Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada seorang pelaku pencurian yang melakukan aksinya dua kali dalam satu malam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 18 Februari 2026.
Terdakwa Indra Satria Rukmana alias Acil (19) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah serta dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa bermula pada dini hari 22 Oktober 2025 di wilayah Rawamerta, Karawang. Terdakwa bersama rekannya yang masih buron memasuki rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Saat korban tertidur, terdakwa mengambil sebuah telepon seluler iPhone 15 dan uang tunai sekitar Rp1 juta.
Beberapa jam kemudian, terdakwa kembali mencoba melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Namun aksinya gagal setelah alarm kendaraan berbunyi dan warga berhasil mengamankannya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai kemudian dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan perencanaan bersama. Namun, sikap kooperatif terdakwa, pengakuan perbuatan, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pada malam hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


