Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat
Artikel Features

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo14 February 2026 • 16:00 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,bebas dari campur tangan pihak manapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara. Namun dalam hal itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu ia harus senantiasa menaati dan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kemampuan berijtihad seorang hakim dalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam undang-undang, tetapi bisa saja mengesampingkannya demi memperoleh keadilan yang substansial melalui penerapan contra legem.

Harus kita ketahui asas contra legem adalah asas menyimpangi aturan yang sudah ada dengan tujuan untuk menegakkan keadilan karena pengaturan di dalamnya mencerminkan ketidakadilan dan penerapan asas contra legem oleh hakim hanya dilakukan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pengaturan yang berkeadilan yaitu tidak memberikan perlindungan kepentingan masyarakat secara proporsional saja. 

Penerapan contra legem dalam penjatuhan putusan pidana memang kerap kali menimbulkan beragam respon pro dan kontra, sifatnya yang menyelisih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan tertulis membuat hakim harus meminimalisir pemakaiannya, karena hakim dituntut untuk mampu menjabarkan setiap unsur unsur dan alasan spesifik dalam melakukan penyimpangan tersebut, guna mewujudkan nilai kemanfaatan, kebahagiaan dan keadilan dimasyarakat, maka dengan demikian dalam penggunaan contra legem ini mesti dengan pertimbangan-pertimbangan yang lengkap sesuai dengan teori dalam metodologi hukum yang baik.

Pembahasan

Untuk itu dalam bahasan ini penulis berfokus pada metode dan teori yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penerapan contra legem, dan akibat hukum seperti apa yang ditimbulkan dari akibat diterapkannya? Bukankah keadilan sendiri adalah sesuatu yang sangat sulit untuk didefinisikan karena sifatnya noumena, tidak dapat dilihat maupun disentuh langsung oleh manusia. 

Maka sebuah putusan pengadilan baik berupa putusan atau penetapan memerlukan telaah yang panjang dan pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, disini pula diperlukan sebuah ijtihad hakim. Ijtihad lebih dibutuhkan ketika dihadapkan pada ketentuan bahwa ada kewajiban untuk menaati ketentuan ayat dan pasal dalam setiap peraturan perundang-undangan yang semangatnya untuk memberi kepastian hukum.

Baca Juga  Penerapan Asas Retroaktif dan Pengecualian dalam Penerapannya

Seperti mazhab positivisme menganggap hukum itu adalah hukum yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat tidak dapat dikatakan hukum apabila hukum itu tidak dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Tidak peduli apakah hukum itu baik atau buruk, benar atau salah, adil ataukah tidak adil selama hukum itu dibuat oleh penguasa yang berdaulat maka itulah hukum yang sesungguhnya. Kemudian untuk itu dikenalah yang namanya konsep contra legem bahwa sesungguhnya hukum yang dibuat oleh penguasa berdaulat menjadi tidak dilaksanakan, karena hakim dapat memutus perkara dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bertentangan dengan hukum demi mewujudkan sebuah keadilan. Hal tersebut senada dengan pada teori kemanfaatan yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham, hukum memiliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar- besarnya untuk masyarakat tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Bentuk penerapan contra legem dalam penemuan hukum oleh hakim adalah putusan hakim yang secara substansial menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu hakim mengkonstruksikan norma hukum berdasarkan keadilan sebagai asas hukum yang dituangkan di dalam putusannya.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, jika terdapat kekosongan aturan hukum (rechtsvacuum) atau aturannya tidak jelas, maka hakim berperan secara ex officio untuk menemukan hukumnya (rechtsvinding) atas perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini dimaksudkan agar hakim tidak hanya menjelma sebagai corong undang-undang semata (la bouche de la loi), namun hakim diberikan kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dituangkan di dalam putusannya.

Pada prinsipnya hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan 3 (tiga) landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), serta keadilan sosial (social justice). Dengan kata lain, seorang hakim harus membuat keputusan yang adil dan bijaksana dan harus mempertimbangkan dampak hukum, dampak moral, serta dampak sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebelum hakim membuat putusan, maka ia harus melewati beberapa tahapan atau metode hukum yaitu konstantir, kualifisir, dan konstituir bersandarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut hukum dan keyakinannya. 

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023

Dengan demikian wewenang contra legem yang dimiliki hakim diharapkan dapat menciptakan putusan yang menghadirkan dimensi keadilan secara kasuistik. Sebab tidak ada perkara yang benar-benar mirip dan sama persis dan terkadang undang-undang sering terasa lebih kejam jika dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta). Sehingga segenap intelegensi, kebijaksanaan, profesionalitas, dan humanismenya sebagai hakim dapat dihadirkan secara maksimal dalam persidangan dan dalam upayanya memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya.

Dengan demikian dapat penulis simpulkan penerapan contra legem oleh hakim dalam perkara konkret hemat penulis bukanlah hal yang mudah, karena secara umum sifat asas itu sendiri yang begitu abstrak, sehingga asas yang abstrak itu harus diterapkan pada suatu peristiwa konkret yang terjadi dan menariknya penerapan contra legem oleh hakim itu kadangkala harus dilakukan dengan cara mengesampingkan norma hukum positif yang berlaku. Banyak kalangan yang menolak apabila dalam penerapan asas, norma hukum positif dikesampingkan.

Kini setelah diberlakukan KUHP 2023 pada tanggal 2 Januari Hakim dituntut wajib dapat menjalankan Kekuasaan Kehakiman yang diberikan kepada hakim untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memahami menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023, yang memberikan keleluasaan kepada hakim menyatakan bahwa tindak pidana tetap berlaku bagi perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana, meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Dengan pemberlakuan KUHP 2023 hakim diharapkan dapat menerapkan contra legem dalam aturan yang hidup dalam masyarakat dengan sunguh sungguh.

Referensi:

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H: Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran, Penerbit: Kencana (Prenada Media Group), Tahun Terbit: 2025:Jakarta.

Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

contra legem kuhp 2023
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

13 February 2026 • 22:55 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

13 February 2026 • 22:55 WIB
Don't Miss

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

By Armansyah14 February 2026 • 19:00 WIB0

Tagaytay, Filipina. Udara sejuk dan gerimis tipis menyambut kedatangan rombongan delegasi Mahkamah Agung negara-negara ASEAN…

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

14 February 2026 • 12:45 WIB

Pelantikan Panitera MA: Amanah, Integritas, dan Sejarah Baru

14 February 2026 • 07:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries
  • Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat
  • Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama
  • Pelantikan Panitera MA: Amanah, Integritas, dan Sejarah Baru
  • Akses Keadilan dan Integrasi Regional Warnai Hari Kedua Diklat Hukum Internasional di Manila

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.