Latar Belakang
Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Reformasi ini tidak semata-mata bersifat prosedural, melainkan merefleksikan pergeseran paradigma dari model due process yang rigid menuju pendekatan yang lebih pragmatis melalui adopsi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea). Instrumen tersebut dirancang sebagai respons terhadap problem kronis penumpukan perkara serta tuntutan efektivitas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, integrasinya memunculkan persoalan doktrinal ketika dihadapkan pada ajaran penyertaan (deelneming), yang mensyaratkan kesatuan tindak (eenheid van handeling) berbasis niat bersama dan kerja sama yang erat antar pelaku (Prasetiono et al., 2022). Karakter kolektif penyertaan berpotensi berbenturan dengan sifat individualistik pengakuan bersalah, sehingga menimbulkan ketegangan dalam konstruksi kebenaran material (Musa, 2018).
Permasalahan mendasar muncul ketika dalam satu perkara penyertaan terdapat perbedaan sikap batin antar para terdakwa, sebagian mengakui kesalahan melalui mekanisme plea bargaining, sementara terdakwa lainnya menyangkal. Situasi ini mengganggu pembuktian unsur “niat bersama” dan memicu konflik antara prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana dengan kebutuhan menjaga konsistensi putusan atas satu rangkaian peristiwa yang sama. Risiko semakin nyata apabila pengakuan seorang terdakwa dijadikan dasar faktual untuk membebankan kesalahan pada terdakwa lain yang menyangkal, sehingga berpotensi mereduksi standar due process of law. Tanpa pengaturan yang jelas kekuatan pembuktian terhadap pengakuan parsial berisiko melahirkan disparitas putusan yang mencederai hak pembelaan serta mengaburkan pencarian kebenaran materil.
Artikel ini bertujuan melakukan analisis kritis atas sinkronisasi antara ajaran penyertaan materil dan mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP Baru. Fokusnya adalah merumuskan parameter yuridis bagi hakim dalam menilai kekuatan pembuktian pengakuan parsial guna mencegah kontradiksi dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Selain itu, artikel ini menawarkan model rasionalitas hakim yang menyeimbangkan efisiensi acara pemeriksaan singkat dengan perlindungan hak konstitusional terdakwa yang memilih persidangan biasa. Dengan demikian, diharapkan dapat memperjelas posisi pengakuan sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun berdampak kolektif.
Secara konseptual, kebaruan penelitian ini terletak pada pengajuan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi” dalam konteks pasca keberlakuan KUHAP Baru. Teori ini menjelaskan bagaimana mekanisme pengakuan bersalah mendekomposisi niat bersama menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural. Dengan merumuskan limitasi yuridis atas penggunaan pengakuan parsial, artikel ini berkontribusi pada pengembangan doktrin hukum acara pidana modern yang bertransisi menuju model lebih konsensual, sekaligus memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice) dalam perkara penyertaan dengan disparitas pengakuan.
Pembahasan
1. Fragmentasi Niat Bersama (Common Intent)
Masalah utama yang muncul dalam implementasi KUHAP Baru adalah benturan antara sifat kolektif delik penyertaan (deelneming) dengan sifat individualistik dari pengakuan bersalah. Dalam doktrin klasik, penyertaan mensyaratkan adanya eenheid van handeling atau kesatuan tindak yang bersumber dari niat bersama (Setyowati, 2018). Namun, ketika sebagian terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan (guilty plea) dan terdakwa lainnya malah menyangkal, maka terjadi apa yang disebut sebagai “Fragmentasi Niat Bersama”.
- Dilema Pembuktian: Pengakuan dari satu terdakwa seringkali mengandung narasi yang melibatkan terdakwa lain.
- Risiko Yuridis: Jika pengakuan parsial ini diterima begitu saja sebagai fakta hukum untuk memutus perkara terdakwa yang mengaku, hal ini secara tidak langsung dapat “mengunci” nasib terdakwa lain yang sedang menempuh jalur pembuktian normal, sehingga mendegradasi standar Due Process of Law.
2. Validitas Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial
Dalam diskursus hukum pidana formal, pengakuan parsial dalam perkara penyertaan (deelneming) menciptakan kompleksitas pembuktian yang signifikan. Secara doktrinal, pengakuan hanya mengikat pada diri pembuatnya (pro parte) dan tidak serta merta menggugurkan asas praduga tak bersalah bagi terdakwa lain yang menyangkal (Huda, 2022). Ketika terdapat diskrepansi antara pengakuan dan sangkalan dalam satu berkas perkara, hakim tidak boleh terjebak pada formalitas kuantitas saksi, melainkan pada kualitas relevansi.
- Nilai Kekuatan: Pengakuan Terdakwa A tidak bisa menjadi alat bukti saksi bagi Terdakwa B jika mereka diperiksa dalam berkas yang sama, kecuali melalui mekanisme saksi mahkota dengan batasan yang ketat.
- Persesuaian Lahiriah: Sangkalan terdakwa lainnya tetap bernilai yuridis selama tidak dipatahkan oleh circumstantial evidence (bukti tidak langsung) atau alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, atau surat yang saling bersesuaian.
Pengakuan sebagian terdakwa berfungsi sebagai petunjuk (pengamatan hakim) untuk melakukan rekonstruksi kebenaran materil. Namun, untuk menjatuhkan pidana bagi yang menyangkal, hakim wajib menemukan minimum bukti yang independen dari pengakuan rekan terdakwanya guna menghindari peradilan yang sesat (Boyoh, 2015; Rohman et al., 2024).
3. Rasionalitas Hakim dalam Menghadapi Disparitas Sikap Batin
Artikel ini merumuskan bahwa hakim tidak boleh terjebak pada “kebenaran formal prosedural” demi mengejar asas peradilan cepat. Hakim dituntut untuk menjaga konsistensi putusan agar tidak terjadi kontradiksi putusan dalam satu rangkaian peristiwa yang sama (Haryadi & Suteki, 2017). Dalam hal terdapat disparitas pengakuan dalam satu rangkaian peristiwa dan berkas perkara yang sama, maka diperlukan pemisahan pemeriksaan perkara (splitsing). Meskipun sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur hal yang demikian, namun hal tersebut dinilai ideal dan adil dalam memenuhi hak terdakwa yang koperatif untuk diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat dan hak terdakwa yang menyangkal untuk diperiksa dalam persidangan normal (Adversarial). Berikut tabel gambaran aspek pemeriksaan dan risiko pemisahan perkara:
| Aspek | Jalur Guilty Plea (mengaku) | Jalur Persidangan Normal (menyangkal) |
| Landasan Putusan | Pengakuan + Bukti Pendukung Minimal | Pembuktian Materil Penuh |
| Tujuan Utama | Efisiensi dan Summary Procedure | Penemuan Kebenaran Materil |
| Risiko | Miscarriage of justice | Court Backlog |
4. Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi (Sebuah Kebaruan)
Sebagai tawaran teoritis, artikel ini memperkenalkan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi”. Teori ini mengakui bahwa meskipun secara materil perbuatan pidana dilakukan secara bersekutu, secara prosedural tanggung jawab tersebut dapat didekomposisi menjadi unit-unit individual tanpa harus membatalkan esensi penyertaan itu sendiri (Bassang, 2015). Hal ini memberikan panduan praktis bagi aparatur penegak hukum bahwa pengakuan parsial adalah instrumen efisiensi individu, bukan shortcut pembuktian kolektif. Dengan demikian, kemurnian ajaran penyertaan tetap terjaga di tengah pragmatisme KUHAP Baru.
Kesimpulan
Integrasi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea) ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP Baru menciptakan paradigma baru yang mengedepankan efisiensi dan asas peradilan cepat. Namun, dalam delik penyertaan (deelneming), muncul anomali hukum ketika terjadi disparitas sikap batin antar terdakwa.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:
- Fragmentasi Pembuktian: Mekanisme pengakuan bersalah secara paksa melakukan dekomposisi terhadap niat bersama (common intent) menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural.
- Risiko Degradasi Hak: Penggunaan pengakuan satu terdakwa sebagai landasan faktual untuk mengonstruksikan kesalahan terdakwa lain yang menyangkal berpotensi besar mencederai hak ingkar dan standar Due Process of Law.
- Dualisme Prosedur: Terdapat kebutuhan untuk menjaga konsistensi putusan di tengah keretakan pembuktian yang lahir dari perbedaan jalur antara summary procedure dan persidangan adversarial.
Saran
Berikut adalah rekomendasi kebijakan praktis bagi para Hakim di pengadilan tingkat pertama untuk memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice):
1. Penerapan Ambang Batas Pembuktian (Evidentiary Threshold)
Hakim tidak boleh menetapkan putusan hanya berdasarkan pengakuan tunggal dalam delik bersekutu. Untuk terdakwa yang mengaku bersalah, Hakim wajib melakukan verifikasi minimal melalui alat bukti pendukung (corroboration) untuk memastikan pengakuan tersebut sinkron dengan delik penyertaan materil, guna menghindari pengakuan palsu demi efisiensi hukuman.
2. Batasan Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial
Hakim harus memposisikan pengakuan seorang terdakwa penyerta sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun memiliki implikasi kolektif yang terbatas. Pengakuan Terdakwa A tidak boleh secara otomatis menjadi “kebenaran yang sudah terbukti” bagi Terdakwa B. Status hukum pengakuan tersebut dalam persidangan terdakwa yang menyangkal hanyalah bernilai sebagai keterangan saksi yang harus diuji silang (cross-examination) secara mendalam.
3. Optimalisasi Peran Hakim sebagai Penjaga Kebenaran Materil
Meskipun sistem beralih ke arah yang lebih konsensual, khittah hukum acara pidana tetaplah pencarian kebenaran materil. Hakim diberikan diskresi untuk menolak permohonan summary procedure, jika ditemukan indikasi bahwa pengakuan tersebut akan mengaburkan konstruksi penyertaan yang sebenarnya atau merugikan hak pembelaan terdakwa lain yang tidak mengaku bersalah.
Referensi
Bassang, TJ (2015). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming. Lex Crimen , 4 (5), 3317. https://www.neliti.com/pt/publications/3317/pertanggung jawab- pelaku-tindak-pidana-deelneming
Boyoh, M. (2015). Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil. Lex Crimen , 4 (4), 3297. https://www.neliti.com/publications/3297/independensi-hakim-dalam-memutus-perkara-pidana-berdasarkan-kebenaran-materiil
Haryadi, L., & Suteki, S. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. Reformasi Hukum, 13 (2), 164. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16153
Huda, C. (2022). Tinjauan Kedua Meminta Kontrover Dalam Kasus Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11 (2), 365. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.365-384
Musa, M. (2018). Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri. Masalah-Masalah Hukum, 46 (4), 349. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.349-357
Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi. Tinjauan Hukum Jurnal USM, 5 (2), 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. 1 (3), 279. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146
Setyowati, IIA (2018). Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak. Media Iuris, 1 (2), 281.https ://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8831
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


