Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Amanah Bumi: Peran Peradilan di Tengah Krisis Lingkungan Global
Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Menjaga Amanah Bumi: Peran Peradilan di Tengah Krisis Lingkungan Global

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin25 April 2026 • 21:02 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bhopal, 25 April 2026 – Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Hakim serta Aparatur Peradilan Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal, India, memasuki hari kedua. Pada Sesi keenam ini tema yang diangkat adalah “Environmental Law: Global Challenge and Judicial Role”., dengan Administrative Judge dari Pengadilan Tinggi Gujarat yang bernama Hon’ble Mr. Justice D. N. Ray atau yang akrab disapa dengan Justice Ray ini hadir sebagai salah satu pemateri bersama dengan Ms. Aishwarya Bhati. Dalam penyampaiannya yang mendalam, Justice Ray mengajak seluruh delegasi yang berjumlah 30 orang dari Indonesia tersebut untuk memulai dari sebuah kesadaran fundamental: bahwa bumi bukanlah warisan dari nenek moyang kita, melainkan sesuatu yang hampir kita pinjam dari generasi mendatang. “Ini adalah masa depan kita bersama,” tegasnya. “Bukan masa depanmu, bukan masa depanku, karena masa depanku terhubung dengan milikmu. Sumber daya yang kita bagi di planet ini sebenarnya bukan milik kita. Kita memegang posisi kepercayaan ini, dan merupakan kewajiban kita bahwa generasi berikutnya mewarisi lingkungan sedapat mungkin dengan cara yang sama seperti kita mewarisinya dari para leluhur.”

Justice Ray kemudian membawa para peserta pelatihan untuk menelusuri sejarah panjang kesadaran lingkungan global, yang dimulai dari konvensi internasional pertama yang terbit lebih dari 125 tahun lalu. Ia menyoroti momen penting pada 1949 ketika untuk pertama kalinya ada konvensi penangkapan paus. Sebelumnya, tidak ada aturan dalam perburuan mamalia terbesar di lautan tersebut, hingga beberapa spesies nyaris punah. Dari situlah dunia mulai mengerti bahwa bahkan kegiatan berburu pun memerlukan konsep pembangunan berkelanjutan. Antara tahun 1900 hingga tahun 1959, fondasi nyata perlindungan lingkungan diletakkan, meskipun dibandingkan dengan percepatan teknologi dalam 20 tahun terakhir yang oleh Justice Ray disebut sebagai “bias kebaruan”, yaitu kecenderungan manusia untuk lebih menghargai pencapaian terbaru. Namun, periode awal ini sering terlupakan. Padahal, dari fondasi itulah semua kemajuan berikutnya bertumpu.

Memasuki dekade 1963 hingga 1973, perhatian dunia beralih pada perdagangan satwa liar yang saat itu berlangsung bebas. Harimau, singa, cheetah, dan berbagai spesies langka lainnya hilang dari muka bumi karena diperjualbelikan tanpa kontrol. Komunitas global pun mulai membatasi praktik tersebut. Kemudian, antara 1979 dan 1989, kesadaran baru muncul bahwa selain melestarikan hewan, ada ancaman yang lebih besar, yakni polusi lingkungan. Justice Ray menggambarkan bagaimana orang mulai memahami bahwa perangkat sederhana seperti kulkas dan AC melepaskan gas freon yang merusak lapisan ozon, menciptakan lubang yang memungkinkan sinar ultraviolet masuk dan menyebabkan kanker kulit. Butuh waktu hingga tahun 1970-an untuk menyadari bahwa ozon itu perlu dilindungi.

Titik balik besar terjadi pada 1992 melalui KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil. Hampir semua negara berkumpul dan berkomitmen pada laporan “Our Common Future” (1987), serta menyadari bahwa jika momen ini dilewatkan, manusia akan melewati batas di mana keadaan masih bisa diselamatkan. Pada tahun yang sama, dunia mulai membahas perlunya batas jejak karbon bagi setiap negara, dan produksi tidak lagi soal sekadar sebanyak mungkin, tetapi harus berkelanjutan. Setelah itu, periode 1994–2001 diwarnai oleh Protokol Kyoto pada 1997, yang oleh Justice Ray dinilai sangat penting bagi negara berkembang seperti halnya Indonesia dan juga India. Karena kedua bangsa ini pernah dijajah dan sumber dayanya dimanfaatkan untuk kemajuan negara lain, maka Protokol Kyoto memperkenalkan konsep tanggung jawab bersama namun berbeda, dimana negara maju memiliki batas emisi yang lebih kecil, sementara negara berkembang diberi ruang lebih besar untuk mengatasi kemiskinan. Konvensi Paris kemudian melanjutkan dengan menargetkan bahan kimia dan gas berbahaya secara lebih rinci, menunjukkan evolusi dari isu besar menuju pendekatan yang terukur.

Baca Juga  Perjalanan Hakim Indonesia: Journey to the West & Wasiat Sukarno

Dalam kerangka hukum lingkungan, Justice Ray menjelaskan bahwa fase sebelum 1970 adalah masa fondasi, dan titik baliknya adalah Declaration of Stockholm yang menyatakan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa sebagai negara berkembang, pemerintah harus memastikan rakyat memiliki kehidupan layak seperti halnya pakaian, rumah, sanitasi, dan transportasi, namun di sisi yang lain pembangunan itu sendiri justru membawa polusi. Menurutnya, keseimbangan menjadi keharusan. Jika pembangunan terlalu tinggi, polusi meningkat, dan pada akhirnya hak asasi manusia pun terganggu. Dari Stockholm hingga Rio de Janiero 1992, konsep pembangunan berkelanjutan terus berkembang.

Justice Ray kemudian memaparkan kerangka konstitusional di India dan Indonesia. Di India, Pasal 21 Konstitusi India menjamin hak hidup bagi setiap orang, bukan hanya warga negara, termasuk hak atas udara bersih. Ada pula undang-undang tentang perlindungan lingkungan, pengendalian polusi udara, perlindungan satwa liar, air, hutan, keanekaragaman hayati, serta National Green Tribunal yang khusus menangani kasus lingkungan. Selain hak dasar, terdapat kewajiban dasar dan prinsip kebijakan negara yang menjadi pedoman bagi para legislator, meskipun tidak dapat langsung dituntut di pengadilan. Sementara di Indonesia, ia mencatat adanya pasal-pasal yang menjamin hak hidup, kesejahteraan, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan. Prinsip bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, serta ekonomi nasional yang dijalankan berdasarkan kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan, menjadi landasan yang kuat. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang air, limbah, pesisir, iklim, dan pertambangan sebagai bukti bahwa Indonesia telah memperbarui sistem hukumnya sesuai konvensi internasional.

Baca Juga  Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

Pada titik inilah Justice Ray menyampaikan arahan yang paling mengena bagi para hakim yang hadir dalam pelatihan tersebut. Dengan suara yang mantap, ia mengingatkan bahwa hukum lingkungan memiliki karakter unik yang membedakannya dari bidang hukum lain. Apa yang terjadi di satu negara akan memengaruhi negara lain, karena kita hanya memiliki satu bumi dan satu lapisan ozon. “Sebagai hakim,” tegasnya, “tugas Anda adalah menegakkan nilai-nilai ini. Bukan hanya karena sumpah jabatan, tetapi untuk menjaga masa depan generasi mendatang. Kita memegang bumi ini sebagai amanah bagi mereka.” Ia juga menjelaskan bahwa di India, konsep Public Interest Litigation (PIL) telah memungkinkan siapa pun mengajukan perkara untuk kepentingan umum, termasuk lingkungan, meskipun pihak yang terdampak tidak dapat datang ke pengadilan. Mahkamah Agung India memperluas konsep ini dengan alasan bahwa lingkungan adalah milik semua orang, namun sering tidak ada yang merasa bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengadilan memperkuat prinsip bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan para hakimlah yang berada di garis depan dalam menegakkan prinsip tersebut.

Justice Ray juga menyampaikan bahwa sebagai seorang pengacara yang pernah menangani kasus lingkungan di Mahkamah Agung dan mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia merasakan sendiri bagaimana keputusan hukum dapat menyelamatkan atau justru mengorbankan ekosistem. Ia menyiapkan kumpulan putusan dan doktrin hukum lingkungan untuk seluruh delehasi dari Indonesia sebagai bahan referensi. Di sela-sela pemaparannya, ia menyisipkan rekomendasi dua karya yang menurutnya mampu menyentuh kesadaran kolektif tentang Lingkungan Hidup seperti film documenter yang nberjudul “An Inconvenient Truth” karya Al Gore dan lagu “Earth Song” karya Michael Jackson. “Topik ini sangat luas sehingga sulit dibahas dalam satu sesi,” tutup Justice Ray dengan rendah hati, “tetapi ingatlah pesan terakhir saya: kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita, kita meminjamnya dari anak cucu kita. Dan sebagai Hakim, kalian adalah penjaga pinjaman itu. Jangan sampai ketika generasi berikutnya menagih, kita sudah kehilangan apa yang seharusnya kita kembalikan.”

Dari paparan Justice Ray di atas, kiranya kita dapat mengambil Pelajaran penting, bahwasanya bumi adalah amanah dari anak cucu kita nanti, bukan warisan leluhur. Setiap putusan mengenai lingkungan hidup adalah nafas bagi generasi mendatang. Marilah kita sebagai Hakim yang hadir dalam acara pelatihan ini untuk tetap berpedoman pada prinsip keadilan ekologis dengan keberanian dan hati Nurani, karena pinjaman tersebut suatu hari akan ditagih. Jangan sampai kita kehilangan apa yang wajib kita kembalikan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Indonesia Hukum Lingkungan Judicial Training Peran Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gaungkan Hidup Bersahaja dan Hindari Flexing di Momen PTWP Malang

12 June 2026 • 11:54 WIB

KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim

4 June 2026 • 18:52 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari Federal Circuit and Family Court of Australia”

20 May 2026 • 10:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

By Yudhistira Ary Prabowo12 June 2026 • 19:21 WIB0

Pendahuluan Lampu penunjuk arah atau yang lebih karib dikenal sebagai “lampu sein”, bukan sekadar aksesori…

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB

Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan

12 June 2026 • 16:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan
  • Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas
  • Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif
  • Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan
  • Pustrajak Gali Desain Peradilan Pajak Modern di Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.