Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Bawah Hujan Megamendung, Ketua MA Teguhkan Integritas dan Masa Depan PERATUN

12 February 2026 • 21:32 WIB

THAIL 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Hukum Internasional bagi Peradilan ASEAN

12 February 2026 • 20:17 WIB

Gegap Gempita Peringatan HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-35

12 February 2026 • 19:55 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer
Artikel Features

Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.12 February 2026 • 11:48 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem pemidanaan dalam peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan system peradilan pidana umum. Kekhususan tersebut tercermin dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Prajurit serta jenis sanksi Pidana yang bersifat khas militer. Kekhususan ini pada daarnya bertujuan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kesiapsiagaan militer sebagai unsur utama dalam pertahanan negara.

Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigm pemidanaan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan pembinaan, pencegahan, serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Salah satu wujud pembaharuan tersebut adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim.

Pidana pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan tertentu, sehingga pelaku tetap dapat menjalani aktivitas sosialnya secara terbatas di bawah pengendalian aparat yang berwenang. Konsep ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana dan ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Di sisi lain, KUHPM belum mengatur pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam peradilan militer. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika hakim militer dihadapkan pada perkara-perkara yang ada di KUHPM namun perbuatannya dipandang relatif ringan dan oleh Ankumnya sudah dikenakan hukuman disiplin dan diikuti Sanksi adminitarsi, seperti tindak pidana tidak hadir tanpa izin yang ketidak hadirannya selama 5 hari atau dibawah 15 hari dimana pelaku kembali dengan cara menyerahkan diri, akibat perbuatannya tersebut Ankum langsung menjatuhkan hukuman disiplin Militer dengan penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari dan masih dikenakan Sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan Pankat selama 3 (tiga) periode  dan penundaan pendidikan 1 (satu) periode. Dan berdasarkan keterangan para Saksi setelah pelaku menjalani hukuman disiplin Prajurit, pelaku menunjukkan kinerja, sikap prilaku, tanggungjawab dan loyalitas yang tinggi di Kesatuan, sehinga dengan melihat fakta tersebut penjatuhan pidana penjara sering kali dipandang kurang proporsional dan berpotensi menghambat proses pembinaan prajurit.

Ketiadaan pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM dapat dipandang sebagai suatu kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam konteks pembaharuan sistem pemidanaan. meskipun KUHPM merupakan hukum pidana khusus (lex specialis), namun terkait pidana pengawasan dalam KUHPM tidak mengatur jenis pidana tersebut sebagai salah satu pidana pokok. Oleh karena itu, keberlakuan KUHP Nasional sebagai hukum pidana umum membuka ruang bagi penerapan jenis pidana baru sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan disiplin militer. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana hakim militer memiliki kewenangan untuk menerapkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Menurut Barda Nawawi Arief, keberadaan hukum pidana khusus tidak serta-merta meniadakan berlakunya hukum pidana umum. Hukum pidana umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum pidana khusus tersebut. Dengan demikian, hukum pidana umum berfungsi sebagai ius commune yang melengkapi kekosongan hukum dalam peraturan khusus.

Baca Juga  Ketika Hak Jadi Milik Negara : Tragedi Maling Beras dan membaca riuh Ijazah Jokowi

Dalam konteks KUHPM, kekhususan hukum pidana militer terletak pada pengaturan perbuatan yang bersifat khas militer dan subjek hukumnya, yaitu prajurit TNI. Namun, Sudarto menegaskan bahwa asas lex specialis tidak boleh ditafsirkan secara kaku, karena tujuan utama hukum pidana adalah mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, apabila hukum pidana khusus tidak mengatur suatu hal tertentu, maka hukum pidana umum dapat diberlakukan untuk mengisi kekosongan tersebut, sebagaimana kita lihat dalam Pasal 2 KUHPM menyatakan bahwa untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM, berlaku ketentuan hukum pidana umum (KUHP), demikian juga dalam Pasal 187 KUHP nasional disebutkan “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang”.

Lebih lanjut, penjatuhan pidana penjara terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran Hukum disiplin Prajurit maka tentu akan diikuti dengan Sanksi administrasi terhadap Prajurit tersebut namun dengan perkembangan pemidanaan yang ada dalam KUHP nasional maka akan menimbulkan permasalahan baru terhadap kentetuan Sanksi administrasi Prajurit terutama ketika penjatuhan Pidana berupa Pidana pengawasan ataupun kerja sosial, namun dengan pembaharuan hukum terhadap pidana pengawasan sangat dibutuhkan karena Pidana Pengawasan mencerminkan pendekatan modern & rehabilitatif, oleh karena itu, diperlukan suatu kajian yang mendalam mengenai kemungkinan penerapan pidana pengawasan sebagai upaya pembaharuan sistem pemidanaan militer, tanpa mengesampingkan karakter dan kebutuhan khusus institusi militer.

Berdasarkan pemikiran Penulis, hal ini menjadi penting untuk mengkaji penerapan pidana pengawasan dalam peradilan militer sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana militer yang selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional, sekaligus tetap menjamin terpeliharanya disiplin dan kepentingan militer.

Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, teori pemidanaan secara umum dibedakan menjadi teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Sudarto menjelaskan bahwa teori absolut menitikberatkan pidana sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, sedangkan teori relatif memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pencegahan dan perlindungan masyarakat. Sementara itu, teori gabungan berusaha mengintegrasikan unsur pembalasan dan tujuan kemanfaatan secara seimbang.

Pandangan teori gabungan banyak memengaruhi sistem pemidanaan modern. Muladi menegaskan bahwa pemidanaan pada masa kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan harus diarahkan pada upaya perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Oleh karena itu, pidana harus dipilih secara selektif dan proporsional sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa kebijakan pemidanaan merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) yang harus memperhatikan efektivitas pidana dalam mencapai tujuan penanggulangan kejahatan. Pemidanaan yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran yang bersifat ringan, berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak selalu efektif.

Pidana pengawasan sebagaimana diperkenalkan dalam KUHP Nasional mencerminkan arah pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks peradilan militer, konsep ini dapat dipahami sebagai bentuk pemidanaan yang tetap memberikan sanksi, namun lebih berorientasi pada pembinaan prajurit dan pencegahan pengulangan tindak pidana tanpa harus mengorbankan efektivitas pembinaan keprajuritan.

Baca Juga  Fenomena "Cashless Only": Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

Demikian pula jika dilihat dari teori individualisasi pidana yang menekankan bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku, perbuatan yang dilakukan, serta latar belakang sosial dan kepribadian pelaku. Pidana tidak boleh dijatuhkan secara mekanis semata-mata berdasarkan rumusan undang-undang, melainkan harus mempertimbangkan keadilan substantive, karena Hakim bukanlah corong Undang-Undang, melainkan corong Keadilan.

Prinsip individualisasi pidana sejalan dengan perkembangan pemidanaan modern yaitu KUHP Nasional (undang-Undang nomor 1 tahun 2023) yang menempatkan pelaku sebagai subjek yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Oleh karena itu, hakim diberi ruang diskresi untuk memilih jenis dan berat pidana yang paling tepat bagi pelaku.

Sejalan dengan itu, Muladi berpendapat bahwa individualisasi pidana merupakan konsekuensi logis dari tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi individual pelaku berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pemidanaan demikian pula Barda Nawawi Arief juga menegaskan bahwa prinsip individualisasi pidana memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk memilih jenis pidana yang paling tepat dan efektif, termasuk penggunaan pidana alternatif di luar pidana penjara. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan pidana penjara secara berlebihan (overuse of imprisonment).

Dalam konteks peradilan militer, penerapan teori individualisasi pidana memiliki tantangan tersendiri karena adanya tuntutan disiplin dan kepatuhan yang tinggi. Namun demikian, individualisasi pidana tidak bertentangan dengan kepentingan militer, sepanjang tetap memperhatikan karakter keprajuritan dan kepentingan institusi.

Pidana pengawasan merupakan salah satu wujud konkret dari penerapan teori individualisasi pidana, karena memungkinkan hakim menyesuaikan pemidanaan dengan kondisi prajurit, tingkat kesalahan, serta kemungkinan pembinaan di lingkungan kesatuan karena pembinaan prajurit dilakukan di lingkungan kesatuan dengan pengawasan yang terstruktur dan Pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak, melainkan  sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan Hakim bermaksud menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, dengan demikian pidana pengawasan dapat menjadi instrumen pembaharuan sistem pemidanaan militer yang lebih proporsional, bermanfaat dan berkeadilan serta sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, tanpa mengurangi kewibawaan hukum dan disiplin militer, dengan tetap menempatkan Terdakwa di bawah pengawasan atasan langsungnya  dan Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Militer pengawasan pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

THAIL 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Hukum Internasional bagi Peradilan ASEAN

12 February 2026 • 20:17 WIB

Gegap Gempita Peringatan HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-35

12 February 2026 • 19:55 WIB

Pokja Badilmiltun ; Presisi Administrasi, menguatkan Keadilan

12 February 2026 • 16:39 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

THAIL 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Hukum Internasional bagi Peradilan ASEAN

12 February 2026 • 20:17 WIB

Gegap Gempita Peringatan HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-35

12 February 2026 • 19:55 WIB

Pokja Badilmiltun ; Presisi Administrasi, menguatkan Keadilan

12 February 2026 • 16:39 WIB

Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

12 February 2026 • 11:48 WIB
Don't Miss

Di Bawah Hujan Megamendung, Ketua MA Teguhkan Integritas dan Masa Depan PERATUN

By Irvan Mawardi12 February 2026 • 21:32 WIB0

Megamendung, 12 Februari 2026 — Hujan turun sejak siang dan tak juga reda hingga malam.…

THAIL 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Hukum Internasional bagi Peradilan ASEAN

12 February 2026 • 20:17 WIB

Gegap Gempita Peringatan HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-35

12 February 2026 • 19:55 WIB

Pokja Badilmiltun ; Presisi Administrasi, menguatkan Keadilan

12 February 2026 • 16:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Bawah Hujan Megamendung, Ketua MA Teguhkan Integritas dan Masa Depan PERATUN
  • THAIL 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Peran Hukum Internasional bagi Peradilan ASEAN
  • Gegap Gempita Peringatan HUT Peradilan Tata Usaha Negara Ke-35
  • Pokja Badilmiltun ; Presisi Administrasi, menguatkan Keadilan
  • 35 Tahun PERATUN: Integritas dan Persaudaraan Diteguhkan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.