Sistem hukum Filipina ibarat kain tenun tua yang dirajut dari benang-benang sejarah yang berbeda warna. Ada jejak hukum sipil dari masa kolonial Spanyol, ada pula pola common law yang ditinggalkan Amerika Serikat. Perpaduan itu tidak sekadar teknis yuridis, melainkan refleksi perjalanan panjang sebuah bangsa yang belajar berdamai dengan masa lalu sambil menata masa depan. Di Filipina, hukum tumbuh bukan di ruang hampa, melainkan dari pengalaman kolektif tentang kekuasaan, perlawanan, dan harapan akan keadilan.
Tak seperti kebanyakan negara yang menerapkan sistem hukum eropa continental atau anglo saxon, Filipina memilih untuk menggunakan kedua sistem hukum tersebut secara bersamaan. Kerangka besar sistem ini berdiri di atas Konstitusi 1987, hukum tertinggi yang lahir dari pasca Revolusi People Power. Konstitusi ini menegaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Dalam format republik presidensial yang bersifat kesatuan, kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang saling mengawasi satu sama lain. Seperti timbangan yang dijaga agar tidak berat sebelah, mekanisme checks and balances menjadi pagar agar kekuasaan tidak menjelma menjadi tirani.
Sebelum pasal-pasal konstitusi dirumuskan secara tertulis, hukum Filipina telah hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adat. Pada masa pra-kolonial, aturan sosial dijaga melalui hukum adat yang disampaikan secara lisan. Tujuannya bukan menghukum, melainkan memulihkan harmoni. Sengketa diselesaikan lewat musyawarah para tetua, ini merupakan pendekatan yang memandang hukum sebagai jembatan, bukan sebagai palu godam.
Kedatangan Spanyol pada abad ke-16 mengubah lanskap tersebut secara drastis. Bersama kapal dan salib, penjajah membawa tradisi hukum sipil Eropa yang bertumpu pada kodifikasi. Kitab-kitab hukum seperti Siete Partidas, Codigo Penal, dan Codigo Civil menegaskan keutamaan hukum tertulis serta prosedur inkuisitorial, di mana hakim memegang peran sentral. Hukum menjadi lebih formal, rapi, namun sekaligus berjarak dari masyarakat akar rumput.
Babak berikutnya ditulis oleh Amerika Serikat sejak 1898. Di sinilah unsur common law masuk: peradilan adversarial, doktrin preseden, dan logika bahwa putusan hakim hari ini bisa mengikat hari esok. Perpaduan dua tradisi ini kemudian dilembagakan melalui konstitusi-konstitusi yang silih berganti, hingga mencapai bentuknya yang paling matang dalam Konstitusi 1987.
Menariknya, hukum Filipina tidak berhenti pada dikotomi sipil dan common law. Di Mindanao, khususnya wilayah otonomi Bangsamoro, hukum Islam hidup berdampingan dengan hukum nasional. Melalui pengadilan Syariah, perkara status personal umat Islam ditangani dengan prinsip yang selaras dengan keyakinan mereka. Ini menegaskan satu hal penting: hukum Filipina bukan monolit, melainkan ruang dialog antara sejarah, identitas, dan keadilan.
Dalam sistem hukum Filipina, sumber-sumber hukum berurutan secara hierarkis sebagai berikut:
- Konstitusi
Sebagai hukum dasar, Konstitusi memanyungi semua peraturan perundangan lainnya. Konstitusi 1987 memuat Piagam Hak Asasi, struktur pemerintahan, serta prinsip-prinsip seperti keadilan sosial dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Perubahan konstitusi memerlukan persetujuan Kongres atau konvensi konstitusi serta pengesahan melalui plebisit. - Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
Ditetapkan oleh Kongres yang bersifat bikameral (Senat dan Dewan Perwakilan), termasuk Undang-Undang Republik (Republic Acts/RA), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Direvisi (RA 3815) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RA 386). Produk hukum presiden seperti Perintah Eksekutif (Executive Orders) dan Perintah Administratif memiliki kekuatan hukum dalam ranah eksekutif, sepanjang selaras dengan undang-undang. - Perjanjian dan Kesepakatan Internasional
Berdasarkan Pasal II Ayat 2 Konstitusi, Filipina mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional yang diterima secara umum sebagai bagian dari hukum nasional. Perjanjian yang telah diratifikasi oleh Senat menjadi mengikat, sebagaimana terlihat dalam komitmen terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. - Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung membentuk preseden yang mengikat berdasarkan pengaruh common law. Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa putusan pengadilan yang menerapkan atau menafsirkan hukum merupakan bagian dari sistem hukum. Pengadilan yang lebih rendah wajib mengikutinya demi menjaga konsistensi putusan. - Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Diakui dalam konteks tertentu, seperti berdasarkan Undang-Undang Hak-Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples’ Rights Act/IPRA, RA 8371) yang melindungi wilayah adat. - Peraturan Administratif
Diterbitkan oleh lembaga-lembaga seperti Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) atau Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC), peraturan ini memiliki kekuatan quasi-legislatif sepanjang berada dalam kewenangan yang didelegasikan. - Penemuan Hukum oleh Hakim di Pengadilan
Dalam hal terdapat kekosongan hukum positif, hakim di pengadilan dapat melakukan penemuan hukum dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan, dan hati nurani yang baik dengan berakar pada tradisi hukum sipil.
Pada akhirnya, sistem hukum Filipina adalah cermin bangsa itu sendiri, penuh lapisan, tak dapat lepas dari jejak sejarah, namun terus berusaha memantulkan wajah keadilan yang lebih manusiawi bagi seluruh warga negaranya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


