Jakarta, 13 Februari 2026.
Sebuah momen penting terukir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melantik Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung RI dalam prosesi khidmat di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan itu dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial H. Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, para Ketua Kamar, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I, serta tamu undangan lainnya.
Namun peristiwa ini lebih dari sekadar agenda seremonial. Dr. Sudharmawatiningsih tercatat sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Panitera Mahkamah Agung RI. Sebuah catatan sejarah dalam struktur kepaniteraan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Beberapa jam setelah pelantikan, suarabsdk menghubungi Panitera MA yang baru. Responsnya sederhana, namun sarat makna.
“Saya bersyukur kepada Tuhan atas kepercayaan Pimpinan MA untuk mengemban amanah dan tugas sebagai Panitera MA. “Ini Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan” ujarnya dengan pasti.
Tidak ada euforia berlebihan. Yang tampak justru kesadaran akan beratnya tanggung jawab. Baginya, jabatan ini bukan puncak karier, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
“Yang terpenting adalah berdoa dan menjalankan amanah serta tugas-tugas yang dipercayakan Pimpinan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya.” ujar Perempuan yang juga merupakan Ketua Komisi I PP IKAHI ini. Nada jawabannya tenang. Tetapi justru di situlah letak ketegasan komitmennya.
Tantangan: Beban Perkara yang Terus Meningkat
Kepaniteraan Mahkamah Agung berada di garis depan pengelolaan administrasi perkara. Dengan beban perkara yang terus meningkat dari tahun ke tahun, tantangan bukan lagi sekadar administratif, melainkan manajerial dan sistemik.
Menurutnya, tantangan umum kepaniteraan saat ini adalah:
“Meningkatnya beban perkara yang sangat tinggi, sehingga perlu penguatan pengelolaan administrasi dan teknis yudisial dengan meningkatkan profesional aparatur.” Artinya, solusi bukan hanya pada sistem, tetapi pada kualitas sumber daya manusia. Aparatur kepaniteraan dituntut profesional, disiplin, dan presisi. Secara khusus, beban perkara yang semakin tinggi menuntut kecepatan, ketelitian, dan ketepatan dalam pengelolaan administrasi yudisial. Tidak boleh ada celah kesalahan dalam setiap tahapan proses.
Digitalisasi: Kompetensi adalah Kunci
Era digitalisasi peradilan membawa konsekuensi baru. Administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali kini semakin terdorong menuju sistem elektronik. Perubahan ini tidak hanya menyentuh perangkat, tetapi pola kerja.
Panitera MA menegaskan:
“Dalam digitalisasi administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, dituntut tenaga aparatur memiliki kompetensi teknis yang tinggi dan mumpuni untuk mengelola dokumen digital dan transparansi informasi perkara guna memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.”
Digitalisasi, menurutnya, harus memperkuat transparansi dan pelayanan, bukan sekadar mempercepat prosedur. Aparatur kepaniteraan harus mampu mengelola dokumen digital dengan akurasi tinggi, menjaga keamanan data, sekaligus membuka akses informasi secara akuntabel.
Dalam sistem elektronik, setiap dokumen meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri. Setiap tahapan memiliki rekam waktu yang presisi. Karena itu, kompetensi teknis aparatur menjadi prasyarat mutlak.
Integritas: Menutup Rapat Celah Penyimpangan
Dalam beberapa waktu terakhir, komitmen penguatan integritas terus disuarakan oleh Ketua Mahkamah Agung. Bagi Panitera MA, pesan tersebut tidak bisa dipandang sebagai slogan. “Untuk semuanya harus berkomitmen menjaga integritas, baik Hakim maupun ASN, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja, serta mencegah dan menutup rapat terhadap potensi judicial corruption.” Ujar Ibu Panitera dengan tegas
Kalimatnya jelas: integritas tidak mengenal batas waktu. Tidak hanya di ruang sidang atau di meja kerja, tetapi juga di luar jam dinas. Kepaniteraan, sebagai pengelola administrasi perkara, harus menjadi tembok pertama yang kokoh dalam menutup setiap potensi penyimpangan.
Baginya, integritas tidak berhenti pada pengawasan formal. Ia harus menjadi kesadaran personal dan kolektif. Dalam konteks kepaniteraan, integritas berarti memastikan setiap berkas, setiap informasi, dan setiap proses administrasi bebas dari intervensi yang tidak sah. Kepaniteraan harus menjadi tembok pertama yang kokoh dalam menjaga marwah peradilan.
Lebih dari Simbol
Fakta bahwa seorang perempuan kini memimpin kepaniteraan Mahkamah Agung adalah kemajuan penting dalam sejarah birokrasi peradilan. Namun bagi Dr. Sudharmawatiningsih, jabatan ini bukan simbol semata. Ia adalah tanggung jawab. Di tengah derasnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, kepaniteraan harus menjadi tulang punggung sistem yang profesional dan bersih.
Kehadiran seorang perempuan di pucuk tertinggi kepaniteraan Mahkamah Agung juga memiliki makna simbolik dan substantif. Dalam banyak tradisi birokrasi, posisi strategis kerap didominasi laki-laki. Kini, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa kepemimpinan berbasis merit dan kompetensi melampaui batas gender.
Kepemimpinan perempuan, dengan pendekatan yang sering kali mengedepankan ketelitian, sensitivitas terhadap detail, dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan administratif, menjadi modal penting dalam pengelolaan perkara yang presisi. Namun bagi Dr. Sudharmawatiningsih, jabatan ini bukan tentang simbol kesetaraan semata.
Dan pada 13 Februari 2026, Mahkamah Agung bukan hanya melantik seorang Panitera. Lembaga ini sedang menegaskan kembali bahwa profesionalisme, kompetensi, dan integritas adalah fondasi yang tidak boleh ditawar. Sebab di ruang-ruang administrasi perkara itulah, keadilan mulai dijaga—sebelum diputuskan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


