Bogor — Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh aparatur peradilan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku untuk lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam edaran dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja selama Ramadan dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Selama Ramadhan 2026, jam kerja ditetapkan berbeda antara hari biasa dan Jumat. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30 waktu setempat. Waktu istirahat diberikan lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.
Ketentuan ini berlaku nasional, mencakup seluruh satuan kerja Mahkamah Agung serta badan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama. Pimpinan satuan kerja diminta memastikan produktivitas dan capaian kinerja tetap terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak mengalami penurunan.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan spiritual aparatur selama Ramadhan. Di tengah ritme kerja yang disesuaikan, kualitas layanan peradilan tetap menjadi prioritas utama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


