Pendahuluan
Dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia, praktik pembagian aset pasca-perceraian secara dogmatis sering kali bersandar pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 37 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang meskipun secara spesifik mengatur subjek hukum tertentu telah menjadi standar umum dalam memandang rasio pembagian sebesar seperdua atau 50:50 bagi masing-masing pihak. Namun, dalam lensa hukum progresif, keterikatan pada angka tersebut sering kali diposisikan sebagai aturan yang menutup ruang ijtihad, sehingga berisiko mengabaikan dinamika kontribusi riil pasangan yang bersifat asimetris. Integrasi metodologi jurimetri hadir bukan untuk menegasikan norma yang ada, melainkan untuk memberikan interpretasi berbasis data yang lebih presisi, sehingga otoritas yudisial memiliki sandaran objektif dalam mewujudkan pembagian yang lebih proporsional sesuai dengan hakikat keadilan substantif.
Evolusi kebijakan hukum keluarga di Indonesia saat ini tengah berada pada diskursus krusial mengenai sinkronisasi antara kepastian hukum prosedural dan keadilan substansial. Secara historis, doktrin pembagian harta bersama dengan rasio tetap 50:50 sering kali dipandang sebagai solusi pragmatis demi menjamin prediktabilitas putusan. Namun, dalam cakrawala sosiologi hukum, kekakuan rasio tersebut kerap memunculkan anomali terhadap prinsip keadilan bagi pihak yang memiliki kontribusi asimetris, terutama terkait pengorbanan aspek domestik yang sering kali tereduksi secara materiil. Dalam konteks ini, urgensi intervensi lembaga berwenang melalui integrasi metodologi jurimetri menjadi imperatif. Langkah strategis ini bukan sekadar upaya digitalisasi teknis, melainkan sebuah rekayasa hukum (legal engineering) untuk memfasilitasi otoritas yudisial dalam mentransformasikan variabel kontribusi kualitatif yang bersifat imaterial menjadi parameter yurisprudensi yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data empiris.
Implementasi jurimetri sebagai pilar pembaruan kebijakan merupakan manifestasi dari komitmen terhadap modernisasi birokrasi hukum yang mengedepankan presisi ilmiah. Standardisasi nasional melalui pendekatan kuantitatif ini diproyeksikan mampu memitigasi risiko disparitas putusan yang selama ini menjadi tantangan dalam praktik peradilan. Dengan mengadopsi instrumen yang mampu mengkalkulasi variabel kompleks seperti dukungan stabilitas karier pasangan hingga opportunity cost (biaya peluang) yang hilang negara sebenarnya tengah memperkuat kredibilitas institusi peradilan. Hasil akhirnya adalah terciptanya sebuah mekanisme distribusi aset pasca-perceraian yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki rigiditas logika hukum yang mampu diuji validitasnya secara saintifik, selaras dengan doktrin keadilan distributif yang berkeadilan.
Manifestasi keadilan dalam ranah pembagian aset perkawinan memerlukan keberanian epistemologis untuk melampaui formalitas numerik menuju hakikat keadilan yang nyata. Sebagaimana tesis yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam al- Muwaqqi’in, esensi syariat adalah hikmah dan kemaslahatan yang harus teriluminasi melalui bukti-bukti yang valid (amarat). Apabila formalisme hukum justru mengaburkan realitas keadilan itu sendiri, maka diperlukan reorientasi metodologis agar ruh hukum tetap terjaga. Paradigma ini beririsan secara substantif dengan pemikiran Oliver Wendell Holmes Jr. yang menegaskan bahwa kehidupan hukum bukanlah sekadar silogisme logika abstrak, melainkan refleksi dari pengalaman hidup yang konkret. Oleh karena itu, hukum tidak boleh menutup mata terhadap disparitas kontribusi riil pasangan, dan jurimetri hadir sebagai jembatan ilmiah untuk memformulasikan pengalaman empiris tersebut ke dalam sistem peradilan yang lebih presisi, proporsional, dan bermartabat.
Kodifikasi Variabel Kontribusi: Paradigma Baru dalam Metrikasi Keadilan Distributif
Ketimpangan dalam pembagian aset perkawinan di Indonesia sering kali bersumber dari keterbatasan metodologis dalam menguantifikasi kontribusi yang bersifat non-moneter. Selama ini, adopsi rasio tetap (50:50) dipandang sebagai representasi keadilan formal, namun dalam implementasinya, standar tersebut kerap menemui tantangan saat dihadapkan pada realitas kontribusi asimetris di lapangan. Urgensi yang muncul saat ini bukan sekadar memberikan pengakuan normatif terhadap dedikasi domestik, melainkan bagaimana mentransformasikan variabel kualitatif tersebut menjadi bobot skor yang memiliki validitas yuridis. Dalam kaitan ini, jurimetri menawarkan dekonstruksi fundamental terhadap konsep harta bersama yang selama ini dianggap monolitik, untuk kemudian membedahnya menjadi serangkaian variabel data terukur mulai dari kalkulasi biaya peluang (opportunity cost) karier yang dilepaskan, hingga nilai substitusi jasa domestik berdasarkan parameter nilai pasar. Tanpa dukungan metrik yang presisi, otoritas yudisial berisiko terjebak dalam ruang subjektivitas yang lebar, yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi akurasi putusan terhadap hak ekonomi pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan secara imaterial.
Oleh karena itu, implementasi strategi ini menjadi langkah imperatif melalui pengembangan instrumen digital yang mampu mengolah data kontribusi secara transparan dan akuntabel. Dengan memformulasikan koefisien yang jernih pada setiap variabel kontribusi, otoritas berwenang sebenarnya tengah membangun mekanisme proteksi terhadap hak-hak ekonomi individu yang selama ini sulit terakomodasi oleh prosedur formal. Transformasi ini bukan semata-mata mengejar akurasi aritmatika di atas kertas, melainkan sebuah ikhtiar strategis untuk mereduksi ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Hasil akhirnya adalah sebuah produk kebijakan yang tidak hanya tertib secara administratif, namun secara substantif mampu menyuguhkan keadilan yang dapat diuji validitasnya melalui pendekatan sains dan logika hukum yang presisi.
Konklusi dan Rekomendasi Kebijakan: Menuju Transformasi Yudisial yang Presisi
Sebagai catatan, membiarkan kebuntuan dalam sengketa harta bersama terus berlarut di bawah aturan 50:50 adalah sebuah pembiaran terhadap ketidakadilan sistemik. Jurimetri bukan datang untuk menggantikan peran hakim dengan mesin, melainkan untuk memberikan kompas data agar setiap putusan memiliki pijakan yang rasional dan terukur. Kita harus berani mengakui bahwa tanpa standardisasi metrik terhadap kontribusi non-moneter, keadilan yang kita dengungkan hanya akan menjadi jargon yang kering dari realitas sosial. Transformasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi individu pasca-perceraian benar-benar berdiri di atas fakta empiris yang valid, bukan sekadar hasil dari kompromi administratif yang sering kali merugikan pihak yang paling banyak berkorban secara domestik.
Langkah ini perlu didahului dengan riset kolaboratif untuk menentukan bobot koefisien variabel kontribusi yang relevan dengan dinamika sosiologis masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, diperlukan program penguatan kapasitas bagi para praktisi hukum agar memiliki literasi data yang mumpuni dalam mengoperasikan algoritma keadilan ini. Dengan demikian, visi untuk menciptakan sistem peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel bukan hanya menjadi diskursus di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan konkret yang mampu menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Urgensi Standarisasi Keadilan Proporsional dalam Arsitektur Hukum Nasional
Ketiadaan standar baku untuk menakar proporsionalitas kontribusi faktual saat ini menjadi tantangan yang cukup pelik dalam sistem peradilan keluarga kita. Selama ini, formulasi keadilan di Indonesia seolah dipaksa beroperasi dalam ruang yang minim data, di mana sandaran utamanya lebih banyak tertuju pada skema pembagian rata (equal division) sebagai jalan tengah kepastian hukum. Namun, pendekatan yang terlampau general ini sering kali gagal membedah keunikan fakta ekonomi pada tiap-tiap kasus secara mendalam. Dampak yang muncul pun cukup nyata, terjadinya disparitas putusan yang memicu ketidakpastian hukum. Kita bisa menemukan kasus di mana satu otoritas yudisial memberikan apresiasi tinggi terhadap peran domestik, sementara di yurisdiksi lain, pengorbanan yang identik justru dipandang sebelah mata secara materiil. Implementasi jurimetri di sini sama sekali bukan untuk mengerdilkan peran nurani hakim. Justru sebaliknya, ini adalah ikhtiar untuk menyediakan navigasi ilmiah agar intuisi yudisial memiliki pijakan objektif yang kuat, sehingga terhindar dari bias subjektivitas yang sering kali tidak disengaja.
Menyusun infrastruktur keadilan yang lebih ajeg di Indonesia menuntut keberanian kita untuk memperbarui cara pandang terhadap angka-angka di ruang sidang. Lembaga terkait perlu mulai memprakarsai regulasi yang tidak lagi memperlakukan kontribusi pasangan sebagai sekadar narasi kualitatif, melainkan sebagai variabel yang bobotnya dapat divalidasi secara transparan. Standarisasi ini nantinya akan menjadi benteng bagi integritas hukum kita sebuah penjamin bahwa setiap distribusi aset pasca-perceraian memiliki basis argumentasi empiris yang kokoh. yang ingin beranjak dari era peradilan yang hasilnya terkadang sulit diprediksi, menuju sebuah tatanan yang lebih akuntabel dan modern. Fokus utamanya sangat jelas memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya secara presisi, selaras dengan akumulasi keringat dan kontribusi nyata yang telah didedikasikan sepanjang masa perkawinan.
Simulasi Implementasi Jurimetri: Mengintegrasikan Analisis Data ke dalam Praktik Peradilan
Guna menjembatani jurang antara diskursus teoretis jurimetri dan aplikasinya di ruang sidang, pendekatan ini perlu diterjemahkan ke dalam sebuah model operasional yang komprehensif. Penting untuk kita garis bawahi bahwa metode jurimetri sama sekali tidak dirancang untuk menggeser diskresi yudisial atau peran sentral hakim. Sebaliknya, sistem ini diposisikan sebagai Decision Support System (DSS) sebuah instrumen pembantu yang memfasilitasi otoritas yudisial untuk membedah kontribusi para pihak secara lebih transparan, objektif, dan saintifik.
Mari kita tinjau sebuah model simulasi yang mencerminkan realitas sosiologis di Indonesia. Asumsikan sebuah perkara dengan durasi pernikahan 12 tahun, di mana suami memiliki aliran penghasilan stabil sebagai pegawai, sementara istri setelah sempat berkarier di awalmemutuskan untuk mendedikasikan 10 tahun waktunya penuh pada ranah domestik dan pengasuhan. Selama kurun waktu tersebut, akumulasi aset yang terkumpul mencapai nilai Rp800.000.000. Jika kita bersandar pada logika konvensional 50:50, pembagian ini mungkin terlihat rapi secara administratif, namun berisiko mengabaikan beban biaya peluang (opportunity cost) yang dipikul oleh pihak istri.
Dalam kerangka jurimetri, variabel kontribusi ini tidak lagi hanya dilihat secara kualitatif, melainkan dikuantifikasi melalui pembobotan koefisien yang rasional. Berdasarkan analisis empiris terhadap fakta persidangan, meskipun suami mendominasi pada sektor finansial, istri memiliki keunggulan pada aspek domestik dan pengorbanan masa depan karier. Setelah dilakukan kalkulasi melalui parameter tersebut, maka akan muncul koefisien kontribusi yang lebih adil, misalnya suami sebesar 55% dan istri sebesar 45%.
Dalam simulasi yang dipaparkan ini, pembagian harta tidak lagi berada di angka 50:50, melainkan dapat bergeser berdasarkan bobot kontribusi nyata. Hal ini membuktikan bahwa hukum mampu bergerak dari keadilan formal menuju keadilan substantif yang lebih manusiawi.
Model ini menunjukkan bahwa jurimetri tidak akan menggerus asas kepastian hukum. Justru, kehadiran metode ini memperkaya nurani hakim dengan data pendukung yang valid, guna meminimalisir disparitas putusan sekaligus menjamin perlindungan hak ekonomi pasca- perceraian yang selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif.
Konklusi: Menuju Arsitektur Keadilan yang Terukur dan Akuntabel
Sebagai catatan penting bahwa mempertahankan doktrin pembagian harta bersama secara rata (50:50) di tengah kompleksitas dinamika ekonomi keluarga kontemporer berisiko menjadi sebuah stagnasi dalam peradaban hukum keluarga di Indonesia yang tidak selayaknya membiarkan potensi ketimpangan kontribusi terus berlindung di balik formalitas prosedural yang baku. Kehadiran jurimetri dalam diskursus ini sama sekali bukan merupakan ancaman terhadap independensi yudisial, melainkan sebuah instrumen pendukung untuk memanusiakan angka. Pendekatan ini adalah ikhtiar untuk menjamin bahwa setiap dedikasi, keringat, hingga biaya peluang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh salah satu pihak mendapatkan apresiasi yang jujur secara yuridis. Mengesampingkan presisi sains dalam ruang sidang hanya akan memperlebar celah disparitas putusan, yang dalam jangka panjang berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap otoritas peradilan.
Oleh karena itu, sangat krusial bagi otoritas terkait untuk segera menginisiasi transformasi ini melalui standarisasi variabel kontribusi yang berbasis pada data empiris. Keadilan proporsional tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon akademik yang elok, melainkan harus diimplementasikan ke dalam instrumen kalkulasi yang transparan serta memiliki validitas yang dapat diuji. Dengan mengintegrasikan metodologi jurimetri ke dalam kebijakan nasional, Indonesia sebenarnya tengah membangun fondasi bagi sistem peradilan yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Inilah manifestasi nyata dari komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak ekonominya secara adil, ilmiah, dan bermartabat pasca-perceraian.
Penutup: Manifesto Keadilan Berbasis Data
Sebagai penutup, dalam tulisan ini penulis ingin menggarisbawahi bahwa keterikatan pada rasio pembagian harta 50:50 sering kali gagal memotret kompleksitas ekonomi rumah tangga modern yang kian asimetris. Hukum tidak boleh lagi sekadar berlindung di balik tembok formalitas prosedural tetapi harus memiliki keberanian intelektual untuk membedah fakta kontribusi secara lebih jernih dan mendalam. Perlu ditekankan bahwa jurimetri tidak hadir untuk mengerdilkan peran luhur hakim menjadi sekadar operator teknis dalam sebuah sistem. Sebaliknya, metode ini diposisikan sebagai instrumen navigasi yang memperkuat basis rasionalitas dari setiap putusan yang diambil. Tanpa dukungan presisi sains, cita-cita mengenai keadilan substantif berisiko terjebak dalam ruang retorika yang justru membiarkan ketidakpastian ekonomi tetap membayangi pihak-pihak yang telah memberikan dedikasi paling besar.
Transisi menuju keadilan proporsional sudah selayaknya beranjak dari sekadar wacana di ruang kuliah menuju implementasi konkret dalam sistem peradilan nasional. Dengan mengadopsi pendekatan kuantitatif yang terukur, sebenarnya kita tengah memancangkan batu pertama bagi lahirnya rezim hukum yang tidak hanya modern secara digital, melainkan juga memiliki kedalaman moral. Ini adalah jalan panjang yang strategis untuk menjamin setiap individu memperoleh hak ekonominya secara bermartabat, ilmiah, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan pasca-perceraian. Komitmen ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan wajah peradilan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada hakikat keadilan yang sejati.
Daftar Pustaka
Buku
- Al-Jauziyyah, I. Q. (2019). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin (T. Al-Syami, Ed.). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. (Original work published 14th Century).
- Garner, B. A. (2019). Black’s Law Dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.
- Holmes, O. W. (1881). The Common Law. Boston: Little, Brown, and Company.
- Loevinger, L. (1949). Jurimetrics: The Next Step in Legal Science. Minnesota Law Review, 33(5), 455-493.
- Loevinger, L. (1961). Jurimetrics: The Methodology of Legal Inquiry. Law and Contemporary Problems, 28(1), 5-35.
- Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing.
- Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Wahyuni, S. (2015). Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 433-452. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.433-452
Peraturan Perundang-Undangan
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


