Author: Mohammad Khairul Muqorobin

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Megamendung, Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan pembukaan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII bersamaan dengan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama, pada Senin, 3 Agustus 2026. Acara yang berlangsung secara luring di BSDK MA RI, Megamendung, Bogor ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Muhammad Jumhur Hidayat, serta para pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BSDK. Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan…

Read More

Seiring berjalannya waktu yang cukup melelahkan dan drama yang tak kunjung berakhir, Sang Rubah kini bulunya kian berwarna Keemasan. Dia yang dulu menjadi tangan kanan pimpinan Kawanan Serigala Varian Baru, kini telah dicabut taringnya dan digiring ke proses peradilan. Sebagai gantinya, Sang Pemimpin Serigala varian baru menunjuk seekor Serigala Muda bernama Si Taring Bersih untuk menjadi tangan kanannya. Namun, ada yang janggal: Si Taring Bersih dulu adalah anak buah langsung Sang Rubah Keemasan. Ia tahu persis di mana tulang-tulang disembunyikan, di mana gua-gua persembunyian, dan di mana daun-daun bergambar mengalir. Kini, ia harus memeriksa mantan atasannya sendiri. “Beban moral yang luar biasa,”…

Read More

Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah beberapa ketentuan penting dalam hukum acara pidana. Perubahan signifikan terjadi pada pengaturan pembacaan putusan pengadilan tinggi dan tenggang waktu permohonan kasasi. Pasal 243 dan Pasal 245 KUHAP Lama pada pokoknya menentukan bahwa tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh panitera pengadilan negeri kepada terdakwa. Sebaliknya, Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru telah menggeser titik awal penghitungan pada saat putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Pada masa awal pemberlakuan KUHAP Baru, Mahkamah Agung…

Read More

PALANGKA RAYA, SUARABSDK.COM – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada Rabu, 29 Juli 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah tersebut. Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi…

Read More

PALANGKA RAYA – Masih dalam rangkaian acara pembinaan yang sama, setelah pengarahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, giliran Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Militer Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pengarahan teknis kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Palangka Raya, Rabu (29/7/2026). Kedua pimpinan kamar tersebut menyampaikan berbagai kebijakan penting, mulai dari klarifikasi proses pengusulan kesejahteraan aparatur hingga pedoman teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bagi hakim peradilan umum. Klarifikasi Proses Pengusulan Kesejahteraan Aparatur Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin memberikan penjelasan mengenai latar belakang pengusulan perubahan Peraturan Presiden tentang…

Read More

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai produk Lembaga peradilan, maka proses penjatuhannya beserta kualitas yang dihasilkannya haruslah mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana telah diamanatkan konstitusi (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Amandemen). Lalu, seperti apakah putusan itu dikatakan telah mencerminkan nilai-nilai keadilan? Apakah sudah cukup mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu bisa dikatakan adil atau apakah perlu melakukan pendekatan lain? Tidak kalah penting juga Hakim sebagai manusia yang secara kodrati memiliki hati Nurani, apakah perlu dihadirkan dalam Menyusun putusan? Dalam tulisan ini, Saya akan coba berikhtiar untuk menggali proposisi tersebut dengan melakukan flashback…

Read More

doc: Detik.com Jakarta Timur – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan (eksepsi) dari advokat dan terdakwa dr. Tifausia Tiasuma dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang putusan sela (yang mengakhiri perkara) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) melalui Putusan Perkara Pidana Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim. Kronologi perkara ini bermula ketika terdakwa didakwa atas unggahan konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya. Penuntut Umum mendakwa terdakwa…

Read More

Bogor – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis) dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Orientasi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 80 hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Orientasi ini disampaikan langsung oleh Ardy Nugroho Putra, S.H., Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan BSDK MA RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang kepesertaan, metode…

Read More

Alkisah di sebuah negeri subur bernama Konoha‑Selatan, yang dipenuhi buah ranum dan lumbung padi berkilau, Sang Singa (si Raja Hutan) memutuskan bahwa satu penjaga saja tidak cukup untuk mengamankan kebun dari para penjarah. Maka, dihadirkanlah dua ekor serigala berbulu tebal dengan taring yang sama‑sama berkilau di bawah sinar bulan. Serigala Pertama adalah penguasa lama yang telah lama mendekam di pos jaga, cakarnya dipenuhi tinta emas dari ribuan berkas. Serigala Kedua adalah varian baru yang lahir dari barak prajurit, dada membusung penuh lencana dan sumpah sakti. Keduanya diberi mandat langit untuk memburu tikus‑tikus berdasi yang setiap malam menyusup ke gudang kerajaan.…

Read More

Pendahuluan Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia mutlak memerlukan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konsep ini, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, menuntut institusi peradilan harus bebas dari pengaruh atau intervensi pihak mana pun, baik internal maupun eksternal. Semangat inilah yang melandasi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersama UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Konsekuensinya jelas: hakim wajib menjaga kemandiriannya, dan hukum secara tegas melarang pihak mana pun mencampuri urusan peradilan. Di kancah internasional, prinsip independensi ini ditegaskan dalam…

Read More