Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Mohammad Khairul Muqorobin
Pulang Pisau, 9 Maret 2026. Sore itu, Pengadilan Negeri Pulang Pisau berubah wajah dari biasanya. Tidak ada berkas perkara yang berjejal di meja ruang sidang, tidak ada proses persidangan dengan segala kompleksitas hukum acaranya maupun tidak ada pelayanan terhadap Masyarakat pencari keadilan di meja PTSP. Yang ada adalah keluarga besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau, baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, CPNS, PPPK di bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan serta tenaga outsorcing (alih daya), yang duduk bersama menanti azan Magrib berkumandang. Pada saat itu juga, mereka menggelar buka puasa bersama dengan tema yang dipilih bukan tanpa makna: “Perbedaan adalah kekuatan”.…
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi signifikan dalam pengawasan upaya paksa. Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 89 merincikan sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi secara mutatis mutandis, meski Dr. Fachrizal menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dikenakan pada pengurusnya, bukan korporasi sebagai badan. Menurutnya, Pengadilan Negeri memegang peran sentral melalui fungsi judicial scrutiny dalam proses pra peradilan maupun izin ketua Pengadilan Negeri. Hampir seluruh upaya paksa wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri secara pre-factum. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat…
PENDAHULUAN Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum pidana yang berdiri di atas asas culpabilitas atau asas kesalahan. Asas “geen straf zonder Schuld” yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan telah lama menjadi doktrin universal yang dianut oleh sistem hukum di berbagai negara. Dalam tradisi Anglo Saxon, asas ini dirumuskan sebagai “actus non facit reum nisi mens sit rea” sebagai suatu perbuatan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kesalahan pelaku kecuali perbuatan itu didasari oleh niat jahat. Asas kesalahan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara tindak pidana (perbuatan yang dilarang) dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak…
Pendahuluan Pergeseran paradigma hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang secara resmi mengawal transisi dari rezim Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini, meskipun bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, dalam prosesnya tidak berjalan tanpa perdebatan interpretatif. Salah satu isu yang memantik diskursus di kalangan praktisi maupun akademisi hukum adalah eksistensi tindak pidana narkotika yang terkesan terombang-ambing. Kehadiran UU Penyesuaian Pidana memang dianggap menyelesaikan sejumlah persoalan teknis-prosedural, seperti penyesuaian ancaman pidana dan konversi nilai denda baik di dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1…
Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Program Perisai Badilum dengan mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Yang Mulia Bapak Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta Mahkamah Syariah di Provinsi…
Dalam salah satu ceramahnya (sumber Youtube : ngajigusbaha), KH. Bahaudin Nur Salim yang akrab disebut Gus Baha (pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang) menekankan bahwa dalam mempelajari agama Islam, pemahaman terhadap syariat (hukum formal) saja tidaklah cukup. Jika hanya berhenti pada pemahaman tekstual aturan, seseorang berisiko terjebak dalam ritual tanpa esensi seperti menjalankan ibadah secara lahiriah tetapi kehilangan makna dan tujuannya yang lebih dalam. Lanjut menurut beliau, yang harus diperdalam adalah pemahaman tentang hakikat (esensi) di balik setiap aturan agama (dogmatik). Agama menurut beliau dimaknai bukan sekadar kumpulan perintah dan larangan, tetapi mengajak kita untuk memahami tujuan dan makna spiritual dari setiap amalan. Dengan demikian, ibadah…
Pendahuluan Indonesia sebagai negara hukum yang plural sejatinya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum yang hidup di dalamnya. Pengakuan ini secara tegas tercantum dalam Konstitusi khususnya di Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, pengakuan terhadap hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan terhadap suatu perbuatan telah berlaku sejak Undang-Undang Darurat Nomor 1/Drt/1951, khususnya pada Pasal 5 ayat (3) huruf b, yang mengatur bahwa:“Suatu perbuatan yang menurut hukum…
Hakikat dan Fungsi Surat Dakwaan Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, surat dakwaan memiliki posisi yang sentral dan sakral. Meskipun tidak terdapat definisi baku dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHAP Lama, KUHAP Baru, atau ketentuan lainnya, makna dan batasan surat dakwaan dapat dipahami melalui penafsiran doktrin, praktik peradilan, maupun yurisprudensi. Secara doktrinal, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap mendefinisikan surat dakwaan sebagai suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, disusun berdasarkan hasil penyidikan, serta berfungsi sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan. Dalam proses persidangan, Surat Dakwaan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi…
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengintrodusir perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu inovasi utamanya adalah pengaturan pengakuan bersalah (plea bargain), suatu mekanisme yang tidak dikenal dalam KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Meski demikian, kerancuan pemahaman kerap terjadi, di mana banyak pihak menyamakan mekanisme baru ini dengan pengakuan terhadap dakwaan dalam persidangan walaupun secara teori pengakuan Terdakwa setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan merupakan plea bargain dalam arti yang luas. Namun dalam KUHAP yang baru, kedua ketentuan tersebut diatur dalam bab yang…
Palangkaraya, 8 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Palangkaraya serta para Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sementara itu, seluruh jajaran Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum tersebut mengikuti acara secara daring. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, menyampaikan beberapa pesan penting kepada para peserta sosialisasi. Ia menekankan bahwa di tahun baru ini,…

