Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama
Features Filsafat

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Novritsar Hasintongan PakpahanNovritsar Hasintongan Pakpahan14 February 2026 • 12:45 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai instrumen pengendali oleh karena penguasa pasti menggunakannya untuk memelihara ketertiban sosial. Hal ini dikenal dengan falsafah mekanisme kontrol sosial. Akan tetapi, ada pemahaman yang lebih mendalam, bahwa hukum sesungguhnya merupakan arena dialektis tempat bertemunya konflik, pengakuan, dan kesepakatan bersama sebagaimana pendapat filsuf Claude Lefort (Lefort: 1988).

Claude Lefort, mengatakan bahwa dalam suatu negara tidak dibolehkan terjadinya kekosongan kekuasaan (empty place of power). Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak lagi dimiliki secara permanen oleh individu atau garis keturunan tertentu (seperti pada monarki absolut). Kekuasaan bersifat sementara dan dapat diperebutkan. Kekosongan kekuasaan akan menyebabkan ketidakpastian yang dapat berujung pada kekacauan sosial (social chaos). Hukum berperan untuk mencegah kekacauan. Dilihat dari filsafat positivisme hukum, hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memelihara keteraturan di tengah ketidakpastian yang inheren dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Hukum menjadi kerangka objektif yang memastikan bahwa pergantian kekuasaan, kontestasi politik, dan konflik kepentingan tidak merosot menjadi anarki. Dengan kata lain, hukum mengisi fungsi stabilisasi tanpa mengisi kekosongan kekuasaan itu sendiri.

Menariknya, Habermas menantang pemikiran fungsi hukum sebagai stabilisasi dengan menyatakan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya netral oleh karena hukum dibentuk oleh penguasa (filsafat sociological jurisprudence) dan bukan hukum yang dibentuk oleh Tuhan (filsafat hukum alamiah). Untuk itu, Jürgen Habermas menyampaikan bahwa hukum idealnya harus memuat dua aspek penting, yaitu penetapan fakta hukum (facticity) dengan validitas aturan (validity). Jika hukum hanya mengedepankan faktisitas tanpa validitas, ia akan berubah menjadi alat penindas. Sebaliknya, jika hukum hanya berisi cita-cita tanpa daya paksa, ia menjadi tidak relevan. Hukum harus mampu menerjemahkan kondisi nyata dengan aturan yang ada dan dalam hal hukum sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata bahkan memperparah kondisi nyata, maka hukum harus dapat dijadikan sarana transformasi keteraturan masyarakat berlandaskan kepastian hukum.

Baca Juga  Filsafat Kematian (Philosophy of Death)

Berkaitan dengan hukum yang selalu dikaitkan dengan keteraturan masyarakat atau social order, De Nardis berpandangan bahwa hukum harus memiliki nuansa demokratis yang mengakomodasi dan memberi ruang bagi konflik berlandaskan hukum itu sendiri. Keteraturan tidak dapat timbul dari penekanan atau represi semata. Hukum harus memfasilitasi konflik yang produktif, bukan menekan atau membatasi tanpa alasan yang sah.

Jika melihat Indonesia, filsafat Pancasila menawarkan kerangka yang resonan dengan dialektika hukum yang telah diuraikan. Pancasila, khususnya sila keempat tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menegaskan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak tunggal penguasa yang otoriter dan sewenang-wenang, melainkan dari proses musyawarah. Musyawarah mengakui pluralitas (perbedaan) dan mengizinkan adanya konflik ideologis, namun mengarahkannya menuju mufakat. Argumen ini membuktikan bahwa hukum Pancasilais adalah hukum yang inklusif; Pancasila tidak menghapus perbedaan, melainkan merajut dan memperkuat perbedaan.

Konsep musyawarah dalam Pancasila sejalan dengan gagasan Habermas tentang kekuasaan komunikatif. Hukum yang Pancasilais adalah hukum yang lahir dari pengakuan terhadap perbedaan dan kesediaan untuk mencapai mufakat tanpa menghilangkan ruang bagi ekspresi ketidaksepakatan. Lebih jauh, asas keadilan sosial (sila kelima) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang memungkinkan terjadinya ketimpangan struktural, melainkan harus aktif dalam menciptakan kondisi bagi pengakuan yang setara. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural belaka. Hukum sebagai sarana pengakuan yang setara bagi setiap warga negara dapat menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat.

Meringkas pemikiran tersebut, perlu diingat bahwa hukum, dalam pemahaman yang lebih konstruktif, bukanlah sekadar instrumen teknis yang kaku atau sekadar instrumen untuk mengisi kekosongan kekuasaan, melainkan sebuah organisme hidup dan ruang dinamis bagi dialektika sosial yang berkelanjutan. Melalui pandangan Lefort, dapat dipahami bahwa hukum merupakan instrumen pengendali pokok yang mencegah anarki dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Namun, sebagaimana ditekankan oleh Jürgen Habermas dan De Nardis, esensi dari hukum sejatinya terletak pada ruang gerak untuk berkembang mengikuti kenyataan sosial serta kemampuannya menyediakan ruang bagi konflik yang produktif dan pengakuan timbal balik secara diskursif.

Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

Bagi Indonesia, Pancasila hadir sebagai titik temu yang sempurna sekaligus sintesis filosofis yang memberikan arah pada hukum nasional. Hukum Pancasilais secara unik menjaga stabilitas dan ketertiban tanpa harus mengorbankan napas kebebasan, mengubah potensi perpecahan menjadi mufakat melalui semangat musyawarah. Dengan demikian, hukum tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar aturan kaku di atas kertas yang kehilangan jiwanya. Sebaliknya, hukum harus tetap menjadi medium bagi transformasi sosial dan janji keadilan yang terus-menerus diperjuangkan dalam dinamika bernegara. Tantangan fundamental bagi hukum kini adalah memastikan hukum tetap menjadi ruang bagi pencapaian permufakatan, di mana setiap aturan lahir dari negosiasi kepentingan yang inklusif demi mencapai keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat. (NP)

Referensi:

De Nardis, Fabio, Reclaiming Conflict: Towards a Sociological Critique of Democratic Law in the Neoliberal Conjuncture, Internasional Journal for the Semiotics of Law, 2026

Habermas, Jürgen, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, Cambridge, MA: MIT Press. 1996.

Lefort, Claude, Democracy and Political Theory. Minneapolis: University of Minnesota Press, 1988.

Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kontributor
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

13 February 2026 • 22:55 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

13 February 2026 • 22:55 WIB
Don't Miss

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

By Armansyah14 February 2026 • 19:00 WIB0

Tagaytay, Filipina. Udara sejuk dan gerimis tipis menyambut kedatangan rombongan delegasi Mahkamah Agung negara-negara ASEAN…

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Pelantikan Panitera MA: Amanah, Integritas, dan Sejarah Baru

14 February 2026 • 07:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries
  • Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat
  • Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama
  • Pelantikan Panitera MA: Amanah, Integritas, dan Sejarah Baru
  • Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.