Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam melakukan transformasi peradilan melalui kolaborasi internasional. Bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, MA menggelar rapat bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk membahas proyek kerja sama baru periode 2025-2028.
Kegiatan yang bertajuk “The Project for the Legal and Judicial Reforms to Improve the Business Climate” ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 23 Februari hingga Rabu, 25 Februari 2026.
Ketua Kamar Pembinaan MA, YM Syamsul Maarif, S.H., M.H., LL.M., dalam sambutannya menekankan bahwa Forum Group Discussion (FGD) ini merupakan langkah krusial dalam menyusun rencana strategis MA. Tujuannya adalah membangun institusi peradilan yang tangguh, profesional, dan responsif terhadap perkembangan global.
Mahkamah Aguing dalam menentukan rancangan strategus terkait dengan reformasi peradilan maka masukan hal tersebut digali dari berbagai aspek penting, mulai dari: masukan dari Council of ASEAN Chief Justices (CACJ). Isu-isu strategis yang ada dalam Blue Print Mahkamah Agung dan juga berdasarkan penilian Indikator Business Ready (B-Ready) yang dirilis oleh Bank Dunia, khususnya terkait penegakan hukum di lingkup peradilan.
Dalam kerja sama kali ini, terdapat dua isu utama yang menjadi fokus perhatian, yaitu perdamaian melalui mediasi serta implementasi pre-trial hearing (pre-trial conference).
Terkait mediasi, YM Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa meski Kelompok Kerja (POKJA) telah dibentuk dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah disusun, tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah berdasarkan Laporan Tahunan (Laptah) terakhir. Sementara itu, pre-trial hearing dinilai sebagai terobosan baru yang memerlukan pengkajian lebih mendalam untuk diterapkan di sistem peradilan Indonesia. Sedangkan dalam Pre Trial Hearing adalah hal yang baru yang mana dapat diharapkan dapat diterapkan juga di Indonesia untuk itu perlu pendalaman issue dan kajian yang mendalam apabila akan diterapkan di Indonesia dengan melihat penerapan pre trial ini di negara Jepang.
Dalam sambutannya juga disinggung bahwa program kerjasama antara Mahkamah Agung dan JICA maka selain aspek kebijakan, juga mencakup program JICA yang berfokus pada peningkatan keterampilan sumber daya manusia, baik hakim maupun aparat peradilan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran petinggi MA, di antaranya: YM Lucas Prakoso dan YM Enid Hasanuddin (Hakim Agung), Kapustrajak, Tim penyusun naskah kebijakan, Hakim Yustisial, serta Tim Pembaharuan MARI dan Delegasi JICA antara lain Yesuke Shima, Tetsuya Kuwata, Urara Numazawa, dan Arlin Natalia.
Sebagai penutup, YM Syamsul Maarif menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan program kerja yang efektif dan berdampak nyata bagi dunia hukum Indonesia pada tahun 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


