Prolog
Artikel ini bertujuan mengevaluasi kembali kedudukan kesadaran moral pelaku dalam sistem pertanggungjawaban pidana yang selama ini cenderung terjebak dalam formalisme hukum. Di tengah pemberlakuan KUHP Nasional yang baru, perdebatan mengenai mens rea (niat jahat) sering kali hanya dipandang sebagai variabel teknis-yuridis, sehingga mengabaikan dimensi keadilan substantif. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, tulisan ini menyandingkan doktrin hukum Barat dan Belanda mengenai schuld dengan konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah (pertanggungjawaban pidana) dalam fikih jinayah. Hasil analisis menunjukkan bahwa fikih jinayah melalui konsep taklif, idrak, dan al-qashd menawarkan kedalaman dalam membedah gradasi niat yang tidak ditemukan dalam positivisme hukum murni. Penulis menawarkan gagasan Pertanggungjawaban Moral-Yuridis sebagai bentuk reorientasi kebijakan kriminal yang memanusiakan hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum pidana yang ideal harus mampu menyelaraskan pembuktian lahiriah dengan kejujuran batiniah guna mewujudkan keadilan yang transenden dan transformatif bagi martabat kemanusiaan.
Pendahuluan
Menghukum seseorang bukan sekadar perkara menjatuhkan palu sidang karena adanya aturan yang dilanggar. Jauh di lubuk terdalam hukum pidana, ada pergulatan batin yang harus dijawab apakah si pelaku benar-benar jahat dalam pikirannya saat beraksi? Inilah yang kita kenal sebagai mens rea. Persoalannya, di tengah arus hukum modern yang serba prosedural, niat jahat sering hanya dipandang sebagai variabel teknis. Padahal, keadilan substantif, kesadaran moral pelaku adalah ruh dari hukuman itu sendiri. Tanpa memahami apa yang terjadi di balik pikiran pelaku, hukum hanyalah sebuah mesin pembalas dendam yang buta dan tuli.
Para pakar hukum mencoba membedah labirin batin ini. Dari tradisi Common Law, J.W.C. Turner dengan tegas menyatakan bahwa mens rea adalah kondisi mental yang mutlak ada agar sebuah kejahatan bisa lahir. Baginya, pengetahuan pelaku akan konsekuensi tindakannya adalah kunci. Senada dengan itu, pakar hukum Amerika, Wayne R. LaFave, menekankan bahwa ada aspek celaan moral (moral blameworthiness) yang harus dibuktikan. Artinya, negara tidak boleh menghukum orang yang secara moral tidak bisa disalahkan. Namun, apakah definisi moral di sini sudah cukup menyentuh kedalaman nurani manusia.
Relevansi perdebatan mengenai batin pelaku ini menemukan momentumnya dalam pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Baru, ditegaskan bahwa pemidanaan kini tidak lagi sekadar sarana pembalasan, melainkan berorientasi pada perlindungan masyarakat dan kesejahteraan narapidana dengan menjunjung tinggi keadilan restoratif. Paradigma ini mensyaratkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, tantangan besarnya tetap ada pada operasionalisasi mens rea: bagaimana tujuan pemidanaan yang mulia tersebut dapat tercapai jika pembuktian kesalahan masih terjebak dalam formalisme hukum yang kering?”
Jika melihat sejarah hukum kita yang berakar dari Belanda, Hazewinkel-Suringa memberikan perspektif tentang schuld atau kesalahan. Ia berargumen bahwa tidak mungkin ada hukuman tanpa kesalahan geen straf zonder schuld. Bagi para pakar Belanda, hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya, baik dalam bentuk opzet (sengaja) maupun culpa (lalai), adalah harga mati dalam penegakan hukum. Namun, seringkali pendekatan ini terasa sangat positivistik yang mampu membedah teori, tetapi terkadang terasa kering saat harus menyentuh dimensi spiritualitas manusia.
Di sinilah fikih jinayah masuk memberikan warna yang lebih transenden. Ahli hukum Islam, Abdul Qadir Audah, dalam karya monumentalnya At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, melihat pertanggungjawaban pidana (al-mas’uliyyah al-jinaiyyah) melalui lensa taklif. Baginya, seseorang hanya bisa dihukum jika mempunyai idrak (kesadaran) dan ikhtiar (kebebasan memilih). Islam tidak hanya melihat niat sebagai keinginan melakukan kejahatan, tetapi sebagai kegagalan moral seorang hamba dalam menjaga amanah akalnya. Wahbah az-Zuhaili mempertegas bahwa perbedaan antara ‘amd (sengaja) dan khata’ (kekhilafan) bukan hanya teknis pasal, tetapi masalah integritas batin di hadapan Sang Pencipta.
Artikel ini akan membedah secara konseptual bagaimana mens rea seharusnya tidak hanya dibaca sebagai elemen yuridis, tapi sebagai manifestasi kesadaran moral. Dengan menyandingkan pemikiran Barat, Belanda, dan khazanah Islam, yang ingin mencari titik temu sebuah model pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya memuaskan logika hukum, tapi juga menenangkan jiwa kemanusiaan. Melalui analisis ini, akan dilihat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mampu menyelami kedalaman niat, bukan sekadar menghitung jumlah luka di permukaan.
Dialektika Konseptual Mens Rea dan Al-Qashd: Antara Formalisme Hukum dan Kedalaman Moral
Memahami pertanggungjawaban pidana tanpa menyelami isi hati pelaku adalah ibarat membedah tubuh tanpa ruh. Dalam tradisi hukum Barat yang sangat dipengaruhi oleh rasionalisme, mens rea sering kali diletakkan sebagai elemen teknis-yuridis. J.W.C. Turner, misalnya, melihat niat sebagai kondisi mental yang harus dibuktikan secara empiris melalui tindakan lahiriah. Pandangan ini sejalan dengan tradisi hukum Belanda yang dibawakan oleh Hazewinkel-Suringa, di mana schuld (kesalahan) adalah jembatan psikologis antara pelaku dan perbuatannya. Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana hukum bisa benar-benar yakin bahwa seseorang memiliki niat jahat jika standar yang digunakan hanyalah indikator luar Di sinilah letak kerapuhan formalisme hukum yang sering kali mengabaikan gradasi kesadaran moral individu.
Di sisi lain, fikih jinayah menawarkan kedalaman yang berbeda melalui konsep al-qashd (niat) yang berkelindan dengan al-mas’uliyyah al-jinaiyyah. Bagi pakar hukum Islam seperti Abdul Qadir Audah, pertanggungjawaban bukan hanya apakah seseorang mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan negara. Lebih dari itu, Islam melihatnya melalui lensa taklif sebuah beban hukum yang hanya jatuh pada mereka yang memiliki idrak (kesadaran akal) dan ikhtiar (kebebasan berkehendak). Jika dalam hukum Belanda kita mengenal opzet (kesengajaan), maka dalam fikih jinayah kita mengenal al-’amd. Namun, al-’amd dalam Islam punya dimensi moral yang lebih pekat yaitu pemberontakan batin terhadap norma ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus.
Wahbah az-Zuhaili menggarisbawahi bahwa kesadaran moral dalam Islam tidak bersifat hitam-putih. Ada wilayah abu-abu yang disebut shibhu ‘amd (menyerupai sengaja), sebuah kategori yang jarang ditemukan dalam ketajaman yang sama di hukum Barat. Hal ini menunjukkan bahwa fikih jinayah sangat hati-hati dalam menilai isi batin manusia. Hukum Islam seolah ingin berpesan jangan sampai menghukum orang yang secara fisik bersalah, namun secara moral batiniahnya tidak memiliki kehendak jahat yang sempurna. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sementara hukum Barat dan Belanda berupaya mencari kepastian hukum melalui pembuktian mens rea yang sistematis, fikih jinayah justru mengejar keadilan substantif dengan menyentuh akar moralitas pelaku.
Namun, persoalan datang saat mencoba mengintegrasikan kedua perspektif ini ke dalam sistem hukum modern yang serba cepat. Sering kali, kesadaran moral dikorbankan demi efisiensi peradilan. Padahal, pemikiran Wayne R. LaFave, esensi dari pemidanaan adalah moral blameworthiness celaan moral. Tanpa adanya celaan moral yang jujur, hukuman hanyalah bentuk legalisasi kekerasan oleh negara. Oleh karena itu, analisis konseptual ini menegaskan bahwa mens rea tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar syarat sah pemidanaan melainkan dikembalikan pada hakikatnya sebagai refleksi dari kesadaran moral pelaku, sebagaimana yang ditekankan dalam tradisi fikih jinayah yang melihat niat sebagai penentu utama kualitas sebuah perbuatan.
Tipologi Kesengajaan dan Manifestasi Moral: Perbandingan Teoretis dan Aplikasi Kasus
Dalam praktik antara niat yang benar-benar jahat dengan kelalaian yang fatal adalah tantangan terbesar bagi sang pengadil. Di Indonesia, pakar hukum Moeljatno dalam teorinya yang dualistik menekankan pemisahan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Bagi Moeljatno, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena melakukan perbuatan terlarang, melainkan harus ada kesalahan pada diri orang tersebut. Pandangan ini menjadi fondasi kuat di tanah air, di mana asas tiada pidana tanpa kesalahan diletakkan sebagai garda terdepan keadilan. Namun, dalam banyak kasus, batasan ini menjadi buram ketika dihadapkan dengan konsep dolus eventualis atau kesengajaan dengan maksud bersyarat.
Pakar hukum Barat, Anthony Duff, memberikan perspektif yang menarik tentang niat sebagai bentuk komitmen praktis. Menurut Duff, mens rea bukan sekadar peristiwa mental sesaat, melainkan refleksi dari sikap tidak peduli terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini dapat dilihat dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar. Pelaku mungkin tidak berniat membunuh pejalan kaki, tetapi dengan melakukan balapan di jalan raya, secara moral telah menerima risiko tersebut sebagai konsekuensi dari tindakannya. Di sinilah hukum Barat dan Indonesia bertemu pada satu titik bahwa kesadaran akan risiko (conscious risk-taking) sudah cukup untuk menjerat seseorang dalam jeruji pidana, meski niat membunuhnya tidak bersifat langsung.
Namun, bagaimana fikih jinayah membedah fenomena ini? Di sinilah letak presisi hukum Islam yang luar biasa. Imam Syafi’i, dalam kitab Al-Umm, membedah gradasi niat dengan sangat hati-hati, terutama melalui kategori shibhu ‘amd (menyerupai sengaja). Sebagai contoh kasus yang sering digunakan dalam literatur klasik seseorang memukul orang lain dengan tongkat ringan yang biasanya tidak mematikan, namun ternyata korban meninggal dunia. Dalam hukum positif, ini mungkin dianggap sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, dalam fikih jinayah, ini adalah shibhu ‘amd. Pelaku mempunyai niat menganiaya (qashd al-fi’li), tetapi tidak mempunyai niat membunuh (qashd al-qatl). Di sini, Islam memberikan ruang bagi keadilan moral bahwa hukuman mati (qishas) tidak boleh dijatuhkan jika niat membunuhnya tidak mutlak.
Kasus nyata di Indonesia, seperti tragedi kecelakaan besar yang melibatkan kelalaian teknis, sering kali memicu perdebatan apakah ini termasuk dolus (sengaja) atau culpa (lalai). Jika kita merujuk pada pemikiran Abdul Qadir Audah akan terlihat sejauh mana daya pilih (ikhtiar) sang pelaku saat itu. Jika pelaku menyadari ada kerusakan pada rem namun tetap memacu kendaraan, maka secara moral ia telah melakukan jarimah. Namun, jika kerusakan itu murni di luar jangkauan pengetahuannya, maka unsur mens rea atau al-qashd menjadi gugur atau setidaknya berkurang drastis. Inilah yang disebut sebagai keseimbangan antara keadilan hukum dan kejujuran nurani.
Dengan demikian, baik Moeljatno, Duff, maupun Audah sepakat bahwa hukuman tidak boleh membabi buta. Perbedaan kategori dalam fikih jinayah justru memberikan pelajaran bagi hukum modern agar tidak terlalu terburu-buru menyamaratakan semua perbuatan yang berakibat fatal sebagai kejahatan berat. Kesadaran moral pelaku harus dipreteli satu per satu apakah dia sadar, apakah dia mempunyai pilihan, dan apakah batinnya memang menginginkan kehancuran bagi orang lain? Tanpa bedah moral yang sedalam ini, hukum hanya akan memproduksi derita, bukan keadilan yang memulihkan.
Kedudukan Kesadaran Moral dalam Rekonstruksi Hukum Pidana: Sebuah Sintesis Teoretis
Satu hal yang sering luput dari pengamatan dalam ruang sidang adalah fakta bahwa hukum yang bekerja pada manusia yang memiliki nurani. Kesadaran moral bukanlah sekadar hiasan dalam mens rea, melainkan prasyarat fundamental yang menentukan apakah seorang pelaku pantas dicela atau justru dikasihani. Pakar hukum Indonesia, Sudarto, pernah mengingatkan bahwa dalam memidana, kita tidak boleh melupakan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pemidanaan harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak boleh lepas dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Jika hukum hanya mengejar pembuktian pasal tanpa melihat gradasi kesadaran moral si pelaku, berarti sedang mempraktikkan keadilan robotic yang kering akan esensi.
Kritik terhadap formalisme ini sejalan dengan pandangan filsuf hukum Barat, H.L.A. Hart. Dalam pemikirannya mengenai tanggung jawab, Hart menekankan pentingnya kemampuan individu untuk memilih sebaliknya (could have done otherwise). Baginya, seseorang hanya bisa dianggap memiliki mens rea yang penuh jika ia secara mental mampu memahami aturan dan memiliki kontrol diri untuk mematuhinya. Jika kesadaran moralnya terdistorsi oleh faktor eksternal yang luar biasa meski tidak sampai pada taraf gila maka derajat kesalahannya harus dipandang secara berbeda. Di sinilah hukum positif sering kali tertatih-tatih dalam memberikan keadilan yang benar-benar presisi bagi tiap individu.
Islam melangkah jauh dalam hal ini dengan memperkenalkan dimensi ihsan dan taqwa dalam spektrum hukumnya. Tokoh sekaliber Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam karyanya I’lam al-Muwaqqi’in menekankan bahwa hukum Islam itu senantiasa berputar pada kemaslahatan dan keadilan. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa perubahan niat dan kondisi batin pelaku sangat menentukan jenis hukuman yang diterima. Dalam pandangan fikih jinayah, kesadaran moral adalah manifestasi dari fungsi akal yang sehat. Jika akal tidak mampu membedakan antara yang haq dan yang bathil karena tekanan atau ketidaktahuan yang dimaafkan (al-jahl al-ma’dzur), maka tuntutan pidana bisa gugur atau beralih dari qishas menjadi diyat.
Sebagai contoh, kasus pencurian di tengah bencana kelaparan hebat. Secara actus reus, perbuatannya jelas melanggar hukum. Namun, secara mens rea, apakah ada niat jahat untuk memperkaya diri? Khalifah Umar bin Khattab pernah mempraktikkan diskresi hukum yang luar biasa dengan tidak memotong tangan pencuri pada tahun kelaparan (’amul majā’ah). Umar melihat bahwa kesadaran moral untuk bertahan hidup telah mengalahkan niat jahat murni. Ini adalah bukti nyata bahwa dalam Islam, teks hukum tidak boleh membutakan mata kita terhadap konteks moralitas pelaku. Keadilan tidak ditemukan dalam huruf-huruf undang melainkan dalam kebijaksanaan memahami batin manusia.
Melalui sintesis ini, bisa dilihat bahwa rekonstruksi hukum pidana ke depan harus lebih berani memasukkan variabel kesadaran moral ke dalam analisis mens rea. Kita tidak bisa lagi hanya puas dengan pembuktian tahu dan mau secara formalitas Belanda. Kita butuh pendekatan yang lebih integratif: melihat manusia sebagai subjek moral sebagaimana ditekankan oleh Sudarto, mengakui kapasitas pilihan individu seperti kata Hart, dan memayunginya dengan prinsip keadilan substantif dari Ibnu Qayyim. Hanya dengan cara inilah, hukum pidana bisa bertransformasi dari sekadar alat kontrol sosial menjadi instrumen pemuliaan martabat manusia.
Urgensi Reorientasi Mens Rea dalam Kebijakan Kriminal: Menuju Keadilan yang Transenden
Masa depan hukum pidana Indonesia terutama dengan adanya KUHP nasional yang baru membuat kita sadar satu hal hukum kita sering kali kehilangan jiwanya. Kita terjebak dalam rutinitas administratif. Seolah-olah sepakat bahwa kalau pasalnya terpenuhi, hukum saja. Tapi, apakah benar sesederhana itu? Pakar hukum sekelas Barda Nawawi Arief berkali-kali mengingatkan bahwa kebijakan kriminal itu jangan sampai lepas dari nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang ada di Pancasila. Kita harus berani memutus rantai warisan kolonial Belanda yang terlalu mendewakan teks kering tanpa melihat apa yang sebenarnya bergejolak di batin pelaku.
Dengan membandingkan kritik dari George Fletcher. Pemikir dunia ini mempunyai kegelisahan yang sama soal beban kesalahan (liability). Fletcher berargumen kalau kesalahan itu bukan cuma soal apa yang dilakukan tangan, tetapi kegagalan karakter moral. Sebuah kasus di Indonesia ada seorang ibu yang mencuri susu demi anaknya yang kelaparan. Jika menggunakan lensa mens rea, dia dinyatakan bersalah. Dia tahu susu itu milik orang lain, dan dia mau mengambilnya.? Di sinilah konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah dalam Islam memberikan jawaban yang jauh lebih manusiawi.
Mohammad Hashim Kamali, tokoh hukum Islam kontemporer, menegaskan bahwa niat itu bukan sekadar data psikologis yang bisa dibuktikan dengan saksi mata. Niat adalah inti dari esensi manusia. Dalam Islam, hukum tidak boleh buta terhadap konteks. Jika Khalifah Umarbin Khattab berani menghentikan hukum potong tangan saat musim kelaparan, di zaman modern ini bukan persoalan mengubah Indonesia jadi negara agama, namun persoalan mengambil spirit maqasid syariah untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan untuk menghancurkan, tapi untuk memperbaiki.
Kita sedang membutuhkan yang namanya Pertanggungjawaban Moral-Yuridis. Istilah ini mungkin terdengar berat, tapi intinya sederhana hakim harus berani melakukan bedah moral. Apakah orang ini memang punya hati yang jahat (malice aforethought) atau dia hanya korban dari sistem yang tidak adil? Satjipto Rahardjo dengan Hukum Progresifnya pasti akan berteriak lantang bahwa hukum itu untuk manusia. Kalau undang-undang sudah tidak lagi bisa memberikan rasa adil, maka kita harus berani melakukan lompatan hukum. Kita butuh keadilan yang tidak cuma diketuk di meja hijau, tapi juga tenang saat dibawa tidur karena sesuai nurani.
Dengan demikian bahwa, reorientasi mens rea ini adalah harga mati. Menyerap nilai-nilai fikih jinayah yang memandang niat sebagai penentu kualitas perbuatan. Hukum yang hebat itu bukan yang punya penjara paling penuh, tetapi hukum yang paling mampu memahami sisi terdalam manusia. Dengan menaruh moralitas sebagai kompas utama, kita sedang melangkah menuju peradaban hukum yang lebih tinggi sebuah keadilan yang tidak hanya logis di otak, tapi juga jernih di hati nurani.
Mengembalikan Ruh dalam Raga Hukum Pidana
Pada akhirnya, perjalanan panjang membedah mens rea dari perspektif Barat, Belanda, hingga Fikih Jinayah membawa kita pada satu kesimpulan bahwa hukum tanpa moralitas hanyalah sekadar alat kekuasaan yang administratif. Perdebatan antara J.W.C. Turner, Moeljatno, hingga Abdul Qadir Audah sebenarnya bukan sekadar mengadu teori di atas kertas. Tetapi mencari pencarian tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan manusia. Kita tidak boleh lagi puas dengan definisi mens rea yang hanya menyentuh permukaan tahu dan mau secara teknis. Jika kita terus memaksakan formalisme hukum, maka kita sebenarnya sedang mengkhianati hakikat keadilan itu sendiri.
Fikih jinayah memberikan pelajaran berharga bahwa niat atau al-qashd adalah determinan utama yang melampaui sekat-sekat pasal. Melalui konsep taklif, Islam mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya sah jika didasarkan pada kesadaran moral yang utuh. Dari sini dapat mengetahui bahwa setiap perbuatan pidana harus dilihat secara mikroskopis apakah lahir dari kejahatan murni, tekanan keadaan, atau justru kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan bagi individu. Sinkronisasi antara niat batiniah dan perbuatan lahiriah inilah yang seharusnya menjadi fondasi baru bagi kebijakan kriminal kita di masa depan.
Reorientasi hukum pidana Indonesia ke depan wajib menempatkan kesadaran moral sebagai variabel utama dalam penentuan kesalahan. Hakim tidak boleh lagi menjadi mulut undang-undang yang pasif, melainkan harus menjadi penafsir nurani yang aktif. Mengintegrasikan semangat fikih jinayah dalam hukum nasional bukan berarti melakukan sakralisasi hukum, melainkan memanusiakan hukum. Kita butuh sistem yang mampu membedakan antara pelaku yang memang memiliki jiwa kriminal dengan mereka yang tergelincir karena keterbatasan manusiawi.
Penutup
Sebagai penutup dalam tulisan ini, penulis ingin menegaskan kembali bahwa, masalah mens rea bukan hanya bentuk hafalan pasal dalam undang-undang, tetapi bagaimana melihat sisi paling dalam dari manusia yang selama terpaku pada warisan Belanda yang sering terlupakan bahwa ada dimensi moral yang jauh lebih penting.
Islam mengajarkan agar tidak terlalu tergesa-gesa menghakimi tanpa melihat mengapa seseorang melakukan sesuatu. Hukum harus mempunyai keberanian untuk melakukan bedah moral. Tidak merasa menang ketika mampu memenjarakan orang yang secara teknis salah, padahal secara moral sebagai korban dari keadaan.
Akhir kata, jadikan hukum yang memanusiakan manusia. Hukum yang bukan hanya untuk menakut-nakuti, tetapi yang benar-benar membawa kedamaian karena keadilannya secara lahir dan batin yang pada akhirnya, hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi hukum.
Daftar Pustaka
- Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
- Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’i. Jilid 1. Beirut: Dar al-Katib al-Arabi, t.th.
- Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
- Duff, Antony. Intention, Agency and Criminal Liability: Philosophy of Action and the Criminal Law. Oxford: Basil Blackwell, 1990.
- Fletcher, George P. Rethinking Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2000.
- Hart, H.L.A. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Clarendon Press, 2008.
- Hazewinkel-Suringa, D. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Alphen aan den Rijn: Samson, 1994.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Jilid 3. Beirut: Dar al-Jail, 1973.
- Kamali, Mohammad Hashim. Shari’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.
- LaFave, Wayne R. Substantive Criminal Law. Minnesota: West Publishing Co, 2003.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
- Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
- Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 6. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1990.
- Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
- Turner, J.W.C. Kenny’s Outlines of Criminal Law. Cambridge: Cambridge University Press, 1962.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


