Sistem pemidanaan dalam peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan system peradilan pidana umum. Kekhususan tersebut tercermin dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Prajurit serta jenis sanksi Pidana yang bersifat khas militer. Kekhususan ini pada daarnya bertujuan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kesiapsiagaan militer sebagai unsur utama dalam pertahanan negara.
Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigm pemidanaan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan pembinaan, pencegahan, serta reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Salah satu wujud pembaharuan tersebut adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Pidana pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan tertentu, sehingga pelaku tetap dapat menjalani aktivitas sosialnya secara terbatas di bawah pengendalian aparat yang berwenang. Konsep ini sejalan dengan prinsip individualisasi pidana dan ultimum remedium, yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Di sisi lain, KUHPM belum mengatur pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam peradilan militer. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika hakim militer dihadapkan pada perkara-perkara yang ada di KUHPM namun perbuatannya dipandang relatif ringan dan oleh Ankumnya sudah dikenakan hukuman disiplin dan diikuti Sanksi adminitarsi, seperti tindak pidana tidak hadir tanpa izin yang ketidak hadirannya selama 5 hari atau dibawah 15 hari dimana pelaku kembali dengan cara menyerahkan diri, akibat perbuatannya tersebut Ankum langsung menjatuhkan hukuman disiplin Militer dengan penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari dan masih dikenakan Sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan Pankat selama 3 (tiga) periode dan penundaan pendidikan 1 (satu) periode. Dan berdasarkan keterangan para Saksi setelah pelaku menjalani hukuman disiplin Prajurit, pelaku menunjukkan kinerja, sikap prilaku, tanggungjawab dan loyalitas yang tinggi di Kesatuan, sehinga dengan melihat fakta tersebut penjatuhan pidana penjara sering kali dipandang kurang proporsional dan berpotensi menghambat proses pembinaan prajurit.
Ketiadaan pengaturan pidana pengawasan dalam KUHPM dapat dipandang sebagai suatu kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam konteks pembaharuan sistem pemidanaan. meskipun KUHPM merupakan hukum pidana khusus (lex specialis), namun terkait pidana pengawasan dalam KUHPM tidak mengatur jenis pidana tersebut sebagai salah satu pidana pokok. Oleh karena itu, keberlakuan KUHP Nasional sebagai hukum pidana umum membuka ruang bagi penerapan jenis pidana baru sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan disiplin militer. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana hakim militer memiliki kewenangan untuk menerapkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
Menurut Barda Nawawi Arief, keberadaan hukum pidana khusus tidak serta-merta meniadakan berlakunya hukum pidana umum. Hukum pidana umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum pidana khusus tersebut. Dengan demikian, hukum pidana umum berfungsi sebagai ius commune yang melengkapi kekosongan hukum dalam peraturan khusus.
Dalam konteks KUHPM, kekhususan hukum pidana militer terletak pada pengaturan perbuatan yang bersifat khas militer dan subjek hukumnya, yaitu prajurit TNI. Namun, Sudarto menegaskan bahwa asas lex specialis tidak boleh ditafsirkan secara kaku, karena tujuan utama hukum pidana adalah mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, apabila hukum pidana khusus tidak mengatur suatu hal tertentu, maka hukum pidana umum dapat diberlakukan untuk mengisi kekosongan tersebut, sebagaimana kita lihat dalam Pasal 2 KUHPM menyatakan bahwa untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM, berlaku ketentuan hukum pidana umum (KUHP), demikian juga dalam Pasal 187 KUHP nasional disebutkan “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang”.
Lebih lanjut, penjatuhan pidana penjara terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran Hukum disiplin Prajurit maka tentu akan diikuti dengan Sanksi administrasi terhadap Prajurit tersebut namun dengan perkembangan pemidanaan yang ada dalam KUHP nasional maka akan menimbulkan permasalahan baru terhadap kentetuan Sanksi administrasi Prajurit terutama ketika penjatuhan Pidana berupa Pidana pengawasan ataupun kerja sosial, namun dengan pembaharuan hukum terhadap pidana pengawasan sangat dibutuhkan karena Pidana Pengawasan mencerminkan pendekatan modern & rehabilitatif, oleh karena itu, diperlukan suatu kajian yang mendalam mengenai kemungkinan penerapan pidana pengawasan sebagai upaya pembaharuan sistem pemidanaan militer, tanpa mengesampingkan karakter dan kebutuhan khusus institusi militer.
Berdasarkan pemikiran Penulis, hal ini menjadi penting untuk mengkaji penerapan pidana pengawasan dalam peradilan militer sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana militer yang selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional, sekaligus tetap menjamin terpeliharanya disiplin dan kepentingan militer.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, teori pemidanaan secara umum dibedakan menjadi teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Sudarto menjelaskan bahwa teori absolut menitikberatkan pidana sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, sedangkan teori relatif memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pencegahan dan perlindungan masyarakat. Sementara itu, teori gabungan berusaha mengintegrasikan unsur pembalasan dan tujuan kemanfaatan secara seimbang.
Pandangan teori gabungan banyak memengaruhi sistem pemidanaan modern. Muladi menegaskan bahwa pemidanaan pada masa kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan harus diarahkan pada upaya perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Oleh karena itu, pidana harus dipilih secara selektif dan proporsional sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa kebijakan pemidanaan merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) yang harus memperhatikan efektivitas pidana dalam mencapai tujuan penanggulangan kejahatan. Pemidanaan yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran yang bersifat ringan, berpotensi menimbulkan dampak negatif dan tidak selalu efektif.
Pidana pengawasan sebagaimana diperkenalkan dalam KUHP Nasional mencerminkan arah pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks peradilan militer, konsep ini dapat dipahami sebagai bentuk pemidanaan yang tetap memberikan sanksi, namun lebih berorientasi pada pembinaan prajurit dan pencegahan pengulangan tindak pidana tanpa harus mengorbankan efektivitas pembinaan keprajuritan.
Demikian pula jika dilihat dari teori individualisasi pidana yang menekankan bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku, perbuatan yang dilakukan, serta latar belakang sosial dan kepribadian pelaku. Pidana tidak boleh dijatuhkan secara mekanis semata-mata berdasarkan rumusan undang-undang, melainkan harus mempertimbangkan keadilan substantive, karena Hakim bukanlah corong Undang-Undang, melainkan corong Keadilan.
Prinsip individualisasi pidana sejalan dengan perkembangan pemidanaan modern yaitu KUHP Nasional (undang-Undang nomor 1 tahun 2023) yang menempatkan pelaku sebagai subjek yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Oleh karena itu, hakim diberi ruang diskresi untuk memilih jenis dan berat pidana yang paling tepat bagi pelaku.
Sejalan dengan itu, Muladi berpendapat bahwa individualisasi pidana merupakan konsekuensi logis dari tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi. Pemidanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi individual pelaku berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pemidanaan demikian pula Barda Nawawi Arief juga menegaskan bahwa prinsip individualisasi pidana memberikan ruang diskresi kepada hakim untuk memilih jenis pidana yang paling tepat dan efektif, termasuk penggunaan pidana alternatif di luar pidana penjara. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan pidana penjara secara berlebihan (overuse of imprisonment).
Dalam konteks peradilan militer, penerapan teori individualisasi pidana memiliki tantangan tersendiri karena adanya tuntutan disiplin dan kepatuhan yang tinggi. Namun demikian, individualisasi pidana tidak bertentangan dengan kepentingan militer, sepanjang tetap memperhatikan karakter keprajuritan dan kepentingan institusi.
Pidana pengawasan merupakan salah satu wujud konkret dari penerapan teori individualisasi pidana, karena memungkinkan hakim menyesuaikan pemidanaan dengan kondisi prajurit, tingkat kesalahan, serta kemungkinan pembinaan di lingkungan kesatuan karena pembinaan prajurit dilakukan di lingkungan kesatuan dengan pengawasan yang terstruktur dan Pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan Hakim bermaksud menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, dengan demikian pidana pengawasan dapat menjadi instrumen pembaharuan sistem pemidanaan militer yang lebih proporsional, bermanfaat dan berkeadilan serta sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, tanpa mengurangi kewibawaan hukum dan disiplin militer, dengan tetap menempatkan Terdakwa di bawah pengawasan atasan langsungnya dan Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


