Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

19 February 2026 • 22:20 WIB

Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

19 February 2026 • 12:13 WIB

Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib

19 February 2026 • 10:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura
Artikel Features

Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan19 February 2026 • 12:13 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Plea bargain tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme plea bargain dianggap sebagai salah satu wajah baru peradilan pidana. Di tengah diskursus itu, sebuah percakapan ringan terjalin di Kota Tagaytay, Filipina. Meski jauh dari ruang sidang Indonesia, perbincangan tersebut justru memberi perspektif yang berbeda tentang plea bargain.

Percakapan tersebut terjadi saat hakim-hakim Indonesia mengikuti Program Advanced Courses 2026 of The Hague Academy of International Law (THAIL) bertajuk The Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries. Program ini tidak hanya berisi diskusi akademik, tetapi juga membawa para peserta dari seluruh Asia Tenggara untuk mengunjungi museum sejarah Filipina.

Di perjalanan pulang dari museum, bus melaju perlahan membelah jalanan Tagaytay City. Dari balik jendela, jeepney warna-warni berseliweran, sementara di dalam bus, seorang hakim dari Indonesia bergumul dalam perbincangan seputar plea bargain dengan Hon. Syeikh Umar, hakim dari Singapura.

Plea bargain sendiri merupakan kesepakatan antara Penuntut Umum dan Terdakwa, di mana terdakwa bersedia membuat pengakuan bersalah dan sebagai imbalannya ia diberi keringanan tertentu. Meski terdengar sederhana, mekanisme ini menyimpan banyak pertimbangan. Bahkan ketika jaksa yakin dapat membuktikan dakwaannya, plea bargain tetap dianggap sebagai mekanisme yang menguntungkan dan efektif dalam menyelesaikan perkara.

“Singapura juga mengenal praktik yang substansinya sama dengan plea bargain,” ujar Hon. Syeikh Umar. Menurutnya, meskipun Penuntut Umum dan terdakwa mencapai kesepakatan, pengadilan tetap memiliki kemerdekaan penuh untuk menjatuhkan pidana.

Dalam praktik di Singapura, terdakwa setuju mengaku bersalah dengan imbalan rekomendasi hukuman yang lebih ringan dari Penuntut Umum. “Namun pengadilan bebas untuk menyimpang dari rekomendasi pidana” kata Hon. Syeikh Umar. “Bahkan, ketika terdakwa telah mengaku, saksi tidak perlu lagi diperiksa di persidangan” timpal pria yang sebelumnya berpraktik sebagai corporate lawyer di firma hukum terkemuka tersebut. Tidak diperiksanya saksi dalam perkara plea bargain menjadi sebuah perbedaan mendasar dengan praktik plea bargain di Indonesia yang masih memerlukan pemeriksaan alat bukti.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

“Plea bargain menghemat waktu, tenaga, dan sumber daya” tegasnya kemudian. Perkara tidak perlu melalui persidangan panjang dan korban tidak harus kembali menanggung beban emosional melalui pemeriksaan dengan memberi kesaksian di persidangan.

Di Singapura sendiri, praktik perundingan plea bargain antara penuntut umum dan terdakwa dilakukan melalui mekanisme Criminal Case Management System (CCMS) dan Criminal Case Resolution (CCR) Program. Dalam CCR, hakim berperan sebagai mediator netral. Tugasnya memberi penjelasan mengenai aspek pidana agar terdakwa dapat menilai manfaat yang didapatkan apabila ia membuat pengakuan bersalah.

Namun, selayaknya jalan berliku di Tagaytay City, plea bargain bukanlah konsep tanpa kritik. Praktik ini masih menuai kontroversi di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat. Kritik mengemuka karena plea bargaining dinilai mengorbankan keadilan demi cepatnya proses persidangan. Tidak sedikit terdakwa yang tidak bersalah justru tertekan untuk menerima kesepakatan pengakuan bersalah demi menghindari risiko hukuman jauh lebih berat di persidangan.

Percakapan di dalam bus itu usai ketika rombongan tiba di Philippine Justice Academy, namun pelajaran penting yang dapat dipetik yaitu Plea bargain boleh menjadi jalan pintas yang efisien, namun hukum tetap harus memastikan bahwa setiap jalan pintas tidak berubah menjadi lorong gelap yang mengaburkan kebenaran. Di situlah pekerjaan rumah peradilan Indonesia sesungguhnya dimulai.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP plea bargain
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

19 February 2026 • 22:20 WIB

Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib

19 February 2026 • 10:33 WIB

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

19 February 2026 • 22:20 WIB

Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

19 February 2026 • 12:13 WIB

Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

18 February 2026 • 20:08 WIB

Dekan FH Universitas Islam As-Syafi’iyah Jajaki Kerjasama Mutualisme Dengan Pustrajak MA

18 February 2026 • 19:45 WIB
Don't Miss

Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!

By Abdul Azis Ali Ramdlani19 February 2026 • 22:20 WIB0

PENDAHULUAN: Luka di Balik Palu Keadilan yang Patah Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang…

Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura

19 February 2026 • 12:13 WIB

Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib

19 February 2026 • 10:33 WIB

Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

18 February 2026 • 20:13 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Momentum Ramadlan: Perangi Diri, Perangi Korupsi!
  • Menengok Praktik Plea Bargain di Singapura
  • Rekonstruksi Kebijakan Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh : Sintesis Prosedural KUHAP, Standar HAM, dan Reorientasi Nilai Ta’dib
  • Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja
  • Pesona Sore Bonifacio Global City Di Mata Delegasi Sembilan Hakim Indonesia

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com :  redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.