstitusi khususnya di Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, pengakuan terhadap hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan terhadap suatu perbuatan telah berlaku sejak Undang-Undang Darurat Nomor 1/Drt/1951, khususnya pada Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang mengatur bahwa:“Suatu perbuatan yang menurut hukum…
Hakikat dan Fungsi Surat Dakwaan Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, surat dakwaan memiliki posisi yang sentral dan sakral. Meskipun tidak terdapat definisi baku dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHAP Lama, KUHAP Baru, atau ketentuan lainnya, makna dan batasan surat dakwaan dapat dipahami melalui penafsiran doktrin, praktik peradilan, maupun yurisprudensi. Secara doktrinal, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap mendefinisikan surat dakwaan sebagai suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, disusun berdasarkan hasil penyidikan, serta berfungsi sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Dalam proses persidangan, Surat Dakwaan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi…
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengintrodusir perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu inovasi utamanya adalah pengaturan pengakuan bersalah (plea bargain), suatu mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Meski demikian, kerancuan pemahaman kerap terjadi, di mana banyak pihak menyamakan mekanisme baru ini dengan pengakuan terhadap dakwaan dalam persidangan walaupun secara teori pengakuan Terdakwa setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan merupakan plea bargain dalam arti yang luas. Namun dalam KUHAP yang baru, kedua ketentuan tersebut diatur dalam bab yang…
Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Palangkaraya serta para Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sementara itu, seluruh jajaran Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum tersebut mengikuti acara secara daring. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, menyampaikan beberapa pesan penting kepada para peserta sosialisasi. Ia menekankan bahwa di tahun baru ini,…
Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H., memaparkan secara rinci ketentuan transisi dan teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta KUHP baru dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring. Acara ini diikuti langsung oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Palangkaraya, serta jajaran Pengadilan Negeri lainnya secara daring. Ketentuan Peralihan dan Keberlakuan Aturan Lama Damis menegaskan bahwa beberapa peraturan pelaksana KUHAP lama masih tetap berlaku selama belum diganti. “Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 junto Nomor 58 Tahun 2010 dan Nomor 92…
Pengadilan Tinggi Palangkaraya menandatangani Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama pada Kamis (7/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Pujiastuti Handayani sebagai wujud peneguhan integritas dan profesionalisme aparatur. Penandatanganan diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Jalan RTA. Milono No.09, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, seluruh Hakim Tinggi, Hakim Tinggi ad-Hoc, ketua pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang ditandatangani merupakan pernyataan sikap dan tanggung…
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya berkaitan dengan ketentuan mekanisme pemanggilan yang menjadi fondasi utama kelancaran proses persidangan. Reformasi ini tidak hanya menekankan pada aspek prosedural semata, melainkan juga pada komitmen pembentuk undang-undang untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam konteks ini, ketentuan pemanggilan dirancang untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah klasik seperti ketidakhadiran terdakwa (yang tidak ditahan), saksi, atau ahli pada sidang pertama atau sidang kedua yang sering kali menyebabkan…
Pendahuluan Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang fundamental, bahkan sejumlah negara telah mengakui perlindungan data sebagai hak konstitusional atau dalam bentuk “habeas data” yakni hak seseorang untuk mendapatkan pengamanan terhadap datanya dan untuk pembenaran ketika ditemukan kesalahan terhadap datanya. Konsep privasi (data pribadi) sebagai suatu hak asasi manusia yang harus dilindungi telah diakui dalam instrument Internasional, beberapa di antaranya : Pasal 12 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (DUHAM), yang menyatakan bahwa: “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour…
Pendahuluan Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak telah mengalami perkembangan signifikan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Tonggak penting dimulai dengan diterbitkannya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) oleh PBB pada tahun 1979, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. CEDAW mewajibkan negara anggota untuk menyediakan perlindungan hukum efektif bagi perempuan dan menghapus praktik yang diskriminatif. Sepuluh tahun kemudian, PBB menerbitkan Konvensi Hak Anak (1989) yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menekankan pemenuhan hak anak di semua aspek, dengan prinsip “kepentingan terbaik anak” (Pasal 3) dan perlindungan dari segala bentuk…

