Prolog
Dalam sebuah negara hukum atau rechtsstaat, pengadilan seharusnya menjadi ruang paling tenang di mana rasionalitasdiuji secara mendalam. Di sana, kebenaran tidak dicari lewat sorak- sorai, melainkan melalui dialektika bukti yang rigiddan prosedur yang hati-hati. Montesquieu pernah mengingatkan bahwa pemisahan kekuasaan ada justru untuk menjaga agar proses mengadili tidak dicemari oleh hasrat massa. Namun, kalau kita melihat realitas sekarang, jarak yang sakral itu mulai terkikis. Bukan oleh intervensi politik, melainkan oleh kekuatan jempol di layar gawai yang mampu menciptakantekanan psikologis luar biasa bagi institusi peradilan.
Masalahnya, lanskap digital kita telah melahirkan apa yang disebut sebagai trial by social media. Ini bukan sekadarfenomena orang berkomentar, tapi merupakan pergeseran paradigma sosiologis yang serius. Sebelum seorang hakimsempat membuka berkas di meja hijau, publik sudah lebih dulu melahap potongan narasi yang fragmen dan seringkali kehilangan konteks. Kecepatan algoritma media sosial cenderung memuja kebenaran emosional yang instan, sementara hukum butuh waktu untuk verifikasi. Akibatnya, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah seringkali mati sebelum sidang benar-benar dimulai.
Artikel ini bertujuan membedah bagaimana viralitas digital mulai masuk ke ruang-ruang yudisial dan mengganggu independensi yang seharusnya mutlak. Kita tidak sedang membicarakan kelemahan institusi, melainkan sebuah tantanganzaman yang sangat kompleks.
Fokus analisis ini adalah melihat bagaimana logika viralitas bertabrakan dengan logika hukum, serta mencari titik temuagar marwah peradilan tetap terjaga di tengah kepungan opini digital. Pada akhirnya, keadilan tidak boleh menjadi stempel bagi kemauan massa tetapi harus tetap berdiri tegak di atas fakta materiil, betapapun riuhnya tuntutan di luar gedung pengadilan.
Dekonstruksi Ruang Sidang: Antara Rasionalitas Hukum dan Hasrat Kolektif
Lembaga peradilan, dalam diskursus hukum klasik, senantiasa diposisikan sebagai epitom rasionalitas yang beroperasi di atas fondasi objektivitas mutlak. Secara historis, proses ajudikasi dipahami sebagai mekanisme teknokratis yangseharusnya kedap terhadap intervensi emosional maupun tekanan eksternal. Montesquieu, melalui doktrin Trias Politica, secara eksplisit menekankan vitalitas independensi yudisial guna memproteksi integritas hakim dari pengaruh hasrat massa yang sering kali bersifat impulsif dan diskontinu. Dalam ruang sidang yang ideal, kebenaran bukan dicapai melalui konsensus mayoritas, melainkan melalui dialektika bukti dan nalar hukum yang rigid, di mana setiap argumen harus melewati filter prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan yang substansial.
Namun, di era kontemporer, sakralitas ruang sidang mengalami degradasi signifikan akibat akselerasi informasi digitalyang masif. Batas-batas tradisional yang menjaga judicial distance kini kian menipis, menciptakan kerentanan baru di mana realitas hukum sering kali terdistorsi oleh narasi-narasi fragmen yang dikonsumsi publik jauh sebelum proses litigasi dimulai. Fenomena ini menciptakan tekanan psikologis-sosial terhadap para pemangku kebijakan hukum. Jika Lon L. Fuller dalam The Morality of Law menekankan bahwa hukum harus menjadi sistem yang teratur, jelas, dan akuntabel, maka realitas hari ini justru menawarkan anomali berupa kebenaran yang tidak lagi berbasis pada verifikasi formal, melainkan pada akumulasi dukungan digital yang bersifat ephemeral namun destruktif.
Intervensi hasrat kolektif dalam ruang sidang memicu pergeseran paradigma dari due process of law menuju apa yang bisa disebut sebagai litigasi publik Dalam konteks ini, vonis hakim sering kali diposisikan sebagai instrumen pemuasdahaga moralitas massa daripada penegakan hukum yang berbasis pada fakta persidangan. Dialektika antara rasionalitashukum dan hasrat kolektif ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepastian hukum statis dengan dinamika keadilan sosial yang cair. Ketika ruang sidang kehilangan otonominya dan mulai terkooptasi oleh sentimen eksternal, makamartabat yudisial berada dalam ancaman serius, di mana hukum berisiko berubah menjadi sekadar alat legitimasi bagi kehendak mayoritas yang belum tentu sejalan dengan prinsip kebenaran.
Sebagai upaya dekonstruksi, diperlukan reaktualisasi terhadap peran teknologi dan moderasi informasi dalam menjaga marwah peradilan. Perlindungan terhadap otonomi berpikir hakim harus diperkuat dengan mekanisme yang mampu memitigasi dampak viralitas terhadap objektivitas putusan. Sinergi antara kecanggihan sistem hukum modern dengan keteguhan integritas moral menjadi prasyarat mutlak agar ruang sidang tetap menjadi benteng terakhir keadilan. Tanpa adanya demarkasi yang jelas antara opini publik dan fakta hukum, keadilan substantif hanya akan menjadi utopia di tengah tumpukan puing-puing tirani mayoritas yang bersembunyi di balik layar algoritma.
Neo’Ashabiyyah: Transformasi Solidaritas Komunal dalam Ruang Digital
Relevansi pemikiran Ibnu Khaldun mengenai konsep ‘ashabiyyah kini menemukan manifestasi barunya yang palingekstrem di dalam fenomena masyarakat jejaring kontemporer. Solidaritas kelompok yang pada era pra-modern bertumpu pada pertalian darah atau loyalitas kesukuan, kini telah mengalami metamorfosis menjadi identitas digital yang memiliki daya tekan destruktif terhadap institusi negara. Dalam ruang virtual ini, neo-ashabiyyah tidak lagi membutuhkankedekatan geografis ia hanya memerlukan kesamaan narasi dan sentimen untuk menciptakan kohesi kelompok yang mampu mengguncang stabilitas sistem hukum melalui mobilisasi opini publik secara instan.
Perubahan paradigma ini membawa dampak signifikan terhadap dinamika independensi yudisial, di mana tekanan terhadap hakim tidak lagi bersifat fisik-konvensional seperti intimidasi langsung di ruang sidang. Sebaliknya, ancaman tersebut bermanifestasi dalam bentuk tekanan psikologis massal yang dimediasi oleh algoritma media sosial. Hakim kini berhadapan dengan pengadilan bayangan di ruang siber, di mana setiap pertimbangan hukum dipantau dan dinilai oleh jutaan pasang mata yang sering kali hanya terpapar pada fragmen informasi yang bias. Akibatnya, benteng psikologis yang seharusnya melindungi integritas hakim menjadi kian rapuh di bawah gempuran tuntutan moralitas massa yang anonim.
Fenomena trial by social media mengakibatkan pergeseran fungsi ruang sidang yang sangat mengkhawatirkan, yakni dari lokus pencarian kebenaran materiil menjadi sekadar panggung formalitas untuk melegitimasi kehendak publik. Dalam konteks ini, proses litigasi kehilangan esensinya sebagai ruang dialektika yang objektif karena opini publik sering kali telah merumuskan konklusi hukum sebelum fakta-fakta hukum dihadirkan secara utuh di persidangan. Keadilan tidak lagi dicari melalui bukti-bukti yang terverifikasi, melainkan melalui volume suara digital yang paling lantang, menciptakan risiko besar terhadap hak-hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang jujur (fair trial).
Masalah fundamental dari pergeseran ini terletak pada karakter intrinsik algoritma platform digital yang memprioritaskan keterlibatan emosional (engagement) di atas akurasi informasi. Amarah kolektif dan polarisasi menjadi komoditasekonomi yang jauh lebih berharga daripada kepatuhan pada keadilan prosedural yang sering kali dianggap lamban danmembosankan oleh netizen. Algoritma secara sistematis menciptakan ruang gema (echo chambers) yang memperkuat prasangka kolektif, sehingga kebenaran hukum yang kompleks harus kalah telak oleh narasi sederhana yang mampu memicu reaksi emosional dalam skala besar.
Dekonstruksi terhadap neo-ashabiyyah digital ini merupakan tantangan eksistensial bagi negara hukum di abad ke-21.Diperlukan sebuah rekayasa hukum dan etika digital yang mampu mengimbangi kecepatan viralitas demi menjaga marwahinstitusi peradilan. Jika hukum gagal melakukan reaktualisasi dalam menghadapi solidaritas komunal digital ini, makaruang sidang berisiko runtuh menjadi sekadar arena gladiator modern, di mana vonis tidak lagi dijatuhkan berdasarkankitab undang-undang, melainkan berdasarkan jumlah jempol dan tanda pagar yang mendominasi garis masa.
Paradoks Kehati-hatian: Rasionalitas Komunikatif vs Strategis
Meletakkan keadilan di atas timbangan hukum liberal berarti kita harus siap menerima kredo klasik William Blackstone lebih baik membiarkan sepuluh orang bersalah melenggang bebas daripada menjebloskan satu jiwa yang tak berdosa ke balik jeruji. Ini bukan sekadar pilihan moral yang sentimentil, melainkan sebuah pilar epistemologis yang menuntut standar pembuktian (standard of proof) yang luar biasa tinggi. Dalam ruang sidang, kehati-hatian adalah bentukpenghormatan tertinggi terhadap hak asasi, di mana ambang batas keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt) menjadi benteng terakhir yang melindungi individu dari potensi kekhilafan yudisial maupun kesewenang-wenangan negara.
Realitas hari ini justru memperlihatkan benturan keras ketika logika peradilan tersebut dipaksa bersinggungan dengan mekanisme media sosial yang bergerak pada kutub yang sepenuhnya berbeda. Di belantara digital, keraguan metodologis yang menjadi napas hukum sering kali dipandang rendah sebagai kegagalan moral atau bahkan ketidakpedulian terhadap nasib korban. Kecepatan dalam menghakimi, yang sebenarnya adalah bentuk penghakiman prematur, kini justru dirayakan sebagai simbol kepedulian sosial dan progresivitas. Di sinilah paradoks itu menganga; saat hukum mencoba melambat demi akurasi kebenaran, massa di internet justru memacu akselerasi menuju kesimpulan yang reaktif dan sering kali destruktif.
Jika kita membedahnya lewat diskursus Jürgen Habermas, fenomena ini adalah perang terbuka antara rasionalitaskomunikatif dan rasionalitas strategis. Idealnya, pengadilan adalah palagan bagi rasionalitas komunikatif sebuah ruang di mana setiap argumen diuji melalui dialektika bukti yang rigid dan transparan untuk mencapai pemahaman objektif. Disini, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berteriak, melainkan oleh kekuatan bukti forensik dan nalar hukum yang kedap terhadap tekanan luar. Prosedur hukum diciptakan justru untuk memberi jarak agar emosi kolektif tidak membakar habis logika keadilan yang sedang dibangun.
Namun, yang terjadi dalam ekosistem digital adalah dominasi rasionalitas strategis yang hanya peduli pada satu halmemenangkan narasi. Dalam arena ini, validitas sebuah perkara tidak lagi berpijak pada fakta hukum di atas meja hijau, melainkan pada seberapa besar resonansi dan amplifikasi yang bisa dihasilkan oleh pihak-pihak yang paling vokal. Kebenaran akhirnya bergeser menjadi komoditas politik atau simbol kekuasaan di dunia maya. Akibatnya, diskursus hukum mengalami distorsi yang sangat parah; testimoni emosional yang viral dan menyentuh perasaan sering kalidianggap jauh lebih “benar” daripada fakta-fakta hukum yang kering namun autentik.
Ketegangan ini pada akhirnya meletakkan independensi hakim dalam posisi yang sangat rentan. Ketika narasi strategis dari ruang siber mulai merembes ke dalam nalar komunikatif para penegak hukum, objektivitas pun mulai tergerus oleh tekanan massa yang anonim. Jika peradilan kita akhirnya menyerah pada arus opini publik yang dikendalikan oleh algoritma, maka kita sedang menuju sebuah era di mana lembaga hukum hanya akan menjadi stempel bagi vonis-vonis yang sudah dijatuhkan di media sosial. Meneguhkan kembali prinsip kehati- hatian Blackstone di tengah kebisingan digital ini bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan perjuangan eksistensial untuk memastikan hukum tidak kehilangan nyawanya.
Intervensi Algoritmik terhadap Independensi Yudisial
Literatur klasik Adab al-Qaḍi karya Al-Khaṣṣaf telah lama mengingatkan bahwa imparsialitas seorang hakim sangatbergantung pada kemampuannya menjaga jarak sosial. Di masa kini,
tantangan tersebut menjadi semakin kompleks ketika tekanan publik masuk secara intrusif melalui perangkat personal. Independensi hakim kini berhadapan dengan ancaman presumption of virality, di mana setiap putusan berada di bawah bayang-bayang ekspektasi netizen.
Meskipun transparansi merupakan elemen vital dalam sistem peradilan yang demokratis sebagaimana dikemukakan Jeremy Bentham terdapat distingsi yang tajam antara transparansi untuk akuntabilitas dan transparansi untuk penghakiman massal. Jika otoritas hukum tunduk pada tekanan eksternal demi menghindari stigma digital, maka hukum hanya akan menjadi kepanjangan tangan dari tirani mayoritas, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip Hans Kelsen mengenai kemurnian norma hukum.
Degradasi Presumption of Innocence dan Masa Depan Budaya Hukum
Matinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menandai kemunduran martabat kemanusiaan dalam sistem hukum. Cesare Beccaria mengklasifikasikan penghakiman sebelum vonis tetap sebagai bentuk tindakan tirani. Namun,realitas sosial menunjukkan bahwa hukuman moral dan sosial seringkali dijatuhkan secara prematur, mengakibatkan kehancuran reputasi yang ireversibel bahkan sebelum proses penyelidikan mencapai tahap final.
Ketergesaan moral ini menciptakan masyarakat yang lebih mempercayai kebenaran psikologis (apa yang terasa benar secara emosional) dibandingkan kebenaran yuridis (apa yang terbukti benar secara hukum). Untuk mengatasi degradasi ini, diperlukan transformasi budaya hukum yang mengedepankan etika verifikasi dan kedewasaan digital. Keadilan, dalamesensinya yang paling murni sebagaimana pesan Umar ibn al-Khattab, harus tetap tegak meskipun harus melawan arus opini populer, karena kebenaran yang datang terlambat melalui prosedur yang jujur jauh lebih berintegritas daripada kecepatan yang lahir dari prasangka.
Sinergi Kolektif: Menjaga Marwah Yudisial di Tengah Arus Disrupsi
Pada akhirnya, menjaga integritas dan wibawa lembaga peradilan bukan merupakan beban tunggal yang harus dipikuloleh para hakim maupun aparat penegak hukum semata. Fenomena trial by social media adalah sebuah konsekuensi sosiologis dari kemajuan teknologi yang menuntut tanggung jawab kolektif. Kita harus menyadari bahwa lembaga peradilan adalah benteng terakhir peradaban hukum yang harus kita jaga bersama dari segala bentuk intervensi, baik yang bersifat fisik maupun psikologis dalam bentuk tekanan opini digital.
Upaya memelihara independensi yudisial adalah sebuah komitmen bersama untuk memberikan ruang bagi para penegak hukum agar dapat bekerja secara objektif, tenang, dan berbasis pada fakta materiil. Transparansi digital tidak boleh disalahartikan sebagai otoritas massa untuk mengambil alih peran hakim, melainkan harus diposisikan sebagai instrumenpengawasan yang sehat dan konstruktif. Dengan mengedepankan etika tabayyun (verifikasi) dan kedewasaan dalamberpendapat, masyarakat turut berperan dalam memperkuat marwah pengadilan. Sinergi antara keteguhan prinsip lembagahukum dan kearifan warga digital adalah kunci utama dalam memastikan bahwa keadilan tetap tegak sebagai panglima,tidak goyah oleh viralitas, dan tidak tunduk pada tuntutan emosi sesaat.
Penutup
“Sebagai penutup, dalam tulisan ini penulis ingin menegaskan sebuah refleksi sosiologis mengenai betapa beratnya menjaga marwah peradilan di tengah badai informasi digital. Keadilan harus tetap menjadi mercusuar yang tenang, yang tidak goyah hanya karena riuh rendahnya opini di layar gawai. Mari kita kembalikan ruang sidang sebagai tempat nalar bekerja, dan biarkan hukum tetap tegak, meskipun langit digital sedang bergemuruh.
Daftar Pustaka
- Al-Khaṣṣāf, A. B. (1994). Adab al-Qaḍi (M. S. Payat, Ed.). Dar al-Kutub al-Ilmiyah. (Karya asli diterbitkan sekitar abad ke-9).
- Beccaria, C. (1995). On crimes and punishments (R. Bellamy, Ed.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1764).
- Bentham, J. (1843). The works of Jeremy Bentham (J. Bowring, Ed.). William Tait.
- Blackstone, W. (2016). Commentaries on the laws of England. Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1765-1769).
- Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Revised ed.). Yale University Press.
- Habermas, J. (1984). The theory of communicative action: Reason and the rationalization of society (T. McCarthy, Trans.; Vol. 1). Beacon Press.
- Khaldun, I. (2015). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.; N. J. Dawood, Ed.).Princeton University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1377).
- Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
- Montesquieu, C. S. (1989). The spirit of the laws (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Eds.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1748).
- Postman, N. (1985). Amusing ourselves to death: Public discourse in the age of show business. Viking.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


