Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Mohammad Khairul Muqorobin
PALANGKA RAYA, SUARABSDK.COM – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada Rabu, 29 Juli 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah tersebut. Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi…
PALANGKA RAYA – Masih dalam rangkaian acara pembinaan yang sama, setelah pengarahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, giliran Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Militer Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pengarahan teknis kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Palangka Raya, Rabu (29/7/2026). Kedua pimpinan kamar tersebut menyampaikan berbagai kebijakan penting, mulai dari klarifikasi proses pengusulan kesejahteraan aparatur hingga pedoman teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bagi hakim peradilan umum. Klarifikasi Proses Pengusulan Kesejahteraan Aparatur Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin memberikan penjelasan mengenai latar belakang pengusulan perubahan Peraturan Presiden tentang…
Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai produk Lembaga peradilan, maka proses penjatuhannya beserta kualitas yang dihasilkannya haruslah mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana telah diamanatkan konstitusi (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Amandemen). Lalu, seperti apakah putusan itu dikatakan telah mencerminkan nilai-nilai keadilan? Apakah sudah cukup mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu bisa dikatakan adil atau apakah perlu melakukan pendekatan lain? Tidak kalah penting juga Hakim sebagai manusia yang secara kodrati memiliki hati Nurani, apakah perlu dihadirkan dalam Menyusun putusan? Dalam tulisan ini, Saya akan coba berikhtiar untuk menggali proposisi tersebut dengan melakukan flashback…
doc: Detik.com Jakarta Timur – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan (eksepsi) dari advokat dan terdakwa dr. Tifausia Tiasuma dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang putusan sela (yang mengakhiri perkara) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) melalui Putusan Perkara Pidana Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim. Kronologi perkara ini bermula ketika terdakwa didakwa atas unggahan konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya. Penuntut Umum mendakwa terdakwa…
Bogor – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis) dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Orientasi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 80 hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Orientasi ini disampaikan langsung oleh Ardy Nugroho Putra, S.H., Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan BSDK MA RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang kepesertaan, metode…
Alkisah di sebuah negeri subur bernama Konoha‑Selatan, yang dipenuhi buah ranum dan lumbung padi berkilau, Sang Singa (si Raja Hutan) memutuskan bahwa satu penjaga saja tidak cukup untuk mengamankan kebun dari para penjarah. Maka, dihadirkanlah dua ekor serigala berbulu tebal dengan taring yang sama‑sama berkilau di bawah sinar bulan. Serigala Pertama adalah penguasa lama yang telah lama mendekam di pos jaga, cakarnya dipenuhi tinta emas dari ribuan berkas. Serigala Kedua adalah varian baru yang lahir dari barak prajurit, dada membusung penuh lencana dan sumpah sakti. Keduanya diberi mandat langit untuk memburu tikus‑tikus berdasi yang setiap malam menyusup ke gudang kerajaan.…
Pendahuluan Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia mutlak memerlukan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konsep ini, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, menuntut institusi peradilan harus bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, baik internal maupun eksternal. Semangat inilah yang melandasi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersama UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Konsekuensinya jelas: hakim wajib menjaga kemandiriannya, dan hukum secara tegas melarang pihak mana pun mencampuri urusan peradilan. Di kancah internasional, prinsip independensi ini ditegaskan dalam…
BOGOR – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI kembali menggelar sesi pendidikan filsatan dan keadilan secara daring bagi para hakim seluruh Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2026. Memasuki hari keempat, pelatihan ini menyoroti tema krusial: “Nalar Yudisial dan Keadilan Substantif: Perspektif Filsafat Hukum dan Cognitive Science dalam Pengambilan Putusan Hakim”. Hadir sebagai narasumber, Prof. Stella Christie, Ph.D., yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam pemaparannya, beliau menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi sistem peradilan modern, khususnya ancaman misinformasi dan tekanan opini publik di media sosial. Ancaman Kognitif dan Pentingnya…
Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menyelenggarakan sesi kedua hari pertama Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Juli 2026. Materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum” disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc. Dalam pemaparan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Yusril mengajak para…
Pendahuluan Dalam sistem peradilan pidana, perhatian publik dan bahkan kalangan hukum sendiri baik praktisi maupun akademisi kerap terpusat pada sosok hakim. Sorotan media, ekspektasi pencari keadilan, pandangan masyarakat umum hingga evaluasi kinerja peradilan seringkali berporos pada seorang figur yang memimpin jalannya persidangan dan menjatuhkan putusan. Namun, di balik setiap putusan yang dijatuhkan dan setiap perkara yang diproses hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdapat satu unsur dari peradilan yang justru memegang peran sentral namun kerap luput dari perhatian, yakni Panitera. Secara normatif, kedudukan Panitera dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal…

