Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, kami sebagai Hakim Ad Hoc Perikanan (HAP) menyadari sepenuhnya bahwa tugas kami bukan sekadar memutus perkara. Kami memikul amanah konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum di sektor kelautan dan perikanan. Sektor yang strategis bagi kedaulatan negara, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan Hakim Ad Hoc Perikanan merupakan bentuk keseriusan negara dalam menghadirkan keahlian dan profesionalitas dalam menangani perkara tindak pidana perikanan yang kompleks. Namun lebih dari itu, keberadaan kami adalah cerminan wajah peradilan itu sendiri: apakah ia berintegritas, bermartabat, dan dipercaya publik.
Komitmen atas Amanah Konstitusional
Dalam setiap perkara yang kami tangani, dari pemeriksaan fakta persidangan hingga perumusan amar putusan, kami berkomitmen bekerja secara teliti, independen, dan profesional. Perkara perikanan tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kerugian negara, keberlanjutan sumber daya laut, hingga keadilan bagi nelayan dan pelaku usaha yang taat hukum.
Kami memahami bahwa setiap putusan bukan hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga pada citra lembaga peradilan. Karena itu, integritas menjadi fondasi utama. Tanpa integritas, kewenangan kehakiman kehilangan legitimasi moralnya. Tanpa integritas, kepercayaan publik akan runtuh.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, integritas adalah benteng terakhir marwah peradilan. Pesan tersebut bukan sekadar retorika kelembagaan, melainkan peringatan etik bagi kami semua yang mengenakan toga kehakiman.
Meneguhkan Marwah Peradilan di Tengah Tantangan
Kami tidak menutup mata terhadap berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan peradilan. Sorotan publik atas peristiwa penangkapan aparatur peradilan dan peringatan keras terhadap praktik transaksional menjadi refleksi bersama. Ketua Mahkamah Agung secara tegas menyampaikan bahwa tindakan transaksional hakim adalah bentuk keserakahan yang merendahkan kehormatan profesi dan mencederai marwah peradilan.
Pesan itu kami maknai sebagai panggilan untuk melakukan introspeksi sekaligus penguatan komitmen. Kami, Hakim Ad Hoc Perikanan, berkomitmen untuk:
- Menolak segala bentuk intervensi dan tekanan;
- Menjaga independensi dalam setiap proses persidangan;
- Tidak membuka ruang sedikit pun bagi praktik transaksional;
- Memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif serta memberikan efek perlindungan terhadap kepentingan negara.
Marwah peradilan tidak dijaga melalui slogan, melainkan melalui konsistensi sikap dalam perkara-perkara konkret yang kami tangani setiap hari.
Merawat Kepercayaan Publik melalui Profesionalisme
Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, disampaikan bahwa tingkat akseptabilitas putusan menunjukkan tren positif sebagai indikator menguatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Capaian tersebut tentu bukan hasil kerja satu pihak, melainkan kerja kolektif seluruh insan peradilan.
Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah sesuatu yang diraih dengan susah payah, tetapi dapat hilang dalam sekejap. Karena itu, menjaga kualitas putusan, ketepatan waktu penyelesaian perkara, serta pemanfaatan sistem digitalisasi peradilan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional kami.
Di ruang sidang perikanan, integritas bukan hanya soal tidak menerima sesuatu yang bukan hak. Integritas adalah keberanian untuk memutus sesuai hukum dan hati nurani, meskipun mungkin tidak populer. Integritas adalah keteguhan untuk berdiri pada norma hukum, bukan pada tekanan eksternal.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, integritas adalah jiwa peradilan yang agung. Tanpa integritas, kewenangan kehakiman kehilangan makna moralnya; tanpa integritas, keadilan akan tereduksi menjadi sekadar prosedur formal tanpa ruh dan nilai yang hakiki.
Pesan moral tersebut, kami para Hakim Ad Hoc Perikanan pada 10 Pengadilan Perikanan di seluruh Indonesia, maknai bukan sekadar sebagai imbauan, melainkan sebagai pedoman etik dan kompas moral dalam menjalankan tugas kehakiman. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melaksanakan sepenuhnya arahan tegas Ketua Mahkamah Agung bahwa integritas harus tercermin dalam setiap sikap, setiap pertimbangan hukum, dan setiap amar putusan yang kami ucapkan di persidangan.
Bagi kami, tugas kehakiman di bidang perikanan tidak hanya terbatas pada penegakan norma hukum semata. Lebih dari itu, kami mengemban tanggung jawab konstitusional untuk mengamankan, melindungi, dan menjaga kekayaan alam laut Indonesia, sekaligus menegakkan kedaulatan negara dari praktik pencurian sumber daya oleh pihak asing. Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana disampaikan oleh Presiden Indonesia, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, mengenai pentingnya menjaga kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang.
Dalam kerangka tersebut, integritas hakim merupakan pilar utama. Tanpa integritas, penegakan hukum atas pelanggaran di wilayah laut akan kehilangan legitimasi moral sekaligus daya cegahnya. Karena itu, integritas bukan hanya prinsip personal, melainkan fondasi kelembagaan dalam mewujudkan peradilan yang agung, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Sebagai wujud komitmen tersebut, kami bertekad untuk:
- Menjaga independensi dan imparsialitas dalam setiap perkara;
- Menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun praktik transaksional;
- Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara konsisten;
- Menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan negara.
Kami meyakini bahwa peradilan yang agung hanya dapat terwujud apabila setiap hakim menjaga kehormatan diri, martabat profesi, dan wibawa lembaganya. Integritas bukan sekadar citra, melainkan karakter yang dibangun melalui konsistensi sikap dan keteguhan moral dari waktu ke waktu.
Kepercayaan publik bukanlah sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma; ia merupakan hasil dari kualitas putusan, keteguhan prinsip, dan kebersihan perilaku aparatur peradilan. Dalam setiap putusan yang kami ucapkan, terkandung tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik lembaga peradilan sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan bangsa.
Dengan komitmen tersebut, kami menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc Perikanan tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum di laut dan pesisir, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta merawat marwah peradilan yang agung demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan semakin dipercaya rakyatnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


