Tagaytay, 16 Februari 2026 – Matahari cerah di langit Tagaytay, menebarkan cahaya keemasan yang perlahan menyentuh halaman kampus Philippine Judicial Academy (PHILJA). Udara pagi terasa jernih, seolah memberi ruang bagi harapan dan tekad yang tumbuh dalam diam.
Pagi itu, sembilan hakim Indonesia berdiri tegak dalam barisan kehormatan. Langkah mereka tenang, pandangan lurus ke depan, mengikuti upacara pengibaran bendera sebagai bagian dari Program Advanced Courses 2026 THAIL.
Dari Indonesia, sembilan hakim mengikuti kegiatan upacara tersebut yang terdiri atas empat Hakim Yustisial MA RI, yakni Aryaniek Andayani, Armansyah, Tri B.K. Abdul Gafur, dan Maria Fransiska Walintukan, serta hakim dari berbagai wilayah Indonesia, yaitu Rangga Lukita Desnata (PN Muara Enim), Abi Zaky Azizi (PN Marabahan), Ghesa Agnanto Hutomo (PN Namlea), Wanda Rara Farezha (PN Sungai Penuh), dan Jatmiko Wirawan (PN Sidikalang).
Mereka hadir dalam balutan semangat akademik dan pengabdian, mereka melangkah bukan sekedar menembus batas geografis, melainkan menyeberangi cakrawala pengetahuan dan nurani. Di tanah seberang, nama mereka mungkin tercatat sebagai peserta program, tetapi hakikatnya mereka adalah penjaga nilai dan membawa cahaya hukum dan denyut kebangsaan dalam setiap dialog dan pemikiran yang diberikan.
Di antara kibaran bendera dan hening yang khidmat, terpatri kesadaran bahwa perjalanan ini bukan hanya tentang memperkaya ilmu, melainkan tentang meneguhkan integritas. Bahwa di manapun kaki berpijak, keadilan tetap menjadi kompas, dan pengabdian tetap menjadi tujuan.
Upacara bendera atau flag ceremony berlangsung khidmat. Tradisi ini mencerminkan kuatnya nasionalisme dalam kehidupan masyarakat Filipina. Sebagaimana di Indonesia, kegiatan tersebut menjadi ruang penanaman nilai tanggung jawab, disiplin, dan penghormatan terhadap Negara.
Pengalaman yang paling membekas justru hadir di ruang yang tak terduga. Ketika lagu kebangsaan Filipina, Lupang Hinirang, berkumandang di sebuah tempat umum, suasana berubah seketika. Para pegawai menghentikan pekerjaan, pengunjung berdiri tegak, langkah-langkah terhenti. Tidak ada percakapan, tidak ada gerak sia-sia. Hening yang sarat makna menyelimuti ruangan hingga lagu usai diputar.
Peristiwa sederhana itu hanya berlangsung beberapa menit, namun meninggalkan kesan mendalam tentang kedisiplinan dan rasa hormat masyarakat Filipina terhadap simbol negaranya.
Selepas upacara, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi oleh Prof. Jacqueline Peel mengenai tiga prinsip penting dalam hukum lingkungan internasional.
- Pertama, No-Harm Principle, yang menegaskan bahwa suatu negara tidak boleh menggunakan wilayahnya dengan cara yang menimbulkan kerusakan lingkungan bagi negara lain atau wilayah di luar yurisdiksinya. Prinsip ini telah berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional.
- Kedua, Precautionary Principle, yang menyatakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau tidak dapat dipulihkan tidak boleh diabaikan hanya karena belum adanya kepastian ilmiah.
- Ketiga, Polluter Pays Principle, yang menegaskan bahwa pihak penyebab pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Dalam konteks perubahan iklim global, rezim hukum internasional terus bertransformasi. Paris Agreement memperkenalkan mekanisme ratchet guna memastikan peningkatan komitmen secara progresif. Sementara itu, prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) dalam United Nations Framework Convention on Climate Change menjadi fondasi pembagian tanggung jawab global yang adil.
Hukum lingkungan internasional hari ini berdiri di antara dua kutub yaitu kewajiban hukum yang mengikat dan fleksibilitas politik yang mendorong partisipasi universal. Di bawah matahari Tagaytay yang hangat, sembilan hakim Indonesia tidak sekadar menyerap pengetahuan dari ruang-ruang akademik. Mereka menyaksikan bagaimana nasionalisme dan tanggung jawab global dapat berjalan beriringan dan bukan sebagai dua arus yang saling meniadakan, melainkan sebagai dua cahaya yang saling menguatkan. Bahwa menjaga bumi adalah wujud cinta tanah air yang paling sunyi namun paling mendasar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


