Setiap kali mendengar kata integritas, ada beragam respon yang muncul dalam memahami maupun menyikapinya. Berbagai definisi bisa disematkan. Berbagai tafsir bisa digunakan. Menukil pandangan Clive Staples Lewis, integritas itu dipahami sederhana saja. Integritas adalah melakukan hal-hal yang benar sekalipun tidak ada yang melihat. Persisnya disebut, “integrity is doing the right thing even when no one is watching”. Setidaknya pendapat Penulis Inggris ini sangat membantu dalam memahami bagaimana kita meletakkan integritas dalam cara hidup.
Persoalan integritas bukan soal hukum, bukan pula soal kapasitas keilmuan. Ia adalah nilai. Nilai yang menuntun setiap orang dalam berkata, bersikap, dan bertindak. Kesatuan antara kata, sikap dan tindak tanduk inilah yang disebut sebagai integritas. Sesuai dengan makna etimologisnya, dalam bahasa Latin disebut ‘integer’ – kesatuan yang utuh dan lengkap.
Persoalan integritas menjadi rumit tatkala ia telah salah tempat dalam persepsi sebagian orang. Integritas dianggap sebagai nilai lebih. Inilah yang menjadi sumber masalah. Pandangan yang menempatkan integritas sebagai nilai lebih. Integritas dianggap sebagai sebuah prestasi bagi seseorang yang memegang teguhnya. Kita harus berani jujur, ini tidak lepas dari krisis integritas yang melanda semua lini. Orang yang berintegritas ibarat oase di tengah padang pasir. Sesuatu yang amat dirindu dan dibutuhkan.
Perlukah kita memberikan pujian terhadap orang yang berintegritas? Dalam batas yang wajar, perlu. Karena itu bentuk penghargaan terhadap konsistensi dalam memegang teguh nilai dasar baik yang harus melekat dalam dirinya. Namun dalam hidup, nilai baik itu bukan prestasi, tapi keniscayaan agar kita dapat dianggap sebagai manusia seutuhnya. Ibaratnya integritas itu adalah conditio sine qua non yang harus ada dalam diri manusia agar ia dapat disebut sebagai manusia seutuhnya. Kita berintegritas bukan untuk mencapai nilai lebih, bukan karena tuntutan profesi, tapi kita berintegritas karena kita manusia. Manusia tanpa integritas, ibarat bumi tanpa air. Hanya sebatas hamparan yang gersang, yang tidak menyimpan potensi kehidupan.
Integritas berakar dari prinsip jujur dan apa adanya. Itulah mengapa cara paling mudah untuk melihat apakah seseorang berintegritas adalah melihat sisi kehidupannya dalam berbagai lini yang dijalaninya. Apakah sama sikap dan tindakannya di rumah, di kantor, di tengah komunitasnya? Jika sama ia berintegritas, jika tidak ia hipokrit. Integritas bukan hanya di jam kerja kantor. Ia juga sampai kepada cara berperilaku dirumah, cara berperilaku di tengah komunitas yang dijalani. Dalam konteks penegakan hukum, hakim misalnya. Integritas bukan hanya sekedar di ruang sidang, bukan hanya di lingkungan kantor. Ia juga sampai kepada kehidupan pribadi. Seseorang tidak boleh menjadi dua orang yang berbeda dalam lingkungan yang berbeda. Ia harus tetap satu. Inilah sesungguhnya makna “integer”.
Diskursus terkait integritas ini semakin penting apalagi ia dilekatkan dengan tuntutan profesi, khususnya profesi hakim sebagai penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa. Ini bukan hanya persoalan masalah antar manusia, tapi ada dimensi pertanggung jawaban yang melekat. Bukan hanya tanggung jawab profesi tetapi juga tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Benar. Pada titik inilah, hakim sebagai manusia yang diberi tanggung jawab itu harus meletakkan integritas sebagai fondasi. Itulah mengapa “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang menjadi rujukan penyusunan kode etik dan pedoman perilaku hakim diseluruh dunia menempatkan prinsip integritas sebagai salah satu kode etik hakim.
Integritas bagi seorang hakim ibarat akar dalam sebuah pohon. Jika akar integritas itu kuat maka akan menghasilkan pohon yang kokoh. Dalam pohon, kedudukan akar tidak dapat ditawar. Ia harus kuat. Bila tidak, gampanglah pohon itu tumbang, hanya sekedar dengan tiupan angin yang sepoi.
Pertanyaan sederhana dan penting untuk dijawab adalah apakah integritas itu bawaan lahir yang sudah tertanam dalam diri manusia? Jawabannya tidak. Ia merupakan hasil bentukan lingkungan, pendidikan, dan proses belajar sepanjang hidup. Itulah sebabnya orang yang berintegritas jika ditempatkan di lingkungan yang buruk maka ia memiliki kecenderungan untuk terpengaruh menjadi buruk. Philip G. Zimbardo pada tahun 1971 sudah membuktikan bahwa orang baik bisa berubah jadi jahat. Melalui buku The Lucifer Effect: Understanding How Good People Turn Evil, ia menjelaskan sistem yang buruk menghasilkan situasi yang buruk, dan situasi yang buruk dapat mengubah orang baik menjadi jahat. Inilah The Lucifer Effect.
Ujian integritas adalah ujian seumur hidup. Ujian yang tidak akan pernah selesai. Waktu akan menjadi jawaban atas kualitas integritas seseorang. Tidak ada yang bisa melakukan self-claim bahwa ia berintegritas. Sepanjang kewenangan masih melekat maka sepanjang itu pula ujian integritas akan terus berlangsung. Disinilah pentingnya ikhtiar untuk menguatkannya. Setidaknya dapat didekati dengan dua cara yakni penguatan komitmen individu maupun membangun secara kolektif melalui sistem.
Dalam konteks profesi hakim, terlebih kepada hakim muda yang baru memasuki jalan pengabdian sebagai hakim, ikhtiar untuk penguatan komitmen individu terhadap prinsip integritas menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar.
Apa langkah konkritnya?
Pertama, menyadari bahwa kejatuhan moral selalu dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil. Harus disadari pelanggaran terhadap prinsip integritas tidak terjadi langsung secara ekstrem. Tidak ada orang yang tiba-tiba jadi penjahat kelas kakap. Ini penting! Kejatuhan moral merupakan tindakan evolutif yang dimulai dari pelanggaran ringan. Ada benarnya ungkapan yang menyebut kalau kejatuhan moral tidak selalu lahir dari niat jahat. Ia acapkali lahir karena akumulasi dari tindakan permisif atas pelanggaran-pelanggaran ringan. Misalnya normalisasi terhadap pelanggaran disiplin. Semakin sering melakukan pelanggaran disiplin maka ia bisa mengubah persepsi. Secara psikologis tertanam dalam alam bawah sadar kalau pelanggaran itu adalah hal yang wajar atau biasa-biasa saja. Pada titik inilah perlu kompas moral. Integritas adalah kebutuhan pokok. Bagi hakim, seharusnya kehilangan prinsip integritas ibarat manusia yang kehilangan akses pangan. Ia akan mati perlahan. Inilah prinsip idealnya. Tidak boleh ditawar. Normalisasi terhadap pelanggaran sekecil apapun akan menjadi pintu masuk pelanggaran-pelanggaran besar. Tepatlah sabda Tuhan dalam Injil yang mengingatkan kita bahwa “Barangsiapa setia dalam hal-hal kecil, ia setia juga dalam hal-hal besar. Dan barangsiapa tidak benar dalam hal-hal kecil, ia tidak benar juga dalam hal-hal besar… (Lukas 16:10). Dengan menyadari bahwa pelanggaran kecil adalah gerbang masuk kejatuhan moral akan membentengi kita dalam bertindak bahwa tidak boleh permisif terhadap pelanggaran integritas sekecil apapun. Bajalan luruih, Bakato bana.
Kedua, marilah menyadari bahwa pilihan profesi hakim adalah jalan pengabdian. Frasa “jalan pengabdian” bukan sekedar omong kosong atau kepura-puraan. Bisa dibayangkan bagaimana pencari keadilan menggantungkan nasib sengketanya kepada “Wakil Tuhan”. Begitu sentralnya peran hakim sebagai “last resort” penegakan hukum, menempatkan hakim bukan hanya sekedar penegak hukum, tapi ia adalah gerbang terakhir untuk memberikan keadilan. Hakim adalah jalan pengabdian. Bukan sekedar profesi, apalagi sarana untuk menumpuk kekayaan. Tugasnya untuk mewujudkan keadilan dalam bingkai kejujuran. Tugasnya berat dan tanggung jawabnya besar. Nasib orang lain digantungkan pada ketokan palunya. Maka, berusahalah supaya keadilan mengalir seperti air, dan kejujuran seperti sungai yang tak pernah kering (Amos 5:24).
Ketiga, hidup ini hanyalah sementara. Kesempatan untuk mengabdi sebagai hakim adalah amanah suci yang harus dijaga. Pertanggung jawabannya bukan sekedar pertanggung jawaban duniawi namun ada dimensi pertanggung jawaban transendental. Dalam hal ini, membentengi diri dengan penguatan akan ajaran agama menemukan titik relevansinya. Idealisme yang ada dalam diri harus dirawat dan dijaga. Marcus Aurelius, dalam bukunya Meditations berulang kali mengingatkan pentingnya hidup selaras dengan kebajikan, termasuk kejujuran dan kebenaran.
Selain penguatan integritas melalui komitmen individu, penting pula untuk membangun penguatan integritas melalui cara-cara kolektif melalui pengembangan sistem. Tantangan integritas dalam konteks kekuasaan sedikit banyaknya bersinggungan dengan sikap koruptif. Korupsi dalam arti luas. Korupsi finansial, korupsi waktu, atau korupsi kebijakan misalnya. Pendekatan untuk meminimalisir tindakan koruptif harus diawali dengan menemukan sumber masalahnya. Prof. Robert Klitgaard menemukan sebuah formula bahwa umumnya akar dari korupsi akan selalu dimulai dari adanya kesempatan memonopoli ditambah dengan adanya diskresi dan di saat yang bersamaan kurangnya akuntabilitas.
C = M + D – A
C = corruption, M = Monopoly, D = Discretion, A = Accountability
Dengan formula yang sama, maka dapat ditemukan pula persamaan bahwa:
– C = – M – D + A
Artinya, penurunan korupsi akan berbanding lurus jika berkurangnya kesempatan memonopoli dan kurangnya kesempatan untuk mengeluarkan diskresi dan diikuti dengan tingginya kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (akuntabilitas) setiap langkah ataupun keputusan yang akan diambil.
Tawaran formula dari Prof. Robert Klitgaard setidaknya bisa menjadi langkah sederhana untuk memitigasi terjadinya korupsi. Untuk menurunkan tindakan-tindakan koruptif, harus selalu dibangun dengan sistem yang meminimalisir kesempatan monopoli, diskresi dan yang terpenting menguatkan sistem akuntabilitas. Pada poin inilah, membangun penguatan integritas berbasis sistem menemukan relevansinya. Pembangunan Zona Integritas yang sudah dicanangkan semestinya harus sudah mampu menyentuh aspek substansi bukan hanya sekedar berorientasi kepada kepatuhan administratif terlebih label predikat semata. Disamping itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sudah saatnya merupakan kewajiban bagi seluruh satuan kerja badan peradilan, bukan hanya satuan kerja tertentu yang ditunjuk. Penerapan SMAP bukan lagi prestasi atau predikat, tetapi kewajiban standar bagi seluruh satuan kerja badan peradilan. Sekali lagi, orientasi SMAP bukan sekedar predikat dan kepatuhan dokumen administratif tetapi perubahan pola pikir dan budaya kerja. Dengan SMAP, internalisasi nilai-nilai anti penyuapan akan mendapatkan tempat dan akan menjadi pola pikir dan budaya kerja.
Sekali lagi, integritas dalam lingkungan badan peradilan bukan hanya sekedar penting, tetapi kewajiban. Ibarat kebutuhan hidup manusia dalam hidup manusia, ia bukan kebutuhan sekunder apalagi kebutuhan tersier. Ia adalah kebutuhan primer. Jika ia tidak ada maka manusia itu tidak akan bisa hidup. Lembaga peradilan tanpa integritas tak ubahnya hanya sekedar rumah dengan fondasi yang tak kokoh. Sekali ia diterpa angin, ia roboh tak kuasa tegak.
Melakukan hal-hal benar sekalipun tidak ada yang melihat! Itulah langkah konkret mengejewantahkan makhluk yang bernama Integritas. Sekali lagi – melakukan hal benar sekalipun tidak ada yang melihat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


