Bhopal, 25 April 2026 – Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Hakim serta Aparatur Peradilan Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal, India, memasuki hari kedua. Pada Sesi keenam ini tema yang diangkat adalah “Environmental Law: Global Challenge and Judicial Role”., dengan Administrative Judge dari Pengadilan Tinggi Gujarat yang bernama Hon’ble Mr. Justice D. N. Ray atau yang akrab disapa dengan Justice Ray ini hadir sebagai salah satu pemateri bersama dengan Ms. Aishwarya Bhati. Dalam penyampaiannya yang mendalam, Justice Ray mengajak seluruh delegasi yang berjumlah 30 orang dari Indonesia tersebut untuk memulai dari sebuah kesadaran fundamental: bahwa bumi bukanlah warisan dari nenek moyang kita, melainkan sesuatu yang hampir kita pinjam dari generasi mendatang. “Ini adalah masa depan kita bersama,” tegasnya. “Bukan masa depanmu, bukan masa depanku, karena masa depanku terhubung dengan milikmu. Sumber daya yang kita bagi di planet ini sebenarnya bukan milik kita. Kita memegang posisi kepercayaan ini, dan merupakan kewajiban kita bahwa generasi berikutnya mewarisi lingkungan sedapat mungkin dengan cara yang sama seperti kita mewarisinya dari para leluhur.”
Justice Ray kemudian membawa para peserta pelatihan untuk menelusuri sejarah panjang kesadaran lingkungan global, yang dimulai dari konvensi internasional pertama yang terbit lebih dari 125 tahun lalu. Ia menyoroti momen penting pada 1949 ketika untuk pertama kalinya ada konvensi penangkapan paus. Sebelumnya, tidak ada aturan dalam perburuan mamalia terbesar di lautan tersebut, hingga beberapa spesies nyaris punah. Dari situlah dunia mulai mengerti bahwa bahkan kegiatan berburu pun memerlukan konsep pembangunan berkelanjutan. Antara tahun 1900 hingga tahun 1959, fondasi nyata perlindungan lingkungan diletakkan, meskipun dibandingkan dengan percepatan teknologi dalam 20 tahun terakhir yang oleh Justice Ray disebut sebagai “bias kebaruan”, yaitu kecenderungan manusia untuk lebih menghargai pencapaian terbaru. Namun, periode awal ini sering terlupakan. Padahal, dari fondasi itulah semua kemajuan berikutnya bertumpu.
Memasuki dekade 1963 hingga 1973, perhatian dunia beralih pada perdagangan satwa liar yang saat itu berlangsung bebas. Harimau, singa, cheetah, dan berbagai spesies langka lainnya hilang dari muka bumi karena diperjualbelikan tanpa kontrol. Komunitas global pun mulai membatasi praktik tersebut. Kemudian, antara 1979 dan 1989, kesadaran baru muncul bahwa selain melestarikan hewan, ada ancaman yang lebih besar, yakni polusi lingkungan. Justice Ray menggambarkan bagaimana orang mulai memahami bahwa perangkat sederhana seperti kulkas dan AC melepaskan gas freon yang merusak lapisan ozon, menciptakan lubang yang memungkinkan sinar ultraviolet masuk dan menyebabkan kanker kulit. Butuh waktu hingga tahun 1970-an untuk menyadari bahwa ozon itu perlu dilindungi.
Titik balik besar terjadi pada 1992 melalui KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil. Hampir semua negara berkumpul dan berkomitmen pada laporan “Our Common Future” (1987), serta menyadari bahwa jika momen ini dilewatkan, manusia akan melewati batas di mana keadaan masih bisa diselamatkan. Pada tahun yang sama, dunia mulai membahas perlunya batas jejak karbon bagi setiap negara, dan produksi tidak lagi soal sekadar sebanyak mungkin, tetapi harus berkelanjutan. Setelah itu, periode 1994–2001 diwarnai oleh Protokol Kyoto pada 1997, yang oleh Justice Ray dinilai sangat penting bagi negara berkembang seperti halnya Indonesia dan juga India. Karena kedua bangsa ini pernah dijajah dan sumber dayanya dimanfaatkan untuk kemajuan negara lain, maka Protokol Kyoto memperkenalkan konsep tanggung jawab bersama namun berbeda, dimana negara maju memiliki batas emisi yang lebih kecil, sementara negara berkembang diberi ruang lebih besar untuk mengatasi kemiskinan. Konvensi Paris kemudian melanjutkan dengan menargetkan bahan kimia dan gas berbahaya secara lebih rinci, menunjukkan evolusi dari isu besar menuju pendekatan yang terukur.
Dalam kerangka hukum lingkungan, Justice Ray menjelaskan bahwa fase sebelum 1970 adalah masa fondasi, dan titik baliknya adalah Declaration of Stockholm yang menyatakan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa sebagai negara berkembang, pemerintah harus memastikan rakyat memiliki kehidupan layak seperti halnya pakaian, rumah, sanitasi, dan transportasi, namun di sisi yang lain pembangunan itu sendiri justru membawa polusi. Menurutnya, keseimbangan menjadi keharusan. Jika pembangunan terlalu tinggi, polusi meningkat, dan pada akhirnya hak asasi manusia pun terganggu. Dari Stockholm hingga Rio de Janiero 1992, konsep pembangunan berkelanjutan terus berkembang.
Justice Ray kemudian memaparkan kerangka konstitusional di India dan Indonesia. Di India, Pasal 21 Konstitusi India menjamin hak hidup bagi setiap orang, bukan hanya warga negara, termasuk hak atas udara bersih. Ada pula undang-undang tentang perlindungan lingkungan, pengendalian polusi udara, perlindungan satwa liar, air, hutan, keanekaragaman hayati, serta National Green Tribunal yang khusus menangani kasus lingkungan. Selain hak dasar, terdapat kewajiban dasar dan prinsip kebijakan negara yang menjadi pedoman bagi para legislator, meskipun tidak dapat langsung dituntut di pengadilan. Sementara di Indonesia, ia mencatat adanya pasal-pasal yang menjamin hak hidup, kesejahteraan, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan. Prinsip bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, serta ekonomi nasional yang dijalankan berdasarkan kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan, menjadi landasan yang kuat. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang air, limbah, pesisir, iklim, dan pertambangan sebagai bukti bahwa Indonesia telah memperbarui sistem hukumnya sesuai konvensi internasional.
Pada titik inilah Justice Ray menyampaikan arahan yang paling mengena bagi para hakim yang hadir dalam pelatihan tersebut. Dengan suara yang mantap, ia mengingatkan bahwa hukum lingkungan memiliki karakter unik yang membedakannya dari bidang hukum lain. Apa yang terjadi di satu negara akan memengaruhi negara lain, karena kita hanya memiliki satu bumi dan satu lapisan ozon. “Sebagai hakim,” tegasnya, “tugas Anda adalah menegakkan nilai-nilai ini. Bukan hanya karena sumpah jabatan, tetapi untuk menjaga masa depan generasi mendatang. Kita memegang bumi ini sebagai amanah bagi mereka.” Ia juga menjelaskan bahwa di India, konsep Public Interest Litigation (PIL) telah memungkinkan siapa pun mengajukan perkara untuk kepentingan umum, termasuk lingkungan, meskipun pihak yang terdampak tidak dapat datang ke pengadilan. Mahkamah Agung India memperluas konsep ini dengan alasan bahwa lingkungan adalah milik semua orang, namun sering tidak ada yang merasa bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengadilan memperkuat prinsip bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan para hakimlah yang berada di garis depan dalam menegakkan prinsip tersebut.
Justice Ray juga menyampaikan bahwa sebagai seorang pengacara yang pernah menangani kasus lingkungan di Mahkamah Agung dan mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia merasakan sendiri bagaimana keputusan hukum dapat menyelamatkan atau justru mengorbankan ekosistem. Ia menyiapkan kumpulan putusan dan doktrin hukum lingkungan untuk seluruh delehasi dari Indonesia sebagai bahan referensi. Di sela-sela pemaparannya, ia menyisipkan rekomendasi dua karya yang menurutnya mampu menyentuh kesadaran kolektif tentang Lingkungan Hidup seperti film documenter yang nberjudul “An Inconvenient Truth” karya Al Gore dan lagu “Earth Song” karya Michael Jackson. “Topik ini sangat luas sehingga sulit dibahas dalam satu sesi,” tutup Justice Ray dengan rendah hati, “tetapi ingatlah pesan terakhir saya: kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita, kita meminjamnya dari anak cucu kita. Dan sebagai Hakim, kalian adalah penjaga pinjaman itu. Jangan sampai ketika generasi berikutnya menagih, kita sudah kehilangan apa yang seharusnya kita kembalikan.”
Dari paparan Justice Ray di atas, kiranya kita dapat mengambil Pelajaran penting, bahwasanya bumi adalah amanah dari anak cucu kita nanti, bukan warisan leluhur. Setiap putusan mengenai lingkungan hidup adalah nafas bagi generasi mendatang. Marilah kita sebagai Hakim yang hadir dalam acara pelatihan ini untuk tetap berpedoman pada prinsip keadilan ekologis dengan keberanian dan hati Nurani, karena pinjaman tersebut suatu hari akan ditagih. Jangan sampai kita kehilangan apa yang wajib kita kembalikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


