Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan
Berita Features

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

Refleksi Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan TUN Seluruh Indonesia
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.23 February 2026 • 20:14 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, saya berkesempatan mendampingi narasumber Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di kelas Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Materi yang disampaikan berfokus pada Kepemimpinan dalam Peradilan, sebuah tema yang relevan dan strategis, khususnya dalam konteks meningkatnya kompleksitas sengketa pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, korporasi, dan pemerintah.


A. Kepemimpinan Peradilan dalam Kerangka Negara Hukum

Dalam negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat), kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama penegakan keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa pengadilan, khususnya Peradilan TUN, tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus sengketa administratif, tetapi juga sebagai:

  1. Penjaga nilai konstitusi,
  2. Pelindung hak asasi manusia,
  3. Pengontrol tindakan pemerintahan.

Dalam konteks sengketa pertanahan, fungsi ini menjadi semakin krusial. Tanah bukan sekadar objek hukum, melainkan memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Oleh karena itu, kepemimpinan peradilan dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga sensitif terhadap realitas sosial.


B. Hakikat Kepemimpinan Peradilan

Mengutip pemikiran Mauro Cappelletti tentang judicial leadership, kepemimpinan peradilan bukanlah kepemimpinan komando, melainkan kepemimpinan moral. Seorang Ketua Pengadilan atau hakim memimpin bukan dengan perintah administratif, tetapi dengan keteladanan, integritas, dan konsistensi nilai.

Dalam sesi pelatihan, ditegaskan bahwa kepemimpinan di pengadilan memiliki karakteristik khusus:

  1. Tidak boleh mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
  2. Wajib menjamin proses peradilan berjalan profesional, transparan, dan beretika.
  3. Harus menjadi benteng terhadap intervensi eksternal.

Kepemimpinan tanpa etika akan melahirkan otoritarianisme, sedangkan manajemen tanpa kepemimpinan akan menghasilkan peradilan yang mekanistik dan kehilangan ruh keadilan.


C. Prinsip Dasar Kepemimpinan Peradilan

Beberapa prinsip fundamental yang ditekankan dalam pelatihan antara lain:

  1. Independensi
    • Hakim harus bebas dari tekanan eksternal maupun internal. Pimpinan pengadilan wajib menciptakan ekosistem yang melindungi kebebasan tersebut.
  2. Akuntabilitas
    • Independensi harus berjalan seiring dengan pertanggungjawaban. Transparansi putusan dan keterbukaan informasi merupakan bentuk konkret akuntabilitas.
  3. Integritas
    • Integritas adalah kesatuan antara kata dan perbuatan. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh.
  4. Profesionalitas
    • Hakim TUN dituntut menguasai hukum administrasi negara, hukum pertanahan, serta perkembangan regulasi terkini yang sering berubah.
Baca Juga  Saat Negara ASEAN Memerangi Kejahatan Berat, Brunei Justru Waspadai Kejahatan Ini

Prinsip dasar kepemimpinan yang harus diperhatikan oleh Pimpinan Pengadilan:

  1. Adanya Visi dan Tujuan Bersama,
  2. Hubungan Interaktif (Pemimpin-Pegawai-Situasi),
  3. Amanah dan Tanggung Jawab,
  4. Inovasi dan Keberanian,
  5. Integritas dan Kejujuran,
  6. Berorientasi pada Pelayanan (Servant Leadership),
  7. Keteladanan (Role Model),
  8. Memiliki Dedikasi,
  9. Komunikasi Efektif,
  10. Belajar Seumur Hidup,
  11. Membangun Energi Positif,

Kepemimpinan di Pengadilan pada dasarnya berpusat pada pengelolaan lembaga yudisial yang mandiri, berintegritas, dan transformatif dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang terus meningkat, diantaranya Permasalahan Teknis Peradilan, Permasalahan Optimalisasi Sumberdaya Manusia, Permasalahan Sosial, informasi dan komunikasi serta permasalahan lainnya yang sering muncul tiba-tiba.

Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang mengawasi tindakan administrasi negara, Pimpinan Pengadilan (Ketua, Wakil, dan Hakim) memiliki peran krusial sebagai berikut:

  1. Penegak Keadilan Administratif dan Kepastian Hukum
  2. Pengawasan Terhadap Tindakan Pemerintah
  3. Kepemimpinan Transformatif dan Integritas
  4. Manajemen Penyelenggaraan Peradilan
  5. Pelayanan Publik yang Prima

Kepemimpinan di pengadilan tidak cocok menggunakan gaya otoriter. Model kepemimpinan yang lebih relevan menurut Henry Mintzberg adalah gaya participatory and collegial  (Partisipatif dan Kolegial) yang menghormati independensi hakim sekaligus membangun kerja sama institusional. Adapun kompetensi kepemimpinan yang harus dimiliki pimpinan pengadilan dan hakim meliputi:

  1. Kompetensi yudisial,
  2. Kompetensi etik,
  3. Kompetensi manajerial,
  4. Kompetensi sosial dan komunikasi, terutama dalam membangun hubungan internal dan eksternal lembaga.

Dalam pelatihan ini, ditegaskan bahwa pimpinan pengadilan harus menjadi agent of change, yang mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar birokratis menjadi berorientasi pada keadilan substantif.


D. Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Kepemimpinan yang baik tidak dapat dipisahkan dari implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KEPPH menjadi pedoman moral hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

KEPPH menegaskan 10 prinsip dasar perilaku hakim, antara lain:

  1. Berperilaku adil,
  2. Jujur,
  3. Arif dan bijaksana,
  4. Mandiri,
  5. Berintegritas tinggi,
  6. Bertanggung jawab,
  7. Menjunjung tinggi harga diri,
  8. Berdisiplin tinggi,
  9. Berperilaku rendah hati, dan
  10. Profesionalisme.

Dalam konteks sengketa pertanahan, penerapan KEPPH menjadi sangat penting karena potensi konflik kepentingan, tekanan politik, dan pengaruh ekonomi sering kali muncul.

Pelanggaran KEPPH dapat dikenai sanksi yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggarannya: ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan gaji, tugas sebagai hakim nonpalu, mutasi, atau pembatalan/penangguhan promosi. Sanksi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan hakim (nonpalu) atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Perlu dicatat bahwa hakim yang meninggal dunia atau purnabakti tidak dapat dijatuhi sanksi.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Bireuen Berhasil Mengantarkan Bantuan Tanggap Bencana dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Pengawasan terhadap pelaksanaan KEPPH dilakukan oleh:

  1. Mahkamah Agung (pengawasan internal),
  2. Komisi Yudisial Republik Indonesia (pengawasan eksternal).

Implementasi KEPPH yang konsisten adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap Peradilan TUN.


E. Manajemen Teknis Peradilan dalam Sengketa Pertanahan

Selain kepemimpinan dan etika, aspek manajemen teknis peradilan juga menjadi pembahasan penting. Manajemen teknis mencakup:

  1. Manajemen perkara,
  2. Manajemen persidangan,
  3. Manajemen pembuktian,
  4. Manajemen putusan,
  5. Manajemen eksekusi.

Penggunaan sistem elektronik seperti e-Court dan SIPP telah mempercepat proses administrasi perkara dan meningkatkan transparansi.

Dalam sengketa pertanahan, hakim dituntut mampu:

  1. Mengendalikan jalannya persidangan secara efektif,
  2. Mencegah penundaan yang tidak perlu,
  3. Mengelola pembuktian yang kompleks,
  4. Menyusun putusan yang tidak hanya legalistik tetapi juga berkeadilan substantif.

Pengendalian mutu putusan dilakukan melalui publikasi dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung serta sistem kamar untuk menjaga konsistensi yurisprudensi.


F. Refleksi dan Penegasan

Pelatihan ini memberikan penegasan bahwa kepemimpinan, KEPPH, dan manajemen teknis bukanlah tiga unsur yang berdiri sendiri. Ketiganya merupakan satu kesatuan integral dalam mewujudkan peradilan yang:

  1. Independen,
  2. Imparsial,
  3. Transparan,
  4. Berintegritas,
  5. Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai hakim Peradilan Tata Usaha Negara, kita memikul tanggung jawab besar dalam mengawal tindakan pemerintahan, khususnya dalam sengketa pertanahan yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Menutup sesi pelatihan, Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan amanah moral. Seorang pemimpin peradilan harus mampu menjadi teladan Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani serta memastikan bahwa setiap putusan yang lahir dari ruang sidang adalah cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Semoga pelatihan ini menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalitas hakim Peradilan TUN seluruh Indonesia dalam menghadapi tantangan sengketa pertanahan yang semakin kompleks dan dinamis.

Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita kepemimpinan manajemen teknis peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.