Rasionalitas Penjatuhan Pidana Denda
KUHP Baru menghadirkan perubahan yang tidak sekadar normatif, tetapi paradigmatik. Jika dalam praktik lama pidana penjara kerap menjadi pusat gravitasi pemidanaan, kini pidana denda hadir hampir di seluruh kualifikasi tindak pidana sebagai opsi yang sistematis. Perubahan ini menuntut pembacaan filosofis. Apakah negara sedang menggeser fokus dari perampasan kebebasan menuju pembatasan yang lebih minimal namun efektif?
Dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill sebagaimana dirumuskan dalam On Liberty, pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan untuk mencegah kerugian terhadap orang lain (John Stuart Mill, 1859). Prinsip ini, yang dikenal sebagai harm principle, menempatkan hukuman sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan pembalasan moral. Negara tidak berwenang menghukum demi ekspresi kemarahan kolektif, melainkan demi pencegahan kerugian nyata.
Dalam kerangka tersebut, pidana denda memiliki karakter yang berbeda dari pidana penjara. Denda membatasi kapasitas ekonomi tanpa mencabut kebebasan fisik secara total. Ia tidak serta merta merusak relasi keluarga, tidak menghilangkan produktivitas, dan tidak membebani negara dengan biaya pemasyarakatan yang besar. Jika tujuan pemidanaan adalah memaksimalkan kemanfaatan sosial dan meminimalkan penderitaan yang tidak perlu, maka perluasan denda dalam KUHP Baru dapat dibaca sebagai langkah menuju rasionalitas utilitarian. Namun perluasan jenis sanksi belum otomatis menjamin keadilan desainnya.
Day Fine System dan Formula Proporsionalitas
Persoalan mendasar muncul pada pertanyaan berikut: “Apakah nominal denda yang sama menghasilkan dampak yang sama bagi setiap terdakwa?” Jawaban empiris dan moralnya adalah tidak. Nilai utilitas uang berbeda bagi setiap orang. Denda dengan nominal seragam berpotensi jauh lebih berat bagi kelompok rentan dan terasa relatif ringan bagi kelompok mapan. Dalam perspektif utilitarian, kondisi ini justru mereduksi prinsip proporsionalitas (Andrew von Hirsch, 1993).
Asas proporsionalitas dalam hukum pidana menuntut keseimbangan antara beratnya tindak pidana dan beratnya pidana yang dijatuhkan. Proporsionalitas tidak hanya berarti tidak berlebihan, tetapi juga tidak terlalu ringan, sehingga kehilangan daya korektifnya. Dalam konteks pidana denda, asas ini memiliki dua dimensi.
Dimensi pertama adalah proporsionalitas terhadap perbuatan. Di sinilah sistem kategori maksimal denda dalam KUHP Nasional bekerja. Pengkategorian tersebut menetapkan batas maksimum nominal denda berdasarkan tingkat ancaman pidana. Secara normatif, sistem ini menciptakan struktur dan kepastian. Hakim tidak menjatuhkan angka tanpa batas, melainkan bergerak dalam rentang yang telah ditentukan legislator. Namun sistem kategori maksimal hanya menjamin proporsionalitas vertikal terhadap jenis delik, belum otomatis menjamin proporsionalitas horizontal terhadap kondisi ekonomi pelaku. Di sinilah persoalan muncul.
Denda kategori yang sama dapat berdampak sangat berbeda pada dua terdakwa dengan kapasitas ekonomi yang berbeda. Dalam situasi demikian, kesamaan nominal justru berpotensi melahirkan ketimpangan substantif. Asas proporsionalitas tidak berhenti pada relasi antara delik dan ancaman pidana, tetapi juga menyangkut relasi antara pidana dan kemampuan nyata pelaku.
Untuk menjawab hal tersebut, beberapa negara seperti Finlandia dan Swedia mengembangkan sistem day fine, yakni denda berbasis pendapatan harian (Jesper Ryberg, 2014). Model ini memisahkan dua variabel penting. Pertama, tingkat keseriusan tindak pidana. Kedua, kemampuan ekonomi pelaku.
Sistem ini sendiri jika diterapkan di Indonesia, tidak menggantikan kategori maksimal yang telah ditetapkan KUHP, tetapi mengoperasionalkannya secara lebih proporsional. Kategori maksimal tetap berfungsi sebagai batas atas absolut. Namun dalam rentang tersebut, hakim menentukan jumlah unit hari berdasarkan tingkat keseriusan delik. Inilah dimensi proporsionalitas terhadap perbuatan.
Setelah itu, nilai satu unit hari dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi terdakwa. Inilah dimensi proporsionalitas terhadap pelaku. Formula yang dapat dirumuskan sebagai embrio pedoman adalah sebagai berikut:
Denda = Jumlah Unit Hari × Pendapatan Harian Bersih
Dengan :
Pendapatan Harian Bersih = (Pendapatan Bulanan Bersih – Kebutuhan Dasar Layak) dibagi 30.
Pendekatan ini menghasilkan struktur tiga lapis proporsionalitas. Pertama, proporsionalitas normatif melalui kategori maksimal yang ditetapkan KUHP. Kedua, proporsionalitas yudisial melalui penentuan jumlah unit hari berdasarkan kesalahan dan dampak sosial. Ketiga, proporsionalitas ekonomi melalui penghitungan kemampuan nyata pelaku.
Sebagai ilustrasi, jika suatu delik termasuk dalam kategori denda dengan maksimum satu miliar rupiah, hakim tetap tidak boleh melampaui batas tersebut. Namun dalam menentukan nominal konkret, hakim tidak sekadar memilih angka tertentu secara intuitif, melainkan menempuh dua langkah sistematis: menetapkan unit hari dan menghitung nilai hari berdasarkan kapasitas ekonomi.
Mekanisme penghitungannya, pada tahap pertama, hakim menentukan jumlah unit hari sebagai representasi beratnya delik, misalnya dalam rentang 10 sampai 300 unit hari, dengan mempertimbangkan kesalahan, dampak sosial, dan keadaan memberatkan atau meringankan. Tahap kedua, hakim menentukan nilai satu unit hari berdasarkan kemampuan ekonomi terdakwa.
Misalnya, Terdakwa dengan pendapatan bersih Rp12.000.000,- per bulan dan kebutuhan dasar Rp4.000.000,- memiliki kapasitas ekonomi Rp8.000.000,-. Dibagi 30 hari, nilai harian sekitar Rp266.000,-. Jika hakim menetapkan 60 unit hari, maka denda sekitar Rp15.900.000,-.
Sebaliknya, terdakwa dengan pendapatan bersih 3 juta rupiah dan kebutuhan dasar Rp2.500.000,- memiliki sisa Rp500.000,- per bulan atau sekitar Rp16.000,- per hari. Dengan 60 unit hari, dendanya sekitar Rp960.000,-.
Nominal berbeda, tetapi beban relatif setara. Yang disetarakan bukan angka absolut, melainkan dampak korektifnya. Inilah konsistensi dengan utilitarianisme Mill. Hukuman harus cukup untuk mencegah kerugian sosial, tetapi tidak melampaui batas yang diperlukan.
Secara teoritis, pendekatan ini juga sejalan dengan asas individualisasi pidana yang diakui dalam hukum pidana modern. Individualisasi menuntut agar pidana mempertimbangkan karakter dan kondisi pelaku, bukan semata abstraksi delik. Dalam konteks denda, individualisasi berarti mempertimbangkan kemampuan ekonomi secara terukur.
Bagi hakim dan akademisi, pendekatan ini menawarkan sintesis antara tiga kepentingan utama, kepastian hukum melalui kategori maksimal, keadilan melalui proporsionalitas substantif, dan kemanfaatan sosial melalui efek korektif yang nyata.
Pertanyaan strategisnya menjadi lebih tajam. Jika KUHP Baru telah menyediakan struktur kategori denda sebagai batas normatif, apakah sistem peradilan akan membiarkannya bekerja secara nominal semata, atau mengembangkannya menjadi mekanisme yang benar-benar mencerminkan asas proporsionalitas dalam arti penuh?
Di titik ini, pedoman Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagai jembatan antara teks undang-undang dan keadilan konkret. Tanpa pedoman operasional, kategori maksimal berisiko hanya menjadi angka administratif. Dengan pedoman berbasis prinsip proporsionalitas dan perhitungan terstruktur, pidana denda dapat benar benar berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang rasional, adil, dan konsisten dengan landasan utilitarian yang lebih luas.
Implikasi Kebijakan Bagi Mahkamah Agung
Perluasan pidana denda dalam KUHP Baru membuka kebutuhan mendesak akan pedoman pemidanaan yang terstruktur. Tanpa pedoman yang jelas, disparitas antar putusan berpotensi meningkat dan rasionalitas utilitarian yang menjadi fondasi perluasan denda tidak tercapai secara optimal.
Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman yang memuat tiga komponen utama. Pertama, rentang unit hari berdasarkan kategori keseriusan delik yang ditautkan dengan ancaman pidana dalam KUHP. Kedua, parameter objektif penghitungan kemampuan ekonomi terdakwa beserta kewajiban pembuktian yang transparan. Ketiga, mekanisme verifikasi melalui dokumen resmi atau integrasi data administratif untuk menjamin akurasi.
Langkah ini tidak menghilangkan diskresi hakim, melainkan menstrukturkannya. Hakim tetap menentukan tingkat keseriusan melalui unit hari, sementara kapasitas ekonomi dihitung secara terukur. Dengan demikian, pidana denda benar-benar berfungsi sebagai instrumen koreksi sosial yang proporsional.
Penutup
Penguatan pidana denda dalam KUHP Baru dapat dipahami sebagai langkah menuju pemidanaan yang lebih rasional dan efisien. Dalam perspektif John Stuart Mill, pembatasan kebebasan yang minimal namun efektif lebih sah secara moral dibanding pembatasan yang eksesif dan tidak proporsional. Akan tetapi, legitimasi tersebut hanya terwujud apabila desainnya menjamin kesetaraan dampak.
Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa perluasan denda tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diwujudkan melalui pedoman pemidanaan yang sensitif terhadap kemampuan ekonomi terdakwa. Reformasi pemidanaan pada akhirnya bukan soal jenis sanksi, melainkan tentang bagaimana negara menghukum secara rasional, proporsional, dan adil dalam makna substantif.
Referensi
- Andrew von Hirsch, Censure and Sanctions, 1993.
- Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789.
- Jesper Ryberg, “Day Fines,” dalam The Oxford Handbook of Criminal Law, 2014.
- John Stuart Mill, On Liberty, 1859.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


