Filipina – Pemberantasan korupsi lintas negara tidak bisa lagi dilakukan secara terpisah.
Pesan kuat itu disampaikan dalam forum Advanved Courses of The Hague Academy of International Law on The Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries di Philippine Judicial Academy (PHILJA) yang dihadiri hakim, akademisi, serta perwakilan dari negara-negara ASEAN.
Sebanyak sembilan hakim perwakilan Indonesia mengikuti program Advanved Courses of The Hague Academy of International Law on The Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries di kampus PHILJA, 12-20 Februari 2026.
Keikutsertaan sembilan hakim Indonesia di PHILJA mencerminkan profesionalisme dan dedikasi terhadap pengembangan diri. Mereka tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai representasi komitmen peradilan Indonesia untuk terus belajar dan beradaptasi dalam dinamika global.
Delegasi bukan hanya tentang utusan, tetapi tentang pembaharuan tekad untuk menghadirkan peradilan yang lebih modern, inklusif, berintegritas, dan berkeadilan.
Sembilan hakim Indonesia terdiri dari empat Hakim Yustisial MA RI, yakni Aryaniek Andayani, Armansyah, Tri B.K. Abdul Gafur, dan Maria Fransiska Walintukan, serta hakim dari berbagai wilayah Indonesia, yaitu Rangga Lukita Desnata (PN Muara Enim), Abi Zaky Azizi (PN Marabahan), Ghesa Agnanto Hutomo (PN Namlea), Wanda Rara Farezha (PN Sungai Penuh), dan Jatmiko Wirawan (PN Sidikalang). tetap fokus mengikuti sesi diskusi, kuliah umum, serta forum pertukaran praktik peradilan lintas negara.
Dalam kesempatan hari keenam ini, Kesembilan Hakim Delegasi Indonesia mendengarkan pemaparan dari Mr. Nicola Bonucci, Former Legal Counsel pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Bonucci mengangkat tema kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan ekonomi, Bonucci memusatkan perhatian pada suap dan korupsi sebagai “induk” dari berbagai kejahatan finansial global.
ia juga memaparkan definisi suap dalam konvensi internasional yang sangat luas yaitu tidak hanya “memberi”, tetapi juga menjanjikan atau menawarkan keuntungan. yang mencakup pejabat negara termasuk didalamnya hakim hingga pejabat perusahaan milik negara (BUMN). Keuntungan yang didapatkan meliputi segala bentuk keuntungan yang tidak semestinya, bukan hanya uang namun juga termasuk pemberian jabatan atau fasilitas kepada keluarga pejabat.
Bonucci telah menelusuri sejarahnya sejak Watergate scandal yang melahirkan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, hingga lahirnya OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai tonggak lahirnya hukum internasional.
Menurutnya, korupsi internasional memiliki karakter unik: sering tanpa korban yang terlihat, melibatkan korporasi besar, dan berdampak sistemik terhadap ekonomi serta kepercayaan publik.
Data OECD menunjukkan bahwa 60% kasus suap lintas negara terjadi di sektor ekstraktif, konstruksi, transportasi, dan komunikasi menjadi wilayah paling rawan, dengan lebih dari 50% kasus melibatkan pejabat tinggi swasta maupun negara.
“Korupsi bukan hanya persoalan uang. Ia merusak supremasi hukum dan kepercayaan terhadap institusi, termasuk peradilan,” tegas Bonucci.
Ia juga mengingatkan pentingnya independensi penegakan hukum, tanpa dipengaruhi kepentingan ekonomi nasional atau hubungan diplomatik.
“The fight against corruption is not only legal, it is political and moral” tegas Kembali Bonucci dalam pemaparannya. Tantangan sesungguhnya adalah menjaga komitmen jangka panjang, terutama ketika kepentingan ekonomi atau negara dipertaruhkan.
Bagi negara-negara ASEAN yang tengah tumbuh sebagai kekuatan ekonomi baru, kerja sama lintas batas dan penguatan mekanisme peradilan menjadi kunci menjaga integritas sistem hukum.
Forum di PHILJA pun menjadi momentum reflektif: bahwa melawan korupsi internasional berarti menjaga fondasi negara hukum di tengah kompetisi global yang kian ketat dan bagi para hakim serta pejabat aparatur peradilan negara-negara ASEAN yang hadir di PHILJA, pesan utama Bonucci jelas: “kerja sama internasional bukan pilihan, melainkan keharusan!”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

