Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru

Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul MuqorobinFebruary 20, 20268 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pergeseran paradigma hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian  Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang secara resmi mengawal transisi dari rezim Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini, meskipun bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, dalam prosesnya tidak berjalan tanpa perdebatan interpretatif. Salah satu isu yang memantik diskursus di kalangan praktisi maupun akademisi hukum adalah eksistensi tindak pidana narkotika yang terkesan terombang-ambing.

Kehadiran UU Penyesuaian Pidana memang dianggap menyelesaikan sejumlah persoalan teknis-prosedural, seperti penyesuaian ancaman pidana dan konversi nilai denda baik di dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) maupun UU khusus di luar KUHP. Dalam konteks tindak pidana narkotika, ketentuan pidana terhadap norma tindak pidana narkotika yang diatur dalam KUHP Baru maupun UU Narkotika kemudian diambil alih oleh UU Penyesuaian Pidana. Namun, pada saat yang sama, kondisi ini justru melahirkan pertanyaan mendasar lainnya seperti apakah dengan perubahan normatif ini, batas kualifikasi antara penyalahguna dan pengedar narkotika menjadi kabur, atau justru semakin menjadi tegas pemisahannya? Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara singkat dan padat dengan menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi perubahan paradigmatik terkait norma dalam hukum pidana, pembedaan antara penyalahguna dan pengedar narkotika dalam konteks tindak pidana narkotika tetap harus dijaga sebagai esensi penegakan hukum yang berkeadilan substantif.

Dinamika Pengaturan Tindak Pidana Narkotika

Sebelum berlakunya KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum sebagai upaya terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Secara normatif, UU ini dengan sistematis membedakan ketentuan pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika (yang diatur khusus dalam Pasal 111 hingga Pasal 126) dan pelaku penyalahgunaan narkotika (yang diatur secara terpisah dan tersendiri dalam Pasal 127). Pembedaan secara tegas ini bukan sekadar klasifikasi normatif, melainkan mencerminkan tujuan utama dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan c UU Narkotika, yaitu “mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika” serta “memberantas peredaran gelap narkotika”.

Ketika KUHP Baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 yang lalu, ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf w secara tekstual mencabut ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Namun, aneh bin ajaibnya, tidak semua pasal yang dicabut mendapatkan pasal pengganti (acuan) yang setara secara substansial dalam KUHP Baru. Salah satunya adalah Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur mengenai perbuatan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika…”. Ketiadaan pasal pengganti (acuan) terhadap Pasal 114 UU Narkotika ini sempat menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi terjadi proses dekriminalisasi (Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru). Kondisi yang demikian kemudian direspons cepat oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025. SEMA tersebut secara gamblang memberikan penafsiran sistematis kepada para Hakim dengan menyamakan makna yang termuat dalam Pasal 114 UU Narkotika dengan frasa “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional.

Tidak lama berselang, UU Penyesuaian Pidana hadir dan dianggap sebagai “ketentuan sakti” karena mampu merevisi, mengubah, dan mencabut ketentuan pidana yang ada di dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP, termasuk menghidupkan kembali ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan melalui lampiran II. Perubahan paling mencolok dari disahkannya UU tersebut adalah dengan dihapuskannya ketentuan minimum khusus dalam beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Namun, yang perlu penulis garisbawahi adalah bahwa ketentuan Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahguna tidak ikut dicabut atau diganti (baik dalam KUHP Baru maupun UU Penyesuaian Pidana). Apabila kondisi tersebut dihubungkan dengan konteks politik hukum, maka sejatinya pembentuk undang-undang tetap mempertahankan distingsi antara pengedar (yang norma-normanya kini telah diintegrasikan ke dalam UU Penyesuaian Pidana) dan penyalahguna (yang tetap diatur dalam UU Narkotika). Keberadaan Pasal 127 yang tetap eksis ini menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa pembedaan kedua kategori tersebut tidak hilang hanya karena perubahan normatif terhadap tindak pidana narkotika.

Baca Juga  Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Urgensi Pembedaan antara Penyalahguna dan Pengedar

Pembedaan antara penyalahguna dan pengedar bukanlah sekadar soal klasifikasi hukum, melainkan menyangkut tujuan utama penegakan hukum terhadap penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika itu sendiri. Jika penegak hukum gagal membedakan keduanya, maka risiko potensial yang muncul dalam praktiknya adalah pengedar tidak mendapatkan efek jera yang setimpal, sementara penyalahguna justru dijatuhi pidana secara berlebihan. Akibatnya, tujuan UU Narkotika untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika justru terhambat oleh peran penegak hukum itu sendiri.

Dalam praktiknya (menurut pengamatan penulis), sering kali pasal-pasal yang seharusnya ditujukan bagi pengedar, seperti Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana (perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai) dan Pasal 114 UU Narkotika (perbuatan membeli, menerima), justru digunakan untuk menjerat penyalahguna. Hal ini terjadi karena penafsiran gramatikal atau letterlijk yang sempit, di mana frasa “memiliki”, “menyimpan”, “menguasai” “membeli” atau “menerima” sering dipahami secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks perbuatan tersebut. Padahal, dalam kerangka UU Narkotika, perbuatan memiliki, menyimpan, atau membeli narkotika oleh seorang penyalahguna hanyalah rangkaian pendahuluan yang tidak terpisahkan dari tindakan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, di mana perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk masuk dalam mata rantai peredaran gelap.

Definisi “penyalahguna” dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai: “orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum” harus dimaknai secara luas, dimana frasa “menggunakan” dalam pasal tersebut tidak hanya mencakup perbuatan “mengonsumsi” semata, melainkan juga mencakup rangkaian perbuatan pendahuluan seperti “membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai” sepanjang perbuatan-perbuatan tersebut murni dan hanya ditujukan untuk penggunaan bagi dirinya sendiri. Logika sederhananya, sangatlah jarang bahkan tidak mungkin, seseorang menggunakan naarkotika tanpa terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya.

Pertanyaan mendasar seperti: Bagaimana mungkin seseorang menggunakan narkotika tanpa menguasainya atau tanpa membelinya atau tanpa menerimanya terlebih dahulu? Jika jawaban terhadap pertanyaan tersebut kita masih menggunakan kacamata tekstual, maka akan terjadi kebingungan normatif seakan memandang ketentuan pasal 602 UU Penyesuaian Pidana maupun Pasal 114 UU Narkotika sebagai pasal sapu jagat terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk dapat menjerat penyalahguna. Padahal dalam Ilmu Hukum, dikenal beberapa metode penafsiran yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum apabila menemukan problem normatif seperti halnya UU Narkotika ini.

Oleh karena itu, penafsiran teleologis (berdasarkan tujuan dibentuknya UU) menjadi sebuah keniscayaan khususnya bagi kalangan praktisi (penegak hukum) di bidang Tindak Pidana Narkotika. Dengan merujuk pada tujuan UU Narkotika, frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” dalam Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana maupun frasa “membeli, menerima” dalam Pasal 114 UU Narkotika harus dimaknai secara kontekstual, yaitu sebagai perbuatan yang dilakukan dalam rangka peredaran gelap bukan dalam rangka untuk dikonsumsi atau penggunaan secara pribadi. Dalam konteks pembuktian, jika tidak ada bukti yang menunjukan bahwa perbuatan tersebut terkait dengan jaringan peredaran atau niat untuk diedarkan kembali, maka perbuatan itu sejatinya masuk dalam lingkup Pasal 127 sebagai penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Pembuktian sebagai Pintu Masuk Penegakan Keadilan

Salah satu persoalan klasik dalam penanganan perkara narkotika adalah pembalikan beban pembuktian secara tidak sadar. Sering kali terdakwa dianggap harus membuktikan bahwa dirinya adalah penyalahguna, padahal UU Narkotika sama sekali tidak mengatur mengenai pembuktian terbalik. Menurut prinsip umum hukum acara pidana, beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum. Penuntut umum-lah yang harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori peredaran gelap narkotika, misalnya dengan menunjukkan keterlibatan dalam jaringan, adanya transaksi jual beli, atau barang bukti yang melebihi batas pemakaian pribadi.

Jika penuntut umum gagal membuktikan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian perbuatan peredaran gelap tersebut, maka berdasarkan asas in dubio pro reo, sayogyanya Terdakwa haruslah dianggap sebagai penyalahguna. Dengan dihapuskannya minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana, memang tidak lagi ada hambatan normatif khususnya bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus. Namun, penghapusan minimum khusus ini tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk membedakan penyalahguna dan pengedar. Justru, dengan fleksibilitas yang lebih besar, Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa. Sayangnya, jika pembedaan kualifikasi itu sendiri tidak dilakukan dengan cermat, maka penghapusan minimum khusus hanya sekadar menjadi alat yang memungkinkan untuk meringankan pidana pengedar, sementara penyalahguna tetap berpotensi terjerat pidana yang lebih memberatkan..

Relevansi SEMA Tindak Pidana Narkotika

Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Surat Edaran (SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023) yang telah memberikan panduan teknis-yudisial bagi Hakim dalam menafsirkan status penyalahguna, terutama terkait dengan gramasi tertentu dan tujuan penggunaan untuk diri sendiri. SEMA-SEMA ini sejatinya lahir sebagai respons atas kebutuhan akan keseragaman interpretasi Hakim di tengah perbedaan penafsiran kategori pelaku tindak pidana narkotika dalam rezim UU narkotika. Dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana yang telah menghapus minimum khusus ini, sebagian pihak menganggap SEMA tersebut tidak lagi relevan. Menurut pandangan penulis pribadi, SEMA di atas khususnya SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak hanya dipahami sebagai sarana untuk menyimpangi minimum khusus semata, melainkan lebih dari itu, haruslah dianggap sebagai ruang tafsir bagi Hakim untuk membedakan secara kualitatif antara penyalahguna dan pengedar. Secara prinsip, haruslah dipahami bahwa penghapusan minimum khusus tidak serta merta menghapus kebutuhan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi subjek hukum tindak pidana narkotika.

Penutup

Keberadaan norma Pasal 127 UU Narkotika yang tetap dipertahankan eksistensinya menjadi bukti normatif bahwa pembentuk undang-undang tetap menghendaki adanya pembedaan secara tegas antara pengedar dengan penyalahguna. Namun, pembedaan ini akan sia-sia jika aparat penegak hukum masih memaknai secara harfiah setiap ketentuan tindak pidana narkotika tanpa mempertimbangkan konteks perbuatannya, sehingga dalam praktiknya penyalahguna akan tetap terjerat menggunakan pasal pengedar. Penghapusan pidana minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mendasar jika kualifikasi hukum terhadap subjek hukum sejak awal telah keliru. Perubahan normatif (UU Penyesuaian Pidana) ini haruslah dipandang sebagai instrument saja, sedangkan “ruh” penegakan hukum terletak pada kemampuan penafsiran dari aparat penegak hukum untuk membedakan secara sistematis antara pengedar dengan penyalahguna. Dengan demikian, maka penegakan hukum tidak kehilangan maknanya serta tujuan dibentuknya UU Narkotika secara substansi telah tercapai.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

DistingsiPenyalahgunaPengedar KUHPBaru2026 PenegakanHukumBerkeadilan ReformasiHukumPidana UUPenyesuaianPidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.