Kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai instrumen pengendali oleh karena penguasa pasti menggunakannya untuk memelihara ketertiban sosial. Hal ini dikenal dengan falsafah mekanisme kontrol sosial. Akan tetapi, ada pemahaman yang lebih mendalam, bahwa hukum sesungguhnya merupakan arena dialektis tempat bertemunya konflik, pengakuan, dan kesepakatan bersama sebagaimana pendapat filsuf Claude Lefort (Lefort: 1988).
Claude Lefort, mengatakan bahwa dalam suatu negara tidak dibolehkan terjadinya kekosongan kekuasaan (empty place of power). Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak lagi dimiliki secara permanen oleh individu atau garis keturunan tertentu (seperti pada monarki absolut). Kekuasaan bersifat sementara dan dapat diperebutkan. Kekosongan kekuasaan akan menyebabkan ketidakpastian yang dapat berujung pada kekacauan sosial (social chaos). Hukum berperan untuk mencegah kekacauan. Dilihat dari filsafat positivisme hukum, hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memelihara keteraturan di tengah ketidakpastian yang inheren dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Hukum menjadi kerangka objektif yang memastikan bahwa pergantian kekuasaan, kontestasi politik, dan konflik kepentingan tidak merosot menjadi anarki. Dengan kata lain, hukum mengisi fungsi stabilisasi tanpa mengisi kekosongan kekuasaan itu sendiri.
Menariknya, Habermas menantang pemikiran fungsi hukum sebagai stabilisasi dengan menyatakan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya netral oleh karena hukum dibentuk oleh penguasa (filsafat sociological jurisprudence) dan bukan hukum yang dibentuk oleh Tuhan (filsafat hukum alamiah). Untuk itu, Jürgen Habermas menyampaikan bahwa hukum idealnya harus memuat dua aspek penting, yaitu penetapan fakta hukum (facticity) dengan validitas aturan (validity). Jika hukum hanya mengedepankan faktisitas tanpa validitas, ia akan berubah menjadi alat penindas. Sebaliknya, jika hukum hanya berisi cita-cita tanpa daya paksa, ia menjadi tidak relevan. Hukum harus mampu menerjemahkan kondisi nyata dengan aturan yang ada dan dalam hal hukum sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata bahkan memperparah kondisi nyata, maka hukum harus dapat dijadikan sarana transformasi keteraturan masyarakat berlandaskan kepastian hukum.
Berkaitan dengan hukum yang selalu dikaitkan dengan keteraturan masyarakat atau social order, De Nardis berpandangan bahwa hukum harus memiliki nuansa demokratis yang mengakomodasi dan memberi ruang bagi konflik berlandaskan hukum itu sendiri. Keteraturan tidak dapat timbul dari penekanan atau represi semata. Hukum harus memfasilitasi konflik yang produktif, bukan menekan atau membatasi tanpa alasan yang sah.
Jika melihat Indonesia, filsafat Pancasila menawarkan kerangka yang resonan dengan dialektika hukum yang telah diuraikan. Pancasila, khususnya sila keempat tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menegaskan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak tunggal penguasa yang otoriter dan sewenang-wenang, melainkan dari proses musyawarah. Musyawarah mengakui pluralitas (perbedaan) dan mengizinkan adanya konflik ideologis, namun mengarahkannya menuju mufakat. Argumen ini membuktikan bahwa hukum Pancasilais adalah hukum yang inklusif; Pancasila tidak menghapus perbedaan, melainkan merajut dan memperkuat perbedaan.
Konsep musyawarah dalam Pancasila sejalan dengan gagasan Habermas tentang kekuasaan komunikatif. Hukum yang Pancasilais adalah hukum yang lahir dari pengakuan terhadap perbedaan dan kesediaan untuk mencapai mufakat tanpa menghilangkan ruang bagi ekspresi ketidaksepakatan. Lebih jauh, asas keadilan sosial (sila kelima) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang memungkinkan terjadinya ketimpangan struktural, melainkan harus aktif dalam menciptakan kondisi bagi pengakuan yang setara. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural belaka. Hukum sebagai sarana pengakuan yang setara bagi setiap warga negara dapat menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat.
Meringkas pemikiran tersebut, perlu diingat bahwa hukum, dalam pemahaman yang lebih konstruktif, bukanlah sekadar instrumen teknis yang kaku atau sekadar instrumen untuk mengisi kekosongan kekuasaan, melainkan sebuah organisme hidup dan ruang dinamis bagi dialektika sosial yang berkelanjutan. Melalui pandangan Lefort, dapat dipahami bahwa hukum merupakan instrumen pengendali pokok yang mencegah anarki dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Namun, sebagaimana ditekankan oleh Jürgen Habermas dan De Nardis, esensi dari hukum sejatinya terletak pada ruang gerak untuk berkembang mengikuti kenyataan sosial serta kemampuannya menyediakan ruang bagi konflik yang produktif dan pengakuan timbal balik secara diskursif.
Bagi Indonesia, Pancasila hadir sebagai titik temu yang sempurna sekaligus sintesis filosofis yang memberikan arah pada hukum nasional. Hukum Pancasilais secara unik menjaga stabilitas dan ketertiban tanpa harus mengorbankan napas kebebasan, mengubah potensi perpecahan menjadi mufakat melalui semangat musyawarah. Dengan demikian, hukum tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar aturan kaku di atas kertas yang kehilangan jiwanya. Sebaliknya, hukum harus tetap menjadi medium bagi transformasi sosial dan janji keadilan yang terus-menerus diperjuangkan dalam dinamika bernegara. Tantangan fundamental bagi hukum kini adalah memastikan hukum tetap menjadi ruang bagi pencapaian permufakatan, di mana setiap aturan lahir dari negosiasi kepentingan yang inklusif demi mencapai keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat. (NP)
Referensi:
De Nardis, Fabio, Reclaiming Conflict: Towards a Sociological Critique of Democratic Law in the Neoliberal Conjuncture, Internasional Journal for the Semiotics of Law, 2026
Habermas, Jürgen, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, Cambridge, MA: MIT Press. 1996.
Lefort, Claude, Democracy and Political Theory. Minneapolis: University of Minnesota Press, 1988.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


