Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung

15 February 2026 • 13:17 WIB

Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

15 February 2026 • 08:00 WIB

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional
Artikel Features

Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

Andi Aswandi TasharSyailendra Anantya PrawiraAndi Aswandi Tashar and Syailendra Anantya Prawira15 February 2026 • 08:00 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut M. Yahya Harahap, secara historis prinsip pasif dimaknai pula bahwa Hakim hanya berperan sebagai wasit yang pasif dan terikat pada dalil-dalil serta bukti yang diajukan para pihak. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta.

Pembatasan peran Hakim ini didasari oleh asumsi bahwa para pihak adalah subjek hukum yang setara dan mampu memperjuangkan kepentingannya sendiri di muka pengadilan. Namun, dalam praktik seringkali ditemukan ketidakseimbangan yang mencolok antara para pihak, baik dari segi kemampuan finansial, akses informasi, maupun pemahaman hukum. Kondisi ini seringkali menyebabkan salah satu pihak dirugikan, meskipun secara substansi memiliki hak.

Pembuktian Materiil sebagai  Jalan Keluar

Dalam praktik peradilan, para Hakim kerap kali dihadapkan pada kompleksitas sengketa pertanahan yang sarat dengan problematika kepemilikan. Fakta di persidangan sering kali mengungkap adanya proses jual beli di atas objek perkara yang terindikasi mengandung unsur persekongkolan antara penjual dan pembeli. Salah satu modus operandi yang lazim ditemukan adalah manipulasi nilai transaksi, dimana para pihak menyepakati harga yang tidak wajar relatif jauh di bawah nilai pasar. Tindakan dilakukan secara sengaja demi mempermudah peralihan hak atas objek sengketa pada akhirnya justru mengaburkan aspek legalitas dan transparansi dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Menjawab fenomena dan persoalan di atas, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa petunjuk dalam penanganan perkara perdata yang mengandung konflik agraria. Salah satu diantaranya yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rapat pleno kamar perdata pada poin 4 yang  mengatur tentang kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
    • Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 atau);
    • Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
      1. Dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/ diketahui kepala desa/lurah setempat);
      2. Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
      3. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  2. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
    • Penjual adalah orang yang berhak/ memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
    • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
    • Tanah objek yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan/ hak tanggungan, atau;
    • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Kemudian berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 2630 K/Pdt/2008 turut menyatakan bahwa pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik apabila mengetahui atau patut menduga adanya sengketa atas objek. Kesimpulannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan Yurisprudensi MA No. 2630 K/Pdt/2008 telah meletakkan standar objektif mengenai “Iktikad Baik”. Namun, implementasinya membutuhkan peran aktif hakim melalui doktrin kepatutan (Redelijkheid en Billijkheid). Hakim tidak boleh berhenti pada keabsahan tanda tangan di atas Akta Jual Beli (AJB), melainkan harus mengejar “kebenaran di balik akta” (la vérité au-delà de l’acte).

Baca Juga  MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN: PILAR ETIS DALAM MENJAGA INDEPENDENSI HAKIM

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyatakan: “Dalam hal suatu bidang tanah sudah didaftar atas nama pihak lain dan ada pihak ketiga yang memegang sertifikat yang sah atas tanah tersebut, maka pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi hukum.”, Frasa kunci dalam pasal tersebut adalah “pihak ketiga yang beritikad baik”. Secara eksplisit maka Hakim dapat menilai bahwa perlindungan hukum yang diberikan hanyalah berlaku bagi pihak ketiga (pembeli) yang memiliki iktikad baik. Logika hukumnya adalah, jika pembeli tidak beriktikad baik, maka ia tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara tegas turut mengatur bahwa: “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”, iktikad baik terhadap perbuatan tertentu tidak hanya dilihat pada tahap pelaksanaan perjanjian, namun juga mencakup seluruh proses pembentukan dan substansi perjanjian itu sendiri. Sebuah perjanjian jual beli tanah yang tidak didasari iktikad baik oleh salah satu pihak khususnya pembeli, maka akan cacat secara yuridis sebab tidak memenuhi syarat substantif secara hukum, maka Penulis berpendapat bahwa di tengah maraknya sengketa tanah yang diadili, Hakim tidak bisa lagi dianggap sebagai wasit yang hanya menilai bukti yang diajukan para pihak sebagaimana ajaran dalam hukum perdata klasik, apalagi pada praktiknya seringkali ditemukan fakta bahwa bukti surat (sertifikat) yang diajukan justru tidak mencerminkan kenyataan sosiologis di lapangan.

Menyikapi persoalan tersebut, maka penerapan pembuktian materiil oleh Hakimlah sebagai jalan keluar, jalan yang menuntut Hakim berperan aktif meneliti kepatutan pengikatan diri dalam perjanjian para pihak. Menilai apakah para pihak telah melakukan uji tuntas (due diligence) mengenai asal usul objek tanah dan status hukum penjual, mencermati sejauh mana para pihak menyadari, mengetahui dan dengan cara seperti apa perolehan tanah tersebut, apakah beriktikad baik atau tidak dengan iktikad baik? Bahkan jika perlu dengan inisiatif aktif, Hakim dapat memerintahkan para pihak menghadirkan pihak/saksi dan bukti lain yang sifatnya menentukan mengenai ada atau tidaknya peristiwa hukum yang dapat mendukung pembuktian perkara sehingga dalam mengambil keputusan Hakim dapat dengan mudah menentukan pihak mana yang berhak diberikan perlindungan hukum.

Legitimasi kewenangan peran aktif Hakim dalam menggali kebenaran materiil pada perkara perdata dapat dilihat pula melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3136 K/Pdt/1983 tanggal 6 Maret 1985, yang mengandung kaidah meneguhkan pendirian bahwa Hakim perdata memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran materiil sebagaimana dalam pertimbangannya yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tidak pada tempatnya lagi untuk mengesampingkan kebenaran materiil, sebagaimana hukum acara perdata yang berlaku selama ini dan Hakim sudah seharusnya berperan aktif dan berinisiatif untuk menemukan kebenaran materiil dalam bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Pri Pambudi Teguh menerangkan perihal prinsip pembuktian yang hanya melulu untuk mendapatkan kebenaran formil saat ini sangat riskan terlebih dalam perkara tanah, mengingat saat ini masih terdapat pihak-pihak dengan cara sistematis dan terorganisir menggunakan dan memanfaatkan segala cara untuk mengalihkan kepemilikan tanah seolah-olah sah secara hukum karena mampu dibuktikan dengan akta autentik seperti akta jual beli atau bahkan sertifikat.

Dalam praktiknya, tidak semua alat bukti dalam bentuk akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, meskipun secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan, terhadap akta autentik menimbulkan kewajiban pembuktian di pihak lawan yang menyangkalnya. Proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil pada prinsipnya dilakukan agar bisa menghilangkan keraguan pada Hakim yang memeriksa perkaranya tentang apa yang dibuktikan di persidangan, karena dalam prinsip kebenaran materiil Hakim harus mendapatkan kepastian dan keyakinan sehingga Hakim perlu melakukan cross check dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti lainnya. Dalam kondisi para pihak yang tidak seimbang, misalnya antara pihak perusahaan melawan masyarakat sehingga akan sulit masyarakat untuk mampu membuktikan sebaliknya dari bukti yang diajukan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut seolah-olah yang benar adalah yang mampu dibuktikan dengan akta autentik, padahal faktanya di lapangan tidak selalu demikian.

Baca Juga  Rekonfigurasi Epistemologi Pembangunan: Meninjau Kembali Narasi Kemajuan Melalui Lensa Ekologis

Jika kita berbicara tentang mafia tanah maka akta jual beli dan sertifikat bisa saja dibuat seolah-olah menjadi alas hak yang sah, karena tindakan mafia tanah pada umumnya dilakukan dengan melibatkan oknum para Notaris/PPAT dan oknum pejabat BPN. Jika paradigma pembuktian dipertahankan seperti itu maka rakyat kecil dan masyarakat akan terus tergusur dengan ulah para mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat. Sehingga perlu ada pergeseran paradigma dalam proses pembuktian perkara perdata, yaitu dengan menerapkan sistem pembuktian untuk mencari kebenaran materiil, khusus menyangkut bagi perkara tanah yang terindikasi ada unsur mafia tanah di dalamnya.

Formalisasi Kewenangan Aktif Melalui Restorasi Hukum Acara Perdata

Berdasarkan analisa di atas, Penulis berpandangan bahwa pembaruan Hukum Acara Perdata menuju kodifikasi nasional menuntut reorientasi fundamental terhadap kedudukan Hakim dalam proses peradilan. Bahkan formalisasi kewenangan aktif Hakim melalui restorasi Hukum Acara Perdata merupakan urgensi yuridis yang tidak dapat ditunda.

Jika dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional mengenal kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili suatu perkara pidana dan apabila dalam penegakannya terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Maka tidak menutup kemungkinan reorientasi fundamental terhadap pembaruan Hukum Acara Perdata dapat pula diwujudkan dengan pengadopsian substansi Pasal 53 KUHP Nasional dengan prinsip pengarusutamaan keadilan substantif ketika berbenturan dengan aspek kepastian hukum yang cenderung kaku. Konstruksi filosofis tersebut seyogianya dapat diartikulasikan ke dalam rumusan norma Hukum Acara Perdata Nasional melalui penyusunan “Pasal Pelindung” (Protective Clause) sehingga diharapkan menjadi ketentuan yang berfungsi sebagai legitimasi normatif bagi Hakim untuk secara aktif melakukan diskresi hukum dalam menggali fakta-fakta materiil tanpa mengeliminasi prinsip keadilan prosedural.

Selain itu, prinsip iktikad baik sudah sepatutnya dipandang bukan hanya sebagai pasal pelengkap, tetapi sebagai asas utama dalam pemeriksaan persidangan. Dan yang terakhir, kodifikasi Hukum Acara Perdata Nasional diharapkan memberikan kewenangan eksplisit bagi Hakim untuk memanggil saksi ahli atau pejabat publik (seperti BPN atau Notaris) secara ex-officio guna memperjelas duduk perkara.

Penutup

Kodifikasi dan pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional adalah manifestasi spirit unifikasi seluruh peraturan yang terpisah-pisah maupun hal-hal yang perlu diatur kemudian. Dengan demikian, peran aktif Hakim tidak lagi sekadar menjadi praktik diskresi yang sporadis, melainkan terformalisasi secara absolut dalam sistem perundang-undangan guna menjamin tegaknya keadilan bagi para pencari keadilan.

Daftar Pustaka :

  • H. Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group
  • M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Ke-12. Jakarta: Sinar Grafika,
  • Pri Prambudi Teguh,S.H.,M. (2023). Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah (upaya pemberantasan mafia tanah melalui putusan Hakim), Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Imaji Cipta Karya.
  • Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Stb. 1941 Nomor 44.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) Stb. 1927 Nomor 227.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rapat Pleno Kamar Perdata
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2630 K/Pdt/2008.
Andi Aswandi Tashar
Kontributor
Andi Aswandi Tashar
Hakim Pengadilan Negeri Palopo
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum acara perdata iktikad baik kuhperdata
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung

15 February 2026 • 13:17 WIB

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung

15 February 2026 • 13:17 WIB

Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

15 February 2026 • 08:00 WIB

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB
Don't Miss

Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung

By Unggul Senoaji15 February 2026 • 13:17 WIB0

Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, kami sebagai Hakim Ad Hoc Perikanan (HAP) menyadari sepenuhnya…

Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

15 February 2026 • 08:00 WIB

Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

14 February 2026 • 19:00 WIB

Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat

14 February 2026 • 16:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Komitmen Hakim Ad Hoc Perikanan: Menjaga Integritas, Memperkuat Kepercayaan Publik & Merawat Marwah Peradilan yang Agung
  • Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional
  • Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries
  • Penerapan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Asas Contra Legem oleh Hakim untuk Menegakkan Rasa Keadilan Masyarakat
  • Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.