Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

Mengawal Pra Ajudikasi Secara Profesional dan Akuntabel

Catatan dari Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer
Ahmad JunaediAhmad Junaedi24 February 2026 • 12:12 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selasa, 24 Februari 2026, di ruang kelas Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menjadi ruang dialektika yang hidup. Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi hukum acara pidana, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau sebagai moderator dan pendamping narasumber dalam penyampaian materi bertajuk “Tahapan Pra Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan dalam KUHAP 2025.”

Materi ini menjadi fondasi penting, sebab kualitas putusan hakim sangat ditentukan oleh bagaimana proses pra ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan secara sah, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia secara konseptual terbagi dalam tiga tahap besar:

  1. Tahap Pra Ajudikasi – menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban.
  2. Tahap Ajudikasi – pemeriksaan di persidangan untuk menilai kesalahan terdakwa.
  3. Tahap Pasca Ajudikasi – pelaksanaan putusan pengadilan.

Tahap pra ajudikasi merupakan gate keeper of justice. Di sinilah prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan hak tersangka diuji secara nyata.

I. Tahap Penyelidikan dalam KUHAP 2025

1. Definisi dan Kontinuitas Konseptual

Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 8 KUHAP 2025 tetap mempertahankan rumusan klasik sejak KUHAP 1981:

“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.

Tidak ada perubahan definisi, tetapi terdapat penguatan pada tata kelola, akuntabilitas, dan perencanaan penyelidikan.

2. Subjek yang Berwenang

Penyelidikan dilakukan oleh:

  1. Penyelidik Polri
  2. Pejabat lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang (misalnya penyelidik pada lembaga khusus seperti KPK)

KUHAP 2025 memberikan legitimasi yang lebih eksplisit terhadap keberadaan penyelidik non-Polri sepanjang dasar kewenangannya diatur undang-undang.

3. Kewenangan Penyelidik

KUHAP 2025 memperluas dan memperjelas kewenangan penyelidik, antara lain:

  1. Menerima laporan/pengaduan (termasuk elektronik)
  2. Mengumpulkan keterangan dan barang bukti
  3. Menghentikan dan memeriksa identitas seseorang
  4. Melakukan asesmen bagi perempuan dan kelompok rentan
  5. Tindakan lain yang bertanggung jawab secara hukum

Yang menarik, KUHAP 2025 memperkenalkan pengambilan data forensik seseorang sebagai kewenangan eksplisit—sesuatu yang belum diatur tegas dalam KUHAP 1981.

4. Prosedur Penyelidikan: Lebih Sistematis

KUHAP 2025 mengatur secara rinci:

  1. Surat Perintah Penyelidikan
    Wajib ada sebelum tindakan dilakukan.
  2. Kewajiban Laporan
    Setiap tindakan harus dibuat berita acara dan dilaporkan kepada penyidik.
  3. Keadaan Tertangkap Tangan
    Penyelidik dapat bertindak segera tanpa menunggu perintah.

5. Metode Penyelidikan Modern

Pasal 16 memperkenalkan teknik-teknik yang lebih progresif, seperti:

  1. Penyamaran
  2. Pembelian terselubung
  3. Penyerahan di bawah pengawasan
  4. Pelacakan
  5. Analisis dokumen

Ini menunjukkan KUHAP 2025 menyesuaikan diri dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan terorganisir dan transnasional.

6. Perencanaan dan Laporan: Manajemen Penyelidikan

Hal baru yang sangat penting adalah kewajiban:

  1. Tahap Pra-Penyelidikan
    Wajib membuat Rencana Penyelidikan, memuat:
    1) Identitas penyelidik
    2) Objek dan sasaran
    3) Metode
    4) Waktu
    5) Anggaran
    Ini menandai pergeseran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan manajerial dan terukur.
  2. Tahap Pasca-Penyelidikan
    Laporan hasil penyelidikan wajib memuat:
    1) Waktu dan tempat
    2) Hasil
    3) Hambatan
    4) Saran

7. Gelar Perkara sebagai Filter Objektif

Gelar perkara dilakukan oleh penyidik untuk menentukan:

  1. Apakah peristiwa merupakan tindak pidana
  2. Atau bukan tindak pidana
  3. Atau bukan kewenangan penyidik tersebut

Di sinilah prinsip objektivitas diuji. Gelar perkara menjadi mekanisme akuntabilitas internal sebelum masuk ke tahap penyidikan.

II. Tahap Penyidikan dalam KUHAP 2025

1. Definisi Penyidikan

Penyidikan adalah tindakan untuk:

  1. Mengumpulkan alat bukti
  2. Membuat terang tindak pidana
  3. Menemukan tersangka

Rumusan tetap, namun substansinya diperluas secara signifikan.

2. Subjek Penyidik

KUHAP 2025 mengakui tiga jenis penyidik:

  1. Penyidik Polri
  2. PPNS
  3. Penyidik Tertentu

Dengan pengecualian koordinasi terhadap penyidik tertentu seperti pada Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.

3. Kewenangan Baru yang Progresif

KUHAP 2025 memperkenalkan sejumlah inovasi penting:

  1. Restorative Justice dalam tahap penyidikan
  2. Penetapan saksi mahkota
  3. Penerimaan pengakuan bersalah (plea bargain)
  4. Pengambilan data forensik
  5. Asesmen kelompok rentan

Ini merupakan transformasi paradigma dari retributif menuju sistem yang lebih responsif dan berkeadilan.

4. Pemeriksaan Tersangka dan Saksi

Beberapa poin krusial:

  1. Surat panggilan sah dan jelas
  2. Hak atas bantuan hukum sejak awal
  3. Pemeriksaan wajib direkam dengan kamera pengawas
  4. Advokat berhak mengajukan keberatan bila terjadi intimidasi

Rekaman pemeriksaan menjadi instrumen kontrol penting terhadap potensi penyiksaan atau tekanan.

5. Bantuan Teknis Penyidikan

KUHAP 2025 mengatur dukungan:

  1. Laboratorium forensik
  2. Identifikasi
  3. Kedokteran forensik
  4. Psikologi forensik
  5. Digital forensik

Ini menunjukkan sistem peradilan pidana bergerak menuju scientific crime investigation.

6. Penghentian Penyidikan: Lebih Variatif dan Responsif

Alasan penghentian kini lebih luas, termasuk:

  1. Tidak cukup bukti
  2. Bukan tindak pidana
  3. Kedaluwarsa
  4. Tersangka meninggal dunia
  5. Restorative justice tercapai
  6. Pembayaran denda maksimum kategori tertentu

KUHAP 2025 memberi ruang penyelesaian yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip legalitas.

III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer

Dalam diskusi kelas yang berlangsung dinamis, kami menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, memahami tahap pra ajudikasi bukan sekadar pengetahuan prosedural.

Hakim harus mampu:

  1. Menguji legalitas upaya paksa
  2. Menilai sah atau tidaknya alat bukti
  3. Memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi
  4. Memeriksa validitas gelar perkara dan penghentian penyidikan

Pra ajudikasi yang cacat akan melahirkan ajudikasi yang rentan dibatalkan.

Sebagai penutup dalam Pelatihan hari itu bukan hanya forum transfer ilmu, melainkan ruang pembentukan kesadaran etik dan profesional.

KUHAP 2025 menghadirkan sistem yang lebih modern, lebih terukur, dan lebih berorientasi pada hak asasi manusia. Namun pada akhirnya, kualitas sistem tidak hanya ditentukan oleh norma, melainkan oleh integritas dan profesionalitas para penegak hukum termasuk para hakim peradilan militer.

Sebagaimana disampaikan dalam penutup sesi, tahapan pra ajudikasi adalah fondasi. Jika fondasi ini kuat, maka bangunan keadilan akan berdiri kokoh.

Dan di ruang kelas itu, kita semua diingatkan bahwa hakim bukan sekadar pemutus perkara tetapi penjaga terakhir konstitusionalitas proses peradilan pidana.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

By Dr. Fahmiron11 August 2026 • 17:18 WIB0

Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN…

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun
  • Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan
  • Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia
  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.