Plea bargain tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme plea bargain dianggap sebagai salah satu wajah baru peradilan pidana. Di tengah diskursus itu, sebuah percakapan ringan terjalin di Kota Tagaytay, Filipina. Meski jauh dari ruang sidang Indonesia, perbincangan tersebut justru memberi perspektif yang berbeda tentang plea bargain.
Percakapan tersebut terjadi saat hakim-hakim Indonesia mengikuti Program Advanced Courses 2026 of The Hague Academy of International Law (THAIL) bertajuk The Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries. Program ini tidak hanya berisi diskusi akademik, tetapi juga membawa para peserta dari seluruh Asia Tenggara untuk mengunjungi museum sejarah Filipina.
Di perjalanan pulang dari museum, bus melaju perlahan membelah jalanan Tagaytay City. Dari balik jendela, jeepney warna-warni berseliweran, sementara di dalam bus, seorang hakim dari Indonesia bergumul dalam perbincangan seputar plea bargain dengan Hon. Syeikh Umar, hakim dari Singapura.
Plea bargain sendiri merupakan kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa, di mana terdakwa bersedia membuat pengakuan bersalah dan sebagai imbalannya ia diberi keringanan tertentu. Meski terdengar sederhana, mekanisme ini menyimpan banyak pertimbangan. Bahkan ketika jaksa yakin dapat membuktikan dakwaannya, plea bargain tetap dianggap sebagai mekanisme yang menguntungkan dan efektif dalam menyelesaikan perkara.
“Singapura juga mengenal praktik yang substansinya sama dengan plea bargain,” ujar Hon. Syeikh Umar. Menurutnya, meskipun Penuntut Umum dan terdakwa mencapai kesepakatan, pengadilan tetap memiliki kemerdekaan penuh untuk menjatuhkan pidana.
Dalam praktik di Singapura, terdakwa setuju mengaku bersalah dengan imbalan rekomendasi hukuman yang lebih ringan dari Penuntut Umum. “Namun pengadilan bebas untuk menyimpang dari rekomendasi pidana” kata Hon. Syeikh Umar. “Bahkan, ketika terdakwa telah mengaku, saksi tidak perlu lagi diperiksa di persidangan” timpal pria yang sebelumnya berpraktik sebagai corporate lawyer di firma hukum terkemuka tersebut. Tidak diperiksanya saksi dalam perkara plea bargain menjadi sebuah perbedaan mendasar dengan praktik plea bargain di Indonesia yang masih memerlukan pemeriksaan alat bukti.
“Plea bargain menghemat waktu, tenaga, dan sumber daya” tegasnya kemudian. Perkara tidak perlu melalui persidangan panjang dan korban tidak harus kembali menanggung beban emosional melalui pemeriksaan dengan memberi kesaksian di persidangan.
Di Singapura sendiri, praktik perundingan plea bargain antara penuntut umum dan terdakwa dilakukan melalui mekanisme Criminal Case Management System (CCMS) dan Criminal Case Resolution (CCR) Program. Dalam CCR, hakim berperan sebagai mediator netral. Tugasnya memberi penjelasan mengenai aspek pidana agar terdakwa dapat menilai manfaat yang didapatkan apabila ia membuat pengakuan bersalah.
Namun, selayaknya jalan berliku di Tagaytay City, plea bargain bukanlah konsep tanpa kritik. Praktik ini masih menuai kontroversi di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. Kritik mengemuka karena plea bargaining dinilai mengorbankan keadilan demi cepatnya proses persidangan. Tidak sedikit terdakwa yang tidak bersalah justru tertekan untuk menerima kesepakatan pengakuan bersalah demi menghindari risiko hukuman jauh lebih berat di persidangan.
Percakapan di dalam bus itu usai ketika rombongan tiba di Philippine Justice Academy, namun pelajaran penting yang dapat dipetik yaitu Plea bargain boleh menjadi jalan pintas yang efisien, namun hukum tetap harus memastikan bahwa setiap jalan pintas tidak berubah menjadi lorong gelap yang mengaburkan kebenaran. Di situlah pekerjaan rumah peradilan Indonesia sesungguhnya dimulai.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


