Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru bukan sekadar pembaruan prosedur. Ia membawa satu pesan besar yaitu due process of law sebagai ruh dari hukum acara pidana Indonesia. Pesan itu ditegaskan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026.
Di hadapan para hakim militer, ia mengingatkan bahwa perubahan KUHAP bukan hanya soal norma baru, tetapi soal cara pandang baru. “KUHAP 2025 menegaskan kembali bahwa proses pidana adalah proses yang harus adil, akuntabel, dan menghormati martabat manusia, tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum” tegasnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan due process of law?
Secara sederhana, due process adalah prinsip bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan proses yang adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang. Negara tidak boleh menghukum seseorang tanpa prosedur yang sah, kesempatan membela diri, akses terhadap penasihat hukum, serta pemeriksaan oleh hakim yang independen dan imparsial. Intinya, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi dari cara mencapainya.
Dalam literatur hukum pidana, prinsip ini sering dibandingkan dengan crime control model. Jika due process menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas utama, crime control lebih menekankan efisiensi dan efektivitas pemberantasan kejahatan. Dalam model crime control, proses yang cepat dan tingkat penghukuman yang tinggi dianggap penting demi ketertiban publik. Sementara dalam due process, setiap tahap harus diuji dengan standar perlindungan hak asasi, meski itu berarti proses menjadi lebih panjang dan ketat.
Dr. Prim Haryadi menggarisbawahi bahwa KUHAP 2025 secara tegas condong pada pendekatan due process. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pembuktian harus tunduk pada prinsip legalitas dan proporsionalitas. “Indonesia adalah negara hukum, Konsekuensinya, seluruh tindakan aparat penegak hukum—terutama tindakan koersif berupa upaya paksa—harus tunduk pada hukum dan dapat diuji di depan hakim” paparnya.
Bagi hakim peradilan militer, tantangannya menjadi lebih kompleks. KUHAP 2025, menurutnya, harus dibaca dengan dua kacamata sekaligus. Pertama, sebagai hukum acara pidana nasional yang mengikat dan membentuk standar due process bagi seluruh sistem peradilan. Kedua, sebagai instrumen yang perlu diharmonisasikan dengan kekhususan peradilan militer sebagaimana diatur dalam undang-undang peradilan militer.
Artinya, tidak boleh ada standar ganda dalam perlindungan hak. Kekhususan militer harus selaras dengan prinsip dasar keadilan prosedural. Hak atas pembelaan, asas praduga tak bersalah, serta pemeriksaan yang independen adalah nilai yang tidak dapat dikompromikan.
Due process bukan hanya soal aturan tertulis, melainkan keberanian moral untuk menjaga independensi dan memastikan setiap putusan lahir dari proses yang bersih. Tanpa itu, KUHAP baru hanya akan menjadi teks normatif tanpa jiwa.
Reformasi hukum acara pidana pada akhirnya bukan sekadar pembaruan pasal demi pasal. Ia adalah pernyataan sikap negara bahwa kekuasaan menghukum harus dibatasi oleh hukum, dan hukum harus dijalankan dengan adil. Jika due process benar-benar menjadi napas dalam setiap ruang sidang, maka KUHAP 2025 bukan hanya hukum acara baru, melainkan tonggak peradaban hukum yang lebih berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


