Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

20 February 2026 • 10:20 WIB

Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru

20 February 2026 • 09:18 WIB

Ramadan Pertama di Philja Tagaytay

20 February 2026 • 08:16 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan
Berita Seri Advanced Courses on the Role of International Law THAIL-PHILJA, Filipina 2026

Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan20 February 2026 • 10:20 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai merambah berbagai bidang, termasuk sistem peradilan. Isu ini mencuat dalam diskusi yang melibatkan hakim-hakim Indonesia dengan Prof. Marion Ho-Dac pada Rabu, 18 Februari 2026 dalam ajang Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing Asean Judiciaries di Manila dan Tagaytay City, Filipina.  

Dalam konteks Indonesia, kehadiran pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, membuka ruang diskusi mengenai pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang proporsional dan berkeadilan. Namun, di balik potensi manfaatnya, penggunaan data analytics dan AI juga menyimpan risiko bias yang tidak boleh diabaikan.

Pedoman pemidanaan dalam KUHP memberikan daftar pertimbangan yang cukup luas bagi hakim, mulai dari bentuk kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, hingga latar belakang sosial dan ekonomi pelaku serta dampak pidana bagi masa depannya. Selama ini, seluruh pertimbangan tersebut dirumuskan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersifat kualitatif dan tersebar dalam berbagai alat bukti. Di titik inilah data analytics menawarkan nilai tambah.

Data analytics bekerja dengan cara mengolah data mentah menjadi informasi yang lebih terstruktur. Fakta-fakta persidangan dapat dipetakan, diringkas, dan dianalisis untuk melihat pola tertentu. Analisis deskriptif, misalnya, dapat membantu hakim merangkum seluruh aspek yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan agar tidak ada faktor penting yang terlewat. Dengan bantuan teknologi, proses ini dapat dilakukan secara lebih sistematis dan konsisten.

Lebih jauh, analisis prediktif yang dimiliki AI bahkan berpotensi digunakan untuk menilai kemungkinan pelaku mengulangi tindak pidana, dengan memperhatikan riwayat hidup, kondisi sosial, dan faktor-faktor relevan lainnya. Dalam kerangka tertentu, pendekatan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan untuk mencegah kejahatan di masa depan. Teknologi, dalam hal ini, diposisikan sebagai alat bantu untuk memperkaya sudut pandang hakim.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma Filosofis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia

Malaysia sendiri telah menerapkan Data Analytics dan AI dalam penjatuhan pemidanaan dalam tindak pidana yang diatur di Section 12 tentang kejahatan narkotika. Di negeri jiran tersebut, data Analytics dan AI bekerja dengan memberikan rekomendasi kepada hakim untuk menentukan berapa lama terdakwa akan dijatuhi pidana penjara. Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat, sehingga hakim tetap memiliki kebebasan untuk menentukan berapa lama pidana penjara yang akan dijatuhkan.

Optimisme terkait penggunaan AI dan data analytics dalam penjatuhan putusan pidana juga perlu diimbangi dengan sikap kritis. Survei yang dilakukan oleh UNESCO Global Judges Initiative menunjukan bahwa terdapat 5% potensi risiko bahwa penggunaan AI dalam proses yudisial dapat berujung bias. Survei ini berkelindan dengan data lain yang dihimpun oleh MIT AI Risk Repository, kajian tersebut menunjukan bahwa diskriminasi ada di urutan nomor wahid dalam daftar resiko yang dapat ditimbulkan oleh AI.

Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa penggunaan algoritma dalam pemidanaan tidak selalu berujung pada keadilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pernah muncul kontroversi terkait penggunaan sistem penilaian risiko berbasis algoritma dalam merekomendasikan hukuman atau pembebasan bersyarat. Sistem tersebut dikritik karena terbukti menghasilkan bias rasial, di mana kelompok ras tertentu dinilai lebih berisiko mengulangi tindak pidana, meskipun tingkat pelanggarannya serupa dengan kelompok lain.

Masalah utama terletak pada data yang digunakan dan cara algoritma mempelajarinya. Data historis peradilan sering kali mencerminkan ketimpangan sosial yang sudah ada. Jika data tersebut diolah tanpa koreksi, maka alih-alih netral, AI justru dapat menjadi alat yang secara tidak sadar membenarkan diskriminasi.

Risiko lainnya adalah kecenderungan untuk terlalu mempercayai angka dan skor yang dihasilkan sistem. Rekomendasi berbasis data bisa terlihat objektif dan ilmiah, padahal di baliknya terdapat potensi bias dan diskriminatif yang tersembunyi. Terdapat anekdot menarik terkait data, “Data itu ibarat bikini, ia menunjukan semuanya, kecuali bagian-bagian terpenting”.

Karena itu, pemanfaatan data analytics dan AI dalam pemidanaan harus ditempatkan secara hati-hati. Teknologi seharusnya berfungsi sebagai alat bantu, bukan penentu. Hakim tetap memegang peran sentral dalam menilai keadilan dalam suatu perkara. Beberapa hal yang data analytics dan AI tak mampu lakukan adalah di antaranya menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan menjatuhkan pemaafan hakim. Data analytics dan AI menawarkan peluang untuk meningkatkan konsistensi dan mengurangi disparitas dalam putusan pemidanaan. Namun di sisi lain, teknologi ini juga membawa risiko bias dan diskriminasi jika digunakan tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan yang paling bijak adalah menempatkan teknologi sebagai alat bantu yang transparan dan terbatas, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan dan tanggung jawab hakim. Dengan keseimbangan tersebut, inovasi teknologi dapat berkontribusi pada keadilan, tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hukum pidana.

Baca Juga  Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI artificial intelligence artikel data analytic
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ramadan Pertama di Philja Tagaytay

20 February 2026 • 08:16 WIB

PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam

20 February 2026 • 07:16 WIB

Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

18 February 2026 • 20:13 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

20 February 2026 • 10:20 WIB

Ramadan Pertama di Philja Tagaytay

20 February 2026 • 08:16 WIB

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

19 February 2026 • 22:20 WIB

Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

19 February 2026 • 12:13 WIB
Don't Miss

Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

By Jatmiko Wirawan20 February 2026 • 10:20 WIB0

Perkembangan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai merambah berbagai bidang, termasuk sistem…

Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru

20 February 2026 • 09:18 WIB

Ramadan Pertama di Philja Tagaytay

20 February 2026 • 08:16 WIB

PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam

20 February 2026 • 07:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan
  • Distingsi antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika di Era KUHP Baru
  • Ramadan Pertama di Philja Tagaytay
  • PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam
  • Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.