Pendahuluan
Pergeseran paradigma hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang secara resmi mengawal transisi dari rezim Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini, meskipun bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi sistem hukum pidana di Indonesia, dalam prosesnya tidak berjalan tanpa perdebatan interpretatif. Salah satu isu yang memantik diskursus di kalangan praktisi maupun akademisi hukum adalah eksistensi tindak pidana narkotika yang terkesan terombang-ambing.
Kehadiran UU Penyesuaian Pidana memang dianggap menyelesaikan sejumlah persoalan teknis-prosedural, seperti penyesuaian ancaman pidana dan konversi nilai denda baik di dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) maupun UU khusus di luar KUHP. Dalam konteks tindak pidana narkotika, ketentuan pidana terhadap norma tindak pidana narkotika yang diatur dalam KUHP Baru maupun UU Narkotika kemudian diambil alih oleh UU Penyesuaian Pidana. Namun, pada saat yang sama, kondisi ini justru melahirkan pertanyaan mendasar lainnya seperti apakah dengan perubahan normatif ini, batas kualifikasi antara penyalahguna dan pengedar narkotika menjadi kabur, atau justru semakin menjadi tegas pemisahannya? Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara singkat dan padat dengan menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi perubahan paradigmatik terkait norma dalam hukum pidana, pembedaan antara penyalahguna dan pengedar narkotika dalam konteks tindak pidana narkotika tetap harus dijaga sebagai esensi penegakan hukum yang berkeadilan substantif.
Dinamika Pengaturan Tindak Pidana Narkotika
Sebelum berlakunya KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum sebagai upaya terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Secara normatif, UU ini dengan sistematis membedakan ketentuan pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika (yang diatur khusus dalam Pasal 111 hingga Pasal 126) dan pelaku penyalahgunaan narkotika (yang diatur secara terpisah dan tersendiri dalam Pasal 127). Pembedaan secara tegas ini bukan sekadar klasifikasi normatif, melainkan mencerminkan tujuan utama dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan c UU Narkotika, yaitu “mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika” serta “memberantas peredaran gelap narkotika”.
Ketika KUHP Baru diberlakukan pada 2 Januari 2026 yang lalu, ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf w secara tekstual mencabut ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Namun, aneh bin ajaibnya, tidak semua pasal yang dicabut mendapatkan pasal pengganti (acuan) yang setara secara substansial dalam KUHP Baru. Salah satunya adalah Pasal 114 UU Narkotika yang mengatur mengenai perbuatan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika…”. Ketiadaan pasal pengganti (acuan) terhadap Pasal 114 UU Narkotika ini sempat menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi terjadi proses dekriminalisasi (Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru). Kondisi yang demikian kemudian direspons cepat oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025. SEMA tersebut secara gamblang memberikan penafsiran sistematis kepada para Hakim dengan menyamakan makna yang termuat dalam Pasal 114 UU Narkotika dengan frasa “menyalurkan” dalam Pasal 610 KUHP Nasional.
Tidak lama berselang, UU Penyesuaian Pidana hadir dan dianggap sebagai “ketentuan sakti” karena mampu merevisi, mengubah, dan mencabut ketentuan pidana yang ada di dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP, termasuk menghidupkan kembali ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan melalui lampiran II. Perubahan paling mencolok dari disahkannya UU tersebut adalah dengan dihapuskannya ketentuan minimum khusus dalam beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Namun, yang perlu penulis garisbawahi adalah bahwa ketentuan Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahguna tidak ikut dicabut atau diganti (baik dalam KUHP Baru maupun UU Penyesuaian Pidana). Apabila kondisi tersebut dihubungkan dengan konteks politik hukum, maka sejatinya pembentuk undang-undang tetap mempertahankan distingsi antara pengedar (yang norma-normanya kini telah diintegrasikan ke dalam UU Penyesuaian Pidana) dan penyalahguna (yang tetap diatur dalam UU Narkotika). Keberadaan Pasal 127 yang tetap eksis ini menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa pembedaan kedua kategori tersebut tidak hilang hanya karena perubahan normatif terhadap tindak pidana narkotika.
Urgensi Pembedaan antara Penyalahguna dan Pengedar
Pembedaan antara penyalahguna dan pengedar bukanlah sekadar soal klasifikasi hukum, melainkan menyangkut tujuan utama penegakan hukum terhadap penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika itu sendiri. Jika penegak hukum gagal membedakan keduanya, maka risiko potensial yang muncul dalam praktiknya adalah pengedar tidak mendapatkan efek jera yang setimpal, sementara penyalahguna justru dijatuhi pidana secara berlebihan. Akibatnya, tujuan UU Narkotika untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika justru terhambat oleh peran penegak hukum itu sendiri.
Dalam praktiknya (menurut pengamatan penulis), sering kali pasal-pasal yang seharusnya ditujukan bagi pengedar, seperti Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana (perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai) dan Pasal 114 UU Narkotika (perbuatan membeli, menerima), justru digunakan untuk menjerat penyalahguna. Hal ini terjadi karena penafsiran gramatikal atau letterlijk yang sempit, di mana frasa “memiliki”, “menyimpan”, “menguasai” “membeli” atau “menerima” sering dipahami secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks perbuatan tersebut. Padahal, dalam kerangka UU Narkotika, perbuatan memiliki, menyimpan, atau membeli narkotika oleh seorang penyalahguna hanyalah rangkaian pendahuluan yang tidak terpisahkan dari tindakan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, di mana perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk masuk dalam mata rantai peredaran gelap.
Definisi “penyalahguna” dalam Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai: “orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum” harus dimaknai secara luas, dimana frasa “menggunakan” dalam pasal tersebut tidak hanya mencakup perbuatan “mengonsumsi” semata, melainkan juga mencakup rangkaian perbuatan pendahuluan seperti “membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai” sepanjang perbuatan-perbuatan tersebut murni dan hanya ditujukan untuk penggunaan bagi dirinya sendiri. Logika sederhananya, sangatlah jarang bahkan tidak mungkin, seseorang menggunakan naarkotika tanpa terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya.
Pertanyaan mendasar seperti: Bagaimana mungkin seseorang menggunakan narkotika tanpa menguasainya atau tanpa membelinya atau tanpa menerimanya terlebih dahulu? Jika jawaban terhadap pertanyaan tersebut kita masih menggunakan kacamata tekstual, maka akan terjadi kebingungan normatif seakan memandang ketentuan pasal 602 UU Penyesuaian Pidana maupun Pasal 114 UU Narkotika sebagai pasal sapu jagat terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk dapat menjerat penyalahguna. Padahal dalam Ilmu Hukum, dikenal beberapa metode penafsiran yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum apabila menemukan problem normatif seperti halnya UU Narkotika ini.
Oleh karena itu, penafsiran teleologis (berdasarkan tujuan dibentuknya UU) menjadi sebuah keniscayaan khususnya bagi kalangan praktisi (penegak hukum) di bidang Tindak Pidana Narkotika. Dengan merujuk pada tujuan UU Narkotika, frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” dalam Pasal 609 UU Penyesuaian Pidana maupun frasa “membeli, menerima” dalam Pasal 114 UU Narkotika harus dimaknai secara kontekstual, yaitu sebagai perbuatan yang dilakukan dalam rangka peredaran gelap bukan dalam rangka untuk dikonsumsi atau penggunaan secara pribadi. Dalam konteks pembuktian, jika tidak ada bukti yang menunjukan bahwa perbuatan tersebut terkait dengan jaringan peredaran atau niat untuk diedarkan kembali, maka perbuatan itu sejatinya masuk dalam lingkup Pasal 127 sebagai penyalahgunaan narkotika.
Pembuktian sebagai Pintu Masuk Penegakan Keadilan
Salah satu persoalan klasik dalam penanganan perkara narkotika adalah pembalikan beban pembuktian secara tidak sadar. Sering kali terdakwa dianggap harus membuktikan bahwa dirinya adalah penyalahguna, padahal UU Narkotika sama sekali tidak mengatur mengenai pembuktian terbalik. Menurut prinsip umum hukum acara pidana, beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum. Penuntut umum-lah yang harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori peredaran gelap narkotika, misalnya dengan menunjukkan keterlibatan dalam jaringan, adanya transaksi jual beli, atau barang bukti yang melebihi batas pemakaian pribadi.
Jika penuntut umum gagal membuktikan keterlibatan terdakwa dalam rangkaian perbuatan peredaran gelap tersebut, maka berdasarkan asas in dubio pro reo, sayogyanya Terdakwa haruslah dianggap sebagai penyalahguna. Dengan dihapuskannya minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana, memang tidak lagi ada hambatan normatif khususnya bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus. Namun, penghapusan minimum khusus ini tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk membedakan penyalahguna dan pengedar. Justru, dengan fleksibilitas yang lebih besar, Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa. Sayangnya, jika pembedaan kualifikasi itu sendiri tidak dilakukan dengan cermat, maka penghapusan minimum khusus hanya sekadar menjadi alat yang memungkinkan untuk meringankan pidana pengedar, sementara penyalahguna tetap berpotensi terjerat pidana yang lebih memberatkan..
Relevansi SEMA Tindak Pidana Narkotika
Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Surat Edaran (SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023) yang telah memberikan panduan teknis-yudisial bagi Hakim dalam menafsirkan status penyalahguna, terutama terkait dengan gramasi tertentu dan tujuan penggunaan untuk diri sendiri. SEMA-SEMA ini sejatinya lahir sebagai respons atas kebutuhan akan keseragaman interpretasi Hakim di tengah perbedaan penafsiran kategori pelaku tindak pidana narkotika dalam rezim UU narkotika. Dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana yang telah menghapus minimum khusus ini, sebagian pihak menganggap SEMA tersebut tidak lagi relevan. Menurut pandangan penulis pribadi, SEMA di atas khususnya SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak hanya dipahami sebagai sarana untuk menyimpangi minimum khusus semata, melainkan lebih dari itu, haruslah dianggap sebagai ruang tafsir bagi Hakim untuk membedakan secara kualitatif antara penyalahguna dan pengedar. Secara prinsip, haruslah dipahami bahwa penghapusan minimum khusus tidak serta merta menghapus kebutuhan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi subjek hukum tindak pidana narkotika.
Penutup
Keberadaan norma Pasal 127 UU Narkotika yang tetap dipertahankan eksistensinya menjadi bukti normatif bahwa pembentuk undang-undang tetap menghendaki adanya pembedaan secara tegas antara pengedar dengan penyalahguna. Namun, pembedaan ini akan sia-sia jika aparat penegak hukum masih memaknai secara harfiah setiap ketentuan tindak pidana narkotika tanpa mempertimbangkan konteks perbuatannya, sehingga dalam praktiknya penyalahguna akan tetap terjerat menggunakan pasal pengedar. Penghapusan pidana minimum khusus melalui UU Penyesuaian Pidana tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mendasar jika kualifikasi hukum terhadap subjek hukum sejak awal telah keliru. Perubahan normatif (UU Penyesuaian Pidana) ini haruslah dipandang sebagai instrument saja, sedangkan “ruh” penegakan hukum terletak pada kemampuan penafsiran dari aparat penegak hukum untuk membedakan secara sistematis antara pengedar dengan penyalahguna. Dengan demikian, maka penegakan hukum tidak kehilangan maknanya serta tujuan dibentuknya UU Narkotika secara substansi telah tercapai.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


