Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

18 February 2026 • 20:13 WIB

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB

Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA

18 February 2026 • 19:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi
Artikel Features

Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan18 February 2026 • 13:38 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem hukum Filipina ibarat kain tenun tua yang dirajut dari benang-benang sejarah yang berbeda warna. Ada jejak hukum sipil dari masa kolonial Spanyol, ada pula pola common law yang ditinggalkan Amerika Serikat. Perpaduan itu tidak sekadar teknis yuridis, melainkan refleksi perjalanan panjang sebuah bangsa yang belajar berdamai dengan masa lalu sambil menata masa depan. Di Filipina, hukum tumbuh bukan di ruang hampa, melainkan dari pengalaman kolektif tentang kekuasaan, perlawanan, dan harapan akan keadilan.

Tak seperti kebanyakan negara yang menerapkan sistem hukum eropa continental atau anglo saxon, Filipina memilih untuk menggunakan kedua sistem hukum tersebut secara bersamaan. Kerangka besar sistem ini berdiri di atas Konstitusi 1987, hukum tertinggi yang lahir dari pasca Revolusi People Power. Konstitusi ini menegaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Dalam format republik presidensial yang bersifat kesatuan, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang saling mengawasi satu sama lain. Seperti timbangan yang dijaga agar tidak berat sebelah, mekanisme checks and balances menjadi pagar agar kekuasaan tidak menjelma menjadi tirani.

Sebelum pasal-pasal konstitusi dirumuskan secara tertulis, hukum Filipina telah hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adat. Pada masa pra-kolonial, aturan sosial dijaga melalui hukum adat yang disampaikan secara lisan. Tujuannya bukan menghukum, melainkan memulihkan harmoni. Sengketa diselesaikan lewat musyawarah para tetua, ini merupakan pendekatan yang memandang hukum sebagai jembatan, bukan sebagai palu godam.

Kedatangan Spanyol pada abad ke-16 mengubah lanskap tersebut secara drastis. Bersama kapal dan salib, penjajah membawa tradisi hukum sipil Eropa yang bertumpu pada kodifikasi. Kitab-kitab hukum seperti Siete Partidas, Codigo Penal, dan Codigo Civil menegaskan keutamaan hukum tertulis serta prosedur inkuisitorial, di mana hakim memegang peran sentral. Hukum menjadi lebih formal, rapi, namun sekaligus berjarak dari masyarakat akar rumput.

Baca Juga  Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Babak berikutnya ditulis oleh Amerika Serikat sejak 1898. Di sinilah unsur common law masuk: peradilan adversarial, doktrin preseden, dan logika bahwa putusan hakim hari ini bisa mengikat hari esok. Perpaduan dua tradisi ini kemudian dilembagakan melalui konstitusi-konstitusi yang silih berganti, hingga mencapai bentuknya yang paling matang dalam Konstitusi 1987.

Menariknya, hukum Filipina tidak berhenti pada dikotomi sipil dan common law. Di Mindanao, khususnya wilayah otonomi Bangsamoro, hukum Islam hidup berdampingan dengan hukum nasional. Melalui pengadilan Syariah, perkara status personal umat Islam ditangani dengan prinsip yang selaras dengan keyakinan mereka. Ini menegaskan satu hal penting: hukum Filipina bukan monolit, melainkan ruang dialog antara sejarah, identitas, dan keadilan.

Dalam sistem hukum Filipina, sumber-sumber hukum berurutan secara hierarkis sebagai berikut:

  1. Konstitusi
    Sebagai hukum dasar, Konstitusi memanyungi semua peraturan perundangan lainnya. Konstitusi 1987 memuat Piagam Hak Asasi, struktur pemerintahan, serta prinsip-prinsip seperti keadilan sosial dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Perubahan konstitusi memerlukan persetujuan Kongres atau konvensi konstitusi serta pengesahan melalui plebisit.
  2. Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
    Ditetapkan oleh Kongres yang bersifat bikameral (Senat dan Dewan Perwakilan), termasuk Undang-Undang Republik (Republic Acts/RA), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Direvisi (RA 3815) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RA 386). Produk hukum presiden seperti Perintah Eksekutif (Executive Orders) dan Perintah Administratif memiliki kekuatan hukum dalam ranah eksekutif, sepanjang selaras dengan undang-undang.
  3. Perjanjian dan Kesepakatan Internasional
    Berdasarkan Pasal II Ayat 2 Konstitusi, Filipina mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional yang diterima secara umum sebagai bagian dari hukum nasional. Perjanjian yang telah diratifikasi oleh Senat menjadi mengikat, sebagaimana terlihat dalam komitmen terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
  4. Yurisprudensi
    Putusan Mahkamah Agung membentuk preseden yang mengikat berdasarkan pengaruh common law. Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa putusan pengadilan yang menerapkan atau menafsirkan hukum merupakan bagian dari sistem hukum. Pengadilan yang lebih rendah wajib mengikutinya demi menjaga konsistensi putusan.
  5. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
    Diakui dalam konteks tertentu, seperti berdasarkan Undang-Undang Hak-Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples’ Rights Act/IPRA, RA 8371) yang melindungi wilayah adat.
  6. Peraturan Administratif
    Diterbitkan oleh lembaga-lembaga seperti Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) atau Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC), peraturan ini memiliki kekuatan quasi-legislatif sepanjang berada dalam kewenangan yang didelegasikan.
  7. Penemuan Hukum oleh Hakim di Pengadilan
    Dalam hal terdapat kekosongan hukum positif, hakim di pengadilan dapat melakukan penemuan hukum dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan, dan hati nurani yang baik dengan berakar pada tradisi hukum sipil.
Baca Juga  Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

Pada akhirnya, sistem hukum Filipina adalah cermin bangsa itu sendiri, penuh lapisan, tak dapat lepas dari jejak sejarah, namun terus berusaha memantulkan wajah keadilan yang lebih manusiawi bagi seluruh warga negaranya.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel common law filipina Hukum Islam
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB

Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA

18 February 2026 • 19:45 WIB

Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

18 February 2026 • 08:55 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB

Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA

18 February 2026 • 19:45 WIB

Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

18 February 2026 • 13:38 WIB

Laporan Delegasi Hakim Indonesia dari Filipina: Pentingnya Koordinasi Global Lawan Korupsi!

17 February 2026 • 17:51 WIB
Don't Miss

Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

By Teguh Setiyawan18 February 2026 • 20:13 WIB0

Bogor — Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan penyesuaian jam…

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB

Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA

18 February 2026 • 19:45 WIB

Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

18 February 2026 • 13:38 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja
  • Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia
  • Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA
  • Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi
  • Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.