Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,bebas dari campur tangan pihak manapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara. Namun dalam hal itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu ia harus senantiasa menaati dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kemampuan berijtihad seorang hakim dalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam undang-undang, tetapi bisa saja mengesampingkannya demi memperoleh keadilan yang substansial melalui penerapan contra legem.
Harus kita ketahui asas contra legem adalah asas menyimpangi aturan yang sudah ada dengan tujuan untuk menegakkan keadilan karena pengaturan di dalamnya mencerminkan ketidakadilan dan penerapan asas contra legem oleh hakim hanya dilakukan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pengaturan yang berkeadilan yaitu tidak memberikan perlindungan kepentingan masyarakat secara proporsional saja.
Penerapan contra legem dalam penjatuhan putusan pidana memang kerap kali menimbulkan beragam respon pro dan kontra, sifatnya yang menyelisih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan tertulis membuat hakim harus meminimalisir pemakaiannya, karena hakim dituntut untuk mampu menjabarkan setiap unsur unsur dan alasan spesifik dalam melakukan penyimpangan tersebut, guna mewujudkan nilai kemanfaatan, kebahagiaan dan keadilan dimasyarakat, maka dengan demikian dalam penggunaan contra legem ini mesti dengan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap sesuai dengan teori dalam metodologi hukum yang baik.
Pembahasan
Untuk itu dalam bahasan ini penulis berfokus pada metode dan teori yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penerapan contra legem, dan akibat hukum seperti apa yang ditimbulkan dari akibat diterapkannya? Bukankah keadilan sendiri adalah sesuatu yang sangat sulit untuk didefinisikan karena sifatnya noumena, tidak dapat dilihat maupun disentuh langsung oleh manusia.
Maka sebuah putusan pengadilan baik berupa putusan atau penetapan memerlukan telaah yang panjang dan pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, disini pula diperlukan sebuah ijtihad hakim. Ijtihad lebih dibutuhkan ketika dihadapkan pada ketentuan bahwa ada kewajiban untuk menaati ketentuan ayat dan pasal dalam setiap peraturan perundang-undangan yang semangatnya untuk memberi kepastian hukum.
Seperti mazhab positivisme menganggap hukum itu adalah hukum yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat tidak dapat dikatakan hukum apabila hukum itu tidak dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Tidak peduli apakah hukum itu baik atau buruk, benar atau salah, adil ataukah tidak adil selama hukum itu dibuat oleh penguasa yang berdaulat maka itulah hukum yang sesungguhnya. Kemudian untuk itu dikenalah yang namanya konsep contra legem bahwa sesungguhnya hukum yang dibuat oleh penguasa berdaulat menjadi tidak dilaksanakan, karena hakim dapat memutus perkara dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bertentangan dengan hukum demi mewujudkan sebuah keadilan. Hal tersebut senada dengan pada teori kemanfaatan yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham, hukum memiliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar- besarnya untuk masyarakat tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Bentuk penerapan contra legem dalam penemuan hukum oleh hakim adalah putusan hakim yang secara substansial menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu hakim mengkonstruksikan norma hukum berdasarkan keadilan sebagai asas hukum yang dituangkan di dalam putusannya.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, jika terdapat kekosongan aturan hukum (rechtsvacuum) atau aturannya tidak jelas, maka hakim berperan secara ex officio untuk menemukan hukumnya (rechtsvinding) atas perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini dimaksudkan agar hakim tidak hanya menjelma sebagai corong undang-undang semata (la bouche de la loi), namun hakim diberikan kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dituangkan di dalam putusannya.
Pada prinsipnya hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan 3 (tiga) landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), serta keadilan sosial (social justice). Dengan kata lain, seorang hakim harus membuat keputusan yang adil dan bijaksana dan harus mempertimbangkan dampak hukum, dampak moral, serta dampak sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebelum hakim membuat putusan, maka ia harus melewati beberapa tahapan atau metode hukum yaitu konstantir, kualifisir, dan konstituir bersandarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut hukum dan keyakinannya.
Dengan demikian wewenang contra legem yang dimiliki hakim diharapkan dapat menciptakan putusan yang menghadirkan dimensi keadilan secara kasuistik. Sebab tidak ada perkara yang benar-benar mirip dan sama persis dan terkadang undang-undang sering terasa lebih kejam jika dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta). Sehingga segenap intelegensi, kebijaksanaan, profesionalitas, dan humanismenya sebagai hakim dapat dihadirkan secara maksimal dalam persidangan dan dalam upayanya memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya.
Dengan demikian dapat penulis simpulkan penerapan contra legem oleh hakim dalam perkara konkret hemat penulis bukanlah hal yang mudah, karena secara umum sifat asas itu sendiri yang begitu abstrak, sehingga asas yang abstrak itu harus diterapkan pada suatu peristiwa konkret yang terjadi dan menariknya penerapan contra legem oleh hakim itu kadangkala harus dilakukan dengan cara mengesampingkan norma hukum positif yang berlaku. Banyak kalangan yang menolak apabila dalam penerapan asas, norma hukum positif dikesampingkan.
Kini setelah diberlakukan KUHP 2023 pada tanggal 2 Januari Hakim dituntut wajib dapat menjalankan Kekuasaan Kehakiman yang diberikan kepada hakim untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memahami menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023, yang memberikan keleluasaan kepada hakim menyatakan bahwa tindak pidana tetap berlaku bagi perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana, meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Dengan pemberlakuan KUHP 2023 hakim diharapkan dapat menerapkan contra legem dalam aturan yang hidup dalam masyarakat dengan sunguh sungguh.
Referensi:
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H: Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran, Penerbit: Kencana (Prenada Media Group), Tahun Terbit: 2025:Jakarta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


