Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip fundamental dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Artikel kebijakan (policy brief) ini bertujuan untuk mengkaji peran bantuan hukum dan lembaga pendamping dalam implementasi SPPA, khususnya dalam penerapan diversi dan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan praktik empiris, tulisan ini menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam mengupayakan diversi pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan pidana anak yang manusiawi, edukatif, dan berkeadilan.
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai subjek hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam konteks inilah, kehadiran lembaga pendamping seperti Women Crisis Centre (WCC) Puantara menjadi sangat relevan dan strategis.
A. Women Crisis Centre (WCC) Puantara
WCC Puantara adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yayasan yang berfungsi melakukan penanganan kasus, pemberdayaan, pengelolaan pengetahuan, serta advokasi kebijakan terkait isu keadilan gender. Kerja-kerja WCC Puantara menyasar organisasi masyarakat sipil (OMS), lembaga pendidikan, serta sektor swasta, dengan cakupan wilayah kerja nasional dan regional.
Didirikan pada tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nama Yayasan Gerakan Perempuan Nusantara Berdaya (Puantara), WCC Puantara memperoleh pendanaan dari lembaga donor dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, sehingga menjaga independensi dan integritas kerja organisasi.
Dalam menjalankan mandat bantuan hukum, WCC Puantara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini memperkuat kualitas pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Visi
“Terbentuknya ekosistem masyarakat yang adil gender pada institusi sosial dan sektor swasta.”
Misi
“Memberikan pendampingan yang berkualitas bagi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual.”
Menjadi mitra kerja institusi sosial dan sektor swasta dalam membangun ekosistem yang berkeadilan gender melalui kerja-kerja pemberdayaan.
Mendorong lahirnya regulasi dan implementasi kebijakan yang adil gender di lingkungan institusi sosial dan sektor swasta.
Membangun infrastruktur pengelolaan pengetahuan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan pendekatan holistik.
Membangun tata kelola WCC Puantara sebagai organisasi yang egaliter, transparan, dan akuntabel.
B. Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Anak adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus keluarga, bangsa, dan peradaban, sekaligus pemilik dan penentu masa depan bangsa.
Oleh karena itu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum—baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi—penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Seorang anak yang bermasalah pada hakikatnya mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas. Jika tidak ditangani secara tepat, persoalan anak dapat berkembang menjadi masalah bangsa.
Atas dasar tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pilihan utama dan pertimbangan paling mendasar dalam setiap tahapan penanganan perkara anak, termasuk dalam proses peradilan pidana.
C. Mengapa ABH Membutuhkan Bantuan Hukum?
Kebutuhan bantuan hukum bagi ABH didasarkan pada beberapa kondisi mendasar, antara lain:
Anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk membela diri maupun memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.
ABH, termasuk orang tua atau wali, umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses peradilan pidana, termasuk hak dan kewajiban anak ketika berkonflik dengan hukum, berstatus sebagai korban, atau sebagai saksi.
Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum berbasis hak konstitusional guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
D. Bantuan Hukum bagi ABH dalam Perspektif UU SPPA
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengatur hak anak atas bantuan hukum. Pasal 3 UU SPPA menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 23 UU SPPA memberikan perintah imperatif bahwa anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.
E. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi ABH
Dalam kerangka SPPA, advokat memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:
Memberikan bantuan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional anak di setiap tahapan proses peradilan.
Memberikan informasi dan pemahaman mengenai proses serta tahapan peradilan pidana anak, termasuk asas-asas dan pendekatan yang digunakan dalam SPPA, baik kepada anak maupun keluarganya. Hal ini mencakup penjelasan mengenai mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan anak.
F. Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam SPPA
SPPA dilandasi oleh prinsip-prinsip perlindungan anak yang bersifat universal, yaitu:
Non-diskriminasi, yakni perlakuan yang sama bagi setiap anak tanpa membedakan latar belakang apa pun.
Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.
Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, yang menjamin bahwa setiap proses hukum tidak menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak, yaitu memberikan ruang bagi anak untuk didengar dan dilibatkan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
G. Landasan Diversi dan Keadilan Restoratif
Penerapan diversi dan keadilan restoratif dalam SPPA memiliki landasan hukum dan normatif yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional, antara lain:
- Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-Prinsip Pokok Penggunaan Program Keadilan Restoratif dalam Permasalahan Pidana.
- Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan.
- Kongres PBB ke-XI di Bangkok Tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
H. Pengalihan Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan Pidana sebagai Tanggung Jawab kepada Anak (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014)
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan (diversi) merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan anak. Diversi bukan semata-mata kebijakan prosedural, melainkan pendekatan substantif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana anak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
PERMA ini menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab aktif untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim tidak sekadar berperan sebagai pengadil, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian perkara yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada masa depan anak.
Diversi dalam perspektif PERMA No. 4 Tahun 2014 dimaknai sebagai proses musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara yang adil dan berimbang. Proses ini menekankan pemulihan keadaan semula (restorasi), tanggung jawab anak atas perbuatannya secara proporsional, serta pemulihan korban, tanpa harus menempatkan anak dalam sistem pemidanaan yang berpotensi merusak perkembangan psikologis dan sosialnya.
Lebih jauh, pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan yuridis kepada anak, karena:
- Mencegah Stigmatisasi dan Labelisasi Negatif
Proses peradilan pidana formal berpotensi melekatkan stigma sebagai “pelaku kejahatan” kepada anak. Diversi mencegah labelisasi tersebut dan memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa beban sosial yang berkepanjangan.
- Menjamin Tumbuh Kembang Anak secara Optimal
Dengan menghindarkan anak dari pidana penjara, diversi menjaga keberlangsungan pendidikan, hubungan sosial, serta kesehatan mental anak, yang merupakan bagian dari hak dasar anak.
- Mendorong Tanggung Jawab dan Kesadaran Anak
Diversi tidak menghapus pertanggungjawaban anak, melainkan mengarahkan tanggung jawab tersebut dalam bentuk yang edukatif dan konstruktif, seperti permintaan maaf, ganti kerugian, atau kegiatan sosial yang disepakati bersama.
- Memulihkan Korban dan Memperbaiki Relasi Sosial
Pendekatan restoratif memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang lebih bermakna, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Dalam kerangka ini, peran advokat, lembaga bantuan hukum, serta lembaga pendamping seperti WCC Puantara menjadi sangat strategis. Pendampingan yang sensitif terhadap hak anak dan perspektif korban memastikan bahwa proses diversi berjalan secara adil, tidak bersifat formalistik, serta benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan demikian, pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2014 bukan hanya merupakan kewajiban prosedural, melainkan perwujudan nyata dari tanggung jawab bersama—negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga pendamping—untuk melindungi anak sebagai subjek hukum yang bermartabat dan sebagai generasi penerus bangsa.
I. Penutup
Melalui pendekatan SPPA yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak, diharapkan penanganan ABH tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga membangun masa depan anak yang lebih baik. Dalam konteks ini, peran WCC Puantara bersama mitra strategisnya menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, benar-benar terlindungi dan terpenuhi secara bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


