Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

8 March 2026 • 12:46 WIB

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru
Artikel

Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin20 February 2026 • 09:18 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pergeseran paradigma hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian  Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang secara resmi mengawal transisi dari rezim Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini, meskipun bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, dalam prosesnya tidak berjalan tanpa perdebatan interpretatif. Salah satu isu yang memantik diskursus di kalangan praktisi maupun akademisi hukum adalah eksistensi tindak pidana narkotika yang terkesan terombang-ambing.

Kehadiran UU Penyesuaian Pidana memang dianggap menyelesaikan sejumlah persoalan teknis-prosedural, seperti penyesuaian ancaman pidana dan konversi nilai denda baik di dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) maupun UU khusus di luar KUHP. Dalam konteks tindak pidana narkotika, ketentuan pidana terhadap norma tindak pidana narkotika yang diatur dalam KUHP Baru maupun UU Narkotika kemudian diambil alih oleh UU Penyesuaian Pidana. Namun, pada saat yang sama, kondisi ini justru melahirkan pertanyaan mendasar lainnya seperti apakah dengan perubahan normatif ini, batas kualifikasi antara penyalahguna dan pengedar narkotika menjadi kabur, atau justru semakin menjadi tegas pemisahannya? Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara singkat dan padat dengan menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi perubahan paradigmatik terkait norma dalam hukum pidana, pembedaan antara penyalahguna dan pengedar narkotika dalam konteks tindak pidana narkotika tetap harus dijaga sebagai esensi penegakan hukum yang berkeadilan substantif.

Dinamika Pengaturan Tindak Pidana Narkotika

Sebelum berlakunya KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum sebagai upaya terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Secara normatif, UU ini dengan sistematis membedakan ketentuan pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika (yang diatur khusus dalam Pasal 111 hingga Pasal 126) dan pelaku penyalahgunaan narkotika (yang diatur secara terpisah dan tersendiri dalam Pasal 127). Pembedaan secara tegas ini bukan sekadar klasifikasi normatif, melainkan mencerminkan tujuan utama dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan c UU Narkotika, yaitu “mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika” serta “memberantas peredaran gelap narkotika”.

Ketika KUHP Baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 yang lalu, ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf w secara tekstual mencabut ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Namun, aneh bin ajaibnya, tidak semua pasal yang dicabut mendapatkan pasal pengganti (acuan) yang setara secara substansial dalam KUHP Baru. Salah satunya adalah Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur mengenai perbuatan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika…”. Ketiadaan pasal pengganti (acuan) terhadap Pasal 114 UU Narkotika ini sempat menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi terjadi proses dekriminalisasi (Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru). Kondisi yang demikian kemudian direspons cepat oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025. SEMA tersebut secara gamblang memberikan penafsiran sistematis kepada para Hakim dengan menyamakan makna yang termuat dalam Pasal 114 UU Narkotika dengan frasa “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional.

Tidak lama berselang, UU Penyesuaian Pidana hadir dan dianggap sebagai “ketentuan sakti” karena mampu merevisi, mengubah, dan mencabut ketentuan pidana yang ada di dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP, termasuk menghidupkan kembali ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan melalui lampiran II. Perubahan paling mencolok dari disahkannya UU tersebut adalah dengan dihapuskannya ketentuan minimum khusus dalam beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Namun, yang perlu penulis garisbawahi adalah bahwa ketentuan Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahguna tidak ikut dicabut atau diganti (baik dalam KUHP Baru maupun UU Penyesuaian Pidana). Apabila kondisi tersebut dihubungkan dengan konteks politik hukum, maka sejatinya pembentuk undang-undang tetap mempertahankan distingsi antara pengedar (yang norma-normanya kini telah diintegrasikan ke dalam UU Penyesuaian Pidana) dan penyalahguna (yang tetap diatur dalam UU Narkotika). Keberadaan Pasal 127 yang tetap eksis ini menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa pembedaan kedua kategori tersebut tidak hilang hanya karena perubahan normatif terhadap tindak pidana narkotika.

Urgensi Pembedaan antara Penyalahguna dan Pengedar

Pembedaan antara penyalahguna dan pengedar bukanlah sekadar soal klasifikasi hukum, melainkan menyangkut tujuan utama penegakan hukum terhadap penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika itu sendiri. Jika penegak hukum gagal membedakan keduanya, maka risiko potensial yang muncul dalam praktiknya adalah pengedar tidak mendapatkan efek jera yang setimpal, sementara penyalahguna justru dijatuhi pidana secara berlebihan. Akibatnya, tujuan UU Narkotika untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika justru terhambat oleh peran penegak hukum itu sendiri.

Dalam praktiknya (menurut pengamatan penulis), sering kali pasal-pasal yang seharusnya ditujukan bagi pengedar, seperti Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana (perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai) dan Pasal 114 UU Narkotika (perbuatan membeli, menerima), justru digunakan untuk menjerat penyalahguna. Hal ini terjadi karena penafsiran gramatikal atau letterlijk yang sempit, di mana frasa “memiliki”, “menyimpan”, “menguasai” “membeli” atau “menerima” sering dipahami secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks perbuatan tersebut. Padahal, dalam kerangka UU Narkotika, perbuatan memiliki, menyimpan, atau membeli narkotika oleh seorang penyalahguna hanyalah rangkaian pendahuluan yang tidak terpisahkan dari tindakan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, di mana perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk masuk dalam mata rantai peredaran gelap.

Definisi “penyalahguna” dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai: “orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum” harus dimaknai secara luas, dimana frasa “menggunakan” dalam pasal tersebut tidak hanya mencakup perbuatan “mengonsumsi” semata, melainkan juga mencakup rangkaian perbuatan pendahuluan seperti “membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai” sepanjang perbuatan-perbuatan tersebut murni dan hanya ditujukan untuk penggunaan bagi dirinya sendiri. Logika sederhananya, sangatlah jarang bahkan tidak mungkin, seseorang menggunakan naarkotika tanpa terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya.

Pertanyaan mendasar seperti: Bagaimana mungkin seseorang menggunakan narkotika tanpa menguasainya atau tanpa membelinya atau tanpa menerimanya terlebih dahulu? Jika jawaban terhadap pertanyaan tersebut kita masih menggunakan kacamata tekstual, maka akan terjadi kebingungan normatif seakan memandang ketentuan pasal 602 UU Penyesuaian Pidana maupun Pasal 114 UU Narkotika sebagai pasal sapu jagat terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk dapat menjerat penyalahguna. Padahal dalam Ilmu Hukum, dikenal beberapa metode penafsiran yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum apabila menemukan problem normatif seperti halnya UU Narkotika ini.

Oleh karena itu, penafsiran teleologis (berdasarkan tujuan dibentuknya UU) menjadi sebuah keniscayaan khususnya bagi kalangan praktisi (penegak hukum) di bidang Tindak Pidana Narkotika. Dengan merujuk pada tujuan UU Narkotika, frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” dalam Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana maupun frasa “membeli, menerima” dalam Pasal 114 UU Narkotika harus dimaknai secara kontekstual, yaitu sebagai perbuatan yang dilakukan dalam rangka peredaran gelap bukan dalam rangka untuk dikonsumsi atau penggunaan secara pribadi. Dalam konteks pembuktian, jika tidak ada bukti yang menunjukan bahwa perbuatan tersebut terkait dengan jaringan peredaran atau niat untuk diedarkan kembali, maka perbuatan itu sejatinya masuk dalam lingkup Pasal 127 sebagai penyalahgunaan narkotika.

Pembuktian sebagai Pintu Masuk Penegakan Keadilan

Salah satu persoalan klasik dalam penanganan perkara narkotika adalah pembalikan beban pembuktian secara tidak sadar. Sering kali terdakwa dianggap harus membuktikan bahwa dirinya adalah penyalahguna, padahal UU Narkotika sama sekali tidak mengatur mengenai pembuktian terbalik. Menurut prinsip umum hukum acara pidana, beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum. Penuntut umum-lah yang harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori peredaran gelap narkotika, misalnya dengan menunjukkan keterlibatan dalam jaringan, adanya transaksi jual beli, atau barang bukti yang melebihi batas pemakaian pribadi.

Jika penuntut umum gagal membuktikan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian perbuatan peredaran gelap tersebut, maka berdasarkan asas in dubio pro reo, sayogyanya Terdakwa haruslah dianggap sebagai penyalahguna. Dengan dihapuskannya minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana, memang tidak lagi ada hambatan normatif khususnya bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus. Namun, penghapusan minimum khusus ini tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk membedakan penyalahguna dan pengedar. Justru, dengan fleksibilitas yang lebih besar, Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa. Sayangnya, jika pembedaan kualifikasi itu sendiri tidak dilakukan dengan cermat, maka penghapusan minimum khusus hanya sekadar menjadi alat yang memungkinkan untuk meringankan pidana pengedar, sementara penyalahguna tetap berpotensi terjerat pidana yang lebih memberatkan..

Relevansi SEMA Tindak Pidana Narkotika

Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Surat Edaran (SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023) yang telah memberikan panduan teknis-yudisial bagi Hakim dalam menafsirkan status penyalahguna, terutama terkait dengan gramasi tertentu dan tujuan penggunaan untuk diri sendiri. SEMA-SEMA ini sejatinya lahir sebagai respons atas kebutuhan akan keseragaman interpretasi Hakim di tengah perbedaan penafsiran kategori pelaku tindak pidana narkotika dalam rezim UU narkotika. Dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana yang telah menghapus minimum khusus ini, sebagian pihak menganggap SEMA tersebut tidak lagi relevan. Menurut pandangan penulis pribadi, SEMA di atas khususnya SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak hanya dipahami sebagai sarana untuk menyimpangi minimum khusus semata, melainkan lebih dari itu, haruslah dianggap sebagai ruang tafsir bagi Hakim untuk membedakan secara kualitatif antara penyalahguna dan pengedar. Secara prinsip, haruslah dipahami bahwa penghapusan minimum khusus tidak serta merta menghapus kebutuhan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi subjek hukum tindak pidana narkotika.

Penutup

Keberadaan norma Pasal 127 UU Narkotika yang tetap dipertahankan eksistensinya menjadi bukti normatif bahwa pembentuk undang-undang tetap menghendaki adanya pembedaan secara tegas antara pengedar dengan penyalahguna. Namun, pembedaan ini akan sia-sia jika aparat penegak hukum masih memaknai secara harfiah setiap ketentuan tindak pidana narkotika tanpa mempertimbangkan konteks perbuatannya, sehingga dalam praktiknya penyalahguna akan tetap terjerat menggunakan pasal pengedar. Penghapusan pidana minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mendasar jika kualifikasi hukum terhadap subjek hukum sejak awal telah keliru. Perubahan normatif (UU Penyesuaian Pidana) ini haruslah dipandang sebagai instrument saja, sedangkan “ruh” penegakan hukum terletak pada kemampuan penafsiran dari aparat penegak hukum untuk membedakan secara sistematis antara pengedar dengan penyalahguna. Dengan demikian, maka penegakan hukum tidak kehilangan maknanya serta tujuan dibentuknya UU Narkotika secara substansi telah tercapai.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

DistingsiPenyalahgunaPengedar KUHPBaru2026 PenegakanHukumBerkeadilan ReformasiHukumPidana UUPenyesuaianPidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB

Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

8 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie

By Ahmad Junaedi8 March 2026 • 12:46 WIB0

Hakim memegang peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan. Tidak hanya sebagai penerap hukum, hakim…

INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

8 March 2026 • 12:42 WIB

TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

8 March 2026 • 12:33 WIB

Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

8 March 2026 • 12:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas di Balik Palu Hakim: Refleksi Etika Peradilan dari Kisah Di Renjie
  • INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL
  • TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi
  • Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
  • Menata Standar Reliabilitas Ilmiah dan Integritas Prosedural dalam Pembuktian Digital

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.