Perkembangan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai merambah berbagai bidang, termasuk sistem peradilan. Isu ini mencuat dalam diskusi yang melibatkan hakim-hakim Indonesia dengan Prof. Marion Ho-Dac pada Rabu, 18 Februari 2026 dalam ajang Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing Asean Judiciaries di Manila dan Tagaytay City, Filipina.
Dalam konteks Indonesia, kehadiran pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, membuka ruang diskusi mengenai pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang proporsional dan berkeadilan. Namun, di balik potensi manfaatnya, penggunaan data analytics dan AI juga menyimpan risiko bias yang tidak boleh diabaikan.
Pedoman pemidanaan dalam KUHP memberikan daftar pertimbangan yang cukup luas bagi hakim, mulai dari bentuk kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, hingga latar belakang sosial dan ekonomi pelaku serta dampak pidana bagi masa depannya. Selama ini, seluruh pertimbangan tersebut dirumuskan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersifat kualitatif dan tersebar dalam berbagai alat bukti. Di titik inilah data analytics menawarkan nilai tambah.
Data analytics bekerja dengan cara mengolah data mentah menjadi informasi yang lebih terstruktur. Fakta-fakta persidangan dapat dipetakan, diringkas, dan dianalisis untuk melihat pola tertentu. Analisis deskriptif, misalnya, dapat membantu hakim merangkum seluruh aspek yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan agar tidak ada faktor penting yang terlewat. Dengan bantuan teknologi, proses ini dapat dilakukan secara lebih sistematis dan konsisten.
Lebih jauh, analisis prediktif yang dimiliki AI bahkan berpotensi digunakan untuk menilai kemungkinan pelaku mengulangi tindak pidana, dengan memperhatikan riwayat hidup, kondisi sosial, dan faktor-faktor relevan lainnya. Dalam kerangka tertentu, pendekatan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan untuk mencegah kejahatan di masa depan. Teknologi, dalam hal ini, diposisikan sebagai alat bantu untuk memperkaya sudut pandang hakim.
Malaysia sendiri telah menerapkan Data Analytics dan AI dalam penjatuhan pemidanaan dalam tindak pidana yang diatur di Section 12 tentang kejahatan narkotika. Di negeri jiran tersebut, data Analytics dan AI bekerja dengan memberikan rekomendasi kepada hakim untuk menentukan berapa lama terdakwa akan dijatuhi pidana penjara. Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat, sehingga hakim tetap memiliki kebebasan untuk menentukan berapa lama pidana penjara yang akan dijatuhkan.
Optimisme terkait penggunaan AI dan data analytics dalam penjatuhan putusan pidana juga perlu diimbangi dengan sikap kritis. Survei yang dilakukan oleh UNESCO Global Judges Initiative menunjukan bahwa terdapat 5% potensi risiko bahwa penggunaan AI dalam proses yudisial dapat berujung bias. Survei ini berkelindan dengan data lain yang dihimpun oleh MIT AI Risk Repository, kajian tersebut menunjukan bahwa diskriminasi ada di urutan nomor wahid dalam daftar resiko yang dapat ditimbulkan oleh AI.
Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa penggunaan algoritma dalam pemidanaan tidak selalu berujung pada keadilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pernah muncul kontroversi terkait penggunaan sistem penilaian risiko berbasis algoritma dalam merekomendasikan hukuman atau pembebasan bersyarat. Sistem tersebut dikritik karena terbukti menghasilkan bias rasial, di mana kelompok ras tertentu dinilai lebih berisiko mengulangi tindak pidana, meskipun tingkat pelanggarannya serupa dengan kelompok lain.
Masalah utama terletak pada data yang digunakan dan cara algoritma mempelajarinya. Data historis peradilan sering kali mencerminkan ketimpangan sosial yang sudah ada. Jika data tersebut diolah tanpa koreksi, maka alih-alih netral, AI justru dapat menjadi alat yang secara tidak sadar membenarkan diskriminasi.
Risiko lainnya adalah kecenderungan untuk terlalu mempercayai angka dan skor yang dihasilkan sistem. Rekomendasi berbasis data bisa terlihat objektif dan ilmiah, padahal di baliknya terdapat potensi bias dan diskriminatif yang tersembunyi. Terdapat anekdot menarik terkait data, “Data itu ibarat bikini, ia menunjukan semuanya, kecuali bagian-bagian terpenting”.
Karena itu, pemanfaatan data analytics dan AI dalam pemidanaan harus ditempatkan secara hati-hati. Teknologi seharusnya berfungsi sebagai alat bantu, bukan penentu. Hakim tetap memegang peran sentral dalam menilai keadilan dalam suatu perkara. Beberapa hal yang data analytics dan AI tak mampu lakukan adalah di antaranya menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan menjatuhkan pemaafan hakim. Data analytics dan AI menawarkan peluang untuk meningkatkan konsistensi dan mengurangi disparitas dalam putusan pemidanaan. Namun di sisi lain, teknologi ini juga membawa risiko bias dan diskriminasi jika digunakan tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan yang paling bijak adalah menempatkan teknologi sebagai alat bantu yang transparan dan terbatas, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan dan tanggung jawab hakim. Dengan keseimbangan tersebut, inovasi teknologi dapat berkontribusi pada keadilan, tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


