Megamendung, 12 Februari 2026 — Hujan turun sejak siang dan tak juga reda hingga malam. Di antara udara dingin pegunungan dan kabut tipis yang menyelimuti Kompleks Pusdiklat BSDK Mahkamah Agung, keluarga besar Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Indonesia berkumpul dalam suasana khidmat: Malam Renungan dan Tasyakuran 35 Tahun PERATUN.
Hadir langsung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, didampingi Pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, para Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, serta Dirjen Badilmiltun. Turut hadir pula para purnabakti Hakim Agung TUN, di antaranya Dr. Imam Subechi dan Prof. Dr. Supandi, yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari sejarah dan perkembangan peradilan administrasi negara.
Suasana malam itu bukan sekadar seremoni. Ia adalah momen refleksi sejarah dan peneguhan komitmen.

Dalam sambutannya yang lengkap, Ketua MA mengawali dengan rasa syukur atas perjalanan panjang 35 tahun PERATUN sejak efektif berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 melalui PP Nomor 7 Tahun 1991.
“Memasuki usia yang ke-35 tahun, peradilan tata usaha negara telah berdiri kokoh dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara,” ujar beliau.
Menurutnya, PERATUN merupakan pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan hak-hak warga negara, sekaligus berperan signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Fase Kematangan Institusional
Ketua MA mengibaratkan usia 35 tahun sebagai fase kematangan dan kedewasaan. Pada usia ini, sebuah institusi dituntut untuk tidak hanya bertahan, tetapi terus berbenah, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.
Secara historis, PERATUN adalah lingkungan peradilan terakhir yang dibentuk dalam sistem peradilan nasional. Kelahirannya merupakan kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya perlindungan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan.
“Peradilan TUN hadir sebagai instrumen korektif, sekaligus penyeimbang, dalam relasi antara negara dan warga negara,” tegasnya.
Perkembangan terakhir bahkan menunjukkan penguatan peran tersebut, termasuk integrasi Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan TUN melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Adaptif dan Progresif
Di tengah kompleksitas pemerintahan modern—dengan semakin banyaknya lembaga dan jabatan yang memiliki kewenangan regulatif dan administratif—PERATUN dituntut semakin adaptif dan progresif.
Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus dapat diuji secara yuridis untuk memastikan legalitas, transparansi, dan kepatuhan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketua MA menaruh harapan besar agar PERATUN terus memperkuat kapasitas kelembagaan, kualitas putusan, serta keseragaman penerapan hukum.
“Pengembanan hukum harus dilakukan secara tepat, konsisten, dan berkeadilan,” pesannya.
Zero Tolerance terhadap Kejahatan Yudisial
Namun, bagian paling tegas dalam sambutan malam itu adalah penekanan pada integritas.
Ketua MA mengingatkan kembali pesan yang selalu ia ulang di berbagai kesempatan: jaga dan tingkatkan kinerja, profesionalitas, dan integritas. Hindari segala bentuk praktik transaksional.
Ia bahkan mengangkat peristiwa yang menimpa Pengadilan Negeri Depok sebagai pelajaran keras bagi seluruh insan peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kejahatan yudisial,” tegasnya.
Dengan gaya khas yang lugas, beliau menyampaikan kalimat yang sontak menggetarkan ruangan:
“Jika dulu ada anekdot ‘KUHP’ (Kasih Uang Habis Perkara), maka sekarang arti ‘KUHP’ adalah: Kasih Uang, Hakim di-Penjara.”
Pesan itu bukan ancaman. Ia adalah garis batas.
Renungan di Tengah Hujan
Di luar gedung, hujan Megamendung masih turun perlahan. Di dalam ruangan, para hakim—aktif maupun purnabakti—duduk dalam suasana hening, menyimak refleksi perjalanan panjang peradilan tata usaha negara.
Tiga puluh lima tahun bukanlah usia yang singkat. Ia menyimpan jejak sejarah, dinamika reformasi, perluasan kewenangan, hingga transformasi digital peradilan. Malam tasyakuran itu menjadi momentum untuk mengevaluasi diri sekaligus menatap masa depan dengan tekad baru.
“Mari jadikan momentum ini sebagai evaluasi dan komitmen bersama mewujudkan Peradilan Indonesia yang Agung,” tutup Ketua MA.
Hujan di Megamendung mungkin akan berhenti esok pagi. Namun pesan yang ditegaskan malam itu harus terus hidup:
PERATUN harus matang dalam sistem, kuat dalam putusan, dan bersih dalam integritas. Sebab pada akhirnya, peradilan administrasi negara bukan hanya penjaga legalitas kekuasaan—ia adalah penjaga harga diri negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


