Selasa, 24 Februari 2026, di ruang kelas Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menjadi ruang dialektika yang hidup. Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi hukum acara pidana, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau sebagai moderator dan pendamping narasumber dalam penyampaian materi bertajuk “Tahapan Pra Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan dalam KUHAP 2025.”
Materi ini menjadi fondasi penting, sebab kualitas putusan hakim sangat ditentukan oleh bagaimana proses pra ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan secara sah, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia secara konseptual terbagi dalam tiga tahap besar:
- Tahap Pra Ajudikasi – menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban.
- Tahap Ajudikasi – pemeriksaan di persidangan untuk menilai kesalahan terdakwa.
- Tahap Pasca Ajudikasi – pelaksanaan putusan pengadilan.
Tahap pra ajudikasi merupakan gate keeper of justice. Di sinilah prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan hak tersangka diuji secara nyata.
I. Tahap Penyelidikan dalam KUHAP 2025
1. Definisi dan Kontinuitas Konseptual
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 8 KUHAP 2025 tetap mempertahankan rumusan klasik sejak KUHAP 1981:
“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.
Tidak ada perubahan definisi, tetapi terdapat penguatan pada tata kelola, akuntabilitas, dan perencanaan penyelidikan.
2. Subjek yang Berwenang
Penyelidikan dilakukan oleh:
- Penyelidik Polri
- Pejabat lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang (misalnya penyelidik pada lembaga khusus seperti KPK)
KUHAP 2025 memberikan legitimasi yang lebih eksplisit terhadap keberadaan penyelidik non-Polri sepanjang dasar kewenangannya diatur undang-undang.
3. Kewenangan Penyelidik
KUHAP 2025 memperluas dan memperjelas kewenangan penyelidik, antara lain:
- Menerima laporan/pengaduan (termasuk elektronik)
- Mengumpulkan keterangan dan barang bukti
- Menghentikan dan memeriksa identitas seseorang
- Melakukan asesmen bagi perempuan dan kelompok rentan
- Tindakan lain yang bertanggung jawab secara hukum
Yang menarik, KUHAP 2025 memperkenalkan pengambilan data forensik seseorang sebagai kewenangan eksplisit—sesuatu yang belum diatur tegas dalam KUHAP 1981.
4. Prosedur Penyelidikan: Lebih Sistematis
KUHAP 2025 mengatur secara rinci:
- Surat Perintah Penyelidikan
Wajib ada sebelum tindakan dilakukan. - Kewajiban Laporan
Setiap tindakan harus dibuat berita acara dan dilaporkan kepada penyidik. - Keadaan Tertangkap Tangan
Penyelidik dapat bertindak segera tanpa menunggu perintah.
5. Metode Penyelidikan Modern
Pasal 16 memperkenalkan teknik-teknik yang lebih progresif, seperti:
- Penyamaran
- Pembelian terselubung
- Penyerahan di bawah pengawasan
- Pelacakan
- Analisis dokumen
Ini menunjukkan KUHAP 2025 menyesuaikan diri dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan terorganisir dan transnasional.
6. Perencanaan dan Laporan: Manajemen Penyelidikan
Hal baru yang sangat penting adalah kewajiban:
- Tahap Pra-Penyelidikan
Wajib membuat Rencana Penyelidikan, memuat:
1) Identitas penyelidik
2) Objek dan sasaran
3) Metode
4) Waktu
5) Anggaran
Ini menandai pergeseran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan manajerial dan terukur. - Tahap Pasca-Penyelidikan
Laporan hasil penyelidikan wajib memuat:
1) Waktu dan tempat
2) Hasil
3) Hambatan
4) Saran
7. Gelar Perkara sebagai Filter Objektif
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik untuk menentukan:
- Apakah peristiwa merupakan tindak pidana
- Atau bukan tindak pidana
- Atau bukan kewenangan penyidik tersebut
Di sinilah prinsip objektivitas diuji. Gelar perkara menjadi mekanisme akuntabilitas internal sebelum masuk ke tahap penyidikan.
II. Tahap Penyidikan dalam KUHAP 2025
1. Definisi Penyidikan
Penyidikan adalah tindakan untuk:
- Mengumpulkan alat bukti
- Membuat terang tindak pidana
- Menemukan tersangka
Rumusan tetap, namun substansinya diperluas secara signifikan.
2. Subjek Penyidik
KUHAP 2025 mengakui tiga jenis penyidik:
- Penyidik Polri
- PPNS
- Penyidik Tertentu
Dengan pengecualian koordinasi terhadap penyidik tertentu seperti pada Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
3. Kewenangan Baru yang Progresif
KUHAP 2025 memperkenalkan sejumlah inovasi penting:
- Restorative Justice dalam tahap penyidikan
- Penetapan saksi mahkota
- Penerimaan pengakuan bersalah (plea bargain)
- Pengambilan data forensik
- Asesmen kelompok rentan
Ini merupakan transformasi paradigma dari retributif menuju sistem yang lebih responsif dan berkeadilan.
4. Pemeriksaan Tersangka dan Saksi
Beberapa poin krusial:
- Surat panggilan sah dan jelas
- Hak atas bantuan hukum sejak awal
- Pemeriksaan wajib direkam dengan kamera pengawas
- Advokat berhak mengajukan keberatan bila terjadi intimidasi
Rekaman pemeriksaan menjadi instrumen kontrol penting terhadap potensi penyiksaan atau tekanan.
5. Bantuan Teknis Penyidikan
KUHAP 2025 mengatur dukungan:
- Laboratorium forensik
- Identifikasi
- Kedokteran forensik
- Psikologi forensik
- Digital forensik
Ini menunjukkan sistem peradilan pidana bergerak menuju scientific crime investigation.
6. Penghentian Penyidikan: Lebih Variatif dan Responsif
Alasan penghentian kini lebih luas, termasuk:
- Tidak cukup bukti
- Bukan tindak pidana
- Kedaluwarsa
- Tersangka meninggal dunia
- Restorative justice tercapai
- Pembayaran denda maksimum kategori tertentu
KUHAP 2025 memberi ruang penyelesaian yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip legalitas.

III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer
Dalam diskusi kelas yang berlangsung dinamis, kami menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, memahami tahap pra ajudikasi bukan sekadar pengetahuan prosedural.
Hakim harus mampu:
- Menguji legalitas upaya paksa
- Menilai sah atau tidaknya alat bukti
- Memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi
- Memeriksa validitas gelar perkara dan penghentian penyidikan
Pra ajudikasi yang cacat akan melahirkan ajudikasi yang rentan dibatalkan.
Sebagai penutup dalam Pelatihan hari itu bukan hanya forum transfer ilmu, melainkan ruang pembentukan kesadaran etik dan profesional.
KUHAP 2025 menghadirkan sistem yang lebih modern, lebih terukur, dan lebih berorientasi pada hak asasi manusia. Namun pada akhirnya, kualitas sistem tidak hanya ditentukan oleh norma, melainkan oleh integritas dan profesionalitas para penegak hukum termasuk para hakim peradilan militer.
Sebagaimana disampaikan dalam penutup sesi, tahapan pra ajudikasi adalah fondasi. Jika fondasi ini kuat, maka bangunan keadilan akan berdiri kokoh.
Dan di ruang kelas itu, kita semua diingatkan bahwa hakim bukan sekadar pemutus perkara tetapi penjaga terakhir konstitusionalitas proses peradilan pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


