Megamendung, 11–12 Februari 2026 — Di sela semarak HUT ke-35 PERATUN, ada ruang kerja yang tak kalah penting: ruang pembenahan sistem. Di Kompleks Pusdiklat BSDK Mahkamah Agung, Kelompok Kerja (Pokja) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) melakukan kajian intensif terhadap dua hal yang tampak teknis, namun sesungguhnya fundamental: Pedoman Penomoran Perkara dan Pemeriksaan Setempat di lingkungan PTUN.
Dua hari penuh, diskusi berlangsung serius, tajam, dan konstruktif. Sebab yang dibahas bukan sekadar angka dan prosedur, tetapi fondasi presisi peradilan.
Menata Nomor, Menata Sistem
Dalam kajian pertama, Pokja merumuskan penyempurnaan Pedoman Penomoran Perkara di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana tertuang dalam rancangan Keputusan Dirjen Badilmiltun. Penomoran perkara bukan sekadar administrasi. Ia adalah identitas perkara. Ia menentukan klasifikasi, memudahkan pelaporan nasional, menjaga konsistensi data SIPP, serta menjadi pintu awal transparansi publik.
Dalam praktik, ditemukan variasi dan bahkan kebingungan dalam menentukan kode klasifikasi dan kode jenis perkara—terutama pada perkara lingkungan hidup, Pilkada, Pemilu, tindakan pemerintahan, hingga kumulasi gugatan. Terbatasnya informasi dalam gugatan awal kerap menyebabkan kekeliruan pemberian kode, yang baru terdeteksi pada tahap pemeriksaan persiapan atau bahkan saat persidangan berjalan.
Rancangan pedoman ini menjawab kebutuhan tersebut secara sistematis: mulai dari struktur susunan nomor perkara, standar kode klasifikasi (G, PLW, P), kode jenis perkara khusus seperti “LH”, “PILKADA”, “SPPU”, “TP”, hingga mekanisme perubahan nomor perkara apabila terjadi kekeliruan.

Yang menarik, pedoman ini juga mengatur tata cara perubahan penomoran secara berjenjang—melalui laporan majelis, penetapan Ketua Pengadilan, hingga koordinasi admin SIPP. Artinya, kesalahan administratif tidak lagi ditangani secara sporadis, melainkan melalui prosedur baku yang terdokumentasi. Ini bukan sekadar ketertiban angka. Ini tentang akuntabilitas sistem.
Menguji Fakta di Lapangan: Pemeriksaan Setempat
Rumusan kedua menyentuh aspek pembuktian, melalui rancangan Surat Edaran tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam sengketa tata usaha negara—terutama pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, dan tindakan pemerintahan—Pemeriksaan Setempat (PS) kerap menjadi instrumen penting untuk menemukan kebenaran materiil.
Namun selama ini, praktik pelaksanaannya belum sepenuhnya seragam. Mulai dari aspek persiapan, biaya, pengamanan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Rancangan Surat Edaran ini menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bukan sekadar kunjungan lokasi, melainkan sidang resmi di luar gedung pengadilan. Ia harus dibuka dan ditutup secara formal, didokumentasikan secara memadai, dituangkan dalam Berita Acara yang jelas, bahkan dilengkapi peta lokasi dan dokumentasi visual.
Lebih jauh, pedoman ini mengatur secara rinci komponen biaya—transportasi, uang harian, penginapan, subsidi silang antar-komponen, hingga pengembalian sisa panjar perkara. Semua dirancang agar pelaksanaan PS transparan, akuntabel, dan sesuai standar biaya negara. Dengan kata lain, akurasi pembuktian harus berjalan seiring dengan integritas pengelolaan anggaran.
Presisi Administrasi, Substansi Keadilan
Apa yang dilakukan Pokja Badilmiltun ini menunjukkan satu hal penting: reformasi peradilan tidak selalu dimulai dari perubahan undang-undang. Ia sering kali dimulai dari detail teknis yang menentukan kualitas keseluruhan sistem. Nomor perkara yang tepat akan menentukan klasifikasi statistik nasional. Klasifikasi yang tepat menentukan pembentukan majelis yang sesuai. Pemeriksaan setempat yang tertib akan menentukan bobot pembuktian dalam putusan.
Di Megamendung, di ruang yang sama dengan semangat kebersamaan PERATUN, para aparatur peradilan membangun keseragaman persepsi, memperbaiki celah teknis, dan meneguhkan standar nasional.
Jika di lapangan olahraga para hakim memperkuat soliditas, di ruang kajian ini mereka memperkuat sistem. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik kepada peradilan tidak hanya lahir dari putusan yang adil, tetapi juga dari sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari nomor perkara hingga lokasi sengketa, peradilan tata usaha negara sedang menata presisinya. Dan presisi adalah bentuk lain dari integritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


