Pendahuluan.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat.[1] Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinamika penafsiran terhadap frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memunculkan perdebatan, apakah rumusan tersebut harus dipahami sebagai delik formal atau delik materiil sehingga berimplikasi pada konstruksi pembuktian unsur “kerugian keuangan negara”. Pandangan yang menafsirkan frasa “dapat” menilai bahwa delik korupsi merupakan delik formal yang menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang, sehingga tindak pidana dianggap telah sempurna pada saat perbuatan tersebut dilakukan tanpa mensyaratkan timbulnya akibat kerugian negara nyata. Potensi kerugian negara (potensial loss) telah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, pada saat perbuatan dilakukan.[2] Pandangan lain menilai bahwa delik korupsi merupakan delik material sehingga unsur kerugian negara harus dibuktikan secara konkret dan nyata (actual loss) jumlahnya.
Perbedaan pandangan mengenai karakter delik formal dan delik materiil dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terus berkembang dalam praktik peradilan sampai dengan pada akhirnya memperoleh penegasan normatif melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang memberikan interpretasi terhadap konstruksi unsur kerugian negara dalam rumusan delik dimaksud. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss)[3], bukan sekadar potensi atau kemungkinan kerugian. Pergeseran ini membawa konsekuensi signifikan terhadap aspek teknis pembuktian dalam perkara korupsi, yang sebelumnya penekanan utama terletak pada terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, maka dalam perkembangannya penegakan hukum mensyaratkan pembuktian adanya kerugian negara yang konkret, riil, dan dapat dihitung secara pasti.
Sejalan dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang sebelumnya termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini dikodifikasikan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan penegasan karakter yang tegas sebagai delik materiil. Hal ini ditandai dengan dihilangkannya kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sehingga unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak bersifat potensial atau kemungkinan (potential loss), melainkan harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) sebagai akibat dari perbuatan pelaku, yang sekaligus menegaskan karakter delik tersebut sebagai delik materiil.
Perubahan tersebut menegaskan konsistensi arah kebijakan hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata sebagai unsur penting dan menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi. Konsekuensinya dalam aspek pembuktian adalah aparat penegak hukum wajib membuktikan secara konkret dan terukur, nyata dan pasti adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat langsung dari perbuatan Terdakwa. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini difokuskan pada analisis karakter delik materiil dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP beserta implikasinya terhadap mekanisme dan standar pembuktian kerugian negara dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.
Pembahasan
1. Analisis karakter delik materiil dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengalami penegasan karakter sebagai delik materiil. Untuk melakukan analisis, Penulis akan membandingkan bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan bunyi Pasal 603 dan 604 KUHP sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mergikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”
Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat dianalis sebagai berikut:
- Terdapat persamaan antara kedua ketentuan, baik dari aspek subjek maupun aspek perbuatan. Dari aspek subjek, keduanya menegaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Dari aspek perbuatan, keduanya mengatur perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta perbuatan yang menyalahgunakan wewenang.
- Terdapat perbedaan mendasar antara kedua ketentuan, khususnya dari aspek kerugian yang ditimbulkan. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana dapat terpenuhi meskipun kerugian hanya berupa kemungkinan (potential loss). Sebaliknya, dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss), sehingga dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP pembuktian kerugian menjadi unsur esensial dalam menegakkan delik korupsi yang bersifat materiil.
Dengan demikian ditinjau dari aspek delik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menekankan sifat formal delik, arrtinya tindak pidana dianggap telah terjadi begitu perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa harus menunggu timbulnya akibat atau kerugian nyata, sedangkan KUHP baru menegaskan bahwa tindak pidana korupsi baru dianggap terpenuhi apabila menimbulkan akibat nyata berupa kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nhyata dan konkret.
- Dari aspek ancaman pidana dan denda terdapat perbedaan, ancaman pidana penjara dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, straf minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup, sedangkan Pasal 3 menetapkan straf minimal 1 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan dalam KUHP Pasal 603 dan Pasal 604 menentukan minimum pidana menjadi 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, sehingga meskipun ada penyesuaian pada batas bawah, pidana seumur hidup tetap ditegaskan, sementara untuk sanksi denda, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan nominal tetap antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkan KUHP baru mengadopsi sistem kategori denda II–VI yang lebih sistematis sesuai struktur KUHP, bukan nominal tetap. Dengan demikian, dari aspek pemidanaan, ketentuan dalam KUHP lebih menguntungkan Terdakwa dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memberikan fleksibilitas pada penentuan hukuman minimum dan sistematisasi denda yang menyesuaikan dengan kemampuan finansial Terdakwa.
Perbedaan pada unsur kerugian negara, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan pembuktian adanya kerugian yang nyata, pasti dan terukur (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Sebagai delik materiil, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dianggap terpenuhi hanya apabila dapat dibuktikan secara nyata dan pasti bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat dihitung jumlahnya dengan pasti.[4] Sehingga perbuatan yang dilarang saja tidak cukup untuk menetapkan pidana, diperlukan hubungan kausal langsung antara perbuatan Terdakwa dan kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini menegaskan fokus pembuktian pindah dari niat atau potensi akibat menuju akibat nyata yang dapat diukur secara finansial.[5]
Dari perspektif praktik peradilan, karakter delik materiil tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk mempersiapkan alat bukti yang sah dan berkekuatan pembuktian, khususnya berupa dokumen dan hasil audit keuangan negara, guna mendukung pembuktian di persidangan. Dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan unsur akibat yang bersifat menentukan. Oleh karena itu, pembuktian tidak cukup berhenti pada aspek normatif berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, melainkan harus dibuktikan secara kumulatif adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, timbulnya kerugian negara yang nyata dan pasti, serta adanya hubungan kausal langsung antara perbuatan Terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan.
2. Implikasi terhadap Pembuktian Kerugian Keuangan Negara.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tindak pidana korupsi sebagai delik materiil mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara nyata dan pasti, tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara ini, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (meskipun terbukti) tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (vide Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Penghitungan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti menuntut adanya penghitungan yang aktual, akurat dan objektif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penghitungan harus mencakup identifikasi sumber kerugian, penelusuran aliran dana, verifikasi dokumen transaksi, serta perhitungan nilai kerugian secara terukur, sehingga hasilnya dapat dijadikan bukti sah dan kuat dalam persidangan tindak pidana korupsi. Taufik Adnan Amal, dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana (2018), menyatakan, “Penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara sistematis dan terukur, meliputi identifikasi sumber kerugian, penelusuran aliran dana, verifikasi dokumen, serta perhitungan nilai kerugian secara akurat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan”. M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Pidana (edisi revisi), menekankan, “Dalam perkara korupsi, kerugian negara tidak boleh hanya bersifat estimatif atau potensial, penghitungan harus nyata, terukur, dan bersifat objektif agar memenuhi standar alat bukti yang sah”. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), “Menetapkan prinsip pemeriksaan yang obyektif, independen, dan berbasis bukti dalam menentukan nilai kerugian negara, yang menjadi dasar penghitungan yang dapat diterima di pengadilan.” Dengan demikian, penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan sekadar bersifat estimatif atau potensial, melainkan harus mencerminkan kerugian nyata yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Terdakwa.
Oleh karenanya dalam pembuktian tindak pidana korupsi menuntut aparat penegak hukum untuk menyiapkan bukti-bukti konkret, kuat dan sah menurut hukum yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti tersebut. Bukti-bukti tersebut dapat berupa laporan keuangan resmi, hasil audit dokumen transaksi yang menimbulkan kerugian, bukti transfer atau rekening korporasi, kontrak atau perjanjian yang disalahgunakan, serta surat-surat atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan hubungan kausal langsung antara perbuatan Terdakwa dan kerugian keuangan negara. Pengumpulan bukti-bukti ini menjadi prasyarat mutlak dalam pembuktian unsur kerugian negara, karena delik materiil hanya terpenuhi apabila kerugian yang nyata dapat dibuktikan secara pasti.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun dalam KUHP tidak secara spesifik mengatur siapa dan bagaimana perhitungan tersebut harus dilakukan. Dalam praktek penegakan hukum, setidaknya terdapat 3 (tiga) lembaga negara yang dapat menerbitkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat.[6] Dasar hukum kewenangan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit atau penghitungan atas kerugian negara adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi mendasari pada Pasal 3 huruf e Perpres 192 Tahun 2014, sedangkan khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD Provinsi yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan merupakan fungsi Inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 379 ayat (2) dan penjelasan Pasal 379 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Komitmen Mahkamah Agung dalam menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam PERMA tersebut, dalam Pasal 6 ayat (1) mengelompokkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam 5 (lima) kategori yaitu sangat berat yaitu dari tindak pidana korupsi lebih dari Rpl00 .000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), kategori berat yaitu nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari tindak pidana korupsi lebih dari kategori berat Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), kategori sedang yaitu nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari tindak pidana korupsi lebih dari kategori sedang Rp 1.000.000 .000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25 .000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), kategori ringan yaitu nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian kategori ringan negara dari tindak pidana korupsi lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai Rp 1.000.000 .000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, guna memperoleh penghitungan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dalam rangka pembuktian perkara tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, dalam rumusan keenam kamar pidana merumuskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuanganyang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.
Selanjutnya dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai pejabat atau lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, secara limitatif juga menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara.
Dalam KUHP Nasional (penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional), yang secara tegas menentukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Frase “lembaga negara audit keuangan” tersebut menegaskan 2 (dua) hal secara sekaligus, yakni pertama, perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, dan kedua, yakni lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan. Oleh karenanya penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang mempunya kewenangan yang sah, agar hasil pengitungan sebagai alat bukti memiliki keabsahan, dan secara formil memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penutup
Kesimpulan
- Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan terukur (actual loss), sehingga mensyaratkan bukti konkret atas akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur menentukan dalam pembutian tindak pidana korupsi.
- Untuk dapat terpenuhinya delik tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum menyiapkan alat bukti yang sah dan kuat, meliputi dokumen resmi, hasil audit BPK atau lembaga yang berwenang, bukti transaksi, kontrak, dan surat pendukung lain yang menunjukkan hubungan kausal langsung antara perbuatan Terdakwa dan kerugian keuangan negara, tanpa pembuktian kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, unsur delik tidak terpenuhi.
- Penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga konstitusional, sementara lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik tersertifikasi hanya berwenang melakukan pemeriksaan atau audit pendukung. Hasil audit ini menjadi dasar pembuktian yang sah dalam persidangan perkara Tipikor, mengenai terbukti atau tidaknya perhitungan kerugian keuangan negara tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya berdasarkan fakta persidangan.
Saran
- Peningkatan kompetensi aparat penegak hukum termasuk Hakim, melalui pelatihan dan pembekalan terkait metodologi penghitungan kerugian keuangan negara agar hasil audit dan dokumen dapat menjadi bukti yang sah dan kuat di persidangan.
- Dalam penanganan setiap perkara korupsi, diperlukan koordinasi yang jelas dengan BPK atau lembaga berwenang lain agar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara formal, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor perlu ditinjau ulang untuk diselaraskan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
- Mahkamahn Agung disarankan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur pedoman teknis mengenai kriteria, metode, dan kategori kerugian negara sebagai pedoman pembuktian kerugian keuangan negara
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Subekti & R. Tjitrosoedibio, Hukum Pidana Khusus Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2020.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002).
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
[1] Subekti & R. Tjitrosoedibio, Hukum Pidana Khusus Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 145.
[2] Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002), hlm. 45–47.
[3] Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, tersedia di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
[4] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 95–102
[5] R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 63–70
[6] https://pn-tanjungpinangkota.go.id/2025/12/07/kewenangan-melakukan-perhitungan-kerugian-keuangan-negara-dalam-perkara-korupsi/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


