Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

16 April 2026 • 19:36 WIB

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru
Artikel

Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru

Muhamad RidwanMuhamad Ridwan3 January 2026 • 19:14 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dialektika Hukum dan HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum, di mana HAM diatur dalam Hukum, sedangkan legitimasi Hukum  dapat tercapai saat HAM terlindungi. Dua sisi mata uang tersebut mengantarkan kita ke dalam salah satu aspek HAM, yaitu kebebasan berekspresi dan ini akan dihadapkan dengan Hukum, salah satunya dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru;

Pertentangan norma atau kontradiksi dalam hukum disebutjuga Antinomi. Istilah “antinomia” atau “anti nomos”, didengungkan pertama kali pada tahun 1529 yang secara harfiah memiliki arti “a contradiction between two apperently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principles”, suatu pertentangan atau kontradiksi antara dua hal yang terlihat sama (equally) (Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej: 2021) atau dalam Black’s Law Dictionary dimaknai “antinomia is a term used in logic and law to denote a real apperent inconsistency or conflict between two facts authorities or propositions”.

Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak fundamental yang dimiliki warga negara indonesia sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul merupakan suatu modal kekuatan pembangunan suatu badan negara, dimana bangsa dan negara yang maju tentunya memberikan ruang bagi warga negaranya untuk saling bertukar ide, gagasan, dan kritik membangun dan harapannya dialektika tersebut membawa pada kemajuan dan kedewasaan dalam berfikir, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai tamsil, artikel di koran De Express dari Soewardi Soerjaningrat berjudul Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda), berisi kritik tajam atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Soewardi menyindir bahwa sungguh tidak pantas membebani rakyat yang dijajah untuk membiayai perayaan kemerdekaan penjajahnya sendiri. Dengan Bahasa Satire, ia lantang menulis: “Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya”. Pemerintah Belanda marah besar, dan dengan kekuasaannya kemudian melakukan penangkapan terhadap Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantara), Cipto Mangunkusumo, dan Douwes Dekker  (Tiga Serangkai). 

KUHP Baru dan Antinomi Kebebasan Berekspresi

Pada awal tahun 2023 telah diundangkan KUHP Baru menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda. Pemberlakuan KUHP Baru tersebut merupakan simbol terlepasnya Indonesia dari pengaruh kolonialisme yang tersisa, namun pengaruh norma hukum Belanda tentu saja telah mandarah daging dalam system hukum Indonsesia. Pertanyaan selanjutnya pengaruh hukum Belanda apa yang tersirat dalam KUHP Baru, khususnya terkait kebebasan berkekspresi dan apakah KUHP Baru telah mengatur kebebasan berpendapat sebagai suatu delik yang melindungi dan produktif ataukah antinominya kebebasan berpendapat itu dihalangi dan menjadi kontra produktif pada kemajuan bangsa dan negara?

Baca Juga  YM. Sutardjo: “Hakim Adalah Penafsir Nilai Keadilan Yang Hidup Di Tengah Masyarakat”

Beberapa Pasal dalam KUHP Baru banyak dikritisi oleh para pemerhati, karena dinilai menghambat dan membatasi kebebasan berpendapat dan berkespresi. Norma pidana dalam Pasal 218-220 KUHP Baru secara subtantif berasal dari kolonialisme Belanda yang semestinya sudah kehilangan kontekstual dan relevansinya pada situasi Indonesia hari ini. Menurut Zainal Arifin Mochtar, alasan penggunaan aturan ala lese majeste karena masih adanya beberapa negara lain yang menerapkan aturan tersebut, tidak bisa diterima sebagai alasan pembenar.

Ketentuan-ketentuan yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat dapat dijumpai dalam KUHP Baru sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-Pasal 220).
  2. Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241).
  3. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).

Pasal-Pasal di atas menurut hemat Penulis dirancang untuk menciptakan kestabilan Politik dan Pemerintahan. Namun, penerapan aturan tersebut secara restriktif dikhawatirkan akan memunculkan perlindungan atau imunitas berlebih pada pemerintahan dan menumbuhkan sistem bernegara yang anti kritik.

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang diberikan kepada warga negara. Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan ketertiban dan menjaga jalannya pemerintahan serta stabilitas nasional. Di samping itu, impunitas/imunity yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, membuat semakin besar jarak/gap keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berpendapat termasuk mengawasi pemerintahan dan bentuk tekanan/ancaman pidana kepada masyarakat untuk tidak mempertanyakan kebijakan pemerintah sampai dengan mengkritisi atau sekedar menyuarakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan.

Ketidakseimbangan antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan hak kebebasan berekspresi masyarakat merupakan suatu antinomi dari prinsip check and balances dalam bernegara. Keadaan demikian tentunya akan mengancam prinsip kesetaraan atau equality “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.” (Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR)).

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Berkaca pada pembahasan tersebut diatas bilamana antinomia atau kontradiksi antara perlindungan/imunitas kepada Eksekutif dan Hak kebebasan berekspresi Masyarakat yang tercipta tidak diletakkan pada titik keseimbangannya, dapat menimbulkan permasalahan yang pada ujungnya suatu negara demokrasi dapat terjebak dan terjerumus ke dalam sistem bernegara yang otoriter sampai dengan totaliter.

Sebagai perbandingan, selanjutnya tidak hanya ketidak seimbangan antara kebebasan berpendapat masyarakat dengan imunitas perlindungan pada eksekutif, lebih jauh perbandingan pengaturan dan penegakan terkait kode etik kepada eksekutif dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta para menterinya  masih sangat minim di Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan dan penegakan kode etik di Lembaga Yudikatif dan Lembaga Legislatif yang dengan mudah dapat diakses dan diikuti sampai dengan hasilnya.

Penutup

Berjalannya suatu negara yang sehat dan maju merupakan tujuan akhir bernegara sebagaiama tujuan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam Hukum dan HAM atau terjadi suatu antinomi dalam berhukum dan bernegara, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem berhukum dan bernegara yang seimbang agar hukum yang berlaku tidak bepihak kepada penguasa semata dan sebaliknya menekan masyarakat pada umumnya.

Dengan kata lain ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerintah, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem bernegara yang seimbang, yang pada akhirnya kebijakan yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah untuk kemajuan, dan kesejahteraan yang merata dapat sampai ke setiap lini negara, tidak terpusat di lingkaran tertentu atau golongan tertentu saja.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Article 1 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
  • Henry Campbell Black, (et.al), Black’s Law Dictionary : Definitions of the Terms and Phrases of American Law and English Jurisprudence, Ancient and Modern, 6th Edition, St. Paul; West Publishing, 1990.
  • Kebebasan Berkespresi https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/ kebebasan-berekspresi/02/2021/
  • Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar- Dasar Ilmu Hukum. 2021.
Muhamad Ridwan
Kontributor
Muhamad Ridwan
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

By Ari Gunawan16 April 2026 • 19:36 WIB0

JAKARTA – Tim penyusun naskah urgensi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Pre-Trial Hearing menggelar rapat…

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB

Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri

16 April 2026 • 18:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan
  • DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan
  • Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini
  • Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri
  • PTA Kepri Gelar Rakor 2026, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Prima Peradilan Agama

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.