Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Program Perisai Badilum dengan mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, ini dihadiri oleh Yang Mulia Bapak Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta Mahkamah Syariah di Provinsi Aceh ini menjadi forum strategis dalam memahami perubahan mendasar sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta optimalisasi penerapannya dalam proses persidangan.
Paradigma Baru yang Mengubah Wajah Peradilan Pidana : Dari Sistem Tertutup menuju Open System of Evidence
Mengawali paparannya, Hakim Agung Sutarjo menegaskan bahwa perubahan paling fundamental dalam KUHAP baru terletak pada paradigma sistem pembuktian. Jika KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) menganut sistem pembuktian tertutup yang membatasi alat bukti secara limitatif pada Pasal 184, maka KUHAP baru telah bergerak menuju sistem pembuktian terbuka yang bersifat eksemplatif. Artinya, alat bukti tidak lagi terbatas pada ketentuan pasal tersebut, melainkan memberi ruang yang lebih luas bagi perkembangan alat bukti modern. Perluasan ini memberikan kedudukan yang signifikan bagi bukti elektronik yang kini berstatus sebagai alat bukti utama, bukan sekadar pelengkap sebagaimana pengaturan sebelumnya.
Lebih dari sekadar perluasan jenis alat bukti, KUHAP baru menempatkan keabsahan cara perolehan alat bukti pada posisi yang setara dengan substansi bukti itu sendiri. Hakim diberikan kewenangan konstitusional untuk menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, meskipun secara substansial alat bukti tersebut relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Ketentuan ini mencerminkan penguatan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana Indonesia. Keyakinan Hakim, menurut beliau, tidak lagi dapat didasarkan pada formalitas semata, melainkan harus lahir dari keyakinan rasional yang utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pendekatan ini diarahkan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih restoratif dan humanis.
Perluasan Alat Bukti (Empat Alat Bukti Baru)
Dalam struktur alat bukti, Pasal 235 KUHAP baru menegaskan delapan jenis alat bukti yang sah. Empat di antaranya merupakan alat bukti yang telah dikenal dalam KUHAP lama, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Sementara empat lainnya adalah alat bukti baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, yakni barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Keempat alat bukti baru ini menjadi pintu masuk bagi modernisasi hukum acara pidana Indonesia.
Barang Bukti sebagai Alat Bukti Mandiri
Mengenai barang bukti, Pasal 241 KUHAP memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan barang bukti mencakup tiga kategori. Pertama, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kedua, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana. Ketiga, aset yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dalam penjelasannya, barang bukti dimaknai sebagai barang atau alat yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa dalam perkara tertentu, seperti pencurian, objek tindak pidana dapat dijadikan sebagai barang bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Utama
Sementara itu, pengaturan bukti elektronik dalam Pasal 242 KUHAP dirumuskan secara sangat luas. Bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, KUHAP baru merujuk pada definisi dalam Pasal 1 angka 38 dan 39, yang menyatakan bahwa informasi elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu, sedangkan dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengintegrasikan pemahaman dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang tersebut, informasi elektronik diartikan secara lebih rinci mencakup tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah. Dokumen elektronik diperluas maknanya meliputi informasi elektronik yang dibuat dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, sedangkan sistem elektronik didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.
Pengamatan Hakim Menggantikan Alat Bukti Petunjuk
Salah satu kebaruan yang paling menarik perhatian dalam KUHAP baru adalah pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti yang mandiri. Pasal 235 ayat) huruf g memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan pengamatan hakim. Namun Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa pada dasarnya alat bukti ini menggantikan kedudukan alat bukti petunjuk yang selama ini dikenal dalam KUHAP lama. Pengamatan hakim adalah apa yang hakim lihat, dengar, dan alami sendiri selama proses persidangan berlangsung. Meskipun demikian, beliau memberikan catatan yang sangat penting bahwa pengamatan hakim tidak boleh berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Alat bukti ini harus bersumber dari atau diperkuat dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa. Lebih dari itu, pengamatan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta objektif yang dapat diverifikasi, bukan pada prasangka atau stereotip personal hakim. Dengan kata lain, meskipun bersifat subjektif karena bersumber dari pengalaman personal hakim, pengamatan hakim tetap harus memiliki pijakan objektif yang dapat diuji. Namun perlu diketahui, pengamatan Hakim tidak boleh berdasarkan hal-hal yang terjadi di luar persidangan seperti pendapat public atau komentar netizen dalam media sosial.
Opening Statement dan Closing Statement
KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia, yaitu opening statement dan closing statement. Pasal 210 ayat (1) mengatur bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan singkat guna menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan. Opening statement ini disampaikan setelah pembacaan dakwaan dan sebelum memasuki tahap pembuktian. Sementara itu, Pasal 231 ayat (1) mengatur tentang closing statement, yaitu kesempatan bagi Penuntut Umum dan Advokat untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang telah diajukan di persidangan guna mendukung pendapat mereka mengenai perkara. Closing statement disampaikan setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan dinyatakan selesai. Kedua mekanisme ini diadopsi untuk meningkatkan kualitas argumentasi hukum dan memberikan ruang yang lebih setara bagi para pihak dalam mempresentasikan konstruksi hukumnya di hadapan majelis hakim.
Mekanisme Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Dalam mekanisme pemeriksaan saksi dan ahli, Pasal 209 dan 210 KUHAP baru mengatur tahapan yang lebih sistematis. Hakim Ketua sidang memiliki kewajiban untuk meneliti kehadiran seluruh saksi dan ahli yang dipanggil, sekaligus memberi perintah untuk mencegah terjadinya komunikasi antar saksi sebelum mereka memberikan keterangan. Apabila saksi atau ahli yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan hakim memiliki cukup alasan untuk menyangka bahwa yang bersangkutan tidak akan hadir, hakim dapat memerintahkan agar saksi atau ahli tersebut dihadapkan secara paksa. Sebelum pemeriksaan dimulai, Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya terlebih dahulu menyampaikan opening statement, baru kemudian saksi dan ahli memberikan keterangan. Urutan pemeriksaan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil, dengan ketentuan bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya terlebih dahulu. Apabila Hakim menyetujui saksi dan ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim akan memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi dan ahli tersebut. Sebelum memberikan keterangan, Hakim Ketua Sidang wajib menanyakan identitas saksi dan ahli, apakah mereka mengenal Terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, serta apakah terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa.
Tata urutan bertanya diatur secara rinci dalam Pasal 214. Penuntut Umum memperoleh kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukannya. Setelah Penuntut Umum selesai, Advokat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Penuntut Umum kemudian dapat mengajukan pertanyaan kembali untuk memperjelas setiap jawaban yang telah diberikan kepada Advokat. Pola yang sama berlaku untuk pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh Advokat dan untuk pemeriksaan terhadap Terdakwa. Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum kembali diberi kesempatan untuk bertanya, dan Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali untuk memperjelas jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum. Hakim Ketua sidang diberikan kewenangan untuk menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Advokat apabila pertanyaan tersebut dinilai tidak relevan dengan perkara, dengan kewajiban untuk menyebutkan alasan mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan. Dalam hal diperlukan, Hakim juga berwenang untuk mengajukan pertanyaan guna mengklarifikasi pertanyaan yang telah diajukan oleh para pihak.
Saksi dan Ahli yang Menolak Bersumpah
Terdapat pengaturan khusus mengenai saksi atau ahli yang menolak bersumpah atau berjanji. Pasal 211 menegaskan bahwa apabila saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap dilaksanakan. Namun demikian, keterangan yang diberikan bukan merupakan alat bukti yang sah, melainkan hanya dapat dipergunakan sebagai hal yang memperkuat keyakinan hakim. Sementara itu, Pasal 212 mengatur tentang pembacaan keterangan saksi yang telah diberikan dalam penyidikan. Ketentuan ini berlaku apabila saksi meninggal dunia, memiliki halangan yang sah, bertempat tinggal jauh, atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Keterangan tersebut dapat dibacakan di persidangan dan jika diberikan di bawah sumpah atau janji, dapat dipertimbangkan sebagaimana keterangan yang diucapkan langsung di sidang.
Saksi Mahkota dan Batasan Kesepakatan
KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan dalam pengaturan saksi mahkota. Pasal 73 memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk memberikan keringanan tuntutan pidana kepada saksi mahkota yang membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka atau terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Lebih lanjut, Pasal 74 mengatur mekanisme negosiasi kesepakatan saksi mahkota yang melibatkan Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan advokatnya. Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh ketiga pihak tersebut wajib memuat empat hal pokok, yaitu keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, serta imbalan dan jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
Mengenai imbalan dan jaminan, Pasal 74 memberikan batasan yang tegas bahwa imbalan dan jaminan hanya dapat berupa tiga hal. Pertama, jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kedua, jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan pidana sampai dengan dua per tiga dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut. Ketiga, jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda apabila ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut kurang dari tujuh tahun. Penuntut Umum wajib mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak kesepakatan tercapai. Apabila kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Saksi Tambahan dan Prinsip Kesetaraan (equality)
Hakim Agung Sutarjo juga menyoroti Pasal 210 ayat (10) yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan guna menyanggah pembuktian dari Advokat. Menurut beliau, pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses sanggah-menyanggah antara kedua pihak. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa hakim dapat mengatasi ketidakseimbangan tersebut dengan menerapkan prinsip kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum. Apabila Terdakwa atau Advokatnya juga mengajukan permintaan pemeriksaan saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian saksi atau ahli tambahan dari Penuntut Umum sebelum hakim menjatuhkan putusan, maka hakim dapat menerima permintaan tersebut dengan mempertimbangkan asas kesetaraan. Sikap hakim ini penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pembuktian.
Minimum Pembuktian dalam KUHAP Baru
Salah satu isu yang menjadi perdebatan dalam KUHAP baru adalah mengenai diaturnya minimum pembuktian. KUHAP lama dalam Pasal 183 secara eksplisit mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. KUHAP baru tidak lagi mencantumkan pasal tersebut secara eksplisit, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah sistem pembuktian negative wettelijk bewjistheory masih dianut atau tidak. Terhadap persoalan ini, Hakim Agung Sutarjo memberikan penegasan bahwa prinsip minimum pembuktian tetap berlaku dalam KUHAP baru. Penegasan ini dapat dirujuk pada tiga ketentuan. Pasal 1 angka 32 tentang penangkapan mensyaratkan minimal dua alat bukti. Pasal 1 angka 31 tentang penetapan tersangka juga mensyaratkan minimal dua alat bukti. Demikian pula Pasal 100 ayat (5) tentang syarat penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, meskipun tidak lagi diatur secara eksplisit dalam pasal khusus tentang penjatuhan pidana, spirit dua alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana.
Pengaturan mengenai saksi dalam Pasal 237 juga mempertegas prinsip minimum pembuktian. Keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, yang dikenal dengan adagium unus testis nullus testis. Prinsip ini tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain. Keterangan beberapa orang saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berhubungan sehingga dapat membenarkan suatu kejadian. Penting dicatat bahwa pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi. Keterangan saksi yang tidak disumpah, meskipun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
Mengenai ahli, Pasal 238 mengatur bahwa keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga tempat ia bekerja. Ketentuan ini dikecualikan terhadap ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut, seperti dokter yang melakukan bedah mayat atau auditor yang harus melakukan audit keuangan. Apabila ahli tanpa alasan yang sah menolak bersumpah atau berjanji, pemeriksaan tetap dilakukan namun keterangannya bukan merupakan alat bukti, melainkan hanya sebagai hal yang memperkuat keyakinan hakim.
Sementara itu, Pasal 240 memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri, atau dialami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Ketentuan yang sangat prinsip adalah bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri dan tidak dapat digunakan untuk membebani terdakwa lain. Lebih dari itu, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pemanggilan Saksi dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan
Dalam hal pemanggilan saksi, KUHAP baru memuat dua ketentuan yang berbeda. Pasal 194 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal Penuntut Umum memanggil saksi, surat panggilan harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum sidang dimulai. Sementara Pasal 278 ayat (1) mengatur bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak-pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan. Terhadap dualisme ketentuan ini, Hakim Agung Sutarjo menyarankan agar hakim berpedoman pada asas persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga terhadap pelaksanaan persidangan menggunakan batas waktu paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
Rekaman Kamera Pengawas (CCTV) dalam Pemeriksaan di tingkat Penyidikan
Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas. Pasal 30 ayat (1) mewajibkan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Ayat (2) menegaskan bahwa rekaman kamera pengawas dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hakim Agung Sutarjo mencatat bahwa ketentuan ini merupakan bentuk tuntutan profesionalisme tindakan penyidikan sekaligus bentuk pembelaan bagi tersangka atau terdakwa apabila dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tiga Bentuk Putusan dan Konsekuensi Penahanan
Mengenai penjatuhan putusan, Pasal 245 mengatur tiga kemungkinan putusan. Apabila hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. Apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas. Apabila hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konsekuensi terhadap status penahanan diatur secara tegas. Dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, dengan berpedoman pada SEMA 1 Tahun 2026. Dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum banding, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dalam hal terdakwa dipidana, hakim dapat memerintahkan terdakwa ditahan apabila memenuhi syarat penahanan. Perintah untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama satu hari setelah putusan diucapkan.
Perlindungan Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas
KUHAP baru juga memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan, seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur empat belas tahun serta penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual. Hakim yang menangani perkara penyandang disabilitas agar berpedoman pada ketentuan PERMA tersebut.
Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli di Tingkat Banding
Dalam konteks upaya hukum, KUHAP baru membawa inovasi penting pada tingkat banding. Pasal 290 memberikan hak kepada Penuntut Umum dan atau terdakwa dalam memori bandingnya untuk meminta agar saksi dan atau ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi. Permintaan tersebut wajib disertai alasan mengapa saksi dan atau ahli perlu didengar kembali. Permintaan juga dapat diajukan terhadap saksi dan atau ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. Lebih jauh, Pasal 291 memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa guna mendengar sendiri keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali, apabila dipandang perlu. Pasal 292 mengatur bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan saksi dan atau ahli berdasarkan permintaan para pihak, maupun dalam hal memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli yang tidak dimintakan. Panitera Pengadilan Tinggi kemudian mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama terdakwa, Penuntut Umum, saksi, dan atau ahli kepada terdakwa dan Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri. Hakim Agung Sutarjo menyoroti bahwa kendala utama dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah keterbatasan sarana ruang sidang pemeriksaan dan tidak adanya ruang tahanan di Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi harus mempersiapkan sarana prasarana persidangan dan penunjangnya sesuai dengan amanat KUHAP.
Penutup
Seluruh rangkaian paparan yang disampaikan oleh Hakim Agung Sutarjo dalam Program Perisai Badilum ini memberikan gambaran utuh tentang transformasi fundamental hukum pembuktian dalam KUHAP baru. Dalam pemaparan berikutnya, Dr. Fachrizal Afandi sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya turut memperkaya diskusi mengenai implementasi ketentuan-ketentuan baru tersebut dalam perspektif teoritus. Program ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan untuk menerapkan KUHAP baru secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


