Pendahuluan
Sistem peradilan perdata di Indonesia secara fundamental menganut asas Hakim pasif atau nemo iudex sine actore, yang berarti Hakim hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurut M. Yahya Harahap, secara historis prinsip pasif dimaknai pula bahwa Hakim hanya berperan sebagai wasit yang pasif dan terikat pada dalil-dalil serta bukti yang diajukan para pihak. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 178 ayat (3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau melebihi apa yang diminta.
Pembatasan peran Hakim ini didasari oleh asumsi bahwa para pihak adalah subjek hukum yang setara dan mampu memperjuangkan kepentingannya sendiri di muka pengadilan. Namun, dalam praktik seringkali ditemukan ketidakseimbangan yang mencolok antara para pihak, baik dari segi kemampuan finansial, akses informasi, maupun pemahaman hukum. Kondisi ini seringkali menyebabkan salah satu pihak dirugikan, meskipun secara substansi memiliki hak.
Pembuktian Materiil sebagai Jalan Keluar
Dalam praktik peradilan, para Hakim kerap kali dihadapkan pada kompleksitas sengketa pertanahan yang sarat dengan problematika kepemilikan. Fakta di persidangan sering kali mengungkap adanya proses jual beli di atas objek perkara yang terindikasi mengandung unsur persekongkolan antara penjual dan pembeli. Salah satu modus operandi yang lazim ditemukan adalah manipulasi nilai transaksi, dimana para pihak menyepakati harga yang tidak wajar relatif jauh di bawah nilai pasar. Tindakan dilakukan secara sengaja demi mempermudah peralihan hak atas objek sengketa pada akhirnya justru mengaburkan aspek legalitas dan transparansi dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Menjawab fenomena dan persoalan di atas, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa petunjuk dalam penanganan perkara perdata yang mengandung konflik agraria. Salah satu diantaranya yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rapat pleno kamar perdata pada poin 4 yang mengatur tentang kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai berikut:
- Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
- Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 atau);
- Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
- Dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/ diketahui kepala desa/lurah setempat);
- Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
- Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
- Penjual adalah orang yang berhak/ memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan/ hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Kemudian berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 2630 K/Pdt/2008 turut menyatakan bahwa pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik apabila mengetahui atau patut menduga adanya sengketa atas objek. Kesimpulannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan Yurisprudensi MA No. 2630 K/Pdt/2008 telah meletakkan standar objektif mengenai “Iktikad Baik”. Namun, implementasinya membutuhkan peran aktif hakim melalui doktrin kepatutan (Redelijkheid en Billijkheid). Hakim tidak boleh berhenti pada keabsahan tanda tangan di atas Akta Jual Beli (AJB), melainkan harus mengejar “kebenaran di balik akta” (la vérité au-delà de l’acte).
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyatakan: “Dalam hal suatu bidang tanah sudah didaftar atas nama pihak lain dan ada pihak ketiga yang memegang sertifikat yang sah atas tanah tersebut, maka pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi hukum.”, Frasa kunci dalam pasal tersebut adalah “pihak ketiga yang beritikad baik”. Secara eksplisit maka Hakim dapat menilai bahwa perlindungan hukum yang diberikan hanyalah berlaku bagi pihak ketiga (pembeli) yang memiliki iktikad baik. Logika hukumnya adalah, jika pembeli tidak beriktikad baik, maka ia tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) secara tegas turut mengatur bahwa: “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”, iktikad baik terhadap perbuatan tertentu tidak hanya dilihat pada tahap pelaksanaan perjanjian, namun juga mencakup seluruh proses pembentukan dan substansi perjanjian itu sendiri. Sebuah perjanjian jual beli tanah yang tidak didasari iktikad baik oleh salah satu pihak khususnya pembeli, maka akan cacat secara yuridis sebab tidak memenuhi syarat substantif secara hukum, maka Penulis berpendapat bahwa di tengah maraknya sengketa tanah yang diadili, Hakim tidak bisa lagi dianggap sebagai wasit yang hanya menilai bukti yang diajukan para pihak sebagaimana ajaran dalam hukum perdata klasik, apalagi pada praktiknya seringkali ditemukan fakta bahwa bukti surat (sertifikat) yang diajukan justru tidak mencerminkan kenyataan sosiologis di lapangan.
Menyikapi persoalan tersebut, maka penerapan pembuktian materiil oleh Hakimlah sebagai jalan keluar, jalan yang menuntut Hakim berperan aktif meneliti kepatutan pengikatan diri dalam perjanjian para pihak. Menilai apakah para pihak telah melakukan uji tuntas (due diligence) mengenai asal usul objek tanah dan status hukum penjual, mencermati sejauh mana para pihak menyadari, mengetahui dan dengan cara seperti apa perolehan tanah tersebut, apakah beriktikad baik atau tidak dengan iktikad baik? Bahkan jika perlu dengan inisiatif aktif, Hakim dapat memerintahkan para pihak menghadirkan pihak/saksi dan bukti lain yang sifatnya menentukan mengenai ada atau tidaknya peristiwa hukum yang dapat mendukung pembuktian perkara sehingga dalam mengambil keputusan Hakim dapat dengan mudah menentukan pihak mana yang berhak diberikan perlindungan hukum.
Legitimasi kewenangan peran aktif Hakim dalam menggali kebenaran materiil pada perkara perdata dapat dilihat pula melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3136 K/Pdt/1983 tanggal 6 Maret 1985, yang mengandung kaidah meneguhkan pendirian bahwa Hakim perdata memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran materiil sebagaimana dalam pertimbangannya yang pada pokoknya menyebutkan bahwa tidak pada tempatnya lagi untuk mengesampingkan kebenaran materiil, sebagaimana hukum acara perdata yang berlaku selama ini dan Hakim sudah seharusnya berperan aktif dan berinisiatif untuk menemukan kebenaran materiil dalam bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Pri Pambudi Teguh menerangkan perihal prinsip pembuktian yang hanya melulu untuk mendapatkan kebenaran formil saat ini sangat riskan terlebih dalam perkara tanah, mengingat saat ini masih terdapat pihak-pihak dengan cara sistematis dan terorganisir menggunakan dan memanfaatkan segala cara untuk mengalihkan kepemilikan tanah seolah-olah sah secara hukum karena mampu dibuktikan dengan akta autentik seperti akta jual beli atau bahkan sertifikat.
Dalam praktiknya, tidak semua alat bukti dalam bentuk akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, meskipun secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan, terhadap akta autentik menimbulkan kewajiban pembuktian di pihak lawan yang menyangkalnya. Proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil pada prinsipnya dilakukan agar bisa menghilangkan keraguan pada Hakim yang memeriksa perkaranya tentang apa yang dibuktikan di persidangan, karena dalam prinsip kebenaran materiil Hakim harus mendapatkan kepastian dan keyakinan sehingga Hakim perlu melakukan cross check dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti lainnya. Dalam kondisi para pihak yang tidak seimbang, misalnya antara pihak perusahaan melawan masyarakat sehingga akan sulit masyarakat untuk mampu membuktikan sebaliknya dari bukti yang diajukan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut seolah-olah yang benar adalah yang mampu dibuktikan dengan akta autentik, padahal faktanya di lapangan tidak selalu demikian.
Jika kita berbicara tentang mafia tanah maka akta jual beli dan sertifikat bisa saja dibuat seolah-olah menjadi alas hak yang sah, karena tindakan mafia tanah pada umumnya dilakukan dengan melibatkan oknum para Notaris/PPAT dan oknum pejabat BPN. Jika paradigma pembuktian dipertahankan seperti itu maka rakyat kecil dan masyarakat akan terus tergusur dengan ulah para mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat. Sehingga perlu ada pergeseran paradigma dalam proses pembuktian perkara perdata, yaitu dengan menerapkan sistem pembuktian untuk mencari kebenaran materiil, khusus menyangkut bagi perkara tanah yang terindikasi ada unsur mafia tanah di dalamnya.
Formalisasi Kewenangan Aktif Melalui Restorasi Hukum Acara Perdata
Berdasarkan analisa di atas, Penulis berpandangan bahwa pembaruan Hukum Acara Perdata menuju kodifikasi nasional menuntut reorientasi fundamental terhadap kedudukan Hakim dalam proses peradilan. Bahkan formalisasi kewenangan aktif Hakim melalui restorasi Hukum Acara Perdata merupakan urgensi yuridis yang tidak dapat ditunda.
Jika dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional mengenal kewajiban hakim menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili suatu perkara pidana dan apabila dalam penegakannya terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Maka tidak menutup kemungkinan reorientasi fundamental terhadap pembaruan Hukum Acara Perdata dapat pula diwujudkan dengan pengadopsian substansi Pasal 53 KUHP Nasional dengan prinsip pengarusutamaan keadilan substantif ketika berbenturan dengan aspek kepastian hukum yang cenderung kaku. Konstruksi filosofis tersebut seyogianya dapat diartikulasikan ke dalam rumusan norma Hukum Acara Perdata Nasional melalui penyusunan “Pasal Pelindung” (Protective Clause) sehingga diharapkan menjadi ketentuan yang berfungsi sebagai legitimasi normatif bagi Hakim untuk secara aktif melakukan diskresi hukum dalam menggali fakta-fakta materiil tanpa mengeliminasi prinsip keadilan prosedural.
Selain itu, prinsip iktikad baik sudah sepatutnya dipandang bukan hanya sebagai pasal pelengkap, tetapi sebagai asas utama dalam pemeriksaan persidangan. Dan yang terakhir, kodifikasi Hukum Acara Perdata Nasional diharapkan memberikan kewenangan eksplisit bagi Hakim untuk memanggil saksi ahli atau pejabat publik (seperti BPN atau Notaris) secara ex-officio guna memperjelas duduk perkara.
Penutup
Kodifikasi dan pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional adalah manifestasi spirit unifikasi seluruh peraturan yang terpisah-pisah maupun hal-hal yang perlu diatur kemudian. Dengan demikian, peran aktif Hakim tidak lagi sekadar menjadi praktik diskresi yang sporadis, melainkan terformalisasi secara absolut dalam sistem perundang-undangan guna menjamin tegaknya keadilan bagi para pencari keadilan.
Daftar Pustaka :
- H. Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group
- M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Ke-12. Jakarta: Sinar Grafika,
- Pri Prambudi Teguh,S.H.,M. (2023). Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah (upaya pemberantasan mafia tanah melalui putusan Hakim), Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Imaji Cipta Karya.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Stb. 1941 Nomor 44.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) Stb. 1927 Nomor 227.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rapat Pleno Kamar Perdata
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2630 K/Pdt/2008.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


